10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Dapat Ditindak Melalui ETLE

Tribratanews Polres Kebumen – Semakin dekatnya pemberlakuan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) di Kabupaten Kebumen, warga masyarakat diimbau untuk lebih tertib berlalu lintas.

Kamera ETLE memiliki kemampuan untuk membidik pengendara yang melakukan pelanggaran di jalan.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubag Humas Polres Iptu Tugiman, photo hasil bidikan kamera ETLE memiliki kualitas bagus sehingga pelanggar mudah diidentifikasi oleh Sat Lantas Polres Kebumen.

“Kami mengajak kepada seluruh warga masyarakat untuk selalu patuh terhadap rambu-rambu, serta untuk menghindari pelanggaran lalu lintas sekecil apapun. Ini demi kebaikan bersama,” ungkap Iptu Tugiman, Jumat (26/3).

Setidaknya ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut lengkapnya:

– Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan,
– Tidak mengenakan sabuk keselamatan,
– Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone,
– Melanggar batas kecepatan,
– Menggunakan pelat nomor palsu,
– Berkendara melawan arus,
– Menerobos lampu merah,
– Tidak menggunakan helm,
– Berboncengan lebih dari 3 orang,
– Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Para pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas langsung bisa direkam dan dicatat melalui kamera pemantau.

Seperti diketahui bersama, saat ini Polres Kebumen tengah menyiapkan 11 titik pemasangan kamera ETLE.

Adapun titik pemasangan yakni:
1. Kecamatan Prembun, di simpang 3 Wadaslintang.
2. Kecamatan Kutowinangun, di depan Pos Sat Lantas.
3. Kecamatan Kebumen, di simpang 4 Muktisari, Simpang 4 Tugulawet, dan barat Bank Jateng.
4. Kecamatan Pejagoan, di Simpang 4 Kebulusan.
5. Kecamatan Sruweng, di Simpang 3 Guyangan.
6. Kecamatan Adimulyo di depan RM Joglo.
7. Kecamatan Gombong, di depan Pos Sat Lantas Gombong.
8. Kecamatan Rowokele, di depan Mapolsek Rowokele.
9. Kecamatan Petanahan, di simpang 4 Karanggadung.

Kehadiran ETLE akan menjadi bagian membangun ketertiban masyarakat di Kebumen dalam hal berlalu lintas.

ETLE diharapkan akan menekan angka kecelakaan, karena meningkatnya kesadaran masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas.

(Humas Polres Kebumen)

Kapolri Resmikan Monumen Perjuangan dan Bhakti Pahlawan Nasional Komjen. Pol. Dr. H. M. Jasin

 

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., meresmikan Monumen Perjuangan dan Bhakti Komjen Pol. Dr. H. M. Jasin, Kamis (25/3/2021) di Kesatrian Akademi Kepolisian Negara Republik Indonesia (AKPOL) di Semarang.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menyampaikan, monumen ini didirikan oleh Alumni AKABRIPOL PERTAMA 1970/WASPADA dibawah pimpinan Kapolri pada masanya Jenderal Polisi Purnawirawan Drs R Suroyo Bimantoro, sebagai monumen tonggak sejarah perjuangan dan dharma bhakti polisi yang dilakukan oleh seorang tokoh pahlawan nasional pejuang polisi berupa Monumen Perjuangan dan Bhakti Komjen Pol. Dr. H. M. Jasin.

“Monumen ini untuk mengenang dan sekaligus sebagai penghormatan kepada seorang Tokoh Polri Pahlawan Nasional Komjen Pol (P) Moechammad Jasin, sekaligus untuk memberikan Pembinaan Tradisi Santi Aji dan Santi Karma kepada Taruna Akademi Kepolisian sebagai generasi penerus Polri, ” imbuh Kapolri.

Acara peresmian tersebut dihadiri oleh Para Kapolri pada masanya, Dubes Croatia di Zagreb, Keluarga Bapak M Jasin, para Alumni AKABRIPOL PERTAMA 1970 dan para Perwakilan Angkatan Alumni AKABRIPOL.

Bupati Kebumen Ikut Sosialisasikan Penerimaan Anggota Polri, Kapolres Kebumen: Jadi Polisi Gratis!

 

Tribratanews Polres Kebumen – Untuk meningkatkan animo masyarakat mengikuti seleksi penerimaan Polri, Polres Kebumen gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Bahkan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto ikut mensosialisasikan penerimaan Polri bersama Polsek Alian di halaman Kantor Kecamatan Alian, Rabu (24/3).

Terlihat Bupati Kebumen ikut berpose sambil menenteng banner sosialisasi penerimaan Polri bersama dengan Kapolsek Alian AKP Mun, Koramil setempat serta Sat Polres PP.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama mengungkapkan, pendaftaran seleksi anggota Polri tahun anggaran 2021 telah dibuka secara online sejak tanggal 19 Maret sampai 1 April 2021 website www.penerimaan.polri.go.id.

“Kami mengajak seluruh pemuda-pemudi Kebumen, apabila ingin bergabung menjadi anggota Polri segera mendaftarkan diri,” ungkap AKBP Piter.

Kepada para peserta, AKBP Piter menyampaikan agar tetap optimis dengan kemampuan yang dimiliki, sehingga jangan mudah percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan dengan jaminan imbalan.

Penerimaan Polri tahun anggaran 2021 seperti tahun lalu, berprinsip BETAH, yakni Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis serta “Clear and Clean”.

“Silahkan berkompetisi secara sehat. Jika ada pihak yang menawarkan menjamin kelulusan dengan iming-iming sesuatu, tolong jangan dipercaya dan segera laporkan kepada kami,” ungkap AKBP Piter.

Adapun persyaratan khusus dalam rekruitmen ini yakni, pria ataupun wanita bukan anggota Polri, TNI maupun PNS yang pernah mengikuti pendidikan Polri ataupun TNI.

Ijazah peserta serendah-rendahnya SMA jurusan IPA atau IPS bukan berijazah Paket A, B dan C.

