Polda Jateng Gulung Peredaran Jamu Kuat Ilegal dan Tembakau Gorilla

KOTA SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng mengamankan 11 kilogram bahan herbal jamu tradisional tanpa ijin edar yang terdiri dari berbagai merk. Peredaran jamu ilegal yang diklaim memiliki khasiat sebagai obat kuat tersebut mencapai pulau Kalimantan dan Sumatera.

Hal itu diungkapkan Direktur Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Lutfi Martadian
didampingi Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy pada sebuah konferensi pers di Mapolda Jateng Semarang pada Kamis, (16/02/2023).

Kombes Lutfi mengungkapkan, 3 orang tersangka beserta mesin yang digunakan untuk memproduksi jamu ilegal tersebut diamankan dari sebuah TKP di Kabupaten Cilacap.

“Para tersangka yang diamankan ini pernah bekerja di sebuah perusahaan pabrik jamu, kemudian keluar dan memproduksi sendiri jamu-jamu tanpa ijin edar tersebut,” tuturnya.

Para tersangka mengaku membeli bahan-bahan herbal tersebut secara online sebagai bahan dasar pembuatan jamu yang diakui sebagai obat kuat. Produk mereka kemudian dikemas dengan berbagai merk dan diedarkan melalui pemesanan online.

“Selama 3 bulan mereka menjalankan usaha telah memasarkan produk mereka dengan pemesanan online via Medsos dan Online Shop. Wilayah edarnya tidak hanya di Jawa Tengah, namun juga ke Kalimantan dan Sumatera,” jelasnya

Dirinya menambahkan, karena produk yang dibuat tersebut tanpa pengawasan dan ijin edar, maka disinyalir kandungan didalamnya terdapat bahan kimia yang membahayakan kesehatan.

“Produk mereka tidak mendapatkan ijin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehingga seperti yang tadi saya katakan, mereka mengedarkannya dengan pemesanan online,” tambahnya.

Selain mengamankan jamu ilegal, Ditresnarkoba juga mengamankan 10,8 gram tembakau sintetis atau yang biasa disebut tembakau gorilla. Pengungkapan tersebut baru pertama kali di wilayah Jawa Tengah.

Menurutnya peredaran Narkotika jenis Tembakau Sintetis atau tembakau gorilla ini sudah mulai meningkat di sejumlah wilayah di Jawa tengah. Hal ini karena tembakau gorila menjadi alternatif bagi para pengguna narkoba untuk mendapatkan efek yang sama.

“Tembakau Gorila ini lagi nge-trend di masyarakat. Tembakau ini adalah tembakau biasa yang disemprot dengan bahan kimia yang mengandung narkotika, sehingga efeknya sama dengan narkotika pada umumnya,” ujar Lutfi

Tidak diketahui pasti takaran narkotika yang digunakan untuk menyemprot tembakau, namun Kombes Lutfi menyebut efek konsumsi tembakau gorila bisa lebih berbahaya dari narkoba.

Lebih lanjut, Kabidhumas Kombes Iqbal menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba termasuk tembakau gorila.

“Peredaran tembakau gorila ini menyasar pada kalangan usia produktif yaitu kalangan remaja khususnya pelajar. Hal ini harus diwaspadai. Semua pihak punya tanggung jawab dan dituntut peran sertanya dalam memerangi peredaran narkoba dalam berbagai bentuknya,” tandasnya

Hore, Sat Intelkam Jadi Juara Pertama Pertandingan Futsal Kapolres Kebumen Cup 2021

Tribratanews Polres Kebumen –  Pertandingan final futsal Kapolres Kebumen Cup dalam rangka memperingati hari Bhayangkara ke 75 berlangsung meriah.

Sat Intelkam Polres Kebumen menjadi juara pertama dalam pertandingan futsal yang digelar di lapangan Lembu Sakti Futsal Kedungbener Kebumen, Senin (7/6).

Sat Intelkam berhasil mengalahkan Sat Lantas Polres Kebumen dengan melalui adu penalti.

Sat Lantas Polres Kebumen harus puas menjadi runner up setelah gagal mengalah Sat Intelkam melalui tendangan penalti yang mendebarkan.

Selanjutnya pada posisi ketigas, dimenangkan oleh Sat Reskrim Polres Kebumen setelah berhasil mengalahkan tim gabungan staf Polres Kebumen.

“Selamat kepada para pemenang, semoga kita selalu diberikan kesehatan melalui kegiatan olahraga ini,” ungkap KapolresKebumen AKBP Piter Yanottama saat menyerahkan piala kepada pemenang.

Pemenang berhak membawa pulang piala tetap dan piala bergilir Kapolres Kebumen Cup serta uang pembinaan.

Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman mengungkapkan, pertandingan digelar selama dua hari dan diikuti 7 tim.

“Inti dari pertandingan futsal adalah olahraga bersama supaya badan kita sehat sehingga imunitas tubuh meningkat,” ungkap Iptu Tugiman.

Pertandingan digelar dengan sistem setengah kompetisi dengan waktu 2×15 menit.

Agar pertandingan berjalan sportif, panitia melibatkan wasit eksternal langsung dari PSSI Kabupaten Kebumen.

Pertandingan Futsal merupakan agenda rutin tahunan Polres Kebumen menyambut hari Bhayangkara yang jatuh pada tanggal 1 Juli pada setiap tahunnya.

(Humas Polres Kebumen)

Pukul Ibu Mertua dan Ancaman Keluarga dengan Sebilah Kapak, Menantu Diamankan Polisi

Tribratanews Polres Kebumen – Tendang mertua dan acungkan kapak ke anggota keluarga, tersangka inisial RY (45) warga Desa Wotbuwono Kecamatan Klirong Kebumen harus berurusan dengan Polres Kebumen.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu (22/5) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kejadian bermula dari diusirnya tersangka oleh sang mertua, karena tidak memiliki pekerjaan.

