Pendaftaran Seleksi Masuk Polri Diperpanjang, Persiapkan Diri Sebaik Mungkin

 

Tribratanews Polres Kebumen – Kabar gembira bagi para calon peserta seleksi penerimaan anggota Polri tahun anggaran 2021, pendaftaran yang semula ditutup pada tanggal 1 April, kini diperpanjang.

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, penerimaan Taruna AKPOL diperpanjang sampai dengan tanggal 15 April 2021.

Sedang untuk pendaftaran Bintara dan Tamtama Polri diperpanjang hingga 12 April 2021.

“Kepada para calon peserta, bisa segera mendaftarkan diri melalui website resmi penerimaan Polri. Persyaratan yang sebelumnya masih kurang, bisa dilengkapi. Waktu masih cukup panjang,” jelas Iptu Tugiman.

Website resmi penerimaan Polri yang dimaksud yakni para peserta bisa mengunjungi di www.penerimaan.polri.go.id.

Cara pendaftaran
1. Pendaftar membuka website penerimaan Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id;

2. Pendaftar memilih jenis seleksi pada halaman utama website;

3. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;

4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;

5. Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar);

6. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panda;

7. Batas waktu verifikasi paling lambat 4 hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila lebih dari 4 hari maka secara otomatis data pendaftar online terhapus. Jika pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran online kembali.

Iptu Tugiman memastikan, jika seleksi penerimaan masuk Polri gratis dan tidak dipungut biaya.

“Penerimaan masuk Polri memiliki prinsip BETAH. Yakni Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis, serta clear and clean,” ungkapnya.

Kepada para peserta, Iptu Tugiman mengimbau agar tidak mudah percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan dengan jaminan imbalan.

Yang menentukan lulus tidaknya adalah para peserta itu sendiri, bukan dari saudara ataupun kenalan.

“Tetap berlatih. Waktu masih cukup panjang. Persiapan diri untuk mengikuti seleksi,” pungkasnya.

(Humas Polres Kebumen)

Kasus Pembacokan di Desa Argopeni Direkonstruksi, Sabit yang Digunakan Baru Diasah!

 

Tribratanews Polres Kebumen – Kasus penganiayaan yang menyebabkan satu korban meninggal dan lima lainnya luka-luka di Desa Argopeni Kecamatan Kabupaten Kebumen, direkonstruksi oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Kebumen, Selasa (30/2).

Didampingi penasehat hukumnya Muchammad Fandi Yusuf, tersangka HE dengan tenang memperagakan saat ia melakukan penganiayaan kepada 6 korbannya.

Untuk mencegah kerumunan warga, serta mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, rekontruksi digelar di lingkungan Mapolsek Kebumen, dengan dihadiri Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kebumen.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Reskrim AKP Afiditya saat memimpin jalannya rekonstruksi, tersangka HE sedikitnya memperagakan 9 adegan dihadapan Penyidik Unit Reskrim Polsek Kebumen.

“Rekonstruksi digelar untuk melengkapi berkas penyidikan. Semua ada sembilan adegan yang diperagakan oleh tersangka,” jelas AKP Afiditya didampingi Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto Nugroho di sela kegiatan.

Adegan pertama dimulai dari tersangka mengasah sabit di depan rumahnya.

Pada adegan nomor dua, tersangka HE mendatangi rumah korban MA sambil membawa sabit yang telah tajam.

Pada adegan nomor tiga, tersangka mendekati korban MA yang sedang menjemur gabah dan mengayunkan sabitnya dari arah belakang tepat mengenai kepala.

“Korban yang merasa jiwanya terancam, selanjutnya lari menyelamatkan diri,” terang AKP Afiditya.

Adegan nomor empat, tersangka HE mendatangi korban HA (Ibu korban MA ) yang berada di dekat korban MA. HA dibacok korban tepat mengenai lengan bagian atas sehingga pendarahan hebat akhirnya meninggal dunia di lokasi.

Setelah puas menganiaya HA, adegan nomor lima, tersangka masuk ke rumah dan bertemu dengan korban AK (anak dari korban MA Yang berusia 7 tahun). Tersangka kembali mengayunkan sabit tepat mengenai lengan kanan bagian atas.

Pada adegan nomor enam, saat korban AK menangis, korban SR (Ibu dari korban AK), keluar kamar. Oleh tersangka SR dibacok menggunakan sabit mengenai kepala bagian kiri.

“Setelah adegan nomor enam, tersangka keluar rumah,” jelas AKP Afiditya.

Di luar rumah, pada adegan nomor tujuh, tersangka menganiaya korban WA yang akan menolong. AK menjadi sasaran tersangka, dibacok pada arah kepala. Namun sabit itu mengenai ibu jari korban saat mencoba menangkis.

Pada adegan nomor delapan, saat tersangka akan pulang ke rumah bertemu korban SU.

Pada saat itu SU menjadi pelampiasan tersangka dan dibacok secara membabi buta ke arah wajahnya hingga gagang sabit terlepas saat mengenai beton semen.

Sabit terlepas tidak membuatnya tersadar, lantas tersangka mengambil batu asahan sabit dan dipukulkan pada bagian muka.

Pada adegan terakhir, tersangka pulang ke rumah selanjutnya ditangkap oleh Polsek Kebumen.

Penasehat Hukum tersangka, Muchammad Fandi Yusuf mengungkapkan, rekontruksi perlu dilakukan untuk kepentingan penyidikan, agar tersangka segera mendapatkan haknya untuk disidangkan, sedangkan para korban mendapatkan keadilan.

“Kita mengawal supaya proses hukum kepada tersangka berjalan sesuai dengan prosedur. Unit Reskrim Polsek Kebumen sudah menjalankan tugasnya dengan sangat baik,” kata Fandi.

