Pukul Ibu Mertua dan Ancaman Keluarga dengan Sebilah Kapak, Menantu Diamankan Polisi

Tribratanews Polres Kebumen – Tendang mertua dan acungkan kapak ke anggota keluarga, tersangka inisial RY (45) warga Desa Wotbuwono Kecamatan Klirong Kebumen harus berurusan dengan Polres Kebumen.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu (22/5) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kejadian bermula dari diusirnya tersangka oleh sang mertua, karena tidak memiliki pekerjaan.

Selanjutnya tersangka tinggal di Desa Kemangguan Kecamatan Alian Kebumen dan istrinya inisial IS wanita yang dinikahinya sejak tahun 2019 tetap tinggal bersama ibunya di Desa Wotbuwono.

“Pada saat kejadian, tersangka berniat menjemput istrinya. Namun pada saat itu terjadi cek-cok mulut dengan ibu mertuanya yang berujung pemukulan,” jelas Iptu Tugiman, Minggu (23/5).

Setelah terjadi pemukulan, tersangka semakin gelap mata dan mengambil sebilah kampak di dapur untuk mengancam orang yang mendekat.

“Di kamar ibu mertua, tersangka melakukan perusakan almari menggunakan sebilah kampak,” kata Iptu Tugiman.

Setelah puas dan membuat syok ibu mertua, tersangka keluar dari kamar kembali melakukan perusakan dua buah televisi yang ada di ruang tamu dan dapur.

Mendapati situasi semakin tak terkendali, warga sekitar yang berusaha melerai segera melaporkan kejadian ke Polsek Klirong.

“Beruntung tersangka bisa diamankan berikut sebilah kampak, tanpa ada korban jiwa dalam peristiwa itu,” pungkasnya.

Sampai saat ini, tersangka masih diperiksa oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Klirong.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak Pidana Perbuatan kejahatan dengan membawa senjata tajam.

(Humas Polres Kebumen)

Prostitusi Online Berhasil Dibongkar Sat Reskrim Polres Kebumen, Satu Muncikari Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tribratanews Polres Kebumen – Praktik prostitusi online berhasil dibongkar oleh Sat Reskrim Polres Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Reskrim AKP Afiditya Arief Wibowo saat konferensi pers mengungkapkan, satu tersangka inisial WN (20) warga Desa Kecritan Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara berhasil diamankan.

Tersangka WN adalah muncikari dari kasus prostitusi online yang berhasil kita bongkar jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen.

“Kita amankan tersangka, dan kita sidik sampai tuntas,” jelas AKP Afiditya didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman, Jumat (30/4).

Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh AKP Afiditya bersama dengan Unit II Tipidter Sat Reskrim pada hari Kamis 22 April 2021 di sebuah hotel di kawasan kota Kebumen.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua handphone android merk Xiomi  Note 7 dan merk Realmi C 11, alat kontrasepsi, tisu, kunci kamar hotel dan uang tunai sebesar satu juta Rupiah hasil transaksi.

Lebih lanjut AKP Afiditya menjelaskan, tersangka menawarkan wanita cantik yang bisa dibooking melalui aplikasi pencarian jodoh.

Harga yang ditawarkan bervariasi, mulai dari 700 ribu Rupiah sampai dengan harga 500 ribu Rupiah untuk sekali berhubungan badan.

“Dari penawaran itu, tersangka memperoleh keuntungan 50 persen dari setiap transaksi,” ungkap AKP Afiditya.

Kepada polisi tersangka mengaku beroperasi sejak dua bulan terakhir sebelum akhirnya ditangkap.

“Kurang lebih dua bulan beroperasi Pak,” kata tersangka WN.

Dari perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat ( 1 ) Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUH Pidana dan atau Pasal 506 KUH Pidana ancaman penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak satu miliar Rupiah.

(Humas Polres Kebumen)

Awalnya Berniat Ngabuburit, Gara-Gara “Pemandangan Bagus” Tersangka Curi Motor Orang

Tribratanews Polres Kebumen – Tersangka pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor inisial AM (26) bisa dikategori orang tidak bersyukur.

Bagaimana tidak, ia yang sebelumnya divonis 5 bulan penjara pada tahun 2020 karena kasus Curanmor, dan hanya menjalani 3,5 bulan penjara setelah mendapatkan program asimilasi, kini mengulangi perbuatannya lagi.

Janji yang pernah terucap untuk berhenti melakukan kejahatan, kini dilanggar oleh tersangka.

Tersangka kembali melakukan kejahatan pencurian kendaraan bermotor pada hari Sabtu (17/4) sekitar pukul 16.30 WIB di Desa Karanggedang Kecamatan Sruweng Kebumen.

Ia diduga mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter milik korban inisial SL (38) warga setempat saat diparkir di pekarangan.

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Sruweng AKP Tri Sudjarwadi saat konferensi pers, tersangka mencuri sepeda motor dengan alasan butuh uang untuk keperluan sehari-hari.

“Sebelum tersangka sempat menjual sepeda motor, kita berhasil mengungkap kasus ini. Tersangka berhasil kita tangkap berikut barang bukti sepeda motor milik korban,” jelas AKP Tri Sudjarwadi didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman, Selasa (27/4).

Kepada polisi, tersangka mengaku mencuri sepeda motor karena melihat kesempatan di depan mata.

Niat hanya ngabuburit, berubah menjadi niat memiliki sepeda motor milik korban.

Tersangka yang sejak awal mengetahui di mana korban menyimpan kunci sepeda motor, membuat semakin besar rasa ingin mencuri.

“Tersangka dengan mudah mencuri sepeda motor karena mengetahui penyimpangan kunci kontak sepeda motor itu. Saat korban pergi, kendaraan dicuri tersangka,” ungkap Kapolsek Sruweng.

Karena perbuatannya, tersangka yang mengaku terlilit hutang di Bank sebanyak 20 juta Rupiah, kembali bernostalgia di balik kamar penjara.

Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara.

(Humas Polres Kebumen)

Tersangka Pembunuhan di Kutowinangun Jalani Rekontruksi, Semua 27 Adegan

Tribratanews Polres Kebumen – Kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Desa/Kecamatan Kutowinangun Kebumen direkonstruksi Sat Reskrim Polres Kebumen, Senin (12/4).

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, para tersangka memperagakan 27 adegan saat menghabisi nyawa korban RD alias AG (37) warga Desa Lajer Kecamatan Ambal Kebumen.

Para tersangka masing-masing inisial RZ (33) dan BY (41) warga Desa Mekarsari Kecamatan Kutowinangun dengan lancar memperagakan bagaimana mereka membunuh korbannya menggunakan Sajam jenis clurit.

Adegan pertama dimulai dari tersangka RZ duduk pesta Miras bersama teman-temannya di rumah tersangka BY.

Adegan selanjutnya, tersangka RZ pergi dari rumah itu berboncengan dengan temannya menggunakan Honda Beat.

Berdua pergi mencari temannya inisial IN, namun di tengah perjalanan bertemu dengan korban RD hingga kemudian berdua saling cek-cok dan terjadi pemukulan kepada tersangka oleh korban.