Selanjutnya tersangka tinggal di Desa Kemangguan Kecamatan Alian Kebumen dan istrinya inisial IS wanita yang dinikahinya sejak tahun 2019 tetap tinggal bersama ibunya di Desa Wotbuwono.

“Pada saat kejadian, tersangka berniat menjemput istrinya. Namun pada saat itu terjadi cek-cok mulut dengan ibu mertuanya yang berujung pemukulan,” jelas Iptu Tugiman, Minggu (23/5).

Setelah terjadi pemukulan, tersangka semakin gelap mata dan mengambil sebilah kampak di dapur untuk mengancam orang yang mendekat.

“Di kamar ibu mertua, tersangka melakukan perusakan almari menggunakan sebilah kampak,” kata Iptu Tugiman.

Setelah puas dan membuat syok ibu mertua, tersangka keluar dari kamar kembali melakukan perusakan dua buah televisi yang ada di ruang tamu dan dapur.

Mendapati situasi semakin tak terkendali, warga sekitar yang berusaha melerai segera melaporkan kejadian ke Polsek Klirong.

“Beruntung tersangka bisa diamankan berikut sebilah kampak, tanpa ada korban jiwa dalam peristiwa itu,” pungkasnya.

Sampai saat ini, tersangka masih diperiksa oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Klirong.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak Pidana Perbuatan kejahatan dengan membawa senjata tajam.

(Humas Polres Kebumen)

Kenal Narkotika saat Menjadi TKI, Pemuda Kebumen Ditangkap Membawa Sabu-Sabu

 

Tribratanews Polres Kebumen – Polres Kebumen kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-sabu.

Pemuda inisial AH (22) warga Desa Bocor Kecamatan Buluspesantren ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi saat konferensi pers, tersangka ditangkap pada pada hari Kamis (25/3) dalam Operasi Antik di Desa Tambakmulya Kecamatan Puring Kebumen.

“Penangkapan kepada tersangka bermula dari informasi masyarakat,” jelas AKP Paryudi didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman, Jumat (7/5).

Tersangka ditangkap di sebuah kamar hotel sesaat setelah mengkonsumsi sabu.

Dari hasil penggeledahan, Sat Resnarkoba mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya satu paket sabu yang dikemas dalam plastik klip warna bening, handphone android, serta uang tunai 250 ribu Rupiah.

Kepada polisi tersangka mengaku jika barang tersebut milik temannya inisial KM yang kini berstatus sebagai daftar pencarian orang.

Tersangka dimintai tolong oleh KM untuk membelikan satu paket sabu dengan imbalan uang 200 ribu Rupiah serta bonus mengkonsumsi sabu bersama.

Mendapatkan tawaran emas itu, AH bersemangat mencarikan barang terlarang melalui seseorang yang kini juga berstatus tersangka.

Penuturan AH, ia sudah kecanduan sabu sejak lama saat bekerja menjadi TKI di Malaysia.

Bahkan gajinya sebagai TKI tak pernah terkumpul, habis untuk membeli barang haram tersebut.

“Di sana (Malaysia) lebih mudah mencari barang daripada di sini (Indonesia),” kata tersangka AH kepada Penyidik Sat Resnarkoba.

AH mengaku senang ketika mendapatkan teman sesama pemakai sabu di Kebumen.

Alasannya ia bisa lebih berhemat saat akan mengkonsumsi sabu yang harganya terbilang mahal tersebut.

“Ya seneng Pak. Saya dapat upah uang, juga dapat bonus mengkonsumsi sabu. Lumayan,” celetuk tersangka.

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 tahun, serta dengan paling banyak 10 Miliar Rupiah.

(Humas Polres Kebumen)

Ribuan Botol Miras, dan Ratusan Kilogram Serbuk Petasan Dimusnahkan Polres Kebumen

Tribratanews Polres Kebumen –  Polres Kebumen memusnahkan barang bukti hasil Operasi Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan atau KKYD, Rabu (5/5).

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di komplek Alun-alun Kebumen setelah pelaksanaan apel gelar pasukan Operasi Ketupat Candi 2021.

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama, barang bukt yang dimusnahkan adalah hasil KKYD serentak yang digelar selama bulan Ramadhan dari tingkat Polres hingga Polsek jajaran.

“Barang bukti yang kita musnahkan ini, jika menyebar ke masyarakat biasa mengakibatkan potensi konflik di tengah masyarakat, serta tindak pidana,” jelas AKBP Piter didampingi Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Dandim 0709 Kebumen.

Barang bukti yang dimusnahkan yakni minunan keras dengan rincian Anggur Putih 143 botol, Anggur Kolesom 276 botol, Anggur Merah 572 botol, Anggur 500 sebanyak botol, Mension 98 botol, Vodka 525 botol, Bir 387 botol, Miras jenis Ramuan 421 liter dan Ciu 432 liter.

Pemusnahan secara simbolis, Forkopimda memecahkan botol Miras di dalam drum.

Selanjutnya untuk pemusnahan petasan dan serbuk petasan dilakukan oleh Tim Gegana Brimob Polda Jateng yang dilaksanakan di pantai Setrojenar Buluspesantren.

Barang bukti yang dimusnahkan Brimob meliputi, 5.034 petasan, 215 Kg serbuk petasan dan 39 lembar sumbu petasan.

Meski telah dimusnahkan barang buktinya, namun KKYD dengan sasaran Miras dan Petasan masih terus dilakukan untuk memberikan rasa aman.