(Humas Polres Kebumen)

Kakek 77 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Aliran Sungai Pejagoan

 

Tribratanews Polres Kebumen – Pensiunan pegawai negeri sipil inisial SN (77) warga Gang Mangga Desa Kedawung Rt.03 Rw.04 Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen ditemukan meninggal di aliran irigasi sungai Wadaslintang Desa Kebulusan Kecamatan Pejagoan Kebumen, Selasa.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubag Humas Polres Iptu Tugiman, korban ditemukan oleh Idris (42) warga sekitar, pagi tadi kurang lebih pukul 06.30 WIB, Selasa (30/3).

“Saat warga melintas di sekitar tempat kejadian perkara, melihat korban terapung di aliran sungai. Selanjutnya korban diangkat,” jelas Iptu Tugiman.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh INAFIS Polres Kebumen bersama dengan Polsek Pejagoan, polisi tidak menemukan tanda penganiayaan pada tubuh korban.

Kuat dugaan, korban meninggal dunia karena terpeleset dan tidak bisa berenang.

Keterangan itu diperkuat dari hasil pemeriksaan medis yang dilakukan oleh RSUD Dr Soedirman Kebumen yang tidak menemukan tanda penganiayaan pada tubuh korban.

Saat kejadian, aliran irigasi sungai Wadaslintang Desa Kebulusan Kecamatan Pejagoan Kebumen (TKP) cukup deras.

Keadaan sungai cukup berbahaya bagi warga masyarakat,khususnya yang tidak bisa berenang.

(Humas Polres Kebumen)

Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi

 

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba sabu seberat 42,337 Kilogram (Kg) dan 85.038 butir ekstasi. Itu merupakan hasil operasi gabungan bersama Bea Cukai.

“Kami sampaikan sejak tanggal Februaei sampai hari ini Dit tipid narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Firektorat Narkotika melakukan operasi gabungan diberi sandi Dewa Ruci 2021,” kata Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).

Brigjen Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, pengungkapan pertama Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka yakni RW (41) dan MY (38).

“Barang bukti antaranya sabu sebanyak 42.337 Gram dan Ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir,” ujar Brigjen Krisno Halomoan Siregar.

Operasi itu ketika petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Saat bertugas, aparat melihat kapal yang mencurigakan dan melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan.

“Membawa muata empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis Sabu,” ucap Brigjen Krisno Halomoan Siregar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pas 60 ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidaur Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selanjutnya penangkapan kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi itu petugas menangkap tiga orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan FK (27).

“Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi,” tutur Brigjen Krisno Halomoan Siregar.

Saat dilakukan interogasi, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN yang merupakan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat perbuatannya itu, mereka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pasca Bom Bunuh Diri, Polri Amankan Lima Bom Aktif Dan Tangkap 13 Terduga Teroris Di Jakarta-Makassar-NTB

JAKARTA—- Polri melalui tim Detasemen Khusus (Densus) 88 bergerak cepat usai peristiwa bom bunuh diri di depan Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan jajaranya itu menangkap beberapa terduga teroris. Di Makassar, Densus menangkap empat orang yaitu AS, SAS, MR dan AA.

“Mereka berperan bersama L dan YSM (keduanya pelaku bom bunuh diri) yakni bersama-sama dalam satu kelompok kajian Villa Mutiara,” kata Kapolri dalam keterangan tertulis, Senin (29/3/2021).

Keempat terduga teroris yang ditangkap di Makassar ini, berperan memberikan doktrin dan mempersiapkan rencana jihad serta membeli bahan-bahan peledak untuk disiapkan bom bunuh diri.

Bersamaan dengan itu, sambung Listyo Sigit, tim Densus juga bergerak melakukan penggeledahan dan penangkapan di dua wilayah yakni Condet Jakarta Timur dan Bekasi Jawa Barat. Empat terduga teroris diamankan yakni A, AH, AJ dan BS berikut barang bukti bom dan bahan peledak lainnya.

“Polisi temukan lima bom aktif. Jenis bom sumbu,
5 Toples besar berisi bahan kimia peledak, sulfur, flashfolder dan termometer. Bahan-bahan ini akan diolah menjadi bahan peledak Jumlahnya 4 Kg , kemudian ditemukan bahan peledak lain dengan Jumlah 1,5 Kg,” jelas Kapolri.

Kemudian hasil operasi penangkapan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) Densus 88 mengamankan lima terduga teroris dari kelompok Jamaah Ansharut Daullah (JAD).

“Total lima pelaku telah diamankan, serta terus dikembangkan, dalam waktu dekat dapat diamankan,” pungkas Listyo Sigit.

Untuk itu, Kapolri meminta agar masyarakat di Jakarta,Makassar, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk melakukan aktivitas seperti biasa dan tetap tenang jangan panik. Ia memastikan, bahwa jajarannya terus mengejar kelompok-kelompok teroris dan mengusut tuntas peristiwa bom bunuh diri ini.

“Saya Himbau masyarakat tetap tenang, tidak usah panik, terkait masalah teroris merupakan tugas kami untuk mengusut tuntas,” Tutup Kapolri

Kakek 70 Tahun Meninggal Dunia Tertabrak Kereta Api di Kecamatan Pejagoan

 

Tribratanews Polres Kebumen – Pejalan kaki meninggal dunia tertabrak kereta api di rel KM 446+990 Desa Kuwayuhan Kecamatan Pejagoan Kebumen.

Adalah Mudakir (70) warga Desa Kebulusan Rt.12 Rw.03 Kecamatan Pejagoan Kebumen, tertabrak KA Argo Dwipangga Jurusan Gambir tujuan Solo Balapan, pada Minggu 28 Maret 2021 sekitar pukul 14.36 WIB.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubag Humas Polres Iptu Tugiman, kecelakaan bermula saat korban menyebrang di lokasi namun tidak mengetahui kereta datang dari arah barat.

“Saat korban melintas di rel, saat bersamaan datang kereta api dari arah barat,” jelas Iptu Tugiman, Senin (29/3).