“Selanjutnya tersangka RZ menceritakan kepada tersangka BY, jika ia telah dipukul oleh korban. Tak terima, selanjutnya keduanya mencari korban sembari membawa Sajam,” jelas Iptu Tugiman.

Tersangka RZ membawa clurit dan BY membawa pedang akhirnya bertemu korban di Dukuh Sudagaran Kecamatan Kutowinangun.

Mulai adegan 15 sampai adegan nomor 19, tersangka memperagakan bagaimana ia menghabisi nyawa korban menggunakan senjata tajam.

“Setelah tersangka puas melihat korban bersimbah darah dan tidak berdaya, tersangka membuang clurit di saluran irigasi dekat lokasi kejadian. Ini adegan nomor 22,” jelas Iptu Tugiman.

Kedua tersangka selanjutnya pulang ke rumah tersangka BY. Pada adegan 27 tersangka BY mengantarkan tersangka RZ untuk melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor vixion ke Kecamatan Buntu Banyumas.

“Rekontruksi ini digelar untuk membuat terang suatu tindak pidana yang sedang dalam penanganan,” ungkap Iptu Tugiman.

Rekontruksi digelar di lapangan indoor tenis Polres Kebumen untuk menghindari kerumunan warga, serta menghindari hal yang tidak diinginkan selama pelaksanaan.

Sebelumnya diberitakan dua tersangka diduga melakukan penganiayaan kepada korban RD (37) warga Desa Lajer Kecamatan Ambal Kebumen hingga meninggal dunia, telah diamankan Sat Reskrim Polres Kebumen.

Para tersangka masing-masing berinisial RZ (33) dan BY (41), keduanya merupakan paman dan keponakan warga Desa Mekarsari Kecamatan Kutowinangun.

Penganiayaan dilatarbelakangi oleh sakit hati tersangka kepada korban, karena sering dibully ataupun sering mendapatkan kekerasan oleh korban.

Penganiayaan dilakukan pada hari Rabu (31/3) sekitar pukul 23.30 WIB.

(Humas Polres Kebumen)

Kasus Pembacokan di Kutowinangun, Dua Tersangka Diringkus dan Diancam Hukuman Mati

 

Tribratanews Polres Kebumen – Dua tersangka yang diduga melakukan penganiayaan kepada korban RD (37) warga Desa Lajer Kecamatan Ambal Kebumen hingga meninggal dunia, telah diamankan Sat Reskrim Polres Kebumen.

Para tersangka masing-masing berinisial RZ (33) dan BY (41), keduanya merupakan paman dan keponakan warga Desa Mekarsari Kecamatan Kutowinangun.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat konferensi pers, penganiayaan berlatar belakang dendam tersangka RZ kepada korban karena sering dibully dengan cara dipukul tanpa sebab yang jelas.

“Tersangka RZ memiliki histori permasalahan dengan korban. Ada motif dendam. RZ sering mendapatkan perlakuan seperti Bully, ataupun penganiayaan pemukulan oleh korban kepada tersangka,” jelas Kapolres Kebumen didampingi Kasat Reskim AKP Afiditya, Sabtu (3/4).

Malam kejadian penganiayaan tetapnya hari Rabu (31/3) sekitar pukul 23.30 WIB, tanpa sengaja korban dan tersangka bertemu di suatu tempat.

Baik korban maupun tersangka RZ, bertemu dalam kondisi mabuk karena pengaruh minuman keras Miras di Dukuh Sudagaran Desa/Kecamatan Kutowinangun Kebumen.

Saat bertemu terjadilah perkelahian tangan kosong, antara korban dengan tersangka RZ.

“Saat terjadi perkelahian, keduanya sempat dilerai oleh teman-temannya. Setelah dilerai tersangka pulang ke rumah tersangka BY,” jelas Kapolres.

Setibanya di rumah tersangka BY, tersangka RZ mengungkapkan kekesalan kepada korban. Mendengar aduan sang keponakan, tersangka BY ikut naik darah.

Niat jahat timbul. Keduanya yang masih dalam pengaruh Miras, berniat memberikan perhitungan kepada korban.

Tersangka BY membawa golok sedangkan RZ membawa clurit untuk menghabisi nyawakorban.

Keduanya datang menghampiri korban di tempat sebelumnya terjadi perkelahian.

Penganiayaan terjadi di tempat itu. Korban mengalami sejumlah luka robek pada bagian perut, punggung dan kepala.

“Ketika korban berdiri, kemudian clurit yang dipegang tersangka RZ disabetkan pada bagian perut sebelah kanan. Saat korban ingin lari, punggung dan kepala korban kembali disabet. Kurang lebih ada tiga luka yang menyebabkan korban meninggal dunia,” papar AKBP Piter.

Teman korban yang ada di lokasi, sempat ingin menyelamatkan korban. Namun keberadaan tersangka BY yang mengancam menggunakan golok, membuat teman korban tidak bisa berbuat banyak selain menyaksikan kejadian berdarah itu dan lari menyelamatkan.

“Peran tersangka BY, mengacungkan golok kepada teman korban untuk tidak melerai, karena menurut tersangka BY, itu masalah pribadi antara korban dengan tersangka RZ,” jelasnya Kapolres.

Setelah kejadian itu, tersangka RZ memutuskan melarikan diri ke daerah Cikarang Kabupaten Bekasi Jabar, sedang BY tetap berada di rumahnya di Kutowinangun.

Beberapa jam setelah kejadian, Sat Reskrim Polres Kebumen berhasil mengamankan tersangka BY, sedangkan tersangka RZ diamankan setelah menyerahkan diri karena perbekalan habis saat pelariannya di Cikarang.

“RZ menyerahkan diri, pagi tadi kepada petugas kepolisian,” jelas AKBP Piter.

Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kepada polisi tersangka RZ mengakui penyesalannya. Terlebih keduanya, adalah teman.

(Humas Polres Kebumen)

Warga Ambal Dibacok Seseorang Hingga Meninggal Dunia

 

Tribratanews Polres Kebumen –  Peristiwa penganiayaan hingga membuat korban meninggal dunia kembali terjadi di Kebumen.

Korban inisial RD (37) warga Desa Lajer Kecamatan Ambal Kebumen dilaporkan meninggal dunia dianiaya dengan sebilah celurit.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubag Humas peristiwa berdarah itu terjadi pada hari Rabu (31/3) sekitar pukul 23.30 WIB di Desa/Kecamatan Kutowinangun Kebumen.

Kejadian berawal dari pertengkaran antara korban dengan seseorang.

“Buntut dari pertengkaran itu, korban dibacok oleh seseorang hingga mengalami luka cukup serius pada bagian perut hingga meninggal dunia,” jelas Iptu Tugiman, Kamis (01/4).

Sampai saat ini polisi masih melakukan pengejaran kepada tersangka yang telah diketahui identitasnya.

(Humas Polres Kebumen)

Kasus Pembacokan di Desa Argopeni Direkonstruksi, Sabit yang Digunakan Baru Diasah!

 

Tribratanews Polres Kebumen – Kasus penganiayaan yang menyebabkan satu korban meninggal dan lima lainnya luka-luka di Desa Argopeni Kecamatan Kabupaten Kebumen, direkonstruksi oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Kebumen, Selasa (30/2).