Peserta berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 pada saat pembukaan pendidikan.

Sedangkan untuk tinggi badan, Pria minimal 165 Cm sedangkan Wanita 163 tahun.

Syarat khusu yang lainya yakni belum pernah menikah serta belum pernah hamil.

Untuk lebih lengkapnya, para peserta bisa langsung membuka di website resmi penerimaan Polri. Para peserta bisa melihat secara langsung syarat dan ketentuannya.

(Humas Polres Kebumen)

Mendadak, 28 Personel Polres Kebumen Ikuti Test Urin

Tribratanews Polres Kebumen – Sebanyak 28 Personel Polres Kebumen hari ini mengikuti test urin. Tes urin dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Arwansa dengan diawasi ketat oleh Propam Polres Kebumen, Rabu (24/3).

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubag Humas Polres Iptu Tugiman, personel yang mengikuti test yakni 8 Perwira dan 18 Bintara.

“Alhamdulillah, semua yang mengikuti test urin negatif. Artinya tidak ada yang terlibat mengkonsumsi narkoba,” jelas Iptu Tugiman.

Selama tahun 2021, dari Januari hingga bulan Maret, sedikitnya telah dilaksanakan 3 kali test urin kepada para personel Polres.

Pada institusi Polri, penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh personel termasuk pelanggaran berat.

Polisi yang tugasnya memberantas narkoba dilarang keras menjadi bagian dari rantai narkoba.

Sehingga dengan adanya test urin yang dilakukan secara mendadak oleh Polres Kebumen, patut diacungi jempol ketika semua hasilnya negatif.

Ini membuktikan jika kepolisian profesional dan serius memerangi kejahatan narkoba yang tidak mengenal batas wilayah, yang sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup generasi mendatang jika tidak segera diputus peredarannya.

(Humas Polres Kebumen)

Rakernis SSDM Polri, Kapolri Tekankan Pemanfaatan Teknologi Menuju Era 4.0

 

JAKARTA- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) internal SSDDM Polri di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/3/2021). Rakernis SSDM Polri itu bertajuk ‘Megatrend Indonesia Unggul dari 2020-2045, Bonus Demografi, SDM Unggul dan Menuju 4.0’.

Dalam pengarahannya, Sigit menyampaikan apresiasinya kepada seluruh jajaran SSDM Polri karena bergerak cepat menerapkan program Presisi atau Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan untuk menciptakan SDM yang unggul.

“Apresiasi dan terima kasih atas gerak cepat program Presisi di bidang SSDM menuju SDM unggul,” kata Sigit.

Sigit menekankan, karena Indonesia menuju era 4.0, sehingga seluruh aparat kepolisian harus mampu memanfaatkan teknologi digital dengan baik serta terus menerus meningkatkan kemampuan dalam implementasinya.

“Berbagai tantangan yang dihadapi di lingkungan global, regional dan nasional. SDM Polri harus dikelola dan dikendalikan dengan baik serta mengacu pada arus pembinaan SDM Polri yang berkeunggulan meliputi prinsip integritas, proposional dan partnership,” ujar eks Kabareskrim Polri itu.

Mantan Kapolda Banten tersebut menyebut, SDM Polri juga harus memikirkan perasaan dan masa depan dari personel kepolisian yang sedang bertugas jauh dari Ibu Kota.

“SDM Polri juga harus tahu dan peduli serta memikirkan bagaimana perasaan personel yang jauh dengan SSDM Polri, baik jarak maupun kedekatan personal,” ucap Sigit.

Sementara itu, Sigit juga menyambut baik dari inovasi yang dilakukan oleh SSDM Polri dalam menyediakan pelayanan bagi internal Korps Bhayangkara maupun masyarakat.

“Selaku pimpinan Polri sangat apresiasi inovasi yang telah dikembangkan oleh SSDM Polri yang berisi, sistem informasi personil polri, aplikasi e-yankes (pelayanan kesehatan untuk anggota Polri) dan e-Rekpro dapat diakses oleh masyarakat untk digunakan pendaftaran secara online,” tutup Sigit.

Polri Serap Keluhan Masyarakat lewat Aplikasi Dumas Presisi.

 

Gebrakan untuk memaksimalkan teknologi informasi, kian gencar dikembangkan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo. Kali ini, Kapolri meluncurkan aplikasi baru berjuluk Dumas Presisi. Aplikasi pengaduan masyarakat (Dumas) ini diluncurkan Polri bekerja sama dengan Bengkel Web Indonesia. ” Masyarakat dipersilahkan download aplikasi ini di playstore. Dumas Presisi ini memudahkan masyarakat untuk melaporkan kejadian ataupun bentuk pelayanan kinerja Polri,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar saat ditemui di Mapolda Jateng (23/3).

Ditambahkan, laporan pengaduan masyarakat yang masuk lewat aplikasi nantinya akan dipilah operator dan kemudian diproses.

Sementara untuk perkembangan pengaduan, masyarakat bisa langsung memantau lewat aplikasi tersebut.

Namun Kabid Humas menekankan agar masyarakat turut menjaga kredibilitas aplikasi ini dengan memberikan informasi yang benar.

” Masyarakat silahkan melaporkan apa saja dan proses penyelesaiannya akan dilaksanakan secara cepat namun prosedural. Hanya saja kami menekankan, agar masyarakat dalam membuat pengaduan tersebut agar benar-benar bertanggungjawab dan bukan sekedar laporan palsu.” terang Kabidhumas.

Saat ini aplikasi Dumas Presisi sudah update versi terbaru dan mendapat respon positif dari masyarakat. Terbukti,meski tergolong baru, aplikasi ini sudah di download ribuan orang dan memperoleh rate 4,3 di google play store.

Kapolda Jateng : Hari Ini Kepolisian Melaunching Program ETLE Di Seluruh Daerah

 

 

SEMARANG – Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menggelar konferensi pres, dalam rangka launching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional dan penandatanganan nota kesepahaman penegakan hukum bidang lalu lintas serentak secara nasional, bertempat di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa, (23/3/21), Pukul 09.30 WIB

Dikatakan Kapolda Jateng, bahwa tilang elektronik ini diberlakukan, guna menilang para pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas.