(Humas Polres Kebumen)

Prostitusi Online Berhasil Dibongkar Sat Reskrim Polres Kebumen, Satu Muncikari Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tribratanews Polres Kebumen – Praktik prostitusi online berhasil dibongkar oleh Sat Reskrim Polres Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Reskrim AKP Afiditya Arief Wibowo saat konferensi pers mengungkapkan, satu tersangka inisial WN (20) warga Desa Kecritan Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara berhasil diamankan.

Tersangka WN adalah muncikari dari kasus prostitusi online yang berhasil kita bongkar jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen.

“Kita amankan tersangka, dan kita sidik sampai tuntas,” jelas AKP Afiditya didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman, Jumat (30/4).

Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh AKP Afiditya bersama dengan Unit II Tipidter Sat Reskrim pada hari Kamis 22 April 2021 di sebuah hotel di kawasan kota Kebumen.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua handphone android merk Xiomi  Note 7 dan merk Realmi C 11, alat kontrasepsi, tisu, kunci kamar hotel dan uang tunai sebesar satu juta Rupiah hasil transaksi.

Lebih lanjut AKP Afiditya menjelaskan, tersangka menawarkan wanita cantik yang bisa dibooking melalui aplikasi pencarian jodoh.

Harga yang ditawarkan bervariasi, mulai dari 700 ribu Rupiah sampai dengan harga 500 ribu Rupiah untuk sekali berhubungan badan.

“Dari penawaran itu, tersangka memperoleh keuntungan 50 persen dari setiap transaksi,” ungkap AKP Afiditya.

Kepada polisi tersangka mengaku beroperasi sejak dua bulan terakhir sebelum akhirnya ditangkap.

“Kurang lebih dua bulan beroperasi Pak,” kata tersangka WN.

Dari perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat ( 1 ) Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUH Pidana dan atau Pasal 506 KUH Pidana ancaman penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak satu miliar Rupiah.

(Humas Polres Kebumen)

Awalnya Berniat Ngabuburit, Gara-Gara “Pemandangan Bagus” Tersangka Curi Motor Orang

Tribratanews Polres Kebumen – Tersangka pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor inisial AM (26) bisa dikategori orang tidak bersyukur.

Bagaimana tidak, ia yang sebelumnya divonis 5 bulan penjara pada tahun 2020 karena kasus Curanmor, dan hanya menjalani 3,5 bulan penjara setelah mendapatkan program asimilasi, kini mengulangi perbuatannya lagi.

Janji yang pernah terucap untuk berhenti melakukan kejahatan, kini dilanggar oleh tersangka.

Tersangka kembali melakukan kejahatan pencurian kendaraan bermotor pada hari Sabtu (17/4) sekitar pukul 16.30 WIB di Desa Karanggedang Kecamatan Sruweng Kebumen.

Ia diduga mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter milik korban inisial SL (38) warga setempat saat diparkir di pekarangan.

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Sruweng AKP Tri Sudjarwadi saat konferensi pers, tersangka mencuri sepeda motor dengan alasan butuh uang untuk keperluan sehari-hari.

“Sebelum tersangka sempat menjual sepeda motor, kita berhasil mengungkap kasus ini. Tersangka berhasil kita tangkap berikut barang bukti sepeda motor milik korban,” jelas AKP Tri Sudjarwadi didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman, Selasa (27/4).

Kepada polisi, tersangka mengaku mencuri sepeda motor karena melihat kesempatan di depan mata.

Niat hanya ngabuburit, berubah menjadi niat memiliki sepeda motor milik korban.

Tersangka yang sejak awal mengetahui di mana korban menyimpan kunci sepeda motor, membuat semakin besar rasa ingin mencuri.

“Tersangka dengan mudah mencuri sepeda motor karena mengetahui penyimpangan kunci kontak sepeda motor itu. Saat korban pergi, kendaraan dicuri tersangka,” ungkap Kapolsek Sruweng.

Karena perbuatannya, tersangka yang mengaku terlilit hutang di Bank sebanyak 20 juta Rupiah, kembali bernostalgia di balik kamar penjara.

Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara.

(Humas Polres Kebumen)

Ratusan Botol Miras Berhasil Diamankan Polres Kebumen di Awal Bulan Ramadhan

Tribratanews Polres Kebumen – Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan atau KKYD masih terus digencarkan Polres Kebumen dengan sasaran Miras dan petasan.

Dari kegiatan itu, ratusan botol Miras berhasil diamankan Polres Kebumen dari para penjual dari berbagai daerah.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, sampai saat ini jumlah Miras yang diamankan terus bertambah.

Kegiatan KKYD yang digelar Polsek Kebumen pada hari Kamis (22/4) malam berhasil mengamankan Miras jenis Anggur Merah sebanyak 41 botol, Vodka 19 botol, Anggur Putih 14 botol, Anggur Kolesom 18 botol, dan Ciu 20 botol.

“Miras ini kita peroleh dari beberapa penjual di Kecamatan Kebumen. Kita dapatkan berdasarkan laporan warga masyarakat. Kita datang, kita lakukan penggeledahan selanjutnya kita dapatkan barang bukti tersebut,” jelas Iptu Tugiman, Minggu (25/4).

Selanjutnya Sat Resnarkoba pada hari yang sama, hari Kamis (22/4), berhasil mengamankan Miras jenis Anggur sebanyak 16 botol, Ciu 20 botol dan Vodka 8 botol.

Sat Resnarkoba mendapatkan Miras tersebut dari salah dua penjual masing-masing inisial LM (44) warga Desa Jatisasri Kecamatan Kebumen dan HE (35) warga Desa Karangsari Kecamatan Kebumen.

Selanjutnya Polsek Kuwarasan dalam kegiatan KKYD berhasil mengamankan 4 pemuda yang tengah berpesta Miras di tempat umum.