Didampingi penasehat hukumnya Muchammad Fandi Yusuf, tersangka HE dengan tenang memperagakan saat ia melakukan penganiayaan kepada 6 korbannya.

Untuk mencegah kerumunan warga, serta mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, rekontruksi digelar di lingkungan Mapolsek Kebumen, dengan dihadiri Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kebumen.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Reskrim AKP Afiditya saat memimpin jalannya rekonstruksi, tersangka HE sedikitnya memperagakan 9 adegan dihadapan Penyidik Unit Reskrim Polsek Kebumen.

“Rekonstruksi digelar untuk melengkapi berkas penyidikan. Semua ada sembilan adegan yang diperagakan oleh tersangka,” jelas AKP Afiditya didampingi Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto Nugroho di sela kegiatan.

Adegan pertama dimulai dari tersangka mengasah sabit di depan rumahnya.

Pada adegan nomor dua, tersangka HE mendatangi rumah korban MA sambil membawa sabit yang telah tajam.

Pada adegan nomor tiga, tersangka mendekati korban MA yang sedang menjemur gabah dan mengayunkan sabitnya dari arah belakang tepat mengenai kepala.

“Korban yang merasa jiwanya terancam, selanjutnya lari menyelamatkan diri,” terang AKP Afiditya.

Adegan nomor empat, tersangka HE mendatangi korban HA (Ibu korban MA ) yang berada di dekat korban MA. HA dibacok korban tepat mengenai lengan bagian atas sehingga pendarahan hebat akhirnya meninggal dunia di lokasi.

Setelah puas menganiaya HA, adegan nomor lima, tersangka masuk ke rumah dan bertemu dengan korban AK (anak dari korban MA Yang berusia 7 tahun). Tersangka kembali mengayunkan sabit tepat mengenai lengan kanan bagian atas.

Pada adegan nomor enam, saat korban AK menangis, korban SR (Ibu dari korban AK), keluar kamar. Oleh tersangka SR dibacok menggunakan sabit mengenai kepala bagian kiri.

“Setelah adegan nomor enam, tersangka keluar rumah,” jelas AKP Afiditya.

Di luar rumah, pada adegan nomor tujuh, tersangka menganiaya korban WA yang akan menolong. AK menjadi sasaran tersangka, dibacok pada arah kepala. Namun sabit itu mengenai ibu jari korban saat mencoba menangkis.

Pada adegan nomor delapan, saat tersangka akan pulang ke rumah bertemu korban SU.

Pada saat itu SU menjadi pelampiasan tersangka dan dibacok secara membabi buta ke arah wajahnya hingga gagang sabit terlepas saat mengenai beton semen.

Sabit terlepas tidak membuatnya tersadar, lantas tersangka mengambil batu asahan sabit dan dipukulkan pada bagian muka.

Pada adegan terakhir, tersangka pulang ke rumah selanjutnya ditangkap oleh Polsek Kebumen.

Penasehat Hukum tersangka, Muchammad Fandi Yusuf mengungkapkan, rekontruksi perlu dilakukan untuk kepentingan penyidikan, agar tersangka segera mendapatkan haknya untuk disidangkan, sedangkan para korban mendapatkan keadilan.

“Kita mengawal supaya proses hukum kepada tersangka berjalan sesuai dengan prosedur. Unit Reskrim Polsek Kebumen sudah menjalankan tugasnya dengan sangat baik,” kata Fandi.

(Humas Polres Kebumen)

Warga Sempor Dikeroyok Teman Mabuknya, Tersangka Cemburu Pacarnya Dilirik

TribrataNews Polres Kebumen – Kebiasaan minum-minuman keras (Miras) selalu berbuntut tidak baik. Selain dapat mengganggu kesehatan, kebiasaan ini akan memicu perilaku buruk bahkan tindakan kriminalitas.

Seperti yang dilakukan tersangka inisial AL alias Lihong (23) warga Desa Jatinegara Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen, ia bersama teman-temannya diduga melakukan pengeroyokan kepada temannya saat keadaan teler pengaruh Miras.

Adapun korban adalah inisial PA alias Otong (29) warga Desa Selokerto Kecamatan Sempor Kebumen.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Arwansa saat konferensi pers, pengeroyok dilakukan pada hari Jumat, (12/2) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Pengeroyokan dilakukan di depan kantor Perhutani termasuk Desa Selokerto Kecamatan Sempor Kebumen,” jelas Kompol Arwansa didampingi Kapolsek Sempor Iptu Sumaryono, Selasa (23/3).

Pengeroyok bermula saat korban dan tersangka berpesta Miras di lokasi tersebut.

Namun karena mengaku sudah tidak kuat, korban berniat pamitan. Saat korban meninggalkan teman-temannya, tiba-tiba korban dikeroyok oleh Otong bersama tiga teman lainnya.

“Korban dipukul menggunakan batu dan ukulele hingga patah. Korban mengalami luka robek di bagian kepala, dan luka lebam di bagian wajah,” jelas Wakapolres.

Melalui penyelidikan Polsek Sempor, tersangka berhasil diamankan pada hari Selasa (2/3), sekitar pukul 15.00 WIB, di wilayah Sempor sedang tiga tersangka lainnya masih dilakukan pengejaran.

Tersangka mengaku, jika korban curi-curi pandang pacar salah satu tersangka sehingga cemburu saat minum-minuman keras.

Tersangka yang cemburu selanjutnya memberikan pelajaran kepada korban dengan melakukan pemukulan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.

(Humas Polres Kebumen)

Maling Amatir, Tak Dapat Kambing, Mobil Ditinggal

TRIBRATANEWS POLRES KEBUMEN – Umpan habis, ikan tak kena. Mungkin itu pribahasa yang tepat bagi dua tersangka yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sempor.

Bagaimana tidak, niatnya mencuri kambing dengan menggunakan mobil, karena panik ketahuan, mobil ditinggal.

Parahnya, kambing pun tak juga didapatkan dalam aksi itu. Sehingga usahanya pun sia-sia.

Dua tersangka masing-masing berinisial NU (26) warga Desa Medayu Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara dan GU (21) warga Desa Rejasari Kecamatan/ Kabupaten Banjarnegara diamankan polisi dalam kasus itu.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Arwansa saat konferensi pers, para tersangka diduga melakukan pencurian kambing milik warga inisial HA (73) warga Desa Donorojo Kecamatan Sempor Kebumen.

Aksinya dilakukan para tersangka pada hari Kamis (14/1) dinihari.

“Tersangka masuk kandang dengan cara merusak pagar. Selanjutnya satu ekor kambing milik korban diambil oleh tersangka dengan cara memotong tali,” jelas Kompol Arwansa didampingi Kapolsek Sempor Iptu Sumaryono, Senin (22/3).

Saat itu para tersangka sempat gembira, karena malam itu mendapatkan target mangsa sesuai prediksi awal.

Setelah mendapatkan kambing dengan ukuran lumayan besar, tersangka memasukan kambing itu ke dalam mobil Daihatsu Luxio.

Namun tiba-tiba apes menghampiri. Cuaca gerimis membuat mobilnya kepater di tanah sehingga tidak bisa maju maupun mundur.