Dijelaskan Kapolda, ada 21 CCTV dan 6 speedcam yang sudah terpasang di sejumlah titik wilayah Jateng, untuk merekam pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas.

“Dalam penegakan hukum lalu lintad dengan sarana elektronik, sudah terpasang di wilayah hukum Jateng sebanyak 27 titik, kedepannya akan kita tingkatkan lagi menjadi 50 titik. Program ETLE ini, merupakan program Kapolri, dalam mendidik masyarakat dalam tertib berlalulintas,” kata Kapolda Jateng, usai melaunching program ETLE, di halaman Gedung Borobudur.

Menurut Kapolda, pemberlakuan program ETLE ini bertujuan untuk menghindari interaksi anggota Polri dengan masyarakat, karena pandemi Covid-19 sekarang ini, sehingga masyarakat tidak perlu kontak langsung dengan anggota.

Selain itu, lanjut Kapolda, hal ini juga untuk menyadarkan masyarakat, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas.

“Pelanggaran yang dimaksud adalah tidak memakai helm, melanggar marka, tidak pakai safety belt (sabuk pengaman), pakai handphone saat berkendara, dan melawan arus,” jelas Ahmad Luthfi.

Selain itu, kata Luthfi, bagi pengendara yang menerobos lampu merah, ugal-ugalan dan melebihi batas kecepatan maksimal yakni 80 km per jam juga akan ditindak.

“Apabila pelanggaran lalu lintas tersebut akan terekam dan ditilang, kemudian kita kirim surat ke pelanggar sesuai alamat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” jelas Kapolda.

“Apabila pelanggar bukan pemilik kendaraan, bisa diklarifikasi sesuai pertanggungjawaban nama yang tertera di STNK. Namun, jika tiga kali tidak ada respon secara otomatis akan diblokir, dan orang yang membayar denda harus menyertakan keseluruhannya baik KTP asli dan STNK. Harus sesuai jenis kendaraan dengan pemilik kendaraan sebenarnya,” imbuhnya.

Menurut data Ditlantas Polda Jateng, sebaran titik CCTV ETLE yaitu: di Semarang ada di 3 titik, terdiri di Jalan Pandanaran depan RS Hermina, depan Kantor BRI, dan Jalan Brigjen Katamso. Demak, di Traffic Light Bogorme. Pati terdapat dua titik, Jalan Kol Sunandar dan Jalan A.Yani

Sedangkan untuk di Surakarta ada enam titik, yaitu di simpang 5 Komplang, simpang 5 Balapan, simpang 4 Kerten, simpang 4 Sate Dahlan, simpang 4 Mujahidin, dan simpang 4 Patung Wisnu. Klaten, dua titik, simpang 4 Pasar Srago dan simpang 4 Bendi Gantungan.

Untuk di Kabupaten Karanganyar, simpang 3 Nglano. Wonogiri, simpang 4 Ponten. Kebumen, simpang 5 Kebulusan. Cilacap dua titik, simpang 4 Terminal dan simpang 4 Alun-alun. Purbalingga (simpang 4 Terminal).

Sementara itu, untuk Speedcam ETLE ada di daerah Klaten dua titik, yakni Jalan Raya Solo-Jogja Ceper Klaten dan Jalan Raya Jogya-Solo Ceper Klaten. Boyolali ada dua titik, yakni Jalan Nasional Boyolali-Solo Banyudono Boyolali dua Jalan Nasional Solo- Boyolali. Dan Karanganyar dua titik di Jalan Adi Sucipto Blulukan Colomadu- Solo Karanganyar dan Jalan Adi Sucipto Blulukan Solo- Colomadu Karanganyar.

Kapolda juga menambahkan, bahwa untuk hari ini jumlah data pelanggar lalulintas yang masuk dalam data RTMC Polda Jateng, ada 3200 pelanggar yang terekam ETLE ini.

Ditempat yang sama, Gubenur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengatakan, Pemrov Jawa Tengah sangat mendukung Program ETLE yang dilauncing hari ini. Karena program yang dikeluarkan Polri ini, sangat baik sekali.

“Ini bukan jebakan Batman, ini sebuah program yang harus dilaksanakan dan di patuhi masyarakat. Untuk itu, kepada masyarakat jangan melanggar ETLE Lo ya, nanti dikirim surat cinta dari kepolisian,” pungkas Gubenur Jateng.

Warga Sempor Dikeroyok Teman Mabuknya, Tersangka Cemburu Pacarnya Dilirik

TribrataNews Polres Kebumen – Kebiasaan minum-minuman keras (Miras) selalu berbuntut tidak baik. Selain dapat mengganggu kesehatan, kebiasaan ini akan memicu perilaku buruk bahkan tindakan kriminalitas.

Seperti yang dilakukan tersangka inisial AL alias Lihong (23) warga Desa Jatinegara Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen, ia bersama teman-temannya diduga melakukan pengeroyokan kepada temannya saat keadaan teler pengaruh Miras.

Adapun korban adalah inisial PA alias Otong (29) warga Desa Selokerto Kecamatan Sempor Kebumen.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Arwansa saat konferensi pers, pengeroyok dilakukan pada hari Jumat, (12/2) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Pengeroyokan dilakukan di depan kantor Perhutani termasuk Desa Selokerto Kecamatan Sempor Kebumen,” jelas Kompol Arwansa didampingi Kapolsek Sempor Iptu Sumaryono, Selasa (23/3).

Pengeroyok bermula saat korban dan tersangka berpesta Miras di lokasi tersebut.

Namun karena mengaku sudah tidak kuat, korban berniat pamitan. Saat korban meninggalkan teman-temannya, tiba-tiba korban dikeroyok oleh Otong bersama tiga teman lainnya.

“Korban dipukul menggunakan batu dan ukulele hingga patah. Korban mengalami luka robek di bagian kepala, dan luka lebam di bagian wajah,” jelas Wakapolres.