Saat diamankan Tim Patroli Polsek Kuwarasan, para pemuda itu tengah sempoyongan sambil menggilir gelas Miras. Saat dilakukan penggeledahan polisi mengamankan 4 botol Miras jenis Cibot dan 1 botol Anggur.

Polsek Gombong tak kalah banyak, berhasil mengamankan Miras jenis Ciplas 8 bungkus, Miras ramuan kemasan plastik sebanyak 10 bungkus, Cibot 7 botol, dan Miras ramuan kemasan botol sebanyak 35 botol.

Polsek Puring, pada hari Jumat (23/4) sekitar pukul 11.00 WIB berhasil mengamankan 5 botol Miras jenis Vodka dari penjual inisial SL (24) warga Desa Tambakmulya Kecamatan Puring.

Polsek Ambal pada hari Jumat (23/4) turut mengamankan 15 botol Miras berbagai jenis dari penjual inisial WW (30) warga Desa Ambalresmi Kecamatan Ambal.

Selanjutnya, di tempat lain, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan ratusan botol Miras dengan rincian, Cibot sebanyak 86 botol, Ciplas 8 bungkus, Miras jenis Anggur sebanyak 14 botol, dan Bir sebanyak 6 botol.

“Sebetulnya masih banyak lagi. Barang bukti itu akan kami data, selanjutnya akan dimusnahkan semua,” imbuh Iptu Tugiman.

Lanjut Iptu Tugiman, KKYD dengan sasaran Miras akan terus digelar selama bulan Ramadhan, bahkan bisa diperpanjang sampai waktu yang tidak ditentukan.

Kepada warga masyarakat Iptu Tugiman mengimbau untuk melaporkan jika di daerahnya terdapat warung ataupun warga yang menjual Miras.

Mengkonsumsi Miras sangat tidak baik bagi kesehatan. Bahkan beberapa kasus di Kebumen, warga mengalami keracunan dan meninggal dunia akibat menenggak minuman keras.

Selanjutnya pada beberapa kasus kriminalitas di Kebumen, dipicu karena mengkonsumsi minuman setan itu.

Maka adanya hal itu, Polres Kebumen berkomitmen menciptakan situasi kondusif tanpa Miras di bulan Ramadhan ini.

(Humas Polres Kebumen)

Awalnya Warga Mengira Razia Kendaraan Bermotor, Endingnya Banyak yang Minta Dihentikan Polisi

Tribratanews Polres Kebumen – Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi tahun 2021 Polres Kebumen masih terus berlangsung hingga tanggal 25 April 2021 mendatang.

Kegiatan simpatik terus digelorakan Polres Kebumen dalam operasi terpusat itu.

Operasi kali ini, ratusan takjil gratis kembali dibagikan Sat Lantas Polres Kebumen menjelang berbuka puasa.

Bagi takjil kali ini dipimpin langsung oleh Waka Polres Kebumen Kompol Arwansa bersama Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Sugiyanto.

Sedikit 500 takjil dan kurang lebih 520 masker dibagikan dalam kegiatan yang diselenggarakan di Jalan Pahlawan atau tepat di depan Kantor DPRD Kabupaten Kebumen, Senin (19/4).

“Masyarakat yang tertib berlalu-lintas maupun protokol kesehatan, kita hentikan dan kita berikan takjil gratis,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kompol Arwansa di sela kegiatannya.

Tak sedikit warga masyarakat yang terkejut saat dihentikan oleh puluhan polisi.

Namun saat petugas mendekat dan memberikan bungkusan yang berisi jajanan khas bulan Ramadhan, situasi yang semula tegang mendadak mencair.

Bahkan dari kejauhan, terlihat beberapa pengendara sengaja ingin melintas agar dihentikan polisi, agar bisa mendapatkan takjil itu.

“Takjil ini sebagai sarana memberikan edukasi tentang protokol kesehatan 5M, serta sosialisasi larangan mudik. Sambil kita bagikan takjil, kita edukasi hal tersebut,” imbuh Kompol Arwansa.

Selanjutnya Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Sugiyanto menambahkan, selain takjil pihaknya juga membagikan pamflet tentang larangan mudik serta protokol kesehatan.

“Ada pamflet juga yang kita bagikan. Untuk bagi takjil, kita selenggarakan setiap hari. Namun untuk hari ini yang terbanyak,” ungkap AKP Sugiyanto.

(Humas Polres Kebumen)

Terjepret Kamera ETLE, Warga Kebumen Diundang ke Sat Lantas Lakukan Konfirmasi

Tribratanews Polres Kebumen –
Pengguna jalan di Kebumen kaget ketika menerima surat dari pihak kepolisian, disertai bukti foto saat berhenti di traffic light.

Salah satunya yakni Erwin Yuli Drajat (47) warga Kebulusan Kecamatan Pejagoan, Sabtu (17/04/2021).

Erwin mengaku kaget menerima surat panggilan dari kepolisian, yang dikirim melalui kantor pos. Ia pun akhirnya memenuhi panggilan itu untuk melakukan verifikasi.

Pengendara tersebut terpantau oleh kamera pengawas atau kamera ETLE yang telah dipasang oleh Satlantas Polres Kebumen di beberapa titik. Pria tersebut ternyata tertib berlalu lintas.

Tidak melewati marka, menggunakan helm standar, memakai masker dan tidak menerobos lampu rambu-rambu lalulintas.

“Saya kira, kemarin saya melanggar karena dapat surat itu. Ternyata saat saya konfirmasi ke Sat Lantas, malah dapat hadiah. Saya terjepret kamera pengawas, karena sudah tertib,” ungkap Erwin.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Sugiyanto mengatakan, langkah ini sebagai upaya agar masyarakat lebih tertib dalam berkendara.

Polisi mengapresiasi warga Kebumen yang sadar berlalu lintas, mengendarai kendaraan di jalan raya dengan mematuhi peraturan yang ada.