Para tersangka pun panik karena sempat ada warga yang menanyakan keperluannya.

Tanpa berpikir panjang, kambing yang semula didapatkan, oleh tersangka ditaruh di rumah kosong.

Sedangkan mobil yang kepater ditinggal begitu saja.

“Paginya korban sadar, kambingnya hilang dicuri. Saat dicek, mobil yang ditinggal tersangka didalam terdapat bulu kambing,” terang Kompol Arwansa.

Melalui penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sempor, akhirnya para tersangka bisa diamankan pada hari Kamis (21/1) di wilayah Banjarnegara.

“Para tersangka sempat kabur ke luar kota untuk menghindari kejaran petugas. Namun dari hasil penyelidikan akhirnya bisa kita amankan,” bebernya.

Kepada polisi, tersangka mengaku jika mobil yang digunakan mencuri adalah milik seseorang yang disewanya.

Saat itu para tersangka sangat panik jika aksinya akan segera diketahui warga jika terus di lokasi.

Kabur, menjadi solusi yang paling tepat bagi para tersangka untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan pada saat itu.

Namun petugas kepolisian tak kalah cerdik, sehingga para tersangka berhasil ditangkap meski telah sembunyi.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.

(Humas Polres Kebumen)

Alasan Pengrajin Telor Asin Konsumsi Sabu, Bikin Tepok Jidat

 

TRIBRATANEWS POLRES KEBUMEN – Sat Resnarkoba Polres Kebumen kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

Dua tersangka masing-masing inisial MM (52) warga Desa Klegenwonosari Kecamatan Klirong Kebumen, dan MR (29) warga Desa Jatimalang Kecamatan Klirong Kebumen diamankan dalam perkara ini.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi saat konferensi pers mengungkapkan, para tersangka diamankan pada hari Senin (25/1) di wilayah Kecamatan Klirong.

“Setelah kita lakukan penggeledahan kepada para tersangka, kita mengamankan barang bukti ini,” jelas AKP Paryudi didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Sugiyanto sambil menunjukkan barang bukti Sabu, Senin (1/2).

Kronologis penangkapan:

Penangkapan bermula adanya informasi, jika tersangka MM memiliki paket Sabu yang akan dikonsumsi.

Mendapati informasi itu, Sat Resnarkoba bersama Unit Reskrim Polsek Klirong melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada tersangka MM sekitar pukul 21.30 WIB.

Dari hasil penangkapan itu polisi menemukan satu paket Sabu yang ternyata diperoleh dari tersangka MR.

Polisi bergerak cepat melakukan pengejaran kepada MR yang malam itu telah diketahui keberadaannya.

Sesaat itu juga, MR akhirnya bisa diamankan berikut 4 paket sabu.

Kepada polisi, para tersangka mengaku bahwa Sabu-sabu itu adalah miliknya.

Tersangka MR selain pemakai ia juga pengedar. Sedang untuk tersangka MM, ia adalah pemakai.

MM memperoleh Sabu dari tersangka MR seharga 500 ribu Rupiah.

Keterangan MR, ia mengkonsumsi Sabu agar memiliki kekuatan lebih saat membuat telur asin.

Tersangka MR dalam kesehariannya adalah pengrajin telor asin di daerahnya.

Karena perbuatannya tersangka MM dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun penjara.

Sedang tersangka MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara.

(Humas Polres Kebumen)

Tetangga Kesetanan, Balita dan Ibu Ditebas Pedang

TRIBRATANEWS POLRES KEBUMEN –  Ibu dan Balita, warga Desa Karangsari Kecamatan Kutowinangun Kebumen harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit setelah mengalami luka serius lantaran ditebas pedang oleh tetangganya.

Korban DW (32) mengalami luka di bagian jidat dan kepala bagian belakang, sedangkan anaknya yang masih balita harus kehilangan jemari tangan kiri akibat ditebas pelaku.

Tersangka adalah seorang laki-laki berinisial WA (34) tetangga korban.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Iptu Sugiyanto, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.15 WIB, Minggu (10/1/2021).

“Berdasarkan keterangan saksi di TKP, tersangka dengan membawa pedang, masuk ke rumah korban. Awalnya yang dicari suami korban. Karena tidak ada, istri dan anak menjadi sasaran,” jelas Iptu Sugiyanto, Senin (11/1).

Tersangka seperti kesetanan, marah-marah mencari suami korban. Tersangka mengancam akan membunuh suami korban jika ketemu.

Beruntung, anak pertama korban yang berusia 10 tahun berhasil melarikan diri saat kejadian.

Mendengar suasana gaduh di rumah korban, warga berkumpul dan melerai kejadian itu.

Tersangka sempat dikeroyok warga saat kejadian. Namun beruntung, aksi tersebut segera diketahui Polsek Kutowinangun sehingga bisa diamankan dari amukan massa.

“Kita diuntungkan kecepatan pelaporan. Sehingga kita bisa segera datang ke lokasi mengamankan tersangka dari amuk massa sedang korban dilarikan ke rumah sakit,” terang Iptu Sugiyanto.

Korban Balita dirujuk dilarikan ke RS Margono sedang Ibunya dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Kutowinangun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kesal dengan suami korban, karena sering menuduh membuang bangkai ayam ke atap rumahnya.

Karena tuduhan itu, tersangka emosi kepada suami korban.

Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Afiditya Arief Wibowo mengungkapkan saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan.

“Tersangka masih kita periksa. Saat ini sudah di Sat Reskrim Polres Kebumen,” ungkap AKP Afiditya.

Tersangka dikenakan Pasal 80 UU perlindungan anak dan Pasal 353 KUH Pidana tentang penganiayaan yang direncanakan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara.

(Humas Polres Kebumen)

Korban Dipukul dengan Botol Miras Alami 103 Jahitan

TRIBRATANEWS POLRES KEBUMEN – Diduga melakukan penganiayaan kepada teman nongkrongnya, residivis inisial RY warga Desa Karangsari Kecamatan/Kabupaten Kebumen, harus kembali berurusan dengan kepolisian.

Pemuda berusia 20 tahun itu, diduga melakukan penganiayaan kepada temannya AN (25) yang juga tetangganya pada hari Kamis (31/12) sekitar pukul 22.00 WIB di Dukuh Keposan, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten Kebumen.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto Nugroho saat konferensi pers, penganiayaan diawali dari aksi minum-minuman keras (Miras).

Saat tersangka dalam keadaan mabuk karena pengaruh Miras, ia mengejek seorang teman perempuannya dengan kata-kata tak pantas.

Setelah kejadian itu, korban menegur tersangka karena perkataan itu.

Namun, bukan mengakui kesalahannya, justru tersangka naik pitam memukul korban dengan botol Anggur sebanyak 4 kali.

“Saat pertama dipukul, botol tepat mengenai pelipis korban, hingga botol itu pecah. Teman-temannya yang berada di situ sempat melerai tersangka,” jelas AKP Tarjono didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Sugiyanto dan Kanit Reskrim Ipda Fuad Inayah, Rabu (6/1/2021).

Tersangka semakin kesetanan begitu korban mencoba melarikan diri.

