Tahun 2021, Polres Kebumen Masih Gencarkan Operasi Pendisiplinan Adaptasi Kebiasaan Baru

TRIBRATANEWS POLRES KEBUMEN – Kegiatan pendisiplinan terhadap protokol kesehatan masih terus digencarkan Polres Kebumen hingga tingkat Polsek jajaran.

Pagi ini Polsek Klirong menggelar Operasi Yustisi (operasi pendisiplinan protokol kesehatan) di depan Mapolsek, Senin (4/1/2021).

Kegiatan yang dilakukan kurang lebih dari pukul 08.30 WIB masih mendapati warga mengabaikan protokol kesehatan tidak mengenakan masker.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Iptu Sugiyanto mengungkapkan, dari 23 orang yang dihentikan, 7 diantaranya melanggar tidak mengenakan masker.

“Ada beberapa warga yang terjaring tidak mengenakan masker. Selanjutnya kita berikan sanksi pembinaan,” jelas Iptu Sugiyanto.

Warga yang melanggar diberikan tawaran mengenai sanksi yang akan dilakukan, bisa berupa membersihkan tempat fasilitas umum dan menyanyikan lagu kebangsaan.

“Setelah diberi pembinaan, kita bagikan masker. Tujuannya, agar warga selalu disiplin protokol kesehatan. Ini demi kesehatan bersama,” ungkapnya.

Lanjut Iptu Sugiyanto, Operasi Yustisi digelar rutin oleh Polsek untuk menekan laju penyebaran virus Corona Covid-19 di Kebumen.

Seperti diketahui bersama, angka positif Covid-19 di Kebumen cukup tinggi.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari laman resmi Pemkab Kebumen, hingga hari Senin (4/1), warga Kebumen yang terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 4.441 orang, 150 orang diantaranya dilaporkan meninggal dunia.

(Humas Polres Kebumen)

Nyalakan Rokok, Api Hampir Membakar Seluruh Rumah

TRIBRATANEWS POLRES KEBUMEN – Hati-hati saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Pastikan dicek kembali, termasuk kompor harus sudah dimatikan.

Baru-baru ini karena lupa mematikan kompor, rumah milik Tukino (61) warga Desa Redisari Kecamatan Rowokele Kebumen hampir ludes terbakar.

Beruntung, sebelum api mulai membesar kejdian itu diketahui warga dan segera dipadamkan sekitar pukul 10.00 WIB menggunakan air di dekat rumah.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Iptu Sugiyanto mengungkapkan, kebakaran bermula saat Kuswanto (20) anak korban menyalakan rokok menggunakan kompor gas.

“Setelah menyalakan rokok, kompor gas lupa ditinggal dalam keadaan menyala. Di atas kompor ada wajan yang berisi minyak goreng. Api selanjutnya membesar,” jelas Iptu Sugiyanto.

Saat api mulai membesar, salah seorang warga melintas di dekat rumah korban dan melihat kepulan asap.

Warga yang panik selanjutnya berkumpul dan mengambil air memadamkan api agar tidak membesar.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun demikian, korban harus menelan kerugian kurang lebih 5,5 juta Rupiah karena dapurnya rusak.

Entah apa yang akan terjadi jika kebakaran tidak segera diketahui warga. Rumah korban yang terbuat dari dinding tripleks akan sangat mudah terbakar.

Agar aksi serupa tak terulang kembali, Kasubbag Humas mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih teliti saat meninggalkan rumah.

“Saat akan pergi, kompor, kran air harus sudah dimatikan. Jendela, pintu, harus benar-benar terkunci. Luangkan sedikit waktu untuk kembali mengecek hal itu,” imbau Kasubbag Humas.

(Humas Polres Kebumen)

Malam Pergantian Tahun Sarat dengan Protokol Kesehatan, Kapolres: Terimakasih Warga Kebumen

TRIBRATANEWS POLRES KEBUMEN –  Pelaksanaan perayaan malam pergantian Tahun Baru 2021 Kabupaten Kebumen berlangsung sunyi.

Warga masyarakat memilih tetap berada di rumah, dan menjauhi kerumunan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor: 443/2935/2020, tanggal 29 Desember 2020 tentang Langkah-Langkah Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 pada Perayaan Tahun Baru 2021 di Kabupaten Kebumen.

Seperti diketahui bersama, Polres Kebumen memberlakukan rekayasa lalulintas di sejumlah ruas jalan yang disinyalir bisa digunakan untuk tempat berkumpulnya warga.

Penutupan sejumlah objek wisata juga turut mewarnai momen pergantian untuk menekan laju penyebaran virus corona klaster tempat rekreasi.

Patroli pembubaran juga dilakukan secara masif oleh Tim khusus Polres serta Polsek jajaran.

Namun demikian, hasil pantauan yang dilakukan oleh Polres Kebumen melalui patroli tim khusus, warga masyarakat kompak tegakkan protokol kesehatan.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama mengapresiasi kekompakan warga masyarakat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona covid-19.