“Kami memberikan reward kepada pengendara yang tertib. Diharapkan masyarakat di Kebumen akan lebih patuh dan tertib dalam berlalu lintas,” Kata AKP Sugiyanto.

Hadiah yang diberikan polisi kepada mereka yakni satu paket sembako.

Tertib berkendara, dan patuh terhadap peraturan lalu lintas wajib bagi semua pengguna jalan.

Dari pengalaman Erwin di atas, bisa disimpulkan ia mendapatkan dua keuntungan.

Yang pertama, Erwin bisa mendapatkan keselamatan berlalu lintas karena perilaku tertibnya saat berkendara.

Kedua, Erwin mendapatkan reward langsung dari Sat Lantas Polres Kebumen karena sudah dinilai tertib dalam berkendara.

Dengan kata lain, masyarakat Kabupaten Kebumen harus senantiasa tertib saat berkendara, karena pangkal dari kecelakaan lalu lintas disebabkan pelanggaran.

Kamera ETLE yang dipasang di beberapa titik di Kebumen mampu melakukan perekaman gambar hingga jarak jauh dengan kualitas bagus.

Sekecil apapun pelanggaran bisa terpotret oleh kamera tersebut.

( Humas Polres Kebumen )

Sat Samapta Polres Kebumen Bagikan Takjil dan Masker Kepada Tukang Becak

Tribratanews Polres Kebumen – 
Satuan Samapta Polres Kebumen bagi-bagi takjil dan masker untuk masyarakat Kebumen khususnya para tukang becak, Jumat (16/04/2021).

Kegiatan bagi takjil dan masker dipimpin Kasat Samapta Polres Kebumen Kompol Rudjito beserta anggotanya.

Untuk sasaran para tukang becak kali ini yaitu yang mangkal di sekitar Mako Polres Kebumen, simpang tiga Panjer, dan Kedungbener.

‘’Dengan kegiatan ini semoga para tukang becak yang sedang mangkal bisa terbantu dengan adanya pembagian takjil untuk berbuka puasa,” kata Kompol Rudjito.

Tidak hanya membagikan takjil, dalam kesempatan itu, Sat Samapta Polres Kebumen juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap senantiasa mematuhi peraturan pemerintah untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Kita juga harus terus menerapkan protokol kesehatan karena masa pandemi Covid-19 ini belum berakhir,” Imbuhnya.

( Humas Polres Kebumen )

Salut, Aksi Kasat Samapta Agar Polri Lebih Dicintai Masyarakat

Tribratanews Polres Kebumen – Bulan Ramadhan adalah bulan penuh berkah. Pada bulan ini, amal baik akan dilipat gandakan pahalanya.

Banyak umat muslim pada bulan ini berlomba-lomba melakukan kebaikan.

Seperti yang dilakukan oleh Sat Samapta Polres Kebumen “tancap gas” menggelar kegiatan bagi sembako kepada warga yang membutuhkan.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Kompol Rudjito menyambangi M Sururi di kediamannya di Kelurahan Bumirejo Kecamatan/Kabupaten Kebumen, Jumat (16/4).

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, kegiatan itu adalah kegiatan Polres Kebumen peduli sesama.

“Kegiatannya adalah patroli seperti biasanya. Namun dalam patroli itu disisipkan kegiatan kemanusiaan. Jadi, sambil patroli kita sambang ke warga yang tengah sakit sembari memberikan bantuan Sembako,” jelas Iptu Tugiman.

Dihubungi terpisah Kasat Samapta Kompol Rudjito mengungkapkan, kegiatan itu agar Polri lebih dekat dengan masyarakat.

“Polri adalah mitra masyarakat. Sehingga kita harus dekat dengan masyarakat. Banyak cara agar dekat, salah satunya melalui kegiatan ini,” ungkap Kompol Rudjito.

Setelah selesai sambang, Kompol Rudjito kembali patroli wilayah memantau situasi Kamtibmas.

Sejumlah perbankan dan perkantoran hingga sekolahan disisir Sat Samapta untuk memastikan selalu dalam keadaan kondusif.

(Humas Polres Kebumen)

Bertemu Razia Polisi, Warga Malah Seneng?

Tribratanews Polres Kebumen – Salah satu operasi kepolisian yang ditunggu-tunggu adalah Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi. Warga masyarakat yang terjaring operasi, akan diberikan takjil gratis dan masker secara cuma-cuma.

Yang semula mungkin dianggap menakutkan, kini boleh jadi malah dinantikan.

Namun demikian, pesan Kamtibmas mengenai tertib berlalu lintas tetap menjadi prioritas dalam operasi yang digelar selama 12-25 April 2021 itu.

Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi yang digelar di Jalan Pahlawan Kebumen, atau lebih tepatnya di depan Kantor Sat Lantas Polres Kebumen, belasan personel Sat Lantas bagikan takjil kepada warga yang melintas, Kamis (15/4).

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, bagi takjil adalah sarana menyampaikan pesan keselamatan berlalu lintas, agar warga masyarakat lebih tertarik dan mendekat.

“Melalui kegiatan itu, kita ingatkan warga pentingnya tertib berlalu lintas. Tertib mematuhi rambu-rambu lalu lintas,” jelas Iptu Tugiman, Kamis (15/4).

Harapan dari operasi ini dapat terjaminnya rasa aman masyarakat dalam beraktifitas, menurunnya tingkat kecelakaan, kejahatan serta meningkatnya pemahaman masyarakat untuk tidak melaksanakan mudik.

Kurang lebih 75 bungkus takjil yang terdiri dari jajanan khas Bulan Ramadhan habis dibagikan kepada warga.

Terlihat wajah sumringah para pengguna jalan saat menerima takjil langsung dari Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Sugiyanto.

