Warga Sempor Dikeroyok Teman Mabuknya, Tersangka Cemburu Pacarnya Dilirik

TribrataNews Polres Kebumen – Kebiasaan minum-minuman keras (Miras) selalu berbuntut tidak baik. Selain dapat mengganggu kesehatan, kebiasaan ini akan memicu perilaku buruk bahkan tindakan kriminalitas.

Seperti yang dilakukan tersangka inisial AL alias Lihong (23) warga Desa Jatinegara Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen, ia bersama teman-temannya diduga melakukan pengeroyokan kepada temannya saat keadaan teler pengaruh Miras.

Adapun korban adalah inisial PA alias Otong (29) warga Desa Selokerto Kecamatan Sempor Kebumen.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Arwansa saat konferensi pers, pengeroyok dilakukan pada hari Jumat, (12/2) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Pengeroyokan dilakukan di depan kantor Perhutani termasuk Desa Selokerto Kecamatan Sempor Kebumen,” jelas Kompol Arwansa didampingi Kapolsek Sempor Iptu Sumaryono, Selasa (23/3).

Pengeroyok bermula saat korban dan tersangka berpesta Miras di lokasi tersebut.

Namun karena mengaku sudah tidak kuat, korban berniat pamitan. Saat korban meninggalkan teman-temannya, tiba-tiba korban dikeroyok oleh Otong bersama tiga teman lainnya.

“Korban dipukul menggunakan batu dan ukulele hingga patah. Korban mengalami luka robek di bagian kepala, dan luka lebam di bagian wajah,” jelas Wakapolres.

Melalui penyelidikan Polsek Sempor, tersangka berhasil diamankan pada hari Selasa (2/3), sekitar pukul 15.00 WIB, di wilayah Sempor sedang tiga tersangka lainnya masih dilakukan pengejaran.

Tersangka mengaku, jika korban curi-curi pandang pacar salah satu tersangka sehingga cemburu saat minum-minuman keras.

Tersangka yang cemburu selanjutnya memberikan pelajaran kepada korban dengan melakukan pemukulan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.

(Humas Polres Kebumen)

Maling Amatir, Tak Dapat Kambing, Mobil Ditinggal

TRIBRATANEWS POLRES KEBUMEN – Umpan habis, ikan tak kena. Mungkin itu pribahasa yang tepat bagi dua tersangka yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sempor.

Bagaimana tidak, niatnya mencuri kambing dengan menggunakan mobil, karena panik ketahuan, mobil ditinggal.

Parahnya, kambing pun tak juga didapatkan dalam aksi itu. Sehingga usahanya pun sia-sia.

Dua tersangka masing-masing berinisial NU (26) warga Desa Medayu Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara dan GU (21) warga Desa Rejasari Kecamatan/ Kabupaten Banjarnegara diamankan polisi dalam kasus itu.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Arwansa saat konferensi pers, para tersangka diduga melakukan pencurian kambing milik warga inisial HA (73) warga Desa Donorojo Kecamatan Sempor Kebumen.

Aksinya dilakukan para tersangka pada hari Kamis (14/1) dinihari.

“Tersangka masuk kandang dengan cara merusak pagar. Selanjutnya satu ekor kambing milik korban diambil oleh tersangka dengan cara memotong tali,” jelas Kompol Arwansa didampingi Kapolsek Sempor Iptu Sumaryono, Senin (22/3).

Saat itu para tersangka sempat gembira, karena malam itu mendapatkan target mangsa sesuai prediksi awal.

Setelah mendapatkan kambing dengan ukuran lumayan besar, tersangka memasukan kambing itu ke dalam mobil Daihatsu Luxio.

Namun tiba-tiba apes menghampiri. Cuaca gerimis membuat mobilnya kepater di tanah sehingga tidak bisa maju maupun mundur.

Para tersangka pun panik karena sempat ada warga yang menanyakan keperluannya.

Tanpa berpikir panjang, kambing yang semula didapatkan, oleh tersangka ditaruh di rumah kosong.

Sedangkan mobil yang kepater ditinggal begitu saja.

“Paginya korban sadar, kambingnya hilang dicuri. Saat dicek, mobil yang ditinggal tersangka didalam terdapat bulu kambing,” terang Kompol Arwansa.

Melalui penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sempor, akhirnya para tersangka bisa diamankan pada hari Kamis (21/1) di wilayah Banjarnegara.

“Para tersangka sempat kabur ke luar kota untuk menghindari kejaran petugas. Namun dari hasil penyelidikan akhirnya bisa kita amankan,” bebernya.

Kepada polisi, tersangka mengaku jika mobil yang digunakan mencuri adalah milik seseorang yang disewanya.

Saat itu para tersangka sangat panik jika aksinya akan segera diketahui warga jika terus di lokasi.

Kabur, menjadi solusi yang paling tepat bagi para tersangka untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan pada saat itu.

Namun petugas kepolisian tak kalah cerdik, sehingga para tersangka berhasil ditangkap meski telah sembunyi.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.

(Humas Polres Kebumen)

Alasan Pengrajin Telor Asin Konsumsi Sabu, Bikin Tepok Jidat

 

TRIBRATANEWS POLRES KEBUMEN – Sat Resnarkoba Polres Kebumen kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

Dua tersangka masing-masing inisial MM (52) warga Desa Klegenwonosari Kecamatan Klirong Kebumen, dan MR (29) warga Desa Jatimalang Kecamatan Klirong Kebumen diamankan dalam perkara ini.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi saat konferensi pers mengungkapkan, para tersangka diamankan pada hari Senin (25/1) di wilayah Kecamatan Klirong.

“Setelah kita lakukan penggeledahan kepada para tersangka, kita mengamankan barang bukti ini,” jelas AKP Paryudi didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Sugiyanto sambil menunjukkan barang bukti Sabu, Senin (1/2).

Kronologis penangkapan:

Penangkapan bermula adanya informasi, jika tersangka MM memiliki paket Sabu yang akan dikonsumsi.

Mendapati informasi itu, Sat Resnarkoba bersama Unit Reskrim Polsek Klirong melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada tersangka MM sekitar pukul 21.30 WIB.

Dari hasil penangkapan itu polisi menemukan satu paket Sabu yang ternyata diperoleh dari tersangka MR.

Polisi bergerak cepat melakukan pengejaran kepada MR yang malam itu telah diketahui keberadaannya.

Sesaat itu juga, MR akhirnya bisa diamankan berikut 4 paket sabu.