Melalui penyelidikan Polsek Sempor, tersangka berhasil diamankan pada hari Selasa (2/3), sekitar pukul 15.00 WIB, di wilayah Sempor sedang tiga tersangka lainnya masih dilakukan pengejaran.

Tersangka mengaku, jika korban curi-curi pandang pacar salah satu tersangka sehingga cemburu saat minum-minuman keras.

Tersangka yang cemburu selanjutnya memberikan pelajaran kepada korban dengan melakukan pemukulan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.

(Humas Polres Kebumen)

Kapolri Resmi Launching Etle Nasional Tahap 1, 12 Polda Terapkan Tilang Elektronik

 

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., meresmikan tilang elektronik atau Elektronic Traffic law enforcement (ETLE) nasional tahap 1. Dalam launching tahap 1 ini, ada 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik yang bakal dioperasikan mulai hari ini.

Launching ETLE tahap 1 digelar di gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Acara ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin dan Jaksa Agung TB. Hassanudin yang turut dalam penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) penegakan hukum.

Menpan RB Tjahjo Kumolo, Kepala Bappenas Suharso Manoarfa, Dirut Jasa Raharja Budi Raharjo dan beberapa perwakilan instansi lain turut hadir. Jajaran Dirlantas se-Indonesia juga hadir secara virtual.

ETLE nasional ini merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri yang dipimpin Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam mewujudkan salah satu program prioritas Presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Kapolri dalam paparannya mengatakan kehadiran tilang elektronik nasional ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya. Kapolri ingin masyarakat lebih waspada dalam waspada karena adanya ETLE dapat memantau perilaku pengendara.

“Kenapa ini kita lakukan? Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkat program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas, tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunga menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Di sisi Polri, Kapolri menekankan upaya penegakan hukum yang transparan lewat ETLE. Kapolri berharap sistem ETLE dapat mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus pemanfaatan teknologi informasi.

“Di sisi kepolisian, program ETLE adalah bagian dari kami untuk melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi. Kita terus memperbaiki sistem sehingga ke depan penegakan hukum kepolsiian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat yang tentunya kita sering mendapatkan komplain terkait dengan masalah proses tilang yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota, yang kemudian berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang,” jelas Kapolri.

ETLE nasional ini dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas diantaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem Etle juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem ETLE.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengungkapkan jajaran Korlantas masih terus bekerja agar penerapan ETLE bisa rampung di 34 Polda. Istiono mengatakan sistem ETLE terintegrasi dari Polres, Polda hingga Korlantas Polri.

“Konsen tahap pertama ini tentunya akan ditindaklanjuti dengan launching kedua nanti rencananya. Akan kita bangun di 10 polda berikutnya, yang kita rencanakan nanti sekitar 28 april kita resmikan launching kedua, nanti secara bertahap, akan kita laksanakan,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Isitiono.

“Secara teknis di lapangan kita terus bekerja untuk merampungkan program ini secara bertahap hingga 34 polda nanti terpasang semua. Di semua titik yang perlu kita pasang Etle tentunya berdasarkan maping dan analisis kita. Titik mana yanf paling krusial dan perlu kita pasang Etle di situ,” sambung Kakorlantas.

Kakorlantas menjelaskan ETLE nasional mendeteksi seluruh kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. Istiono berharap kesadaran masyarakat akan taat berlalu lintas semakin tinggi dengan kehadiran Etle.

“Semua kendaraan yang melanggar intinya kefoto, kepotret, mau nomor khusus, nomor apa saja, pake nomor TNI itu kepotret. Kalau TNI nanti urusannya dikonfirmasi ke temen-temen, kita sudah kerjasama bagaimana mekanismesnya untuk teman-teman TNI, ada konfirmasi disitu,” jelas Kakorlantas.

Ini bagian dari kesadaran masyarakat dalam membangun hukum itu sendiri,” lanjut Kakorlantas.

Berikut 12 Polda yang sudah menerapkan Etle di launching tahap 1 :

1. Polda Metro Jaya
2. Polda Jawa Barat
3. Polda Jawa Tengah
4. Polda Jawa Timur
5. Polda Jambi
6. Polda Sumatera Utara
7. Polda Riau
8. Polda Banten
9. Polda D.I.Y
10. Polda Lampung
11. Polda Sulawesi Selatan
12. Polda Sumatera Barat

Maling Amatir, Tak Dapat Kambing, Mobil Ditinggal

TRIBRATANEWS POLRES KEBUMEN – Umpan habis, ikan tak kena. Mungkin itu pribahasa yang tepat bagi dua tersangka yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sempor.

Bagaimana tidak, niatnya mencuri kambing dengan menggunakan mobil, karena panik ketahuan, mobil ditinggal.

Parahnya, kambing pun tak juga didapatkan dalam aksi itu. Sehingga usahanya pun sia-sia.

Dua tersangka masing-masing berinisial NU (26) warga Desa Medayu Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara dan GU (21) warga Desa Rejasari Kecamatan/ Kabupaten Banjarnegara diamankan polisi dalam kasus itu.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Arwansa saat konferensi pers, para tersangka diduga melakukan pencurian kambing milik warga inisial HA (73) warga Desa Donorojo Kecamatan Sempor Kebumen.

Aksinya dilakukan para tersangka pada hari Kamis (14/1) dinihari.

“Tersangka masuk kandang dengan cara merusak pagar. Selanjutnya satu ekor kambing milik korban diambil oleh tersangka dengan cara memotong tali,” jelas Kompol Arwansa didampingi Kapolsek Sempor Iptu Sumaryono, Senin (22/3).

Saat itu para tersangka sempat gembira, karena malam itu mendapatkan target mangsa sesuai prediksi awal.

Setelah mendapatkan kambing dengan ukuran lumayan besar, tersangka memasukan kambing itu ke dalam mobil Daihatsu Luxio.

Namun tiba-tiba apes menghampiri. Cuaca gerimis membuat mobilnya kepater di tanah sehingga tidak bisa maju maupun mundur.