“Hasil pantauan, sejumlah tempat umum sepi. Tidak ada perayaan yang mengumpulkan warga. Kami sangat mengapresiasi sekali. Terimakasih warga masyarakat Kebumen. Semoga Pandemi Virus Corona Covid-19 segera berlalu,” ungkap AKBP Piter, Jumat (01/01/2021).

Situasi Kamtibmas secara umum, berdasarkan pantauan Posko pengamanan Operasi Lilin Polres Kebumen, malam pergantian tahun berjalan kondusif.

“Secara umum situasi Kamtibmas berjalan kondusif. Kasus menonjol nihil,” papar AKBP Piter.

Pihaknya sampai dengan saat ini masih meningkatkan kegiatan patroli serta penjagaan di objek vital.

Ia pun optimis, melalui dukungan seluruh masyarakat, stakeholder, hingga Pemerintah Kabupaten Kebumen, Operasi Lilin (pengamanan Natal dan Tahun Baru 2021) yang digelar hingga tanggal 4 Januari 2021 akan berjalan kondusif.

(Humas Polres Kebumen)

Tahanan Polres Kebumen Kompak Baca Yasin, Polres Kebumen: Semoga Mereka Insyaf

TRIBRATANEWS POLRES KEBUMEN –  Suasana menyejukkan ada di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kebumen. Bagaimana tidak, selepas sholat maghrib para penghuni Rutan menggelar kegiatan baca surat Yasin bersama.

Pelaksanaan dilakukan di depan lorong kamar masing-masing.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Iptu Sugiyanto, kegiatan itu sebagai bentuk pembinaan rohani kepada para penghuni Rutan.

“Kegiatan itu merupakan pembinaan rohani kepada para tahanan. Hal ini dilakukan supaya para tahanan bisa lebih tegar dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” jelas Iptu Sugiyanto, Kamis (31/12).

Adapun imam dalam kegiatan itu adalah RH (38) salah satu tahanan Rutan Polres Kebumen kasus pencurian kabel telepon miliki PT Telkom beberapa waktu lalu.

Selain pembacaan surat Yasin, kegiatan pembinaan rohani dan mental (Binrohtal) berisi tentang akhlak juga diberikan Polres Kebumen setiap hari Senin pagi.

Tak kalah penting, pembinaan penyuluhan hukum juga diberikan kepada Tahanan.

Hal ini agar dikemudian hari mengulangi pelanggaran Pidana karena mengetahui sanksi dan ancaman hukumannya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, saat ini total tahanan Polres Kebumen berjumlah 37 orang dengan rincian, 15 tahanan Polres, 20 tahanan titipan Kejaksaan, 2 tahanan titipan Hakim.

“Semoga dengan lankah-langkah yang kita lakukan para tahanan akan benar-benar jera, dan menyesali perbuatannya melakukan kejahatan,” Iptu Sugiyanto menandaskan.

(Humas Polres Kebumen)

Press Release Akhir Tahun Polres Kebumen: Kasus “Curat” Diungkap 100 Persen

TRIBRATANEWS POLRES KEBUMEN –  Kasus tindak pidana pada tahun 2020 menurun 4,9 persen dari tahun 2019. Hal ini diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat konferensi pers capaian Polres Kebumen akhir tahun 2020, Kamis (31/12).

Diungkapkan AKBP Piter, untuk tahun 2020, total ada 213 kasus Pidana yang dilaporkan. Angka ini lebih kecil dari pada tahun 2019 yakni 224 kasus.

“Grafik angka kriminalitas pada tahun 2020 mengalami penurunan. Selanjutnya jika dilihat dari penyelesaian kasus Pidana, mengalami kenaikan. Dari 213 kasus, 205 lainnya berhasil diselesaikan,” jelas AKBP Piter didampingi PJU Polres Kebumen saat press release di Gedung Tribrata Polres Kebumen.

Lebih mendetail, untuk kasus tindak Pidana yang meresahkan masyarakat, diurai Kapolres, secara umum mengalami penurunan cukup signifikan pada tahun 2020 ini.

Diantaranya, kasus pencurian dengan pemberatan di tahun 2020 mengalami penurunan, dari 47 kasus di tahun 2019, menjadi 34 kasus.

Penganiayaan dengan pemberatan yang semula di tahun 2019 terjadi 11 kasus, ditahun 2020 terjadi 6 kasus.

Kasus pencurian dengan kekerasan mengalami sedikit peningkatan di tahun 2020. Pada tahun 2019 terjadi 3 kasus di tahun 2020 menjadi 5 kasus.

Sedangkan untuk kasus perkosaan yang semula di tahun 2019 terjadi 4 kasus, di tahun 2020 tidak ada.

Senada dengan kasus pembunuhan, pada tahun 2019 terjadi 1 kasus, di tahu 2020 nihil kasus pembunuhan.