Dari kejadian itu korban meninggal dunia di lokasi kejadian, tubuhnya terseret hingga 50 meter ke arah timur.

Seringnya kejadian kecelakaan tertabrak Kereta Api, Iptu Tugiman mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk selalu hati-hati jika melintas Rel Kereta Api.

“Kita semua harus sangat hati-hati. Selalu tengok kanan atau kiri jika ingin melintas rel. Pastikan aman, baru kita bisa melintas,” imbaunya.

(Humas Polres Kebumen)

Sinergitas Polres Kebumen dengan Jurnalis untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19

Tribratanews Polres Kebumen – Polres Kebumen menggelar Acara silaturahmi dengan para awak media. Ini dilaksanakan di Kopi

Nostalgia Jalan Pemuda Kebumen. Tepatnya di sebelah Utara GKJ Kebumen.

Acara tersebut sekaligus untuk
memperkenalkan Waka Polres Kebumen kepada awak media, Jumat (26/3).

Acara dihadiri langsung oleh Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama dan Waka Polres Kebumen Kompol
Arwansa SH SIK.

Selain itu dari awak media hadir Ketua PWI Kebumen Bagus Sukmawan, Wartawan Senior
Kebumen Komper Wardopo dan Nanang W Hartono.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama menyampaikan pentingnya sinergitas jurnalis atau awak media dengan polisi dalam hal menekan angka Covid-19 di Kabupaten Kebumen.

AKBP Piter Yanottama juga menyampaikan, saat ini penyebaran Covid-19 mengalami penurunan yang positif.

“Untuk itu, hal
ini penting sekali untuk dijaga. Jangan sampai penurunan ini kemudian diiringi dengan kenaikan lagi,” tegas AKBP Piter di sela kegiatan.

Untuk menekan angka Covid-19, lanjutnya, pemerintah juga tidak akan mengizinkan mudik, pada lebaran mendatang.

Meski program vaksinasi sudah berjalan, namun jangan sampai momentum lebaran justru menjadi peningkatan kembali jumlah pasien Covid-19.

“Penting sekali bagi awak media untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menciptakan suasana yang kondusif melalui pemberitaan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Kompol Arwansa memperkenalkan diri sebagai pejabat Wakapolres yang baru.

Kompol Arwansa sebelum bertugas di Kebumen, menjabat sebagai Kanit 1 Bagwassidik Ditresnarkoba Polda Jateng.

Melalui perkenalan itu, Wakapolres siap berkomunikasi dengan baik, dengan para insan pers di Kebumen.

“Dalam menjalankan tugas, kami juga senantiasa berkomunikasi baik dengan para awak media,” kata Wakapolres.

Sementara itu, Ketua PWI Kebumen Bagus Sukmawan, mengucapkan terima kasih kepada Polres
Kebumen atas jalinan kerjasamanya selama ini.

Polres Kebumen dalam Peringatan Hari Pers Nasional (HPN)
tahun 2021 ini, bersinergi dengan PWI Kebumen menggelar kegiatan Bhakti Sosial membagikan sembako di Kantor Balai Wartawan Kebumen.

Senior Wartawan Kebumen Kebumen Komper Wardopo kembali mengingatkan para awak
media untuk patuh dan selalu menerapkan Kode Etik Jurnalistik.

(Humas Polres Kebumen)

Memeriahkan HUT YKB ke 41, Bhayangkari Gelar Kegiatan Peduli Sesama

Tribratanews Polres Kebumen – Memeriahkan HUT Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB) ke 41, Bhayangkari Cabang Kebumen menggelar kegiatan “YKB Peduli”.

Kegiatan YKB Peduli yang dimaksud adalah para Bhayangkari Cabang Kebumen menggelar kegiatan anjangsana menjenguk keluarga besar Polres Kebumen yang tengah sakit, Jumat (26/3).

Kegiatan itu pimpin langsung oleh Ketua Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Kebumen Ny. Cici Piter dan diikuti para Pengurus YKB cabang Kebumen.

Adalah ananda Rokaya putri dari Aipda Listri Wahyu Ilahi anggota Polsek Pejagoan, yang sedang berjuang melawan penyakitnya.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubag Humas Polres Iptu Tugiman mengungkapkan, dari anjangsana itu diharapkan ananda Rokaya bisa segera sembuh dari sakitnya.

“Kegiatannya anjangsana, silaturahmi, memberikan bantuan sosial, serta mendoakan. Semoga ananda Rokaya bisa segera sembuh,” jelas Iptu Tugiman, Sabtu (27/3).

Selain itu, Bhayangkari Cabang Kebumen juga memberikan tali asih kepada warga Desa Mekarsari Kutowinangun, Ibu Badriah.

Kegiatan dengan melibatkan perangkat Desa Setempat, Bhayangkari memberikan bantuan tali asih, Bantuan Sosial kepada Ibu Bardiyah.

(Humas Polres Kebumen)

Penjelasan Polres Kebumen mengenai Patroli Prioritas ke Gereja

 

Tribratanews Polres Kebumen –  Hari Minggu, patroli backbone diintensifkan menyambangi objek vital diantaranya adalah rumah ibadah Gereja.

Patroli sekaligus untuk mengamankan jalannya Ibadah ataupun Kebaktian bagi umat Nasrani dan Kristiani.

Kesempatan minggu pagi, Polsek Poncowarno menyambangi Gereja Kerasulan Baru yang berada di Desa Kedungdowo.

Mula-mula personel Polsek datang selanjutnya melakukan sterilisasi sambil melakukan pemantauan.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubag Humas Polres Iptu Tugiman, patroli sekaligus sambang dilakukan agar selama kegiatan keagamaan berlangsung khidmat.

“Ini adalah kegiatan rutin Polres maupun Polsek. Sasaran patroli akhir pekan yakni objek vital, diantaranya adalah Gereja-Gereja,” ungkap Iptu Tugiman, Minggu (28/3).