Para tersangka pun panik karena sempat ada warga yang menanyakan keperluannya.

Tanpa berpikir panjang, kambing yang semula didapatkan, oleh tersangka ditaruh di rumah kosong.

Sedangkan mobil yang kepater ditinggal begitu saja.

“Paginya korban sadar, kambingnya hilang dicuri. Saat dicek, mobil yang ditinggal tersangka didalam terdapat bulu kambing,” terang Kompol Arwansa.

Melalui penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sempor, akhirnya para tersangka bisa diamankan pada hari Kamis (21/1) di wilayah Banjarnegara.

“Para tersangka sempat kabur ke luar kota untuk menghindari kejaran petugas. Namun dari hasil penyelidikan akhirnya bisa kita amankan,” bebernya.

Kepada polisi, tersangka mengaku jika mobil yang digunakan mencuri adalah milik seseorang yang disewanya.

Saat itu para tersangka sangat panik jika aksinya akan segera diketahui warga jika terus di lokasi.

Kabur, menjadi solusi yang paling tepat bagi para tersangka untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan pada saat itu.

Namun petugas kepolisian tak kalah cerdik, sehingga para tersangka berhasil ditangkap meski telah sembunyi.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.

(Humas Polres Kebumen)

Kapolri dan KSAL Sepakat Tingkatkan Kerjasama Keamanan Perairan Laut

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menyambangi Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., di Mabes TNI AL, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (22/3/2021).

Dalam pertemuan itu, keduanya sepakat untuk meningkatkan sinergitas soal keamanan dan penegakan hukum di perairan Indonesia. Penguatan itu dilakukan di satuan jajaran TNI AL dan Polri.

“Sinergitas kerjasama di operasi utamanya amarinir dan Brimob, Lantamal dengan Polair,” kata Kapolri dalam pertemuannya bersama KSAL.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolri dan KSAL juga mendiskusikan soal maraknya kejahatan tindak pidana narkoba yang diselundupkan melalui jalur laut atau perairan. Modus pelaku kejahatan itupun untuk mengelabui petugas saat ini beragam, misalnya menyimpan barang haram itu dengan dibungkus kemasan teh.

Kapolri menekankan, dalam penanganan kasus kejahatan di perairan perlu adanya penguatan sinergitas di tingkat bawah hingga atas. Mengingat saat ini banyak jalur perairan dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan.

Oleh sebab itu, Kapolri menyebut, perlu adanya pembahasan soal dilakukannya pelatihan bersama antara personel Polri dan TNI AL dalam mengamankan perairan Indonesia.

“Bagaimana ada kegiatan pelatihan bersama ada integrasi di tingkat pelaksana. Minimal pernah ada pelatihan bersama,” ungkap Kapolri.

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., berpandangan perlunya meningkatkan sinergitas antara TNI-Polri dalam memberangus kejahatan.

“Kerjasama sinergitas AL dengan polisi terutama Polair. Kewenangan yang bukan AL diserahkan ke Polisi. Hal seperti ini dikembangkan dan di tingkatkan dalam sinergitas,” kata Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M.

Dengan munculnya fenomena kejahatan di perairan itu, KSAL sepakat perlu adanya integritas dari jajaran TNI dan Polri dalam melaksanakan tugasnya.

Kapolri Listyo Sigit Ajak Pemuda Masjid Lawan Radikalisme dan Intoleransi

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerima kunjungan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Indonesia (BKPRMI) di Mabes Polri, Senin 22 Maret 2021.

Dalam pertemuan ini, Kapolri mengatakan, pendekatan dan diskusi dengan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan sangat penting dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Ia pun menyambut baik dimana bentuk intoleransi yang dilawan dengan moderasi keagamaan yang memerlukan tokoh-tokoh agama.

“Kami juga siap bekerjasama dengan pemuda masjid untuk membangun bangsa,” katanya.

Peran ormas yang peduli bangsa saat ini, kata Kapolri, sudah semakin bagus. Ia pun berharap, basis pemuda masjid sampai tingkat desa harus saling menguatkan.

Selain itu, mantan Kabareskrim ini meminta peran tokoh agama menyosialisasikan 3M dan ketahanan pangan melalui program Kampung Tangguh.

“Prinsipnya Polri siap bekerjasama dan mendukung program-program dalam memerangi hal-hal yang menyerang negara,” unhkapnya.

Mantan Kapolda Banten ini pun mengajak para tokoh dan pemuda agama bersatu membangun bangsa setelah adanya polarisasi di Pilpres dan Pilkada.

Sementara itu, Ketua BKPRMI Said Aldi mengatakan, pihaknya siap bekerjasama dengan polisi di daerah dalam membina ustaz, ustazah serta dai dalam menjaga kamtibmas dan menutup kemungkinan adanya radikal masuk ke pemuda Masjid.

“Badan Pemuda Masjid dalam membina ustaz, ustazah dan dai kamtibmas sekalian untuk menutup kemungkinan adanya radikal yang akan masuk ke pemuda Masjid,” katanya.

Ketua Penasehat BKPRMI Idrus Marham mengatakan, basis BKPRMI adalah masjid, maka jika ada masalah di Masjid dapat dikoordinasikan dengan pemuda Masjid.

“Kalau ada bencana maka pemuda masjid ikut mengambil bagian dan bagaimana polanya kerjasama pembinaan masyarakat sesuai dengan ciri karakter masing-masing daerah,” ujarnya.

Aksi Nyeleneh Dukun Cabul, Ngaku Bisa Pindahkan Janin Melalui Ritual Persetubuhan

Polres Kebumen – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Ada-ada saja ulah dukun cabul asal kebumen ini. Alih-alih bisa memindahkan janin ke suatu tempat, sang pasien yang masih gadis malah disetubuhi oleh sang dukun.

Di zaman yang serba modern ini, masih saja percaya dengan orang sakti, yang mampu mengabulkan permintaan meski susah dinalar.

Baru-baru ini, seorang gadis sebut saja Bunga (16) warga Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang, bersama keluarganya mendatangi dukun yang bisa memindahkan janin yang tengah dikandungnya 5 bulan.