Botol yang sudah pecah kembali dipukulkan ke tersangka hingga mengakibatkan luka menganga di bagian kepala dan leher.

Akibat peristiwa itu, korban harus dilarikan ke RSUD Kebumen dan dijahit sebanyak 103 jahitan.

Tersangka ditangkap pada hari Sabtu (2/1/2021) di kawasan Alun-alun Kebumen tanpa perlawanan.

Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan kepada korban.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Kapolsek.

Tersangka sebelumnya pernah berurusan dengan hukum dengan kasus yang sama tahun 2015 di Bandarlampung Sumatra.

(Humas Polres Kebumen)

Press Release Akhir Tahun Polres Kebumen: Kasus “Curat” Diungkap 100 Persen

TRIBRATANEWS POLRES KEBUMEN –  Kasus tindak pidana pada tahun 2020 menurun 4,9 persen dari tahun 2019. Hal ini diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat konferensi pers capaian Polres Kebumen akhir tahun 2020, Kamis (31/12).

Diungkapkan AKBP Piter, untuk tahun 2020, total ada 213 kasus Pidana yang dilaporkan. Angka ini lebih kecil dari pada tahun 2019 yakni 224 kasus.

“Grafik angka kriminalitas pada tahun 2020 mengalami penurunan. Selanjutnya jika dilihat dari penyelesaian kasus Pidana, mengalami kenaikan. Dari 213 kasus, 205 lainnya berhasil diselesaikan,” jelas AKBP Piter didampingi PJU Polres Kebumen saat press release di Gedung Tribrata Polres Kebumen.

Lebih mendetail, untuk kasus tindak Pidana yang meresahkan masyarakat, diurai Kapolres, secara umum mengalami penurunan cukup signifikan pada tahun 2020 ini.

Diantaranya, kasus pencurian dengan pemberatan di tahun 2020 mengalami penurunan, dari 47 kasus di tahun 2019, menjadi 34 kasus.

Penganiayaan dengan pemberatan yang semula di tahun 2019 terjadi 11 kasus, ditahun 2020 terjadi 6 kasus.

Kasus pencurian dengan kekerasan mengalami sedikit peningkatan di tahun 2020. Pada tahun 2019 terjadi 3 kasus di tahun 2020 menjadi 5 kasus.

Sedangkan untuk kasus perkosaan yang semula di tahun 2019 terjadi 4 kasus, di tahun 2020 tidak ada.

Senada dengan kasus pembunuhan, pada tahun 2019 terjadi 1 kasus, di tahu 2020 nihil kasus pembunuhan.

“Tindak Pidana kasus pencurian dengan pemberatan yang mendominasi kategori tindak Pidana yang meresahkan masyarakat, dapat diselesaikan 100 persen. 34 kasus yang dilaporkan, semua berhasil diselesaikan,” jelas AKBP Piter.

Dari segi kecelakaan lalulintas, pada tahun 2020 mengalami penurunan 10,74 persen dari tahun 2019.

Dari 689 kasus dengan 991 korban kecelakaan pada tahun 2019, menjadi 615 kasus di tahun 2020 dengan 850 korban.

Yang semula 149 orang dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas pada tahun 2019, di tahun 2020 sebanyak 117 orang dilaporkan meninggal dunia karena kecelakaan.

Untuk angka pelanggaran lalu lintas di tahun 2020 mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2020. Kasus tilang pada tahun 2019 terdapat 32.474 kasus, di tahun 2020 menjadi 20.203 kasus, turun 37,78 persen.

Untuk teguran pelanggaran lalu lintas yang semula di tahun 2019 adalah 10.490 kasus, di tahun 2020 menjadi 8.290 kasus, turun 40,87 persen.

Menurut AKBP Piter, angka tersebut masih cukup tinggi.

Pangkal dari kecelakaan lalulintas adalah sebuah pelanggaran. Ia mengimbau kepada warga masyarakat untuk selalu patuh dan tertib berlalu lintas untuk menekan hingga “zero accident”.

“Mari warga masyarakat Kebumen, tingkatkan kedisiplinan berkendara. Patuhi rambu-rambu lalu lintas. Cek kembali kelengkapan berkendara,” imbau AKBP Piter.

Untuk kasus bunuh diri pada tahun 2020, berdasarkan data Polres Kebumen terdapat 9 kasus.

AKBP Piter juga berkesempatan memaparkan barang bukti minuman keras yang berhasil disita Polres Kebumen dalam operasi penyakit masyarakat dari bulan Oktober sampai Desember 2020.

Polres Kebumen menyita 1.178 botol Miras berbagai merk. Dengan rincian, 154 Miras jenis anggur merah, 178 vodka, 115 ciu, 54 ciu plastik, 50 liter ciu jerigen, 25 botol anggur putih, 97 botol mansion, 250 botol anggur Kolesom, 168 bir biasa, 84 bir hitam.

Selanjutnya dalam rangka Operasi pengendalian dan pemutusan Covid-19, Polres Kebumen dari bulan Maret hingga Desember 2020 menggelar kegiatan Operasi Yustisi (pendisiplinan protokol kesehatan) sebanyak 65.522 kali.

Untuk pembagian bantuan sosial beras, Polres Kebumen telah membagikan 60 ton beras. Pembagian sembako sebanyak 14.907 paket, pembagian masker sebanyak 94.857 buah, APD 100 buah, nasi bungkus 37.155 buah, sayuran 3.512, paket jamu 4.960, sarung tangan 2.125 buah, handsanitizier 152 buah, sabun cuci tangan 157 botol.

“Sampai dengan saat ini, Operasi Yustisi masih kami gelar. Kami selalu mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, demi kesehatan bersama, memutus mata rantai penyebaran virus corona covid-19 di Kebumen,” ujar AKBP Piter.

Di tahun 2021 yang tinggal menghitung jam, AKBP Piter berharap semua pihak bisa mendukung Polres Kebumen dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif.

“Terimakasih kepada seluruh masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kebumen, yang telah bersinergi dengan Polres Kebumen sehingga secara umum situasi Kamtibmas berjalan aman dan kondusif.”

“Kami mohon dukungan kepada semua pihak, semoga di tahun 2021, Kebumen akan selalu kondusif,” tandasnya.

(Humas Polres Kebumen)

Selama 2020 Tingkat Kejahatan di Jateng Turun

TRIBRATANEWS POLRES KEBUMEN –  Angka kriminalitas di wilayah Jawa Tengah atau Jateng selama tahun 2020 mengalami penurunan jika dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K. saat melaksanakan Konferensi Pers Akhir Tahun 2020.

Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K. menyampaikan, sepanjang tahun 2020 jumlah kasus kriminalitas di Jateng mencapai 9.080 kasus. Angka itu turun sekitar 5,6% dari jumlah kejahatan yang terjadi pada 2019, yakni 9.615 kasus.

“Dari kasus sebanyak itu, sekitar 6.013 kasus di antaranya merupakan kasus kejahatan yang menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), narkoba, penipuan, dan perjudian, ” jelas Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K.

Kapolda Jateng menambahkan, kasus curat sepanjang 2020 di Jateng mencapai 1.592 kasus atau turun 7% dari tahun lalu, yakni 1.707 kasus. Sementara kasus curanmor juga mengalami penurunan dari 1.441 menjadi 1.267 kasus.