Kepada polisi, para tersangka mengaku bahwa Sabu-sabu itu adalah miliknya.

Tersangka MR selain pemakai ia juga pengedar. Sedang untuk tersangka MM, ia adalah pemakai.

MM memperoleh Sabu dari tersangka MR seharga 500 ribu Rupiah.

Keterangan MR, ia mengkonsumsi Sabu agar memiliki kekuatan lebih saat membuat telur asin.

Tersangka MR dalam kesehariannya adalah pengrajin telor asin di daerahnya.

Karena perbuatannya tersangka MM dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun penjara.

Sedang tersangka MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara.

(Humas Polres Kebumen)

Tetangga Kesetanan, Balita dan Ibu Ditebas Pedang

TRIBRATANEWS POLRES KEBUMEN –  Ibu dan Balita, warga Desa Karangsari Kecamatan Kutowinangun Kebumen harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit setelah mengalami luka serius lantaran ditebas pedang oleh tetangganya.

Korban DW (32) mengalami luka di bagian jidat dan kepala bagian belakang, sedangkan anaknya yang masih balita harus kehilangan jemari tangan kiri akibat ditebas pelaku.

Tersangka adalah seorang laki-laki berinisial WA (34) tetangga korban.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Iptu Sugiyanto, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.15 WIB, Minggu (10/1/2021).

“Berdasarkan keterangan saksi di TKP, tersangka dengan membawa pedang, masuk ke rumah korban. Awalnya yang dicari suami korban. Karena tidak ada, istri dan anak menjadi sasaran,” jelas Iptu Sugiyanto, Senin (11/1).

Tersangka seperti kesetanan, marah-marah mencari suami korban. Tersangka mengancam akan membunuh suami korban jika ketemu.

Beruntung, anak pertama korban yang berusia 10 tahun berhasil melarikan diri saat kejadian.

Mendengar suasana gaduh di rumah korban, warga berkumpul dan melerai kejadian itu.

Tersangka sempat dikeroyok warga saat kejadian. Namun beruntung, aksi tersebut segera diketahui Polsek Kutowinangun sehingga bisa diamankan dari amukan massa.

“Kita diuntungkan kecepatan pelaporan. Sehingga kita bisa segera datang ke lokasi mengamankan tersangka dari amuk massa sedang korban dilarikan ke rumah sakit,” terang Iptu Sugiyanto.

Korban Balita dirujuk dilarikan ke RS Margono sedang Ibunya dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Kutowinangun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kesal dengan suami korban, karena sering menuduh membuang bangkai ayam ke atap rumahnya.

Karena tuduhan itu, tersangka emosi kepada suami korban.

Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Afiditya Arief Wibowo mengungkapkan saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan.

“Tersangka masih kita periksa. Saat ini sudah di Sat Reskrim Polres Kebumen,” ungkap AKP Afiditya.

Tersangka dikenakan Pasal 80 UU perlindungan anak dan Pasal 353 KUH Pidana tentang penganiayaan yang direncanakan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara.

(Humas Polres Kebumen)

Korban Dipukul dengan Botol Miras Alami 103 Jahitan

TRIBRATANEWS POLRES KEBUMEN – Diduga melakukan penganiayaan kepada teman nongkrongnya, residivis inisial RY warga Desa Karangsari Kecamatan/Kabupaten Kebumen, harus kembali berurusan dengan kepolisian.

Pemuda berusia 20 tahun itu, diduga melakukan penganiayaan kepada temannya AN (25) yang juga tetangganya pada hari Kamis (31/12) sekitar pukul 22.00 WIB di Dukuh Keposan, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten Kebumen.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto Nugroho saat konferensi pers, penganiayaan diawali dari aksi minum-minuman keras (Miras).

Saat tersangka dalam keadaan mabuk karena pengaruh Miras, ia mengejek seorang teman perempuannya dengan kata-kata tak pantas.

Setelah kejadian itu, korban menegur tersangka karena perkataan itu.

Namun, bukan mengakui kesalahannya, justru tersangka naik pitam memukul korban dengan botol Anggur sebanyak 4 kali.

“Saat pertama dipukul, botol tepat mengenai pelipis korban, hingga botol itu pecah. Teman-temannya yang berada di situ sempat melerai tersangka,” jelas AKP Tarjono didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Sugiyanto dan Kanit Reskrim Ipda Fuad Inayah, Rabu (6/1/2021).

Tersangka semakin kesetanan begitu korban mencoba melarikan diri.

Botol yang sudah pecah kembali dipukulkan ke tersangka hingga mengakibatkan luka menganga di bagian kepala dan leher.

Akibat peristiwa itu, korban harus dilarikan ke RSUD Kebumen dan dijahit sebanyak 103 jahitan.

Tersangka ditangkap pada hari Sabtu (2/1/2021) di kawasan Alun-alun Kebumen tanpa perlawanan.

Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan kepada korban.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Kapolsek.

Tersangka sebelumnya pernah berurusan dengan hukum dengan kasus yang sama tahun 2015 di Bandarlampung Sumatra.

(Humas Polres Kebumen)

Press Release Akhir Tahun Polres Kebumen: Kasus “Curat” Diungkap 100 Persen

TRIBRATANEWS POLRES KEBUMEN –  Kasus tindak pidana pada tahun 2020 menurun 4,9 persen dari tahun 2019. Hal ini diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat konferensi pers capaian Polres Kebumen akhir tahun 2020, Kamis (31/12).

Diungkapkan AKBP Piter, untuk tahun 2020, total ada 213 kasus Pidana yang dilaporkan. Angka ini lebih kecil dari pada tahun 2019 yakni 224 kasus.

“Grafik angka kriminalitas pada tahun 2020 mengalami penurunan. Selanjutnya jika dilihat dari penyelesaian kasus Pidana, mengalami kenaikan. Dari 213 kasus, 205 lainnya berhasil diselesaikan,” jelas AKBP Piter didampingi PJU Polres Kebumen saat press release di Gedung Tribrata Polres Kebumen.

Lebih mendetail, untuk kasus tindak Pidana yang meresahkan masyarakat, diurai Kapolres, secara umum mengalami penurunan cukup signifikan pada tahun 2020 ini.

Diantaranya, kasus pencurian dengan pemberatan di tahun 2020 mengalami penurunan, dari 47 kasus di tahun 2019, menjadi 34 kasus.

Penganiayaan dengan pemberatan yang semula di tahun 2019 terjadi 11 kasus, ditahun 2020 terjadi 6 kasus.