Korban datang ke rumah sang dukun inisial SL (44) warga Desa Wadasmalang Kecamatan Karangsambung Kebumen, pada hari Kamis (18/2) sekira pukul 18.00 WIB bersama keluarganya.

Kedatangan Bunga ingin menghilangkan janin karena ia masih berstatus pelajar.

Harapan besar Bunga ingin kembali seperti semula, justru dimanfaatkan SL untuk menggagahinya.

Bunga disetubuhi kurang lebih 3 kali oleh SL di kamarnya, dengan alasan itu adalah ritual pemindahan janin.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Waka Polres Kebumen Kompol Arwansa saat konferensi pers, saat ini SL sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka kita amankan pada hari Kamis, tanggal 25 Februari 2021 sekira pukul 15.00 WIB di kediamannya di Karangsambung,” jelas Kompol Arwansa, Minggu (21/3).

Kepada polisi tersangka mengaku, persetubuhan pertama dilakukan pada hari Sabtu, (20/2) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Ayok tak garap,” ucap tersangka mengulangi perkataannya saat mengelabui Bunga di hadapan polisi.

Untuk meyakinkan korban, tersangka berpura-pura membaca mantra layaknya dukun sakti. Selanjutnya, aksi tak terpuji itu dilakukan.

Korban kembali disetubuhi sebanyak 2 kali di hari berikutnya Minggu (21/3) hingga korban merasa trauma.

Persetubuhan ini terbongkar saat perangkat desa setempat melihat korban di depan rumah tersangka lalu ditanya tentang maksud kedatangannya.

Korban juga menceritakan perlakuan tersangka selama ditinggal orangtuanya ke Magelang.

Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah yang dirasakan orang tua Bunga mendengar cerita anaknya. Tanpa menunggu lama, SL kakek dua cucu itu langsung dilaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara denda paling banyak 5 Miliar Rupiah.

(Humas Polres Kebumen)

Pelaku Penganiayaan Berat Di Desa Kemiri Kaloran Terancam Hukuman Mati

Temanggung – Pelaku penganiayaan berat yang terjadi di Desa Kemiri Kecamatan Kaloran Kabupaten Temanggung pada hari Minggu (14/3) terancam hukuman mati.

Kapolres Temanggung Polda Jateng AKBP Benny Setyowadi, S.I.K., M.Si., Sabtu (20/3/2021) kepada awak media mengatakan, bahwa pelaku penganiayaan yang mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia tersebut berinisial M (59) warga Desa Kemiri Kecamatan Kaloran Temanggung.

Pada kejadian tersebut pelaku membacok korban yang tak lain adalah tetangganya sendiri yaitu Muh Dhori (69) tengah memimpin salat Subuh dan istri-nya Trimah (55) sebagai makmum yang berupaya menghalangi pelaku. Dalam kasus ini istri korban meninggal dunia di RSUD Temanggung akibat luka serius, sedangkan Muh Dhori selamat dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.

“Tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan direncanakan terlebih dahulu dan atau penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu mengakibatkan kematian orangnya, maka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun,” terang Kapolres.

Ia menyampaikan dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa lima saksi, terdiri atas empat orang jamaah shalat subuh dan satu orang yang merupakan istri pelaku.

Kapolres menyebutkan pelaku melakukan pembacokan kepada korban pertama dengan alat bendo arit mengenai kepala dua kali, punggung satu kali dan lengan satu kali. Setelah itu melakukan pembacokan kepada korban kedua yang mencoba melindungi suaminya mengenai bagian kepala korban sebanyak satu kali. Kemudian pelaku pergi meninggalkan masjid dan menuju ke Polsek Kaloran untuk menyerahkan diri.

Menurut Benny motif pelaku menganiaya korban karena tidak suka atau membenci dan sakit hati kepada kedua korban.

“Perbuatan tersangka sudah direncanakan dengan mempersiapkan senjata tajam dua hari sebelum kejadian dengan mengasah bendo arit dan membuat gagang kayu 70 centimeter yang ujungnya ada pisaunya,” tuturnya.

Sementara itu, saat dilakukan pemeriksaan bahwa tersangka melakukan penganiayaan di waktu subuh karena sepi dan masih gelap sehingga mudah untuk melarikan diri. Dari kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah bendo arit, satu buah pisau dengan ganggang kayu 70 cm, satu buah asahan (wungkal), satu stel pakaian tersangka, dua stel baju dan alat sholat milik kedua korban.

Kapolres menegaskan bahwa perbuatan pelaku murni dendam pribadi kepada korban dan tidak ada sangkut paut dengan masalah SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan).

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 355 ayat 2 KUHPidana dan Pasal 355 ayat 1 KUHPidana tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan direncanakan terlebih dahulu dan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu mengakibatkan kematian orangnya. Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun,” tegas Kapolres.

Innalillahi, 2 Pelajar Meninggal Dunia saat Mandi di Sungai

TRIBRATANEWS POLRES KEBUMEN – Awasi betul saat anak-anak bermain. Jangan sampai karena kurangnya pengawasan, bahaya menimpa buah hati.

Baru-baru ini, dua pelajar dilaporkan meninggal dunia saat mandi di Sungai Desa Semali Kecamatan Sempor Kebumen.

Korban, masing-masing berinisial RF (13) warga kelurahan Serdang Kulon Kecamatan Panongan Kota Tangerang dan MA (13) warga Desa Semali Kecamatan Sempor Kebumen.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubag Humas Polres Iptu Tugiman, peristiwa memilukan itu terjadi sekitar pukul 12.30 WIB, Sabtu (20/3).

“Awalnya para korban bersama tiga teman lainnya mau mandi di sungai. Namun saat itu, korban yang ada di depan terperosok ke sungai yang dalam. Para korban tidak bisa berenang,” jelas Iptu Tugiman.

Melihat kejadian itu, salah satu teman korban inisial TR (12) segera berlari meminta pertolongan warga setempat.