Selain Polsek Poncowarno, patroli juga digelar di Polres Kebumen serta Polsek Jajaran lainnya.

Patroli ke sejumlah Gereja sudah menjadi agenda rutin Polres Kebumen.

Untuk tingkat Polres, Sat Sabhara Polres Kebumen melibatkan Unit K9 (Unit Satwa) dengan melibatkan anjing pelacak spesialis bahan peledak serta Narkotika.

Kemampuan anjing tersebut sudah terlatih sehingga diharapkan sebelum kegiatan keagamaan di Gereja dimulai, Gereja sudah steril dan siap digunakan.

Selain Gereja, perbankan, perkantoran, sekolah-sekolah, objek wisata juga menjadi sasaran prioritas patroli Polres Kebumen.

(Humas Polres Kebumen)

Kapolri Minta Masyarakat Tak Panik Pasca Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar

 

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak panik pasca terjadinya aksi dugaan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kapolri menegaskan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mendalami pelaku dari aksi teror tersebut. Korps Bhayangkara menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) usai aksi tersebut.

“Kami sedang dalami dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dan untuk masyarakat tidak usah terlalu panik, kami sedang dalami pelakunya,” kata Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (28/3/2021).

Kapolri menyebut, pihak Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri sejauh ini akan terus melakukan penindakan terhadap para kelompok teroris. Hal itu merupakan komitmen dari Korps Bhayangkara untuk memberangus para jaringan-jaringan tersebut.

Oleh sebab itu, masyarakat tidak perlu cemas dan khawatir. Mengingat, negara hadir dan tidak akan kalah dengan aksi ataupun serangan teror apapun.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut, Kapolri juga langsung memerintahkan Kadensus 88 untuk ke Makassar untuk melakukan pendalaman terhadap aksi tersebut.

“Kemudian berkaitan ini kegiatan teorisme atau bukan tentunya perintah pak Kapolri siang ini Kadensus berangkat ke Makassar dan tentunya di Makassar sudah ada Korwil Densus dibantu serse Polda dan Polrestabes untuk olah TKP. Kami sudah gelar police line disana dan kami juga sudah menyisir benda apa saja sekecil apapun kami olah TKP,” ujar Kadivhumas Polri.

Disisi lain, Kadivhumas Polri memastikan bawah, aparat kepolisian menjamin keamanan dari keberlangsungan momentum peringatan Wafat Isa Almasih 2 April 2021 dan perayaan Paskah 4 April 2021 mendatang.

Kadivhumas Polri menyebut, Asops Kapolri nantinya akan memberikan petunjuk ke seluruh wilayah terkait melakukan penjagaan dengan melakukan operasi rutin jajaran Kepolisian di gereja-gereja.

“Tentunya ada operasi rutin kami tingkatkan dari Asops Kapolri berikan petinjuk ke wilayah terutama berkaitan kegiatan kematian tuhan dan kegiatan paskah ini bagian pengamanan yang kami lakukan, kami serentak kerjakan sama-sama kami ajak seluruh elemen masyarakat ikut amankan memelihara Kamtibmas,” ucap Kadivhumas Polri.

“Masyarakat tetap tenang serahkan ke kepolisian untuk lidik, penyidikan dan identifikasi terkait kasus ini,” kata Kadivhumas Polri melanjutkan.

Peristiwa diduga bom bunuh diri terjadi di Jalan Kartini, Kota Makassar. Bom meledak di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021).

Diduga pelaku berjumlah dua menggunakan sepeda motor ketika melakukan aksinya. Mereka diduga langsung meninggal dunia setelah melancarkan aksinya. Saat ini, Polisi masih terus melakukan pengamanan di sekitar lokasi.

Pemberlakuan ETLE, Kendaraan yang Telah Dijual Baiknya Dilaporkan ke Samsat

Tribratanews Polres Kebumen – Menjelang diberlakukannya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) di Kabupaten Kebumen pada bulan April mendatang, warga masyarakat diimbau untuk meningkatkan kedisiplinan dalam berkendara.

Keterangan dari Sat Lantas Polres Kebumen, kamera ETLE yang terpasang mampu melakukan perekaman gambar hingga jarak jauh.

Pelanggaran dapat dengan mudah dipantau melalui Posko ETLE Sat Lantas Polres Kebumen.

Warga yang melakukan pelanggaran dan terekam, selanjutnya akan diidentifikasi oleh petugas Sat Lantas Polres Kebumen melalui Nopol kendaraan pada photo kamera ETLE.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubag Humas Polres Iptu Tugiman, pelanggar akan diberi surat konfirmasi pemberitahuan yang dikirimkan melalui Pos.

“Setelah mendapatkan surat, terduga pelanggar bisa melakukan konfirmasi ke Ur Tilang Sat Lantas Polres Kebumen. Terduga pelanggar akan diarahkan untuk menghadiri sidang dan membayar denda di Bank untuk mengambil bukti tilang,” jelas Iptu Tugiman, Kamis (25/3).

Jika setelah diberikan surat namun tidak ada konfirmasi dari terduga pelanggar, STNK akan diblokir serta denda tilang akan diberikan saat pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Penting bagi masyarakat, jika kendaraan telah dijual baiknya dilaporkan ke Samsat, Nopol tersebut bisa diblokir atau dibalik nama untuk menghindari mendapatkan surat meski tidak melakukan pelanggaran.

“Jika pemilik kendaraan yang baru melakukan pelanggaran, surat konfirmasi akan ditunjukan sesuai alamat yang tertera di STNK. Sehingga baiknya dilaporkan ke Samsat, jika kendaraan itu telah dijual,” jelas Iptu Tugiman.

Di Kebumen sendiri sedikitnya ada sebelas kamera ETLE terpasang.