“Meski demikian, kasus kejahatan seperti tindak penyalahgunaan narkoba, pencurian dengan kekerasan (curas), dan peredaran uang palsu justru meningkat. Sepanjang 2020, tercatat ada 1.642 kasus narkoba atau naik 20 dibanding 2019, yakni 1.372 kasus. Sementara kasus curas naik dari 181 kasus, menjadi 217 kasus atau naik 20%, ” imbuh Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K.

Peredaran Uang Palsu

Pun demikian dengan kasus peredaran uang palsu yang mengalami kenaikan. Pada 2019 tercatat ada 14 kasus peredaran uang palsu yang ditangani Polda Jateng. Namun, jumlah itu naik 79% pada tahun 2020 menjadi 25 kasus.

Selain menangani kasus tindak pidana kejahatan, imbuh Kapolda Jateng, selama 2020 jajaran Polda Jateng juga terlibat dalam berbagai kegiatan operasi yustisi dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19.

“Total ada 277.881 kegiatan operasi yustisi yang melibatkan jajaran Polda Jateng. Dari kegiatan sebanyak itu, 1.807.400 orang pelanggar yang terjaring mendapat sanksi lisan. Sedangkan 195.632 pelanggar mendapat sanksi tertulis. Sementara 8.857 pelanggar mendapat sanksi berupa denda administrasi. Total jumlah uang hasil denda yang dikumpulkan mencapai Rp317.168.000. Sedangkan tempat usaha yang mendapat sanksi berupa pemberhentian atau penutupan sementara mencapai 229 tempat usaha,” pungkas Kapolda Jateng.

Kasus Curanmor Berhasil Diungkap Sat Reskrim, Sempat Menjadi Misteri Sepeda Motor Pindah Tempat ke Lain

TRIBRATANEWS POLRES KEBUMEN – Kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan banyak warga, kembali diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen.

Kali ini kasus hilangnya sepeda motor Yamaha Mio milik Budi (48) warga gang Delima Desa Kebumen Kecamatan/Kabupaten Kebumen yang sebelumnya dilaporkan hilang dan ditemukan tergeletak di pinggir Jalan Desa Muktisari Kebumen pada hari Sabtu (28/11) berhasil diungkap.

Pencurian terjadi saat korban tengah tertidur sedangkan sepeda motor diparkir di garasi rumah, dalam keadaan tidak dikunci stang sekitar pukul 02.00 WIB.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat press release, tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria inisial AF (29) warga Desa Panjer Kecamatan/Kabupaten Kebumen bersama satu tersangka lainnya yang masih di bawah umur Julid (16).

“Kedua tersangka, pada saat tanggal kejadian berkeliling mencari target sasaran dengan sepeda motor. Selanjutnya mendapati sasaran sepeda motor milik korban,” jelas AKBP Piter didampingi Wakapolres Kompol Saprodin dan Kasat Reskrim AKP Afiditya serta Kasubbag Humas, Senin (28/12).

Saat beraksi, para tersangka membagi tugasnya masing-masing. AF bertugas sebagai eksekutor, sedangkan tersangka yang masih di bawah umur bagian mengawasi dari jalan masuk gang.

Tidak sulit bagi AF untuk mengambil sepeda motor, karena kondisi pagar tidak terkunci.

Hanya perlu membuka pagar, tersangka selanjutnya berhasil menggondol sepeda motor korban dengan cara didorong keluar gang.

Oleh kedua tersangka sepeda motor didorong menggunakan sepeda motor (sarana kejahatan).

Namun sesampainya di Desa Muktisari, sepeda motor yang digunakan untuk mendorong kehabisan BBM. Kedua tersangka bermaksud mencari BBM namun saat kembali, sepeda motor sudah dikerumuni warga.

“Melihat warga yang berkumpul, tersangka yang panik selanjutnya meninggalkan sepeda motor begitu saja. Oleh warga, sepeda motor itu dilaporkan ke Polsek,” ungkap AKBP Piter.

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen mengungkap kasus tersebut.

Kedua tersangka diamankan pada hari Sabtu (5/12) di Desa Jogomertan Kecamatan Kebumen.

Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya. Bahkan tersangka AF, mengakui melakukan pencurian di beberapa TKP, antara lain di 4 (empat) lokasi di Kecamatan Kebumen, dan 2 (dua) lokasi di Kecamatan Klirong.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.

Berdasarkan catatan Kepolisian, AF pada tahun 2015 pernah terlibat kasus pencurian sepeda motor, diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Purworejo menjalani 14 bulan kurungan penjara.

Sedangkan pada tahun 2019, tersangka kembali dipenjara karena kasus penggelapan dalam jabatan di Sleman Yogyakarta.

(Humas Polres Kebumen)

Berawal Saling Chatting, Gadis di Bawah Umur Disetubuhi Teman Facebook

Tribratanews.kebumen.jateng.polri.go.id, Kebumen –  Awasi betul saat anak bermain media sosial jika tidak ingin hal buruk terlanjur terjadi.

Tanpa pengawasan orang tua, salah-salah malah bergaul dengan orang yang tidak baik ataupun bertemu dengan orang yang berbahaya.

Seperti kasus yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Kebumen ini misalnya.

Gadis di bawah umur disetubuhi oleh teman laki-lakinya yang dikenalnya melalui Facebook pada bulan Maret tahun ini. Semua berawal dari saling chatting, selanjutnya diajak ketemuan.

Laki-laki itu diketahui berinisial EN (19) warga Desa Sidoagung Kecamatan Sruweng Kebumen, menyetubuhi gadis sebut saja Melati (14) warga Kecamatan Petanahan Kebumen.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat press release, aksi tak terpuji itu dilakukan tersangka pada hari Sabtu (25/11) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah temannya di Kecamatan Desa Sidoagung Kecamatan Sruweng.

“Dengan bujuk rayuan tersangka, korban yang masih di bawah umur disetubuhi di sebuah rumah,” jelas AKBP Piter didampingi Wakapolres Kompol Saprodin dan Kasat Reskrim AKP Afiditya, Minggu (20/12).

Aksinya dilakukan saat rumah temannya sepi. Tersangka memaksa mengajak berhubungan badan dengan korban.

Kabar persetubuhan itu selanjutnya sampai kepada orangtua korban, dan tersangka dilaporkan ke Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen.

Tersangka berhasil diamankan pada hari Selasa (8/12) di daerah Kecamatan Petanahan.

Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya menyetubuhi korban.

Beberapa barang bukti, berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian turut diamankan Polres Kebumen untuk kepentingan penyidikan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengawasi pergaulan anaknya. Jika perlu, semua akun Medsos milik anak harus dipantau. Dia berinteraksi dengan siapa, kita wajib tahu, demi keamanan,” imbau AKBP Piter Yanottama.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar Rupiah.

(Humas Polres Kebumen)

Kakek di Kebumen Ini Tega Setubuhi Cucunya yang Masih SMP Bertahun-tahun

Tribratanews.kebumen.jateng.polri.go.id, Kebumen – Seorang kakek di Kebumen, Jawa Tengah, ini tega menyetubuhi cucunya sendiri yang masih di bawah umur. Mirisnya, perbuatan bejat tersangka dilakukan sejak tahun 2017.