Namun hanya satu yang berhasil diselamatkan, yakni korban SA (12) warga Desa Semali Kecamatan Sempor Kebumen.

“Dari tiga korban yang tenggelam, hanya satu yang bisa diselamatkan. Dua meninggal dunia,” papar Iptu Tugiman.

Dari kejadian itu, Iptu Tugiman turut prihatin dan berpesan kepada warga masyarakat untuk lebih ketat mengawasi anak saat bermain.

“Selalu awasi. Sungai bukan tempat yang aman. Anak-anak perlu diberikan pemahaman, bahwa sungai bukan tempat aman untuk bermain,” imbaunya.

(Humas Polres Kebumen)

Pengendara Sepeda Motor Meninggal Tersambar KA YIA di Desa Kalibagor Kebumen

TRIBRATANEWS POLRES KEBUMEN – Pengendara sepeda motor dilaporkan meninggal dunia tersambar Kereta Api Bandara YIA di Perlintasan Kereta Api, di palang pintu Dukuh Kalisalam Desa Kalibagor Kecamatan/Kabupaten Kebumen, Sabtu (20/3).

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubag Humas Polres Iptu Tugiman, pengendara sepeda motor diketahui berinisial AG (30) warga Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi Jabar.

“Korban mengalami luka cukup serius, sehingga meninggal dunia di tempat kejadian,” jelas Iptu Tugiman.

Keterangan sejumlah saksi, sekitar pukul 10.30 WIB, korban saat itu tengah menyebrang melalui perlintasan Kereta Api dengan Palang Pintu manual tanpa penjaga.

Diduga tanpa memperhitungkan dan jarak kereta, korban langsung menyebrang sedangkan Kereta Api sudah dekat melintas dari arah barat ke timur.

Dekatnya jarak, Kereta Api yang dimasinisi oleh Riyono (31) seketika menabrak pengendara sepeda motor.

“Di perlintasan itu memang ada paling pintu kereta, namun manual. Warga yang akan menyebrang, membuka dan menutup sendiri. Kemungkinan korban saat itu kurang hati-hati,” ungkap Iptu Tugiman.

Akibat kejadian itu, sepeda motor korban terpental hingga 50 meter. Tubuh korban terseret jauh hingga Desa Pekunden Kecamatan Kutowinangun.

Tak ingin kejadian serupa terulang, Iptu Tugiman mengimbau kepada warga masyarakat untuk lebih hati-hati dan waspada saat melintas di perlintasan KA.

(Humas Polres Kebumen)b

KDRT, Istri Dipukul Suami Hingga Opname di Rumah Sakit

TRIBRATANEWS POLRES KEBUMEN – Perjalanan biduk rumah tangga tak selalu berjalan mulus. Hubungan antara suami dengan istri sejatinya tak luput dari susah dan senang.

Komitmen untuk saling bertahan, melengkapi satu sama lain harus terus dijaga agar sampai pada tujuan pernikahan itu sendiri.

Kedua kondisi itu mewarnai perjalanan rumah tangga silih berganti.

Namun apa jadinya jika dalam rumah tangga terselip rasa curiga satu sama lain, sehingga membuat hubungan tak harmonis.

Rumah sebagai tempat kembali dan melepas lelahpun tak lagi hangat. Yang ada hanya pertengkaran bahkan kekerasan fisik.

Perempuan mendominasi sebagai korban kekerasan fisik dalam hal ini, meski pemicunya tak selalu dari pihak laki-laki.

Itulah yang dialami oleh perempuan inisial EN (33) warga Desa Sinungrejo Kecamatan Ambal Kebumen mendapatkan kekerasan dari suaminya inisial DA (34).

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Waka Polres Kebumen Kompol Arwansa saat konferensi pers, EN dianiaya DA pada hari Minggu (7/2) sekitar pukul 03.00 WIB.

“Saat melakukan penganiayaan, tersangka dalam pengaruh minuman alkohol. Penganiayaan bermula dari cek-cok antara korban dengan tersangka,” jelas Kompol Arwansa saat konferensi pers, Jumat (19/3).

Cek-cok bermula dari persoalan dugaan perselingkuhan yang dilakukan korban EN dengan pria idaman lain yang membuat tersangka emosi.

EN mendapat pukulan bogem mentah bertubi-tubi pada bagian wajah hingga harus dirawat instensif selama 5 hari di RSUD Dr Soedirman Kebumen.

Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan kekerasan fisik kepada istrinya.

“Iya Pak. Saya melihat chatting di Wa istri. Ini kedua kalinya, isi chatting ketahuan sama saya,” terang tersangka kepada polisi.

Sejumlah barang bukti berupa baju yang dikenakan korban saat kejadian turut diamankan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 30 Juta Rupiah.

(Humas Polres Kebumen)

Bangkitkan Sektor Pariwisata Bali, Kapolri Instruksikan Vaksinasi Dikeroyok

DENPASAR- Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau secara langsung pelaksanaan vaksinasi COVID-19 anggota TNI-Polri di Gedung Olahraga Praja Kepawon Kodam Udayana Bali, Jumat (19/3/2021).

Kapolri Jenderal Listyo mengatakan, sebanyak 1.380 personel TNI-Polri melaksanakan vaksinasi di Bali. Adapun tempat yang digunakan yakni di Polres, Kodim serta rumah sakit TNI-Polri.

Mantan Kabareskrim Polri ini meminta program vaksinasi terutama di Bali agar cepat selesai. Hal ini dilakukan agar Bali kembali pulih dan pariwisata di pulau Dewata kembali menggeliat.

“Program vaksin ini dikeroyok agar cepat selesai karena Bali sebagai tujuan wisata yang berdampak ekonomi. Ajak masyarakat untuk disiplin memakai masker cuci tangan dan jaga jarak,” kata Listyo.

Sementara itu, Panglima TNI meminta jajaran TNI-Polri menginventarisir fasilitas kesehatan untuk proses vaksinasi dan membentuk vaksinator.