Adapun titik pemasangan yakni:
1. Kecamatan Prembun, di simpang 3 Wadaslintang.
2. Kecamatan Kutowinangun, di depan Pos Sat Lantas.
3. Kecamatan Kebumen, di simpang 4 Muktisari, Simpang 4 Tugulawet, dan barat Bank Jateng.
4. Kecamatan Pejagoan, di Simpang 4 Kebulusan.
5. Kecamatan Sruweng, di Simpang 3 Guyangan.
6. Kecamatan Adimulyo di depan RM Joglo.
7. Kecamatan Gombong, di depan Pos Sat Lantas Gombong.
8. Kecamatan Rowokele, di depan Mapolsek Rowokele.
9. Kecamatan Petanahan, di simpang 4 Karanggadung.

Adanya inovasi baru tersebut, Iptu Tugiman mengajak seluruh warga masyarakat mendukung program ETLE, dengan selalu menghindari pelanggaran sekecil apapun, termasuk kelengkapan berkendara untuk dicek kembali.

ETLE sangat bagus untuk kebaikan bersama. Diharapkan masyarakat lebih patuh dan menghindari pelanggaran untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

“Kita ketahui bersama, seringkali kecelakaan lalulintas bermula dari sebuah pelanggaran. Mari bersama untuk meningkatkan kedisiplinan dalam berkendara,” Iptu Tugiman menandaskan.

(Humas Polres Kebumen)

10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Dapat Ditindak Melalui ETLE

Tribratanews Polres Kebumen – Semakin dekatnya pemberlakuan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) di Kabupaten Kebumen, warga masyarakat diimbau untuk lebih tertib berlalu lintas.

Kamera ETLE memiliki kemampuan untuk membidik pengendara yang melakukan pelanggaran di jalan.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubag Humas Polres Iptu Tugiman, photo hasil bidikan kamera ETLE memiliki kualitas bagus sehingga pelanggar mudah diidentifikasi oleh Sat Lantas Polres Kebumen.

“Kami mengajak kepada seluruh warga masyarakat untuk selalu patuh terhadap rambu-rambu, serta untuk menghindari pelanggaran lalu lintas sekecil apapun. Ini demi kebaikan bersama,” ungkap Iptu Tugiman, Jumat (26/3).

Setidaknya ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut lengkapnya:

– Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan,
– Tidak mengenakan sabuk keselamatan,
– Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone,
– Melanggar batas kecepatan,
– Menggunakan pelat nomor palsu,
– Berkendara melawan arus,
– Menerobos lampu merah,
– Tidak menggunakan helm,
– Berboncengan lebih dari 3 orang,
– Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Para pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas langsung bisa direkam dan dicatat melalui kamera pemantau.

Seperti diketahui bersama, saat ini Polres Kebumen tengah menyiapkan 11 titik pemasangan kamera ETLE.

Adapun titik pemasangan yakni:
1. Kecamatan Prembun, di simpang 3 Wadaslintang.
2. Kecamatan Kutowinangun, di depan Pos Sat Lantas.
3. Kecamatan Kebumen, di simpang 4 Muktisari, Simpang 4 Tugulawet, dan barat Bank Jateng.
4. Kecamatan Pejagoan, di Simpang 4 Kebulusan.
5. Kecamatan Sruweng, di Simpang 3 Guyangan.
6. Kecamatan Adimulyo di depan RM Joglo.
7. Kecamatan Gombong, di depan Pos Sat Lantas Gombong.
8. Kecamatan Rowokele, di depan Mapolsek Rowokele.
9. Kecamatan Petanahan, di simpang 4 Karanggadung.

Kehadiran ETLE akan menjadi bagian membangun ketertiban masyarakat di Kebumen dalam hal berlalu lintas.

ETLE diharapkan akan menekan angka kecelakaan, karena meningkatnya kesadaran masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas.

(Humas Polres Kebumen)

Kapolri Resmikan Monumen Perjuangan dan Bhakti Pahlawan Nasional Komjen. Pol. Dr. H. M. Jasin

 

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., meresmikan Monumen Perjuangan dan Bhakti Komjen Pol. Dr. H. M. Jasin, Kamis (25/3/2021) di Kesatrian Akademi Kepolisian Negara Republik Indonesia (AKPOL) di Semarang.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menyampaikan, monumen ini didirikan oleh Alumni AKABRIPOL PERTAMA 1970/WASPADA dibawah pimpinan Kapolri pada masanya Jenderal Polisi Purnawirawan Drs R Suroyo Bimantoro, sebagai monumen tonggak sejarah perjuangan dan dharma bhakti polisi yang dilakukan oleh seorang tokoh pahlawan nasional pejuang polisi berupa Monumen Perjuangan dan Bhakti Komjen Pol. Dr. H. M. Jasin.

“Monumen ini untuk mengenang dan sekaligus sebagai penghormatan kepada seorang Tokoh Polri Pahlawan Nasional Komjen Pol (P) Moechammad Jasin, sekaligus untuk memberikan Pembinaan Tradisi Santi Aji dan Santi Karma kepada Taruna Akademi Kepolisian sebagai generasi penerus Polri, ” imbuh Kapolri.

Acara peresmian tersebut dihadiri oleh Para Kapolri pada masanya, Dubes Croatia di Zagreb, Keluarga Bapak M Jasin, para Alumni AKABRIPOL PERTAMA 1970 dan para Perwakilan Angkatan Alumni AKABRIPOL.

Bupati Kebumen Ikut Sosialisasikan Penerimaan Anggota Polri, Kapolres Kebumen: Jadi Polisi Gratis!

 

Tribratanews Polres Kebumen – Untuk meningkatkan animo masyarakat mengikuti seleksi penerimaan Polri, Polres Kebumen gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Bahkan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto ikut mensosialisasikan penerimaan Polri bersama Polsek Alian di halaman Kantor Kecamatan Alian, Rabu (24/3).