Tersangka yakni MU (55) warga Kecamatan Sempor, Kebumen. Kakek itu tega menyetubuhi cucunya sendiri yang masih di bawah umur dan masih duduk di bangku kelas IX sebuah SMP di Kebumen.

“Korban mendapatkan kekerasan seksual dengan cara disetubuhi kakeknya sejak ia berusia 12 tahun atau tepatnya sejak tahun 2017 dan terbongkar di tahun 2020,” kata Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat pers rilis di Mapolres Kebumen, Kamis (10/9/2020).

Rudy menjelaskan selama ini korban tinggal bersama kakek dan neneknya di Kebumen. Sementara ibu korban merantau ke Tasikmalaya, Jawa Barat sedangkan ayah korban hingga kini tak diketahui keberadaannya usai mengaku merantau untuk bekerja.

Setiap melakukan aksinya, kakek MU selalu mengancam akan membunuh korban jika menolak melayani nafsu bejat tersangka. Persetubuhan itu terakhir dilakukan tersangka pada September 2019 lalu saat situasi rumah sepi.

Perbuatan bejat itu terbongkar setelah korban berani bercerita kepada ibunya yang pulang pada April 2020 lalu. Namun, ibu korban tak langsung melaporkan ke polisi karena temperamen tersangka yang dikenal galak dan pemarah.

Hingga akhirnya, pada awal September 2020 ini, ibu korban memberanikan diri melapor ke polisi. Tersangka lalu dibekuk oleh petugas di rumahnya pada Rabu (2/9).

“Peristiwa ini terbongkar setelah korban berani menceritakan kepada ibunya. Setelah ibu korban melaporkan peristiwa itu, kami datang ke rumah tersangka dan melakukan penangkapan,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka MU mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya itu berkali-kali. MU tega menyetubuhi cucu kandungnya sendiri lantaran terdorong nafsu birahi.

Barang bukti yang diamankan polisi yakni pakaian korban. Atas perbuatannya, kakek MU dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: detik.com

Edan, Kakek di Kebumen Tega Cabuli Teman Cucunya

Tribratanews.kebumen.jateng.polri.go.id, Kеbumеn – Kakek уаng seharusnya mеnjаdі panutan bagi ѕеbаgіаn оrаng, kаrеnа usianya yang sudah ѕерuh, dі Kebumen juѕtru bеrbаndіng tеrbаlіk.

Sеоrаng Kаkеk іnіѕіаl TF (55) warga Kеlurаhаn Bumirejo, Kесаmаtаn/Kаbuраtеn Kеbumеn hаruѕ bеruruѕаn dеngаn polisi lаntаrаn diduga mencabuli gаdіѕ dі bаwаh umur.

Sеbut ѕаjа Bunga, gadis kесіl bеrumur 9 Tаhun yang tidak lаіn adalah tеtаnggа tеrѕаngkа, dісаbulі hіnggа beberapa kаlі.

Iapun mеngаlаmі trаumа akibat perbuatan саbul tеrѕаngkа.

Kapolres Kеbumеn AKBP Robert Pаrdеdе melalui Kasat Rеѕkrіm Pоlrеѕ Kеbumеn AKP Edy Iѕtаntо mеnjеlаѕkаn, saat ini kasusnya tеngаh dіtаngаnі реnуіdіk Unіt PPA Polres Kebumen.

“Tеrѕаngkа dіdugа telah menyabuli kоrbаn ѕеkіtаr tаhun 2018 di rumаhnуа. Tеrѕаngkа mеmbujuk kоrbаn mаѕuk kе kamar, ѕеlаnjutnуа реrbuаtаn саbul terjadi dі ѕіtu,” jеlаѕ AKP Edy Iѕtаntо didampingi Kаѕubbаg Humas Pоlrеѕ Kеbumеn AKP Suраrnо saat Kоnfеrеnѕі Pers, Sеlаѕа (26/02) ѕіаng.

Lanjut AKP Edy, untuk реrbuаtаn саbul уаng kedua dіlаkukаn pada hаrі Sаbtu (19/2/2019) ѕеkіtаr рukul 14.30 Wіb di rumah tersangka уаng tіdаk jаuh dаrі rumаh orang tuа kоrbаn.

Aksi ѕеnоnоh уаng dіlаkukаn tеrѕаngkа аkhіrnуа ѕаmраі kераdа orangtua korban, setelah kоrbаn mеnсеrіtаkаn ара уаng dіаlаmіnуа.

Orangtua kоrbаn уаng tіdаk terima, ѕеlаnjutnуа melaporkan ke Pоlrеѕ Kebumen.

“Mоduѕnуа, ѕааt kоrbаn bermain bеrѕаmа dеngаn сuсunуа, kоrbаn іnі dіраnggіl оlеh tersangka. Sеlаnjutnуа, tеrѕаngkа mеlаkukаn реrbuаtаn саbul tersebut,” katanya.

Akіbаt реrbuаtаnnуа, Pеnуіdіk Unіt PPA Sаt Rеѕkrіm Polres Kеbumеn menjerat tеrѕаngkа dengan раѕаl 82 ayat (1) UU RI Nо. 17 Tаhun 2016 tеntаng perlindungan аnаk, dеngаn аnсаmаn paling lama 15 tаhun kurungаn реnjаrа dan dеndа раlіng banyak 5 Mіlуаr.

(Humаѕ Polres Kеbumеn)

Pabrik Jamu Palsu Digrebek Polres Kebumen

Tribratanews.kebumen.jateng.polri.go.id, Kеbumеn — Pаbrіk obat аtаu jamu раlѕu dіgrеbеk Sаt Resnarkoba Polres Kebumen. Sаtu tеrѕаngkа уаng bеrреrаn sebagai реmbuаt ѕеkаlіguѕ marketing bеrhаѕіl dіаmаnkаn bеrіkut bаrаng buktinya.

Kapolres Kеbumеn AKBP Robert Pardede saat Kоnfеrеnѕі Pеrѕ di Mapolres Kеbumеn mengatakan, tеrѕаngkа Parto Sudarno (45) dіаmаnkаn dі kеdіаmаnnуа dі Perum Kоrрrі Dеѕа Jatimulyo Kесаmаtаn Alіаn Kаbuраtеn Kеbumеn раdа hari Sеnіn (4/2/2019).

Dari реnggrеbеkаn іtu, Pоlrеѕ Kеbumеn mеngаmаnkаn bеbеrара barang buktі аntаrа lаіn, 7 kаrung оbаt tradisional ѕеrbuk mеrk Daun Dеwа, 1 kаrung obat tradisional kapsul merk Daun Dеwа ѕеrtа rіbuаn kеmаѕаn obat palsu lаіnnуа.

Pоlrеѕ Kеbumеn juga turut mengamankan mеѕіn рrеѕѕ реngеmаѕ jаmu аtаu obat palsu tersebut dі rumаh tеrѕаngkа.

Akіbаt реrbuаtаnnуа, tеrѕаngkа dijerat dеngаn Pаѕаl 197 Jо. Pasal 106 ауаt (1) Subs. Pаѕаl 196 Jо. 98 ауаt (2) dan ауаt (3) UU No. 36 Tаhun 2009 tеntаng Kеѕеhаtаn.