Kasus pencurian dengan kekerasan mengalami sedikit peningkatan di tahun 2020. Pada tahun 2019 terjadi 3 kasus di tahun 2020 menjadi 5 kasus.

Sedangkan untuk kasus perkosaan yang semula di tahun 2019 terjadi 4 kasus, di tahun 2020 tidak ada.

Senada dengan kasus pembunuhan, pada tahun 2019 terjadi 1 kasus, di tahu 2020 nihil kasus pembunuhan.

“Tindak Pidana kasus pencurian dengan pemberatan yang mendominasi kategori tindak Pidana yang meresahkan masyarakat, dapat diselesaikan 100 persen. 34 kasus yang dilaporkan, semua berhasil diselesaikan,” jelas AKBP Piter.

Dari segi kecelakaan lalulintas, pada tahun 2020 mengalami penurunan 10,74 persen dari tahun 2019.

Dari 689 kasus dengan 991 korban kecelakaan pada tahun 2019, menjadi 615 kasus di tahun 2020 dengan 850 korban.

Yang semula 149 orang dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas pada tahun 2019, di tahun 2020 sebanyak 117 orang dilaporkan meninggal dunia karena kecelakaan.

Untuk angka pelanggaran lalu lintas di tahun 2020 mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2020. Kasus tilang pada tahun 2019 terdapat 32.474 kasus, di tahun 2020 menjadi 20.203 kasus, turun 37,78 persen.

Untuk teguran pelanggaran lalu lintas yang semula di tahun 2019 adalah 10.490 kasus, di tahun 2020 menjadi 8.290 kasus, turun 40,87 persen.

Menurut AKBP Piter, angka tersebut masih cukup tinggi.

Pangkal dari kecelakaan lalulintas adalah sebuah pelanggaran. Ia mengimbau kepada warga masyarakat untuk selalu patuh dan tertib berlalu lintas untuk menekan hingga “zero accident”.

“Mari warga masyarakat Kebumen, tingkatkan kedisiplinan berkendara. Patuhi rambu-rambu lalu lintas. Cek kembali kelengkapan berkendara,” imbau AKBP Piter.

Untuk kasus bunuh diri pada tahun 2020, berdasarkan data Polres Kebumen terdapat 9 kasus.

AKBP Piter juga berkesempatan memaparkan barang bukti minuman keras yang berhasil disita Polres Kebumen dalam operasi penyakit masyarakat dari bulan Oktober sampai Desember 2020.

Polres Kebumen menyita 1.178 botol Miras berbagai merk. Dengan rincian, 154 Miras jenis anggur merah, 178 vodka, 115 ciu, 54 ciu plastik, 50 liter ciu jerigen, 25 botol anggur putih, 97 botol mansion, 250 botol anggur Kolesom, 168 bir biasa, 84 bir hitam.

Selanjutnya dalam rangka Operasi pengendalian dan pemutusan Covid-19, Polres Kebumen dari bulan Maret hingga Desember 2020 menggelar kegiatan Operasi Yustisi (pendisiplinan protokol kesehatan) sebanyak 65.522 kali.

Untuk pembagian bantuan sosial beras, Polres Kebumen telah membagikan 60 ton beras. Pembagian sembako sebanyak 14.907 paket, pembagian masker sebanyak 94.857 buah, APD 100 buah, nasi bungkus 37.155 buah, sayuran 3.512, paket jamu 4.960, sarung tangan 2.125 buah, handsanitizier 152 buah, sabun cuci tangan 157 botol.

“Sampai dengan saat ini, Operasi Yustisi masih kami gelar. Kami selalu mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, demi kesehatan bersama, memutus mata rantai penyebaran virus corona covid-19 di Kebumen,” ujar AKBP Piter.

Di tahun 2021 yang tinggal menghitung jam, AKBP Piter berharap semua pihak bisa mendukung Polres Kebumen dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif.

“Terimakasih kepada seluruh masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kebumen, yang telah bersinergi dengan Polres Kebumen sehingga secara umum situasi Kamtibmas berjalan aman dan kondusif.”

“Kami mohon dukungan kepada semua pihak, semoga di tahun 2021, Kebumen akan selalu kondusif,” tandasnya.

(Humas Polres Kebumen)

Selama 2020 Tingkat Kejahatan di Jateng Turun

TRIBRATANEWS POLRES KEBUMEN –  Angka kriminalitas di wilayah Jawa Tengah atau Jateng selama tahun 2020 mengalami penurunan jika dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K. saat melaksanakan Konferensi Pers Akhir Tahun 2020.

Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K. menyampaikan, sepanjang tahun 2020 jumlah kasus kriminalitas di Jateng mencapai 9.080 kasus. Angka itu turun sekitar 5,6% dari jumlah kejahatan yang terjadi pada 2019, yakni 9.615 kasus.

“Dari kasus sebanyak itu, sekitar 6.013 kasus di antaranya merupakan kasus kejahatan yang menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), narkoba, penipuan, dan perjudian, ” jelas Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K.

Kapolda Jateng menambahkan, kasus curat sepanjang 2020 di Jateng mencapai 1.592 kasus atau turun 7% dari tahun lalu, yakni 1.707 kasus. Sementara kasus curanmor juga mengalami penurunan dari 1.441 menjadi 1.267 kasus.

“Meski demikian, kasus kejahatan seperti tindak penyalahgunaan narkoba, pencurian dengan kekerasan (curas), dan peredaran uang palsu justru meningkat. Sepanjang 2020, tercatat ada 1.642 kasus narkoba atau naik 20 dibanding 2019, yakni 1.372 kasus. Sementara kasus curas naik dari 181 kasus, menjadi 217 kasus atau naik 20%, ” imbuh Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K.

Peredaran Uang Palsu

Pun demikian dengan kasus peredaran uang palsu yang mengalami kenaikan. Pada 2019 tercatat ada 14 kasus peredaran uang palsu yang ditangani Polda Jateng. Namun, jumlah itu naik 79% pada tahun 2020 menjadi 25 kasus.

Selain menangani kasus tindak pidana kejahatan, imbuh Kapolda Jateng, selama 2020 jajaran Polda Jateng juga terlibat dalam berbagai kegiatan operasi yustisi dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19.

