Tribratanews Polres Kebumen – Tendang mertua dan acungkan kapak ke anggota keluarga, tersangka inisial RY (45) warga Desa Wotbuwono Kecamatan Klirong Kebumen harus berurusan dengan Polres Kebumen.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu (22/5) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kejadian bermula dari diusirnya tersangka oleh sang mertua, karena tidak memiliki pekerjaan.
Selanjutnya tersangka tinggal di Desa Kemangguan Kecamatan Alian Kebumen dan istrinya inisial IS wanita yang dinikahinya sejak tahun 2019 tetap tinggal bersama ibunya di Desa Wotbuwono.
“Pada saat kejadian, tersangka berniat menjemput istrinya. Namun pada saat itu terjadi cek-cok mulut dengan ibu mertuanya yang berujung pemukulan,” jelas Iptu Tugiman, Minggu (23/5).
Setelah terjadi pemukulan, tersangka semakin gelap mata dan mengambil sebilah kampak di dapur untuk mengancam orang yang mendekat.
“Di kamar ibu mertua, tersangka melakukan perusakan almari menggunakan sebilah kampak,” kata Iptu Tugiman.
Setelah puas dan membuat syok ibu mertua, tersangka keluar dari kamar kembali melakukan perusakan dua buah televisi yang ada di ruang tamu dan dapur.
Mendapati situasi semakin tak terkendali, warga sekitar yang berusaha melerai segera melaporkan kejadian ke Polsek Klirong.
“Beruntung tersangka bisa diamankan berikut sebilah kampak, tanpa ada korban jiwa dalam peristiwa itu,” pungkasnya.
Sampai saat ini, tersangka masih diperiksa oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Klirong.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak Pidana Perbuatan kejahatan dengan membawa senjata tajam.
(Humas Polres Kebumen)