Tribratanews Polres Kebumen – Kasus penipuan atau penggelapan beras berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Gombong.
Korban mengalami kerugian 8 ton beras atau jika dirupiahkan sekitar 77 juta Rupiah.
Tersangka inisial ER alias Gering (40) warga Desa Kalitengah Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara berhasil diamankan karena kasus tersebut.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Gombong AKP Willy Budiyanto saat konferensi pers, tersangka ditangkap karena dugaan penipuan kepada korban AN (35) warga Desa Kalitengah Kecamatan Gombong Kebumen.
Penipuan diawali dari tersangka datang ke penggilingan padi Waluyo Jati di Desa Kalitengah Kecamatan Gombong Kebumen.
Tersangka datang membeli sejumlah beras agar bisa lebih dekat dengan korban.
Puncaknya tersangka mengajak korban ke kontrakan tersangka pada hari Kamis (16/3) di Desa Mendelem Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang.
Kontrakan tersebut oleh tersangka digunakan untuk meyakinkan korban bahwa itu adalah rumahnya.
Bahkan tersangka sempat mengajak korban bermalam di kontrakannya agar semakin yakin bahwa ia adalah orang baik dan kontrakan adalah rumahnya.
“Modusnya tersangka berpura-pura membeli beras dalam jumlah banyak kepada korban. Selanjutnya beras tersebut dikirim ke kontrakan tersangka, lalu tersangka kabur membawa beras tersebut,” jelas AKP Willy didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman saat konferensi pers, Selasa (8/6).
Tersangka baru membayar DP sebanyak 3,5 Juta Rupiah untuk pembelian 11 ton beras.
Namun tersangka baru berhasil membawa kabur 8 ton beras karena mobil yang digunakan membawa beras tidak muat.
Saat tersangka kabur, beras tersebut dijual kepada seseorang tanpa sepengetahuan korban.
Penipuan dilakukan tersangka pada transaksi keempatnya kepada korban.
Setelah transaksi pertama, kedua dan ketiga berhasil, korban merasa yakin jika tersangka adalah pembeli yang baik dan bisa dipercaya.
Namun ternyata saat korban menaruh kepercayaan kepada tersangka, kepercayaan itu digunakan tersangka berbuat jahat.
Pengakuan tersangka, uang hasil penjualan beras digunakan untuk foya-foya di kafe karaoke dan menyawer pemandu lagu.
“Uang sudah habis digunakan untuk foya-foya Pak. Buat ngeroom di kafe karaoke. Buat nyawer juga,” kata tersangka ER yang juga mantan residivis pencurian dengan kekerasan tahun 2018 di Purwokerto.
(Humas Polres Kebumen)