“Total ada 277.881 kegiatan operasi yustisi yang melibatkan jajaran Polda Jateng. Dari kegiatan sebanyak itu, 1.807.400 orang pelanggar yang terjaring mendapat sanksi lisan. Sedangkan 195.632 pelanggar mendapat sanksi tertulis. Sementara 8.857 pelanggar mendapat sanksi berupa denda administrasi. Total jumlah uang hasil denda yang dikumpulkan mencapai Rp317.168.000. Sedangkan tempat usaha yang mendapat sanksi berupa pemberhentian atau penutupan sementara mencapai 229 tempat usaha,” pungkas Kapolda Jateng.

Kasus Curanmor Berhasil Diungkap Sat Reskrim, Sempat Menjadi Misteri Sepeda Motor Pindah Tempat ke Lain

TRIBRATANEWS POLRES KEBUMEN – Kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan banyak warga, kembali diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen.

Kali ini kasus hilangnya sepeda motor Yamaha Mio milik Budi (48) warga gang Delima Desa Kebumen Kecamatan/Kabupaten Kebumen yang sebelumnya dilaporkan hilang dan ditemukan tergeletak di pinggir Jalan Desa Muktisari Kebumen pada hari Sabtu (28/11) berhasil diungkap.

Pencurian terjadi saat korban tengah tertidur sedangkan sepeda motor diparkir di garasi rumah, dalam keadaan tidak dikunci stang sekitar pukul 02.00 WIB.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat press release, tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria inisial AF (29) warga Desa Panjer Kecamatan/Kabupaten Kebumen bersama satu tersangka lainnya yang masih di bawah umur Julid (16).

“Kedua tersangka, pada saat tanggal kejadian berkeliling mencari target sasaran dengan sepeda motor. Selanjutnya mendapati sasaran sepeda motor milik korban,” jelas AKBP Piter didampingi Wakapolres Kompol Saprodin dan Kasat Reskrim AKP Afiditya serta Kasubbag Humas, Senin (28/12).

Saat beraksi, para tersangka membagi tugasnya masing-masing. AF bertugas sebagai eksekutor, sedangkan tersangka yang masih di bawah umur bagian mengawasi dari jalan masuk gang.

Tidak sulit bagi AF untuk mengambil sepeda motor, karena kondisi pagar tidak terkunci.

Hanya perlu membuka pagar, tersangka selanjutnya berhasil menggondol sepeda motor korban dengan cara didorong keluar gang.

Oleh kedua tersangka sepeda motor didorong menggunakan sepeda motor (sarana kejahatan).

Namun sesampainya di Desa Muktisari, sepeda motor yang digunakan untuk mendorong kehabisan BBM. Kedua tersangka bermaksud mencari BBM namun saat kembali, sepeda motor sudah dikerumuni warga.

“Melihat warga yang berkumpul, tersangka yang panik selanjutnya meninggalkan sepeda motor begitu saja. Oleh warga, sepeda motor itu dilaporkan ke Polsek,” ungkap AKBP Piter.

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen mengungkap kasus tersebut.

Kedua tersangka diamankan pada hari Sabtu (5/12) di Desa Jogomertan Kecamatan Kebumen.

Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya. Bahkan tersangka AF, mengakui melakukan pencurian di beberapa TKP, antara lain di 4 (empat) lokasi di Kecamatan Kebumen, dan 2 (dua) lokasi di Kecamatan Klirong.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.

Berdasarkan catatan Kepolisian, AF pada tahun 2015 pernah terlibat kasus pencurian sepeda motor, diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Purworejo menjalani 14 bulan kurungan penjara.

Sedangkan pada tahun 2019, tersangka kembali dipenjara karena kasus penggelapan dalam jabatan di Sleman Yogyakarta.

(Humas Polres Kebumen)

Libatkan Anjing Pelacak Spesialis “Bahan Peledak”, Sat Sabhara Sisir Gereja

Polres Kebumen – Mendekati perayaan Natal, Sat Sabhara Polres Kebumen intesifkan patroli ke Gereja.

Kali ini, patroli yang dipimpin oleh Kasat Sabhara Polres Kebumen AKP Rudjito bersama dengan Unit Dalmas serta Unit K9 Polres Kebumen menyambangi Gereja di wilayah Kecamatan Sruweng, Karanganyar hingga Kecamatan Gombong, Rabu (23/12).

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Iptu Sugiyanto mengungkapkan, kegiatan itu dalam rangka pengecekan keamanan Gereja.

Para personel patroli membekali diri dengan senjata laras panjang, rompi anti peluru, metal detektor, kaca inspeksi kolong mobil.

“Kegiatannya sambil patroli, Sat Sabhara juga menyeterilisasi Gereja. Kami sisir menggunakan metal detektor, selanjutnya kami juga melibatkan anjing pelacak spesialis bahan peledak,” jelas Iptu Sugiyanto.

Dari hasil penyisiran, sampai dengan saat ini situasi Gereja secara umum di Kebumen aman.

Namun demikian, pihaknya tak ingin kecolongan. Penjagaan melekat ke sejumlah Gereja serta patroli Backbone dari Polsek dilakukan maksimal sampai dengan perayaan Natal dan Tahun Baru selesai.

“Harapan kami dari Polres Kebumen, situasi tetap kondusif. Mari kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga situasi kondusif di wilayah masing-masing,” katanya.

Selama kegiatan berlangsung, pihak Gereja menyambut positif. Dari pihak Gereja, telah melakukan persiapan banyak menyambut perayaan Natal.

Sejumlah handsanitizier serta tanda silang di bangku jamaah untuk menjaga jarak sudah disiapkan jauh hari.

Dengan demikian, perayaan Natal akan dilakukan dengan jamaah yang sangat terbatas serta mengedepankan protokol kesehatan.

Senada diungkapkan AKBP Piter Yanottama saat pengecekan bahan sembako di Pasar Prembun bersama dengan Forkompinda, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menegakan protokol kesehatan putus penyebaran virus corona.

“Covid-19 masih menjadi persoalan bersama. Melalui personel Polres Kebumen yang ada, kami terus edukasi warga masyarakat pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari,” kata AKBP Piter.

Menurut Kapolres, keberhasilan menurunkan angka positif di Kebumen, adalah peran seluruh masyarakat.

(Humas Polres Kebumen)

Polres Kebumen Gelar Operasi Lilin, Pengaman Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

Tribratanews.kebumen.jateng.polri.go.id, Polres Kebumen – Mendekati perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, Polres Kebumen gelar pasukan pengamanan Operasi Lilin 2020, Senin (21/12).

Apel gelar dipimpin langsung oleh Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz dihadiri Forkompinda Kabupaten Kebumen serta personel yang terlibat pengamanan.