“Alhamdulillah Pak, terimakasih Pak. Saya dapat kebagian juga,” celetuk salah satu warga masyarakat.

Selain menyampaikan pentingnya tertib berlalu lintas, dalam kesempatan itu Sat Lantas Polres Kebumen mengingatkan warga untuk tetap patuh Protokol Kesehatan 5M, menggunakan masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.

(Humas Polres Kebumen)

Tersangka Pembunuhan di Kutowinangun Jalani Rekontruksi, Semua 27 Adegan

Tribratanews Polres Kebumen – Kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Desa/Kecamatan Kutowinangun Kebumen direkonstruksi Sat Reskrim Polres Kebumen, Senin (12/4).

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, para tersangka memperagakan 27 adegan saat menghabisi nyawa korban RD alias AG (37) warga Desa Lajer Kecamatan Ambal Kebumen.

Para tersangka masing-masing inisial RZ (33) dan BY (41) warga Desa Mekarsari Kecamatan Kutowinangun dengan lancar memperagakan bagaimana mereka membunuh korbannya menggunakan Sajam jenis clurit.

Adegan pertama dimulai dari tersangka RZ duduk pesta Miras bersama teman-temannya di rumah tersangka BY.

Adegan selanjutnya, tersangka RZ pergi dari rumah itu berboncengan dengan temannya menggunakan Honda Beat.

Berdua pergi mencari temannya inisial IN, namun di tengah perjalanan bertemu dengan korban RD hingga kemudian berdua saling cek-cok dan terjadi pemukulan kepada tersangka oleh korban.

“Selanjutnya tersangka RZ menceritakan kepada tersangka BY, jika ia telah dipukul oleh korban. Tak terima, selanjutnya keduanya mencari korban sembari membawa Sajam,” jelas Iptu Tugiman.

Tersangka RZ membawa clurit dan BY membawa pedang akhirnya bertemu korban di Dukuh Sudagaran Kecamatan Kutowinangun.

Mulai adegan 15 sampai adegan nomor 19, tersangka memperagakan bagaimana ia menghabisi nyawa korban menggunakan senjata tajam.

“Setelah tersangka puas melihat korban bersimbah darah dan tidak berdaya, tersangka membuang clurit di saluran irigasi dekat lokasi kejadian. Ini adegan nomor 22,” jelas Iptu Tugiman.

Kedua tersangka selanjutnya pulang ke rumah tersangka BY. Pada adegan 27 tersangka BY mengantarkan tersangka RZ untuk melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor vixion ke Kecamatan Buntu Banyumas.

“Rekontruksi ini digelar untuk membuat terang suatu tindak pidana yang sedang dalam penanganan,” ungkap Iptu Tugiman.

Rekontruksi digelar di lapangan indoor tenis Polres Kebumen untuk menghindari kerumunan warga, serta menghindari hal yang tidak diinginkan selama pelaksanaan.

Sebelumnya diberitakan dua tersangka diduga melakukan penganiayaan kepada korban RD (37) warga Desa Lajer Kecamatan Ambal Kebumen hingga meninggal dunia, telah diamankan Sat Reskrim Polres Kebumen.

Para tersangka masing-masing berinisial RZ (33) dan BY (41), keduanya merupakan paman dan keponakan warga Desa Mekarsari Kecamatan Kutowinangun.

Penganiayaan dilatarbelakangi oleh sakit hati tersangka kepada korban, karena sering dibully ataupun sering mendapatkan kekerasan oleh korban.

Penganiayaan dilakukan pada hari Rabu (31/3) sekitar pukul 23.30 WIB.

(Humas Polres Kebumen)

Sambut Ramadhan, Polres Kebumen Gencar Razia Miras, Warga Diminta Aktif Melaporkan

Tribratanews Polres Kebumen – Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan, Polres Kebumen gencar menggelar kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat Pekat.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubag Humas Polres Iptu Tugiman, sasaran Operasi Pekat yakni minuman keras Miras.

Operasi yang digelar Sat Sabhara Polres Kebumen pada hari Minggu (11/4) dinihari, petugas berhasil mengamankan 65 botol Miras berbagai jenis dari penjual inisial SY (36) warga Desa Lemburpurwo Kecamatan Mirit Kebumen.

“Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat. Jika warga tersebut menjual Miras. Selanjutnya kita geledah, kita dapatkan Miras ini,” jelas Iptu Tugiman.

Miras yang disita yakni 47 botol Miras jenis anggur, dan 18 lainnya adalah Bir dan juga Whisky serta Ice Land.

Operasi Pekat akan terus digelar secara rutin dari tingkat Polres hingga Polsek jajaran sampai perayaan Idul fitri.

Hal tersebut dilakukan agar umat muslim lebih khusyuk dalam menjalankan ibadah puasa.

Sisi lain, Miras sangat tidak baik jika dikonsumsi. Tak sedikit warga masyarakat Kebumen meregang nyawa karena mengkonsumsi minuman setan itu.

Kepada warga masyarakat, Iptu Tugiman mengimbau untuk melaporkan jika di daerahnya terdapat warung yang menjual Miras.

“Jangan ragu untuk melaporkan ke kami, jika di daerahnya ada yang menjual Miras. Mari bersama kita perangi Miras,” ungkapnya.

(Humas Polres Kebumen)

Kamar Rutan Kelas II B Kebumen Digeledah, Polres Kodim dan BNN Turun Langsung

 

Tribratanews Polres Kebumen – Malam ini seluruh kamar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kebumen digeledah dan dirazia secara mendadak.

Polres Kebumen ikut terlibat dalam penggeledahan bersama dengan Kodim 0709 Kebumen, dan BNN Kabupaten Banyumas, Selasa (6/4) malam.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubag Humas Polres Iptu Tugiman, kegiatan razia yang digelar merupakan kegiatan serentak di seluruh Indonesia.