Terlihat Bupati Kebumen ikut berpose sambil menenteng banner sosialisasi penerimaan Polri bersama dengan Kapolsek Alian AKP Mun, Koramil setempat serta Sat Polres PP.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama mengungkapkan, pendaftaran seleksi anggota Polri tahun anggaran 2021 telah dibuka secara online sejak tanggal 19 Maret sampai 1 April 2021 website www.penerimaan.polri.go.id.

“Kami mengajak seluruh pemuda-pemudi Kebumen, apabila ingin bergabung menjadi anggota Polri segera mendaftarkan diri,” ungkap AKBP Piter.

Kepada para peserta, AKBP Piter menyampaikan agar tetap optimis dengan kemampuan yang dimiliki, sehingga jangan mudah percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan dengan jaminan imbalan.

Penerimaan Polri tahun anggaran 2021 seperti tahun lalu, berprinsip BETAH, yakni Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis serta “Clear and Clean”.

“Silahkan berkompetisi secara sehat. Jika ada pihak yang menawarkan menjamin kelulusan dengan iming-iming sesuatu, tolong jangan dipercaya dan segera laporkan kepada kami,” ungkap AKBP Piter.

Adapun persyaratan khusus dalam rekruitmen ini yakni, pria ataupun wanita bukan anggota Polri, TNI maupun PNS yang pernah mengikuti pendidikan Polri ataupun TNI.

Ijazah peserta serendah-rendahnya SMA jurusan IPA atau IPS bukan berijazah Paket A, B dan C.

Peserta berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 pada saat pembukaan pendidikan.

Sedangkan untuk tinggi badan, Pria minimal 165 Cm sedangkan Wanita 163 tahun.

Syarat khusu yang lainya yakni belum pernah menikah serta belum pernah hamil.

Untuk lebih lengkapnya, para peserta bisa langsung membuka di website resmi penerimaan Polri. Para peserta bisa melihat secara langsung syarat dan ketentuannya.

(Humas Polres Kebumen)

Mendadak, 28 Personel Polres Kebumen Ikuti Test Urin

Tribratanews Polres Kebumen – Sebanyak 28 Personel Polres Kebumen hari ini mengikuti test urin. Tes urin dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Arwansa dengan diawasi ketat oleh Propam Polres Kebumen, Rabu (24/3).

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubag Humas Polres Iptu Tugiman, personel yang mengikuti test yakni 8 Perwira dan 18 Bintara.

“Alhamdulillah, semua yang mengikuti test urin negatif. Artinya tidak ada yang terlibat mengkonsumsi narkoba,” jelas Iptu Tugiman.

Selama tahun 2021, dari Januari hingga bulan Maret, sedikitnya telah dilaksanakan 3 kali test urin kepada para personel Polres.

Pada institusi Polri, penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh personel termasuk pelanggaran berat.

Polisi yang tugasnya memberantas narkoba dilarang keras menjadi bagian dari rantai narkoba.

Sehingga dengan adanya test urin yang dilakukan secara mendadak oleh Polres Kebumen, patut diacungi jempol ketika semua hasilnya negatif.

Ini membuktikan jika kepolisian profesional dan serius memerangi kejahatan narkoba yang tidak mengenal batas wilayah, yang sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup generasi mendatang jika tidak segera diputus peredarannya.

(Humas Polres Kebumen)

Rakernis SSDM Polri, Kapolri Tekankan Pemanfaatan Teknologi Menuju Era 4.0

 

JAKARTA- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) internal SSDDM Polri di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/3/2021). Rakernis SSDM Polri itu bertajuk ‘Megatrend Indonesia Unggul dari 2020-2045, Bonus Demografi, SDM Unggul dan Menuju 4.0’.

Dalam pengarahannya, Sigit menyampaikan apresiasinya kepada seluruh jajaran SSDM Polri karena bergerak cepat menerapkan program Presisi atau Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan untuk menciptakan SDM yang unggul.

“Apresiasi dan terima kasih atas gerak cepat program Presisi di bidang SSDM menuju SDM unggul,” kata Sigit.

Sigit menekankan, karena Indonesia menuju era 4.0, sehingga seluruh aparat kepolisian harus mampu memanfaatkan teknologi digital dengan baik serta terus menerus meningkatkan kemampuan dalam implementasinya.

“Berbagai tantangan yang dihadapi di lingkungan global, regional dan nasional. SDM Polri harus dikelola dan dikendalikan dengan baik serta mengacu pada arus pembinaan SDM Polri yang berkeunggulan meliputi prinsip integritas, proposional dan partnership,” ujar eks Kabareskrim Polri itu.

Mantan Kapolda Banten tersebut menyebut, SDM Polri juga harus memikirkan perasaan dan masa depan dari personel kepolisian yang sedang bertugas jauh dari Ibu Kota.

“SDM Polri juga harus tahu dan peduli serta memikirkan bagaimana perasaan personel yang jauh dengan SSDM Polri, baik jarak maupun kedekatan personal,” ucap Sigit.

Sementara itu, Sigit juga menyambut baik dari inovasi yang dilakukan oleh SSDM Polri dalam menyediakan pelayanan bagi internal Korps Bhayangkara maupun masyarakat.

“Selaku pimpinan Polri sangat apresiasi inovasi yang telah dikembangkan oleh SSDM Polri yang berisi, sistem informasi personil polri, aplikasi e-yankes (pelayanan kesehatan untuk anggota Polri) dan e-Rekpro dapat diakses oleh masyarakat untk digunakan pendaftaran secara online,” tutup Sigit.

Polri Serap Keluhan Masyarakat lewat Aplikasi Dumas Presisi.

 

Gebrakan untuk memaksimalkan teknologi informasi, kian gencar dikembangkan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo. Kali ini, Kapolri meluncurkan aplikasi baru berjuluk Dumas Presisi. Aplikasi pengaduan masyarakat (Dumas) ini diluncurkan Polri bekerja sama dengan Bengkel Web Indonesia. ” Masyarakat dipersilahkan download aplikasi ini di playstore. Dumas Presisi ini memudahkan masyarakat untuk melaporkan kejadian ataupun bentuk pelayanan kinerja Polri,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar saat ditemui di Mapolda Jateng (23/3).