Dalam kesempatannya, Bupati membacakan amanat dari Kapolri. Penekanan selama pelaksanaan Operasi Lilin Candi tahun ini, Warga masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan dalam merayakan Natal dan Tahun Baru.

“Operasi mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif secara humanis, serta penegakan hukum secara tegas dan profesional. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid 19,” jelas Bupati Kebumen.

Selanjutnya Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama mengungkapkan apel gelar merupakan bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan pengamanan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

“Operasi pengaman digelar serentak di seluruh jajaran Polri mulai tingkat Mabes Polri hingga kesatuan kewilayahan,” jelas AKBP Piter.

Polres Kebumen menurunkan 221 personel pengamanan yang selanjutnya akan diploting di sejumlah titik.

Polres Kebumen menyiapkan beberapa Pos Pengaman, Pos Pelayanan, dan Pos Pantau untuk mendukung pelaksanaan.

Dengan kata lain, setelah digelar apel, para personel akan menempati titik pengaman termasuk melekat ke Gereja.

AKBP Piter optimistis pelaksanaan pengamanan perayaan Natal dan tahun baru di Kebumen akan berjalan aman dan kondusif.

“Dengan dukungan semua pihak kami optimis pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru berjalan aman kondusif,” ungkap AKBP Piter.

Selain menggelar personel pengamanan, sejumlah alat pengaman meliputi, tangki semprot disinfektan, metal detektor, road blocker, rompi anti peluru dan peralatan lainnya digelar dan dilakukan pengecekan.

(Humas Polres Kebumen)

Berawal Saling Chatting, Gadis di Bawah Umur Disetubuhi Teman Facebook

Tribratanews.kebumen.jateng.polri.go.id, Kebumen –  Awasi betul saat anak bermain media sosial jika tidak ingin hal buruk terlanjur terjadi.

Tanpa pengawasan orang tua, salah-salah malah bergaul dengan orang yang tidak baik ataupun bertemu dengan orang yang berbahaya.

Seperti kasus yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Kebumen ini misalnya.

Gadis di bawah umur disetubuhi oleh teman laki-lakinya yang dikenalnya melalui Facebook pada bulan Maret tahun ini. Semua berawal dari saling chatting, selanjutnya diajak ketemuan.

Laki-laki itu diketahui berinisial EN (19) warga Desa Sidoagung Kecamatan Sruweng Kebumen, menyetubuhi gadis sebut saja Melati (14) warga Kecamatan Petanahan Kebumen.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat press release, aksi tak terpuji itu dilakukan tersangka pada hari Sabtu (25/11) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah temannya di Kecamatan Desa Sidoagung Kecamatan Sruweng.

“Dengan bujuk rayuan tersangka, korban yang masih di bawah umur disetubuhi di sebuah rumah,” jelas AKBP Piter didampingi Wakapolres Kompol Saprodin dan Kasat Reskrim AKP Afiditya, Minggu (20/12).

Aksinya dilakukan saat rumah temannya sepi. Tersangka memaksa mengajak berhubungan badan dengan korban.

Kabar persetubuhan itu selanjutnya sampai kepada orangtua korban, dan tersangka dilaporkan ke Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen.

Tersangka berhasil diamankan pada hari Selasa (8/12) di daerah Kecamatan Petanahan.

Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya menyetubuhi korban.

Beberapa barang bukti, berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian turut diamankan Polres Kebumen untuk kepentingan penyidikan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengawasi pergaulan anaknya. Jika perlu, semua akun Medsos milik anak harus dipantau. Dia berinteraksi dengan siapa, kita wajib tahu, demi keamanan,” imbau AKBP Piter Yanottama.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar Rupiah.

(Humas Polres Kebumen)

Mendekati Perayaan Natal, Kapolres Kebumen Sambangi Gereja di Gombong

Tribratanews.kebumen.jateng.polri.go.id, Polres Kebumen – Mendekati perayaan Natal, Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama sambangi sejumlah Gereja yang ada di wilayah Kecamatan Gombong, Kamis (17/12).

Pada kesempatan sambang itu, Kapolres Kebumen sekaligus berkenalan sebagai pejabat Kapolres Kebumen yang baru.

Ada beberapa pesan yang dilontarkan AKBP Piter kepada pengurus gereja, diantaranya pihak Gereja diharapkan untuk ikut menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif, terlebih dalam waktu dekat akan ada perayaan Natal dan tahun baru.

Untuk mendukung lancarnya perayaan tahunan itu, Polres Kebumen akan menggelar Operasi Lilin Candi 2020.

Operasi Lilin Candi yang akan digelar secara serentak dari tingkat Mabes Polri itu mengedepankan protokol kesehatan.

“Mari bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus corona,” kata AKBP Piter.

Untuk Pelaksanaan Natal pada tahun ini, perayaannya akan diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah, melalui surat edaran.

Jika hal buruk terjadi, wabah semakin meningkat dan tidak terkendali, maka pelaksanaan ibadah Natal akan digelar secara daring.

Hal ini sesuai kesepakatan dari hasil diskusi antara Kapolres dengan pihak Gereja.

“Tadi kami lihat sudah tepat, ada Plan A, Plan B dan Plan C. Jika wabah semakin menjadi, di Plan C, maka ibadah Natal akan dilakukan secara Daring,” kata AKBP Piter.

Dengan kata lain, perayaan Natal tahun ini harus mengedepankan protokol kesehatan.

Hal ini penting dilakukan karena grafik angka positif covid 19 Kebumen terus meningkat.

Dalam pelaksanaan sambang di Gereja, Kapolres Kebumen didampingi pejabat utama Polres dan Polsek Gombong.

Adapun Gereja yang disambangi yakni Gereja Kristen Jawa Gombong, Gereja Katolik Santo Mikael Gombong, Gereja Kristen Indonesia Gombong, dan Gereja Kristen Jawa Karangglonggong Klirong.

(Humas Polres Kebumen)

Kakek di Kebumen Ini Tega Setubuhi Cucunya yang Masih SMP Bertahun-tahun

Tribratanews.kebumen.jateng.polri.go.id, Kebumen – Seorang kakek di Kebumen, Jawa Tengah, ini tega menyetubuhi cucunya sendiri yang masih di bawah umur. Mirisnya, perbuatan bejat tersangka dilakukan sejak tahun 2017.