“Sasarannya adalah handphone, narkoba, senjata tajam, atau benda lainnya yang seharusnya tidak berada di kamar para tahanan ataupun narapidana,” jelas Iptu Tugiman.

Razia digelar kurang lebih satu jam, mulai Pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Kegiatan razia dipimpin langsung oleh Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kebumen Subiyakto.

Menurut Ka Rutan, kegiatan razia kali ini dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke 74.

“Total ada 14 kamar yang dilakukan penggeledahan. Termasuk kamar blok wanita juga dilakukan penggeledahan,” jelas Subiyakto.

Para petugas gabungan melakukan penggeledahan mulai dari tempat tidur, selanjutnya menyisir almari dan gantungan pakaian.

Selama razia, para penghuni kamar dikeluarkan dan dibariskan di depan kamar masing-masing.

“Alhamdulillah tadi telah diperiksa, sejauh ini tidak ditemukan barang-barang yang kami khawatirkan (barang yang seharusnya tidak masuk ke kamar),” jelas Subiyakto.

Kegiatan penggeledahan atau razia secara mandiri, menurut Subiyakto, dalam sebulan bisa lakukan sebanyak 10 kali.

Termasuk uang tunai tidak diperbolehkan atau dimiliki para penghuni Rutan untuk menghindari perjudian, suap, ataupun sebagai alat kejahatan lainnya.

Solusinya para penghuni Rutan hanya diperbolehkan memiliki uang elektronik yang bisa digunakan untuk membeli keperluan pribadinya yang tidak disediakan oleh pihak Rutan di kantin.

(Humas Polres Kebumen)

Kasus Pembacokan di Kutowinangun, Dua Tersangka Diringkus dan Diancam Hukuman Mati

 

Tribratanews Polres Kebumen – Dua tersangka yang diduga melakukan penganiayaan kepada korban RD (37) warga Desa Lajer Kecamatan Ambal Kebumen hingga meninggal dunia, telah diamankan Sat Reskrim Polres Kebumen.

Para tersangka masing-masing berinisial RZ (33) dan BY (41), keduanya merupakan paman dan keponakan warga Desa Mekarsari Kecamatan Kutowinangun.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat konferensi pers, penganiayaan berlatar belakang dendam tersangka RZ kepada korban karena sering dibully dengan cara dipukul tanpa sebab yang jelas.

“Tersangka RZ memiliki histori permasalahan dengan korban. Ada motif dendam. RZ sering mendapatkan perlakuan seperti Bully, ataupun penganiayaan pemukulan oleh korban kepada tersangka,” jelas Kapolres Kebumen didampingi Kasat Reskim AKP Afiditya, Sabtu (3/4).

Malam kejadian penganiayaan tetapnya hari Rabu (31/3) sekitar pukul 23.30 WIB, tanpa sengaja korban dan tersangka bertemu di suatu tempat.

Baik korban maupun tersangka RZ, bertemu dalam kondisi mabuk karena pengaruh minuman keras Miras di Dukuh Sudagaran Desa/Kecamatan Kutowinangun Kebumen.

Saat bertemu terjadilah perkelahian tangan kosong, antara korban dengan tersangka RZ.

“Saat terjadi perkelahian, keduanya sempat dilerai oleh teman-temannya. Setelah dilerai tersangka pulang ke rumah tersangka BY,” jelas Kapolres.

Setibanya di rumah tersangka BY, tersangka RZ mengungkapkan kekesalan kepada korban. Mendengar aduan sang keponakan, tersangka BY ikut naik darah.

Niat jahat timbul. Keduanya yang masih dalam pengaruh Miras, berniat memberikan perhitungan kepada korban.

Tersangka BY membawa golok sedangkan RZ membawa clurit untuk menghabisi nyawakorban.

Keduanya datang menghampiri korban di tempat sebelumnya terjadi perkelahian.

Penganiayaan terjadi di tempat itu. Korban mengalami sejumlah luka robek pada bagian perut, punggung dan kepala.

“Ketika korban berdiri, kemudian clurit yang dipegang tersangka RZ disabetkan pada bagian perut sebelah kanan. Saat korban ingin lari, punggung dan kepala korban kembali disabet. Kurang lebih ada tiga luka yang menyebabkan korban meninggal dunia,” papar AKBP Piter.

Teman korban yang ada di lokasi, sempat ingin menyelamatkan korban. Namun keberadaan tersangka BY yang mengancam menggunakan golok, membuat teman korban tidak bisa berbuat banyak selain menyaksikan kejadian berdarah itu dan lari menyelamatkan.

“Peran tersangka BY, mengacungkan golok kepada teman korban untuk tidak melerai, karena menurut tersangka BY, itu masalah pribadi antara korban dengan tersangka RZ,” jelasnya Kapolres.

Setelah kejadian itu, tersangka RZ memutuskan melarikan diri ke daerah Cikarang Kabupaten Bekasi Jabar, sedang BY tetap berada di rumahnya di Kutowinangun.

Beberapa jam setelah kejadian, Sat Reskrim Polres Kebumen berhasil mengamankan tersangka BY, sedangkan tersangka RZ diamankan setelah menyerahkan diri karena perbekalan habis saat pelariannya di Cikarang.

“RZ menyerahkan diri, pagi tadi kepada petugas kepolisian,” jelas AKBP Piter.

Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kepada polisi tersangka RZ mengakui penyesalannya. Terlebih keduanya, adalah teman.

(Humas Polres Kebumen)

Warga Ambal Dibacok Seseorang Hingga Meninggal Dunia

 

Tribratanews Polres Kebumen –  Peristiwa penganiayaan hingga membuat korban meninggal dunia kembali terjadi di Kebumen.