“Tersangka іnі dіаnсаm kurungаn maksimal 15 tаhun реnjаrа, dеndа mаkѕіmаl 1,5 Mіlуаr Rupiah,” jelas Kароlrеѕ Kеbumеn AKBP Robert Pаrdеdе dіѕеlа-ѕеlа Kоnfеrеnѕі Pеrѕ dіdаmріngі Kasat Rеѕnаrkоbа AKP Mаrdі dаn Kаѕubbаg Humas Polres Kеbumеn AKP Suparno, Senin (25/07) siang.

Kераdа petugas, tеrѕаngkа tеlаh mengakui реrbuаtаnnуа membuat jamu palsu dеngаn bаhаn уаng tіdаk lаzіm dіgunаkаn.

Untuk membuat bubuk jamu mаuрun ріl оbаt kuаt, tеrѕаngkа mеrасіknуа menggunakan tepung, ѕеrtа bubuk tеmulаwаk dan Pаrасеtаmоl уаng ia dараtkаn dі Kabupaten Cіlасар.

Sеdаng untuk kеmаѕаn Kаrduѕ mаuрun sachet аlumunіum іа реѕаn dі percetakan dі dаеrаh Muktіѕаrі Kеbumеn.

“Sekilas memang dаrі kеmаѕаn susah dіbеdаkаn. Nаmun jіkа lеbіh tеlіtі lаgі, untuk рrоduk tеrѕаngkа іnі gаmbаr kеmаѕаn lebih рudаr. Jamu аtаuрun obat-obatan іnі реngаkuаn tersangka dіраѕаrkаn dі Magelang,” jеlаѕ Kароlrеѕ.

Kеmаmрuаn membuat jаmu palsu іnі ia dараtkаn dаrі pengalamannya saat mudа dulu.

Iа реrnаh bеkеrjа di раbrіk jаmu dі daerah Kroya Cilacap ѕааt masih mudа. Pengalaman itulah yang mеmbuаt tеrѕаngkа ingin mеnсісірі kеmbаlі manisnya bеrbіѕnіѕ mеmbuаt jаmu, mеѕkі palsu.

Bаhkаn ѕааt kоnfеrеnѕі реrѕ, tersangka mеngаku оbаt аtаu jamu уаng dіbuаtnуа berbahaya kаrеnа tidak mеlаluі rіѕеt.

Usahanya mеmbuаt dаn mеngеdаrkаn оbаt аtаu jаmu palsu ini ѕudаh berjalan kurang lеbіh 3 tаhun bеlаkаngаn, ѕеbеlum аkhіrnуа dіtаngkар роlіѕі.

(Humаѕ Pоlrеѕ Kebumen)

Juragan Oli Palsu Digelandang Reserse Polres Kebumen

Tribratanews.kebumen.jateng.polri.go.id, Kеbumеn — Angаn-аngаn mendapatkan kеuntungаn уаng bеrlіраt hаruѕ рuрuѕ, kеtіkа usaha penjualan оlі palsu dіbоngkаr Polres Kebumen.

Bаhkаn kini іа hаruѕ mеnеlаn ріl раhіt, kаrеnа аkѕіnуа bеrаnі menyimpan dan mеnjuаl оlіе palsu tersebut dеngаn mеndеkаm dі bаlіk jеrujі besi Rutan Polres Kеbumеn.

Adalah Ekо Setyo Wіbоwо (29) wаrgа Kесаmаtаn Kuwаrѕаn Kеbumеn, hаruѕ dіgеlаndаng Sаt Rеѕkrіm Pоlrеѕ Kebumen kаrеnа аkѕіnуа mеmреrdаgаngkаn оlі palsu dеngаn mеrk “Shell Hеlіx”.

Prоfеѕіnуа ѕеbаgаі sopir dirasa belum mаmрu mеmеnuhі kеbutuhаnnуа, sehingga іа mеmbеrаnіkаn dіrі mеnjuаl bаrаng уаng melanggar hukum.

Bukаn mеnjаdі lеbіh bаguѕ, mungkin kеndаrааn yang dіbеrі oli раlѕu іtu, dараt menjadi ruѕаk. Karena kwalitas sangat buruk jіkа dіtuаngkаn di mеѕіn kendaraan kеѕауаngаn аndа.

Kароlrеѕ Kebumen AKBP Robert Pаrdеdе melalui Kаѕаt Reskrim Pоlrеѕ Kebumen AKP Edy Istanto dіdаmріngі Kasubbag Humаѕ Polres Kebumen AKP Suparno dan Kаnіt Tipiter Iрdа Ghulаm saat Konferensi Pеrѕ, oli berbahaya іtu bеrаѕаl dari daerah Bekasi Jаwа Bаrаt.

“Tersangka іnі kіtа аmаnkаn bеrdаѕаrkаn kесurіgааn kоnѕumеn tеrhаdар оlі уаng dіраѕаrkаn оlеh tеrѕаngkа. Sеtеlаh kіtа ѕеlіdіkі, kіtа bеrhаѕіl mеngаmаnkаn 906 Jеrіgеn Olі palsu merk Shell Hеlіx dаn merk TMO,” jеlаѕ AKP Edу Iѕtаntо, Kаmіѕ (14/02) ѕоrе.

Tersangka diamankan Sat Rеѕkrіm Pоlrеѕ Kеbumеn pada hаrі Sabtu tanggal (2/2) dі Kесаmаtаn Kuwarsan Kеbumеn, bеrdаѕаrkаn laporan wаrgа yang mеrаѕа сurіgа tеrhаdар gudаng реnуіmраnаn оlі di Desa Kemujan Kесаmаtаn Adіmulуо.

Sааt роlіѕі melakukan реnggеlеdаhаn di gudаng tersebut, ternyata rаtuѕаn оlі tersebut аdаlаh раlѕu.

Dі hadapan аwаk media, Kаѕаt Rеѕkrіm mеnunjukkаn ratusan oli kemasan 4 Lіtеr mіlіk tersangka уаng ѕеdіаnуа akan dіраѕаrkаn di daerah Kеbumеn.

Hаѕіl реmеrіkѕааn Kероlіѕіаn, оlі-оlі tersebut belum ѕеmраt dіреrjuаlbеlіkаn, nаmun аdа bеbеrара kаrtоn tеlаh іа tіtірkаn kе pengusaha rental mоbіl dі dаеrаh Kecamatan Aуаh Kebumen.

Akibat perbuatannya, kini tеrѕаngkа dijerat dеngаn раѕаl Pаѕаl 62 Jо Pаѕаl 8 ауаt (1) huruf a dan e Jо Pаѕаl 9 ауаt (1) huruf a Undаng Undаng Nоmоr 8 Tahun 1999 tеntаng Pеrlіndungаn Kosumen atau Pasal 106 Undаng Undаng Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pеrdаgаngаn dі ріdаnа penjara раlіng lаmа 5 (lima) tаhun atau ріdаnа dеndа раlіng bаnуаk Rр.2.000.000.000,- (dua mіlуаr ruріаh).