Tersangka yakni MU (55) warga Kecamatan Sempor, Kebumen. Kakek itu tega menyetubuhi cucunya sendiri yang masih di bawah umur dan masih duduk di bangku kelas IX sebuah SMP di Kebumen.

“Korban mendapatkan kekerasan seksual dengan cara disetubuhi kakeknya sejak ia berusia 12 tahun atau tepatnya sejak tahun 2017 dan terbongkar di tahun 2020,” kata Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat pers rilis di Mapolres Kebumen, Kamis (10/9/2020).

Rudy menjelaskan selama ini korban tinggal bersama kakek dan neneknya di Kebumen. Sementara ibu korban merantau ke Tasikmalaya, Jawa Barat sedangkan ayah korban hingga kini tak diketahui keberadaannya usai mengaku merantau untuk bekerja.

Setiap melakukan aksinya, kakek MU selalu mengancam akan membunuh korban jika menolak melayani nafsu bejat tersangka. Persetubuhan itu terakhir dilakukan tersangka pada September 2019 lalu saat situasi rumah sepi.

Perbuatan bejat itu terbongkar setelah korban berani bercerita kepada ibunya yang pulang pada April 2020 lalu. Namun, ibu korban tak langsung melaporkan ke polisi karena temperamen tersangka yang dikenal galak dan pemarah.

Hingga akhirnya, pada awal September 2020 ini, ibu korban memberanikan diri melapor ke polisi. Tersangka lalu dibekuk oleh petugas di rumahnya pada Rabu (2/9).

“Peristiwa ini terbongkar setelah korban berani menceritakan kepada ibunya. Setelah ibu korban melaporkan peristiwa itu, kami datang ke rumah tersangka dan melakukan penangkapan,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka MU mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya itu berkali-kali. MU tega menyetubuhi cucu kandungnya sendiri lantaran terdorong nafsu birahi.

Barang bukti yang diamankan polisi yakni pakaian korban. Atas perbuatannya, kakek MU dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: detik.com

Bersama Paguyuban Satpam, Polres Kebumen Bagikan Sembako dan Masker

Tribratanews.kebumen.jateng.polri.go.id, Kebumen – Dampak dari pandemi Virus Corona Covid-19, banyak Satpam di beberapa wilayah harus dirumahkan.

Ini mengundang keprihatinan khusus bagi Polres Kebumen dan paguyuban Satpam Polres Kebumen.

Sat Binmas Polres Kebumen bersama paguyuban Satpam menggelar kegiatan bagi sembako kepada mereka yang terdampak virus corona Covid-19, Sabtu (9/5).

Sedikitnya 100 paket sembako dari Sat Binmas dan Satpam dibagikan pada kesempatan itu.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat dikonfirmasi melalui Kasat Binmas AKP Yusuf mengungkapkan, kegiatan itu untuk meringankan ekonomi para Satpam dan warga yang secara tidak langsung terkena imbas dari Covid-19.

“Kegiatan ini diprioritaskan kepada para tukang becak, tukang ojek, tukang parkir, pedagang asongan, keluarga Satpam, Satpam yang dirumahkan dan pemulung,” jelas AKP Yusuf.

Selain paket sembako, pada kesempatan yang sama Polres Kebumen juga membagikan masker sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kebumen.

Seperti diketahui bersama, hingga sampai saat ini terdapat 27 kasus positif Corona di Kebumen dengan rincian 17 dirawat, 8 sembuh dan 2 diantaranya meninggal dunia.

Di Kebumen banyak kasus OTG (Orang Tanpa Gejala) positif Corona.

Sehingga kesadaran masyarakat untuk selalu mengenakan masker dan rutin cuci tangan sangat diperlukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kebumen.

Sumber: Tribunnews

Pulang Merantau Dari Tangerang, Pria Kebumen Ini Malah Edarkan Obat Terlarang di Kampung

Tribratanews.kebumen.jateng.polri.go.id – Pulang dari merantau, seorang warga Kebumen bukannya membawa oleh-oleh atau buah tangan untuk keluarga ataupun temannya.

YG (26) warga Desa Bonosari Kecamatan Sempor justru pulang membawa “oleh-oleh” yang membuatnya harus berurusan dengan Polres Kebumen.

YG ditangkap karena mengedarkan Pil Hexymer barang bawaannya dari Tanggerang Banten secara ilegal.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, tersangka ditangkap pada Rabu (29/4) sekira pukul 13.00 Wib oleh Sat Resnarkoba Polres Kebumen.

“Dari hasil penangkapan itu, kita amankan 9 paket pil hexymer. Tiap paket terdiri 10 butir,” jelas AKBP Rudy, Sabtu (9/4/2020).

Kepada penyidik,  tersangka mengaku sebelumnya memilik 20 paket pil hexymer dan sebagian telah dijual kepada temannya serta dikonsumsi pribadi.

Untuk satu paketnya, ia membeli seharga Rp 10 ribu. Selanjutnya ia menjual lagi seharga Rp 40 untuk tiap paketnya.

Akibat perbuatannya itu,  akhirnya polisi memberikan paket menginap gratis di hotel prodeo Rutan Polres Kebumen.

Tersangka dijerat Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun  penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Di tengah masyarakat, pil hexymer juga dikenal dengan sebutan pil dewa atau pil anjing. Hexymer merupakan alternatif narkoba jenis sabu yang harganya jauh lebih mahal.

Pil itu merupakan obat keras jenis G. Untuk mendapatkannya, harus dengan resep dokter dan harus dibeli di apotek.

Pil Hexymer adalah obat yang mengandung Trihexyphenidyl (Trihex). Obat ini biasa digunakan untuk menangani pasien parkinson dan sakit jiwa.

 

Sumber: tribun

Olahraga Rutin Bersama Terus Digaungkan Polres Kebumen hingga ke Polsek-polsek

Tribratanews.kebumen.jateng.polri.go.id,  Kebumen – Kesadaran untuk meningkatkan imunitas tubuh terus digaungkan Polres Kebumen di tengah pandemi Virus Corona.

Imunitas tubuh yang sehat dipercaya susah terjangkit penyakit serta dapat memepercepat penyembuhan.

Polsek Gombong bersama dengan Koramil setempat dan perangkat Desa Kemukus Kecamatan Gombong menggelar kegiatan senam AW S3 di halaman kantor desa.

Di bawah terik matahari pagi, anggota Polsek dan Koramil serta masyarakat melakukan senam bersama.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman mengungkapkan, sudah saatnya masyarakat peduli dengan kesehatan.