“Tempat untuk vaksin di kantor TNI Polri atau tempat lain. Terimakasih atas pelaksanaannya. Tetap gunakan masker walau sudah divaksin,” katanya.

Dalam peninjauan ini, Kapolri dan Panglima juga melakukan video conference dengan jajaran Kodam Udayana, Polda Bali, Polda NTB, dan Polda NTT.

Jenguk Para Korban, Polres Kebumen: Akan Usut Tuntas Kasus Penganiayaan

TRIBRATANEWS POLRES KEBUMEN –  Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama menjenguk korban penganiayaan yang di lakukan oleh tersangka HE (54) warga Desa Argopeni Kecamatan Kabupaten Kebumen di RSUD Dr Soedirman Kebumen, Kamis (18/3).

Kapolres menjenguk bersama dengan Waka Polres Kebumen Kompol Arwansa serta pejabat utama Polres serta Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto Nugroho di bangsal Teratai RSUD Dr Soedirman Kebumen.

AKBP Piter terlihat memberikan motivasi serta semangat kepada korban, serta akan memproses tuntas kasus tersebut.

“Yang sabar ya Bu. Semoga cepat sembuh,” ucap Kapolres kepada korban SR (35) yang sedang terbaring setelah menjalani operasi.

Selanjutnya, korban yang masih di bawah umur, AK sempat menangis dan menanyakan kondisi Desa Argopeni tempat tinggalnya kepada Kapolres Kebumen.

“Argopeni sudah aman ya Pak. Kangen sama Kakak,” tanya korban AK sambil menangis.

AK yang baru berusia (8) terlihat sangat ketakutan dari kejadian yang menimpa keluarganya.

AK terlihat sangat trauma atas kejadian itu.

“Iya Dik, aman. Sudah diamankan sama Pak Polisi,” sahut AKBP Piter meyakinkan korban AK.

Sebelumnya diberitakan kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Argopeni Kecamatan/ Kabupaten Kebumen, yang menyebabkan satu warga meninggal dunia serta lima lainnya luka-luka.

Penganiayaan dilakukan tersangka HE kepada keluarga MA tetangganya yang dipicu oleh sakit hati dan dendam lama, sering dituduh mencuri listrik.

Selain MA, data dari Kepolisian, korban dalam peristiwa itu, yakni korban inisial HAL (60) ibu dari MA meninggal dunia di lokasi kejadian setelah ditebas sabit.

Korban HAL mengalami pendarahan serius setelah mendapat luka bacokan pada tubuh bagian bawah ketiaknya, sehingga nyawanya tidak tertolong.

Istri MA, yakni korban inisial SR (35) serta anaknya laki-lakinya AK (8), turut menjadi korban mengalaminya luka robek pada beberapa bagian tubuhnya setelah disabet menggunakan sabit.

Korban terakhir yakni tetangga tersangka yang mencoba melerai inisial WU mengalami luka cukup parah setelah terkena sabit di pergelangan tangan.

Sesaat setelah kejadian, para Korban harus dilarikan ke RSUD Kebumen untuk mendapatkan perawatan intensif.

(Humas Polres Kebumen)

Sakit Hati, Keluarga Tetangga Ditebas Sabit, Satu Meninggal Dunia

TRIBRATANEWS POLRES KEBUMEN – Kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Argopeni Kecamatan/ Kabupaten Kebumen, yang menyebabkan satu warga meninggal dunia serta lima lainnya luka-luka ditangani serius oleh Polres Kebumen.

Tersangka inisial HE (54) warga setempat telah diamankan Unit Reskrim Polsek Kebumen dan sedang menjalani pemeriksaan.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat konferensi pers mengungkapkan, latar belakang tersangka melakukan penganiayaan karena dendam dan sakit hati kepada salah satu korban inisial MA (41) tetangga tersangka.

Kejadian bermula pada hari hari Rabu (17/3) sekitar pukul 15.30 WIB, saat tersangka HE pulang dari sawah dan merasa tersinggung karena ucapan korban.

Korban sering menuduh tersangka melakukan pencurian listrik.

“Korban yang emosi, selanjutnya mengambil sebilah sabit dan mengayunkan kepada korban HE,” jelas AKBP Piter didampingi Waka Polres Kompol Arwansa serta Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto Nugroho saat konferensi pers, Kamis (18/3).

Korban MA berhasil kabur dalam peristiwa mencekam itu, namun ia harus mengalami luka cukup serius di kepala bagian belakang dan punggung sebelah kiri oleh tajamnya sabit tersangka.

Melihat kegaduhan antara tersangka dengan korban MA, sejumlah warga setempat ikut melerai kejadian itu.

Namun nahas, warga yang melerai serta keluarga korban yang berada di lokasi kejadian turut menjadi sasaran kebrutalan tersangka.

Dengan membabi buta, tersangka mengayunkan sabit ke sejumlah orang yang mencoba mendekatinya.

Selain MA, data dari Kepolisian, korban dalam peristiwa itu, yakni korban inisial HAL (60) ibu dari MA meninggal dunia di lokasi kejadian setelah ditebas sabit.

Korban HAL mengalami pendarahan serius setelah mendapat luka bacokan pada tubuh bagian bawah ketiaknya, sehingga nyawanya tidak tertolong.

Istri MA, yakni korban inisial SR (35) serta anaknya laki-lakinya AK (8), turut menjadi korban mengalaminya luka robek pada beberapa bagian tubuhnya setelah disabet menggunakan sabit.

Korban terakhir yakni tetangga tersangka yang mencoba melerai inisial WU mengalami luka cukup parah setelah terkena sabit di pergelangan tangan.

Sesaat setelah kejadian, para Korban harus dilarikan ke RSUD Kebumen untuk mendapatkan perawatan intensif.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati,” jelas AKBP Piter.

Kepada polisi, tersangka mengaku menyesal dengan perbuatannya. Namun demikian ia siap menanggung resiko dari perbuatannya.

“Dibilang menyesal, ya menyesal Pak. Tapi mau gimana lagi,” tutur tersangka HE mengakui penyesalannya.

(Humas Polres Kebumen)