Ditambahkan, laporan pengaduan masyarakat yang masuk lewat aplikasi nantinya akan dipilah operator dan kemudian diproses.

Sementara untuk perkembangan pengaduan, masyarakat bisa langsung memantau lewat aplikasi tersebut.

Namun Kabid Humas menekankan agar masyarakat turut menjaga kredibilitas aplikasi ini dengan memberikan informasi yang benar.

” Masyarakat silahkan melaporkan apa saja dan proses penyelesaiannya akan dilaksanakan secara cepat namun prosedural. Hanya saja kami menekankan, agar masyarakat dalam membuat pengaduan tersebut agar benar-benar bertanggungjawab dan bukan sekedar laporan palsu.” terang Kabidhumas.

Saat ini aplikasi Dumas Presisi sudah update versi terbaru dan mendapat respon positif dari masyarakat. Terbukti,meski tergolong baru, aplikasi ini sudah di download ribuan orang dan memperoleh rate 4,3 di google play store.

Kapolda Jateng : Hari Ini Kepolisian Melaunching Program ETLE Di Seluruh Daerah

 

 

SEMARANG – Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menggelar konferensi pres, dalam rangka launching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional dan penandatanganan nota kesepahaman penegakan hukum bidang lalu lintas serentak secara nasional, bertempat di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa, (23/3/21), Pukul 09.30 WIB

Dikatakan Kapolda Jateng, bahwa tilang elektronik ini diberlakukan, guna menilang para pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas.

Dijelaskan Kapolda, ada 21 CCTV dan 6 speedcam yang sudah terpasang di sejumlah titik wilayah Jateng, untuk merekam pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas.

“Dalam penegakan hukum lalu lintad dengan sarana elektronik, sudah terpasang di wilayah hukum Jateng sebanyak 27 titik, kedepannya akan kita tingkatkan lagi menjadi 50 titik. Program ETLE ini, merupakan program Kapolri, dalam mendidik masyarakat dalam tertib berlalulintas,” kata Kapolda Jateng, usai melaunching program ETLE, di halaman Gedung Borobudur.

Menurut Kapolda, pemberlakuan program ETLE ini bertujuan untuk menghindari interaksi anggota Polri dengan masyarakat, karena pandemi Covid-19 sekarang ini, sehingga masyarakat tidak perlu kontak langsung dengan anggota.

Selain itu, lanjut Kapolda, hal ini juga untuk menyadarkan masyarakat, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas.

“Pelanggaran yang dimaksud adalah tidak memakai helm, melanggar marka, tidak pakai safety belt (sabuk pengaman), pakai handphone saat berkendara, dan melawan arus,” jelas Ahmad Luthfi.

Selain itu, kata Luthfi, bagi pengendara yang menerobos lampu merah, ugal-ugalan dan melebihi batas kecepatan maksimal yakni 80 km per jam juga akan ditindak.

“Apabila pelanggaran lalu lintas tersebut akan terekam dan ditilang, kemudian kita kirim surat ke pelanggar sesuai alamat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” jelas Kapolda.

“Apabila pelanggar bukan pemilik kendaraan, bisa diklarifikasi sesuai pertanggungjawaban nama yang tertera di STNK. Namun, jika tiga kali tidak ada respon secara otomatis akan diblokir, dan orang yang membayar denda harus menyertakan keseluruhannya baik KTP asli dan STNK. Harus sesuai jenis kendaraan dengan pemilik kendaraan sebenarnya,” imbuhnya.

Menurut data Ditlantas Polda Jateng, sebaran titik CCTV ETLE yaitu: di Semarang ada di 3 titik, terdiri di Jalan Pandanaran depan RS Hermina, depan Kantor BRI, dan Jalan Brigjen Katamso. Demak, di Traffic Light Bogorme. Pati terdapat dua titik, Jalan Kol Sunandar dan Jalan A.Yani

Sedangkan untuk di Surakarta ada enam titik, yaitu di simpang 5 Komplang, simpang 5 Balapan, simpang 4 Kerten, simpang 4 Sate Dahlan, simpang 4 Mujahidin, dan simpang 4 Patung Wisnu. Klaten, dua titik, simpang 4 Pasar Srago dan simpang 4 Bendi Gantungan.

Untuk di Kabupaten Karanganyar, simpang 3 Nglano. Wonogiri, simpang 4 Ponten. Kebumen, simpang 5 Kebulusan. Cilacap dua titik, simpang 4 Terminal dan simpang 4 Alun-alun. Purbalingga (simpang 4 Terminal).

Sementara itu, untuk Speedcam ETLE ada di daerah Klaten dua titik, yakni Jalan Raya Solo-Jogja Ceper Klaten dan Jalan Raya Jogya-Solo Ceper Klaten. Boyolali ada dua titik, yakni Jalan Nasional Boyolali-Solo Banyudono Boyolali dua Jalan Nasional Solo- Boyolali. Dan Karanganyar dua titik di Jalan Adi Sucipto Blulukan Colomadu- Solo Karanganyar dan Jalan Adi Sucipto Blulukan Solo- Colomadu Karanganyar.

Kapolda juga menambahkan, bahwa untuk hari ini jumlah data pelanggar lalulintas yang masuk dalam data RTMC Polda Jateng, ada 3200 pelanggar yang terekam ETLE ini.

Ditempat yang sama, Gubenur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengatakan, Pemrov Jawa Tengah sangat mendukung Program ETLE yang dilauncing hari ini. Karena program yang dikeluarkan Polri ini, sangat baik sekali.

“Ini bukan jebakan Batman, ini sebuah program yang harus dilaksanakan dan di patuhi masyarakat. Untuk itu, kepada masyarakat jangan melanggar ETLE Lo ya, nanti dikirim surat cinta dari kepolisian,” pungkas Gubenur Jateng.