“Kesehatan bisa dimulai dari diri sendiri dengan rajin mencuci tangan, makanan yang bergizi, istirahat yang cukup serta rajin olahraga.

Olahraga yang dilakukan Polsek Gombong ini salah satu bentuk menjaga kesehatan,” kata Iptu Tugiman, Rabu (1/4).

Menurutnya, kegiatan berolahraga dan berjemur di bawah terik matahari harus menjadi kebutuhan masyarakat di tengah pandemi Corona.

Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyakit Covid-19.

Sat Lantas Polres Kebumen Siapkan APD saat Tangani Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

Tribratanews.kebumen.jateng.polri.go.id – Bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dianggap sebagai salah satu langkah penting memutus mata rantai penyebaran virus Corona Covid-19.

Saat ini, di Indonesia banyak kantor yang sudah menerapkannya.

Bagi sebagian orang, bekerja di rumah merupakan hal yang paling di tunggu-tunggu.

Bagaimana tidak, pekerjaan yang biasanya harus dikerjakan di kantor, bisa dibawa pulang ke rumah sambil ditemani keluarga.

Hal ini tentu sangat mengasyikkan.

Namun istilah WFH tidak berlaku bagi institusi Polri di tengah pandemi Virus Corona Covid-19.

Mereka menjadi salah satu institusi garda terdepan dalam penanggulangan Covid-19.

Meski di tengah pandemi Corona, tugas kepolisan tetap berjalan seperti biasa, termasuk dalam penanganan kasus kecelakaan lalulintas.

Namun ada Standart Operating Procedure (SOP) khusus selama pandemi Virus Corona dalam penanganan kasus kecelakaan lalulintas.

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan personel saat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan lalulintas, saat ini wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar kepolisan.

APD berupa jas hujan, handscoond (sarung tangan karet), masker, helm berkaca.

“Di tengah pandemi Virus Corona, semua wajib waspada.

Adanya pandemi ini, jangan sampai membatasi kami dalam melakukan pelayanan kepada masyarkat,” kata AKBP Rudy, Kamis (2/4).

Sebelum datang ke TKP, setelah mendapatkan laporan terkait kejadian Laka Lantas, terlebih dahulu dilakukan APP dan pengecekan kelengkapan olah TKP Laka Lantas.

Setelah semua dinyatakan lengkap, Unit Laka lantas segera menuju ke TKP.

Setelah tiba di TKP, personel segera menyelamatkan korban kecelakaan, serta mensterilkan kenderaan korban dengan menyemprotkan disinfektan.

Setelah dirasa aman, kendaraan selanjutnya bisa diangkat, tentunya setelah petugas mengumpulkan bukti yang cukup di lapangan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Bersama Kapolres Kebumen, Warga Desa Sidogede Prembun Tanam 1000 Pohon Pucuk Merah

Tribratanews.kebumen.jateng.polri.go.id, Kebumen — Blusukan Kamtibmas, Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menggelar tanam pohon di Desa Sidogede Kecamatan Prembun, Sabtu (7/3). Pada kesempatan itu, sebanyak seribu pohon pucuk merah ditanam di sepanjang jalan desa.

Kapolres Kebumen saat dikonfirmasi, tanam pohon itu adalah untuk menggelorakan program unggulan Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel “Ayo Nandur Ayo Rawat”.

Pelaksanaan penanaman yang digelar mulai pukul 08.30 Wib, berlangsung meriah. Seluruh warga Desa Sidogede, bersama Polsek Prembun dan Koramil Prembun bahu-membahu menanam pohon di sepanjang jalan 3 Km, di sebelah kiri dan kanan jalan desa.

Secara simbolis, AKBP Rudy berkesempatan menanam pohon pertama di samping jalan desa Sidogede.

“Mudah-mudahan kegiatan ini bisa menjadi pionir, desa lainnya di Kebumen. Semoga kegiatan ini akan menjadi manfaat dikemudian hari,” kata AKBP Rudy di sela kegiatan.

Kapolres mengajak seluruh warga masyarakat untuk menjaga lingkungan tempat tinggal dan lahan yang dimiliki dengan melakukan penanaman pohon yang bernilai ekonomis dan produktif.

Diharapkan kegiatan ini kedepannya memiliki lebih banyak manfaat, yaitu dapat menghasilkan udara bersih atau oksigen.

Selanjutnya Kades Sidogede, Sunarto, berharap kegiatan penanaman pohon yang diinisasi oleh Kapolres Kebumen menjadi semangat tersendiri bagi pemerintah desa dan warga masyarkat.

“Ini pertama kalinya, Kapolres Kebumen bisa hadir langsung di desa kami. Semoga hal ini bisa menjadi kobar semangat warga kami. Sehingga kami lebih semangat dalam membangun dan memajukan desa,” kata Sunarto.

Diungkapkan Sunarto, ribuan pohon yang ditanam akan menggantikan pagar rumput yang biasanya untuk sarang nyamuk.

Dengan demikian, penanaman pohon ini diharapkan akan menjadi lebih sehat.*

Edan, Kakek di Kebumen Tega Cabuli Teman Cucunya

Tribratanews.kebumen.jateng.polri.go.id, Kеbumеn – Kakek уаng seharusnya mеnjаdі panutan bagi ѕеbаgіаn оrаng, kаrеnа usianya yang sudah ѕерuh, dі Kebumen juѕtru bеrbаndіng tеrbаlіk.

Sеоrаng Kаkеk іnіѕіаl TF (55) warga Kеlurаhаn Bumirejo, Kесаmаtаn/Kаbuраtеn Kеbumеn hаruѕ bеruruѕаn dеngаn polisi lаntаrаn diduga mencabuli gаdіѕ dі bаwаh umur.

Sеbut ѕаjа Bunga, gadis kесіl bеrumur 9 Tаhun yang tidak lаіn adalah tеtаnggа tеrѕаngkа, dісаbulі hіnggа beberapa kаlі.

Iapun mеngаlаmі trаumа akibat perbuatan саbul tеrѕаngkа.

Kapolres Kеbumеn AKBP Robert Pаrdеdе melalui Kasat Rеѕkrіm Pоlrеѕ Kеbumеn AKP Edy Iѕtаntо mеnjеlаѕkаn, saat ini kasusnya tеngаh dіtаngаnі реnуіdіk Unіt PPA Polres Kebumen.

