SAT Reskrim

Warga Sempor Dikeroyok Teman Mabuknya, Tersangka Cemburu Pacarnya Dilirik

TribrataNews Polres Kebumen – Kebiasaan minum-minuman keras (Miras) selalu berbuntut tidak baik. Selain dapat mengganggu kesehatan, kebiasaan ini akan memicu perilaku buruk bahkan tindakan kriminalitas.

Seperti yang dilakukan tersangka inisial AL alias Lihong (23) warga Desa Jatinegara Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen, ia bersama teman-temannya diduga melakukan pengeroyokan kepada temannya saat keadaan teler pengaruh Miras.

Adapun korban adalah inisial PA alias Otong (29) warga Desa Selokerto Kecamatan Sempor Kebumen.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Arwansa saat konferensi pers, pengeroyok dilakukan pada hari Jumat, (12/2) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Pengeroyokan dilakukan di depan kantor Perhutani termasuk Desa Selokerto Kecamatan Sempor Kebumen,” jelas Kompol Arwansa didampingi Kapolsek Sempor Iptu Sumaryono, Selasa (23/3).

Pengeroyok bermula saat korban dan tersangka berpesta Miras di lokasi tersebut.

Namun karena mengaku sudah tidak kuat, korban berniat pamitan. Saat korban meninggalkan teman-temannya, tiba-tiba korban dikeroyok oleh Otong bersama tiga teman lainnya.

“Korban dipukul menggunakan batu dan ukulele hingga patah. Korban mengalami luka robek di bagian kepala, dan luka lebam di bagian wajah,” jelas Wakapolres.

Melalui penyelidikan Polsek Sempor, tersangka berhasil diamankan pada hari Selasa (2/3), sekitar pukul 15.00 WIB, di wilayah Sempor sedang tiga tersangka lainnya masih dilakukan pengejaran.

Tersangka mengaku, jika korban curi-curi pandang pacar salah satu tersangka sehingga cemburu saat minum-minuman keras.

Tersangka yang cemburu selanjutnya memberikan pelajaran kepada korban dengan melakukan pemukulan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.

(Humas Polres Kebumen)

Related Posts