Warga Sempor Dikeroyok Teman Mabuknya, Tersangka Cemburu Pacarnya Dilirik

TribrataNews Polres Kebumen – Kebiasaan minum-minuman keras (Miras) selalu berbuntut tidak baik. Selain dapat mengganggu kesehatan, kebiasaan ini akan memicu perilaku buruk bahkan tindakan kriminalitas.

Seperti yang dilakukan tersangka inisial AL alias Lihong (23) warga Desa Jatinegara Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen, ia bersama teman-temannya diduga melakukan pengeroyokan kepada temannya saat keadaan teler pengaruh Miras.

Adapun korban adalah inisial PA alias Otong (29) warga Desa Selokerto Kecamatan Sempor Kebumen.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Arwansa saat konferensi pers, pengeroyok dilakukan pada hari Jumat, (12/2) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Pengeroyokan dilakukan di depan kantor Perhutani termasuk Desa Selokerto Kecamatan Sempor Kebumen,” jelas Kompol Arwansa didampingi Kapolsek Sempor Iptu Sumaryono, Selasa (23/3).

Pengeroyok bermula saat korban dan tersangka berpesta Miras di lokasi tersebut.

Namun karena mengaku sudah tidak kuat, korban berniat pamitan. Saat korban meninggalkan teman-temannya, tiba-tiba korban dikeroyok oleh Otong bersama tiga teman lainnya.

“Korban dipukul menggunakan batu dan ukulele hingga patah. Korban mengalami luka robek di bagian kepala, dan luka lebam di bagian wajah,” jelas Wakapolres.

Melalui penyelidikan Polsek Sempor, tersangka berhasil diamankan pada hari Selasa (2/3), sekitar pukul 15.00 WIB, di wilayah Sempor sedang tiga tersangka lainnya masih dilakukan pengejaran.

Tersangka mengaku, jika korban curi-curi pandang pacar salah satu tersangka sehingga cemburu saat minum-minuman keras.

Tersangka yang cemburu selanjutnya memberikan pelajaran kepada korban dengan melakukan pemukulan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.

(Humas Polres Kebumen)

Kapolri Resmi Launching Etle Nasional Tahap 1, 12 Polda Terapkan Tilang Elektronik

 

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., meresmikan tilang elektronik atau Elektronic Traffic law enforcement (ETLE) nasional tahap 1. Dalam launching tahap 1 ini, ada 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik yang bakal dioperasikan mulai hari ini.

Launching ETLE tahap 1 digelar di gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Acara ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin dan Jaksa Agung TB. Hassanudin yang turut dalam penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) penegakan hukum.

Menpan RB Tjahjo Kumolo, Kepala Bappenas Suharso Manoarfa, Dirut Jasa Raharja Budi Raharjo dan beberapa perwakilan instansi lain turut hadir. Jajaran Dirlantas se-Indonesia juga hadir secara virtual.

ETLE nasional ini merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri yang dipimpin Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam mewujudkan salah satu program prioritas Presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Kapolri dalam paparannya mengatakan kehadiran tilang elektronik nasional ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya. Kapolri ingin masyarakat lebih waspada dalam waspada karena adanya ETLE dapat memantau perilaku pengendara.

“Kenapa ini kita lakukan? Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkat program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas, tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunga menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Di sisi Polri, Kapolri menekankan upaya penegakan hukum yang transparan lewat ETLE. Kapolri berharap sistem ETLE dapat mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus pemanfaatan teknologi informasi.

“Di sisi kepolisian, program ETLE adalah bagian dari kami untuk melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi. Kita terus memperbaiki sistem sehingga ke depan penegakan hukum kepolsiian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat yang tentunya kita sering mendapatkan komplain terkait dengan masalah proses tilang yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota, yang kemudian berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang,” jelas Kapolri.

ETLE nasional ini dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas diantaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem Etle juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem ETLE.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengungkapkan jajaran Korlantas masih terus bekerja agar penerapan ETLE bisa rampung di 34 Polda. Istiono mengatakan sistem ETLE terintegrasi dari Polres, Polda hingga Korlantas Polri.

“Konsen tahap pertama ini tentunya akan ditindaklanjuti dengan launching kedua nanti rencananya. Akan kita bangun di 10 polda berikutnya, yang kita rencanakan nanti sekitar 28 april kita resmikan launching kedua, nanti secara bertahap, akan kita laksanakan,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Isitiono.

“Secara teknis di lapangan kita terus bekerja untuk merampungkan program ini secara bertahap hingga 34 polda nanti terpasang semua. Di semua titik yang perlu kita pasang Etle tentunya berdasarkan maping dan analisis kita. Titik mana yanf paling krusial dan perlu kita pasang Etle di situ,” sambung Kakorlantas.

Kakorlantas menjelaskan ETLE nasional mendeteksi seluruh kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. Istiono berharap kesadaran masyarakat akan taat berlalu lintas semakin tinggi dengan kehadiran Etle.

“Semua kendaraan yang melanggar intinya kefoto, kepotret, mau nomor khusus, nomor apa saja, pake nomor TNI itu kepotret. Kalau TNI nanti urusannya dikonfirmasi ke temen-temen, kita sudah kerjasama bagaimana mekanismesnya untuk teman-teman TNI, ada konfirmasi disitu,” jelas Kakorlantas.

Ini bagian dari kesadaran masyarakat dalam membangun hukum itu sendiri,” lanjut Kakorlantas.

Berikut 12 Polda yang sudah menerapkan Etle di launching tahap 1 :

1. Polda Metro Jaya
2. Polda Jawa Barat
3. Polda Jawa Tengah
4. Polda Jawa Timur
5. Polda Jambi
6. Polda Sumatera Utara
7. Polda Riau
8. Polda Banten
9. Polda D.I.Y
10. Polda Lampung
11. Polda Sulawesi Selatan
12. Polda Sumatera Barat