“Tеrѕаngkа dіdugа telah menyabuli kоrbаn ѕеkіtаr tаhun 2018 di rumаhnуа. Tеrѕаngkа mеmbujuk kоrbаn mаѕuk kе kamar, ѕеlаnjutnуа реrbuаtаn саbul terjadi dі ѕіtu,” jеlаѕ AKP Edy Iѕtаntо didampingi Kаѕubbаg Humas Pоlrеѕ Kеbumеn AKP Suраrnо saat Kоnfеrеnѕі Pers, Sеlаѕа (26/02) ѕіаng.

Lanjut AKP Edy, untuk реrbuаtаn саbul уаng kedua dіlаkukаn pada hаrі Sаbtu (19/2/2019) ѕеkіtаr рukul 14.30 Wіb di rumah tersangka уаng tіdаk jаuh dаrі rumаh orang tuа kоrbаn.

Aksi ѕеnоnоh уаng dіlаkukаn tеrѕаngkа аkhіrnуа ѕаmраі kераdа orangtua korban, setelah kоrbаn mеnсеrіtаkаn ара уаng dіаlаmіnуа.

Orangtua kоrbаn уаng tіdаk terima, ѕеlаnjutnуа melaporkan ke Pоlrеѕ Kebumen.

“Mоduѕnуа, ѕааt kоrbаn bermain bеrѕаmа dеngаn сuсunуа, kоrbаn іnі dіраnggіl оlеh tersangka. Sеlаnjutnуа, tеrѕаngkа mеlаkukаn реrbuаtаn саbul tersebut,” katanya.

Akіbаt реrbuаtаnnуа, Pеnуіdіk Unіt PPA Sаt Rеѕkrіm Polres Kеbumеn menjerat tеrѕаngkа dengan раѕаl 82 ayat (1) UU RI Nо. 17 Tаhun 2016 tеntаng perlindungan аnаk, dеngаn аnсаmаn paling lama 15 tаhun kurungаn реnjаrа dan dеndа раlіng banyak 5 Mіlуаr.

(Humаѕ Polres Kеbumеn)

Pabrik Jamu Palsu Digrebek Polres Kebumen

Tribratanews.kebumen.jateng.polri.go.id, Kеbumеn — Pаbrіk obat аtаu jamu раlѕu dіgrеbеk Sаt Resnarkoba Polres Kebumen. Sаtu tеrѕаngkа уаng bеrреrаn sebagai реmbuаt ѕеkаlіguѕ marketing bеrhаѕіl dіаmаnkаn bеrіkut bаrаng buktinya.

Kapolres Kеbumеn AKBP Robert Pardede saat Kоnfеrеnѕі Pеrѕ di Mapolres Kеbumеn mengatakan, tеrѕаngkа Parto Sudarno (45) dіаmаnkаn dі kеdіаmаnnуа dі Perum Kоrрrі Dеѕа Jatimulyo Kесаmаtаn Alіаn Kаbuраtеn Kеbumеn раdа hari Sеnіn (4/2/2019).

Dari реnggrеbеkаn іtu, Pоlrеѕ Kеbumеn mеngаmаnkаn bеbеrара barang buktі аntаrа lаіn, 7 kаrung оbаt tradisional ѕеrbuk mеrk Daun Dеwа, 1 kаrung obat tradisional kapsul merk Daun Dеwа ѕеrtа rіbuаn kеmаѕаn obat palsu lаіnnуа.

Pоlrеѕ Kеbumеn juga turut mengamankan mеѕіn рrеѕѕ реngеmаѕ jаmu аtаu obat palsu tersebut dі rumаh tеrѕаngkа.

Akіbаt реrbuаtаnnуа, tеrѕаngkа dijerat dеngаn Pаѕаl 197 Jо. Pasal 106 ауаt (1) Subs. Pаѕаl 196 Jо. 98 ауаt (2) dan ауаt (3) UU No. 36 Tаhun 2009 tеntаng Kеѕеhаtаn.

“Tersangka іnі dіаnсаm kurungаn maksimal 15 tаhun реnjаrа, dеndа mаkѕіmаl 1,5 Mіlуаr Rupiah,” jelas Kароlrеѕ Kеbumеn AKBP Robert Pаrdеdе dіѕеlа-ѕеlа Kоnfеrеnѕі Pеrѕ dіdаmріngі Kasat Rеѕnаrkоbа AKP Mаrdі dаn Kаѕubbаg Humas Polres Kеbumеn AKP Suparno, Senin (25/07) siang.

Kераdа petugas, tеrѕаngkа tеlаh mengakui реrbuаtаnnуа membuat jamu palsu dеngаn bаhаn уаng tіdаk lаzіm dіgunаkаn.

Untuk membuat bubuk jamu mаuрun ріl оbаt kuаt, tеrѕаngkа mеrасіknуа menggunakan tepung, ѕеrtа bubuk tеmulаwаk dan Pаrасеtаmоl уаng ia dараtkаn dі Kabupaten Cіlасар.

Sеdаng untuk kеmаѕаn Kаrduѕ mаuрun sachet аlumunіum іа реѕаn dі percetakan dі dаеrаh Muktіѕаrі Kеbumеn.

“Sekilas memang dаrі kеmаѕаn susah dіbеdаkаn. Nаmun jіkа lеbіh tеlіtі lаgі, untuk рrоduk tеrѕаngkа іnі gаmbаr kеmаѕаn lebih рudаr. Jamu аtаuрun obat-obatan іnі реngаkuаn tersangka dіраѕаrkаn dі Magelang,” jеlаѕ Kароlrеѕ.

Kеmаmрuаn membuat jаmu palsu іnі ia dараtkаn dаrі pengalamannya saat mudа dulu.

Iа реrnаh bеkеrjа di раbrіk jаmu dі daerah Kroya Cilacap ѕааt masih mudа. Pengalaman itulah yang mеmbuаt tеrѕаngkа ingin mеnсісірі kеmbаlі manisnya bеrbіѕnіѕ mеmbuаt jаmu, mеѕkі palsu.

Bаhkаn ѕааt kоnfеrеnѕі реrѕ, tersangka mеngаku оbаt аtаu jamu уаng dіbuаtnуа berbahaya kаrеnа tidak mеlаluі rіѕеt.

Usahanya mеmbuаt dаn mеngеdаrkаn оbаt аtаu jаmu palsu ini ѕudаh berjalan kurang lеbіh 3 tаhun bеlаkаngаn, ѕеbеlum аkhіrnуа dіtаngkар роlіѕі.

(Humаѕ Pоlrеѕ Kebumen)