Korban inisial RD (37) warga Desa Lajer Kecamatan Ambal Kebumen dilaporkan meninggal dunia dianiaya dengan sebilah celurit.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubag Humas peristiwa berdarah itu terjadi pada hari Rabu (31/3) sekitar pukul 23.30 WIB di Desa/Kecamatan Kutowinangun Kebumen.

Kejadian berawal dari pertengkaran antara korban dengan seseorang.

“Buntut dari pertengkaran itu, korban dibacok oleh seseorang hingga mengalami luka cukup serius pada bagian perut hingga meninggal dunia,” jelas Iptu Tugiman, Kamis (01/4).

Sampai saat ini polisi masih melakukan pengejaran kepada tersangka yang telah diketahui identitasnya.

(Humas Polres Kebumen)

Kasus Pembacokan di Desa Argopeni Direkonstruksi, Sabit yang Digunakan Baru Diasah!

 

Tribratanews Polres Kebumen – Kasus penganiayaan yang menyebabkan satu korban meninggal dan lima lainnya luka-luka di Desa Argopeni Kecamatan Kabupaten Kebumen, direkonstruksi oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Kebumen, Selasa (30/2).

Didampingi penasehat hukumnya Muchammad Fandi Yusuf, tersangka HE dengan tenang memperagakan saat ia melakukan penganiayaan kepada 6 korbannya.

Untuk mencegah kerumunan warga, serta mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, rekontruksi digelar di lingkungan Mapolsek Kebumen, dengan dihadiri Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kebumen.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Reskrim AKP Afiditya saat memimpin jalannya rekonstruksi, tersangka HE sedikitnya memperagakan 9 adegan dihadapan Penyidik Unit Reskrim Polsek Kebumen.

“Rekonstruksi digelar untuk melengkapi berkas penyidikan. Semua ada sembilan adegan yang diperagakan oleh tersangka,” jelas AKP Afiditya didampingi Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto Nugroho di sela kegiatan.

Adegan pertama dimulai dari tersangka mengasah sabit di depan rumahnya.

Pada adegan nomor dua, tersangka HE mendatangi rumah korban MA sambil membawa sabit yang telah tajam.

Pada adegan nomor tiga, tersangka mendekati korban MA yang sedang menjemur gabah dan mengayunkan sabitnya dari arah belakang tepat mengenai kepala.

“Korban yang merasa jiwanya terancam, selanjutnya lari menyelamatkan diri,” terang AKP Afiditya.

Adegan nomor empat, tersangka HE mendatangi korban HA (Ibu korban MA ) yang berada di dekat korban MA. HA dibacok korban tepat mengenai lengan bagian atas sehingga pendarahan hebat akhirnya meninggal dunia di lokasi.

Setelah puas menganiaya HA, adegan nomor lima, tersangka masuk ke rumah dan bertemu dengan korban AK (anak dari korban MA Yang berusia 7 tahun). Tersangka kembali mengayunkan sabit tepat mengenai lengan kanan bagian atas.

Pada adegan nomor enam, saat korban AK menangis, korban SR (Ibu dari korban AK), keluar kamar. Oleh tersangka SR dibacok menggunakan sabit mengenai kepala bagian kiri.

“Setelah adegan nomor enam, tersangka keluar rumah,” jelas AKP Afiditya.

Di luar rumah, pada adegan nomor tujuh, tersangka menganiaya korban WA yang akan menolong. AK menjadi sasaran tersangka, dibacok pada arah kepala. Namun sabit itu mengenai ibu jari korban saat mencoba menangkis.

Pada adegan nomor delapan, saat tersangka akan pulang ke rumah bertemu korban SU.

Pada saat itu SU menjadi pelampiasan tersangka dan dibacok secara membabi buta ke arah wajahnya hingga gagang sabit terlepas saat mengenai beton semen.

Sabit terlepas tidak membuatnya tersadar, lantas tersangka mengambil batu asahan sabit dan dipukulkan pada bagian muka.

Pada adegan terakhir, tersangka pulang ke rumah selanjutnya ditangkap oleh Polsek Kebumen.

Penasehat Hukum tersangka, Muchammad Fandi Yusuf mengungkapkan, rekontruksi perlu dilakukan untuk kepentingan penyidikan, agar tersangka segera mendapatkan haknya untuk disidangkan, sedangkan para korban mendapatkan keadilan.

“Kita mengawal supaya proses hukum kepada tersangka berjalan sesuai dengan prosedur. Unit Reskrim Polsek Kebumen sudah menjalankan tugasnya dengan sangat baik,” kata Fandi.

(Humas Polres Kebumen)

Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi

 

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba sabu seberat 42,337 Kilogram (Kg) dan 85.038 butir ekstasi. Itu merupakan hasil operasi gabungan bersama Bea Cukai.

“Kami sampaikan sejak tanggal Februaei sampai hari ini Dit tipid narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Firektorat Narkotika melakukan operasi gabungan diberi sandi Dewa Ruci 2021,” kata Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).

Brigjen Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, pengungkapan pertama Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka yakni RW (41) dan MY (38).

“Barang bukti antaranya sabu sebanyak 42.337 Gram dan Ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir,” ujar Brigjen Krisno Halomoan Siregar.

Operasi itu ketika petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Saat bertugas, aparat melihat kapal yang mencurigakan dan melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan.

“Membawa muata empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis Sabu,” ucap Brigjen Krisno Halomoan Siregar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pas 60 ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidaur Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selanjutnya penangkapan kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi itu petugas menangkap tiga orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan FK (27).

“Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi,” tutur Brigjen Krisno Halomoan Siregar.

Saat dilakukan interogasi, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN yang merupakan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat perbuatannya itu, mereka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.