“Tindak Pidana kasus pencurian dengan pemberatan yang mendominasi kategori tindak Pidana yang meresahkan masyarakat, dapat diselesaikan 100 persen. 34 kasus yang dilaporkan, semua berhasil diselesaikan,” jelas AKBP Piter.

Dari segi kecelakaan lalulintas, pada tahun 2020 mengalami penurunan 10,74 persen dari tahun 2019.

Dari 689 kasus dengan 991 korban kecelakaan pada tahun 2019, menjadi 615 kasus di tahun 2020 dengan 850 korban.

Yang semula 149 orang dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas pada tahun 2019, di tahun 2020 sebanyak 117 orang dilaporkan meninggal dunia karena kecelakaan.

Untuk angka pelanggaran lalu lintas di tahun 2020 mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2020. Kasus tilang pada tahun 2019 terdapat 32.474 kasus, di tahun 2020 menjadi 20.203 kasus, turun 37,78 persen.

Untuk teguran pelanggaran lalu lintas yang semula di tahun 2019 adalah 10.490 kasus, di tahun 2020 menjadi 8.290 kasus, turun 40,87 persen.

Menurut AKBP Piter, angka tersebut masih cukup tinggi.

Pangkal dari kecelakaan lalulintas adalah sebuah pelanggaran. Ia mengimbau kepada warga masyarakat untuk selalu patuh dan tertib berlalu lintas untuk menekan hingga “zero accident”.

“Mari warga masyarakat Kebumen, tingkatkan kedisiplinan berkendara. Patuhi rambu-rambu lalu lintas. Cek kembali kelengkapan berkendara,” imbau AKBP Piter.

Untuk kasus bunuh diri pada tahun 2020, berdasarkan data Polres Kebumen terdapat 9 kasus.

AKBP Piter juga berkesempatan memaparkan barang bukti minuman keras yang berhasil disita Polres Kebumen dalam operasi penyakit masyarakat dari bulan Oktober sampai Desember 2020.

Polres Kebumen menyita 1.178 botol Miras berbagai merk. Dengan rincian, 154 Miras jenis anggur merah, 178 vodka, 115 ciu, 54 ciu plastik, 50 liter ciu jerigen, 25 botol anggur putih, 97 botol mansion, 250 botol anggur Kolesom, 168 bir biasa, 84 bir hitam.

Selanjutnya dalam rangka Operasi pengendalian dan pemutusan Covid-19, Polres Kebumen dari bulan Maret hingga Desember 2020 menggelar kegiatan Operasi Yustisi (pendisiplinan protokol kesehatan) sebanyak 65.522 kali.

Untuk pembagian bantuan sosial beras, Polres Kebumen telah membagikan 60 ton beras. Pembagian sembako sebanyak 14.907 paket, pembagian masker sebanyak 94.857 buah, APD 100 buah, nasi bungkus 37.155 buah, sayuran 3.512, paket jamu 4.960, sarung tangan 2.125 buah, handsanitizier 152 buah, sabun cuci tangan 157 botol.

“Sampai dengan saat ini, Operasi Yustisi masih kami gelar. Kami selalu mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, demi kesehatan bersama, memutus mata rantai penyebaran virus corona covid-19 di Kebumen,” ujar AKBP Piter.

Di tahun 2021 yang tinggal menghitung jam, AKBP Piter berharap semua pihak bisa mendukung Polres Kebumen dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif.

“Terimakasih kepada seluruh masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kebumen, yang telah bersinergi dengan Polres Kebumen sehingga secara umum situasi Kamtibmas berjalan aman dan kondusif.”

“Kami mohon dukungan kepada semua pihak, semoga di tahun 2021, Kebumen akan selalu kondusif,” tandasnya.

(Humas Polres Kebumen)

Selama 2020 Tingkat Kejahatan di Jateng Turun

TRIBRATANEWS POLRES KEBUMEN –  Angka kriminalitas di wilayah Jawa Tengah atau Jateng selama tahun 2020 mengalami penurunan jika dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K. saat melaksanakan Konferensi Pers Akhir Tahun 2020.

Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K. menyampaikan, sepanjang tahun 2020 jumlah kasus kriminalitas di Jateng mencapai 9.080 kasus. Angka itu turun sekitar 5,6% dari jumlah kejahatan yang terjadi pada 2019, yakni 9.615 kasus.

“Dari kasus sebanyak itu, sekitar 6.013 kasus di antaranya merupakan kasus kejahatan yang menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), narkoba, penipuan, dan perjudian, ” jelas Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K.

Kapolda Jateng menambahkan, kasus curat sepanjang 2020 di Jateng mencapai 1.592 kasus atau turun 7% dari tahun lalu, yakni 1.707 kasus. Sementara kasus curanmor juga mengalami penurunan dari 1.441 menjadi 1.267 kasus.

“Meski demikian, kasus kejahatan seperti tindak penyalahgunaan narkoba, pencurian dengan kekerasan (curas), dan peredaran uang palsu justru meningkat. Sepanjang 2020, tercatat ada 1.642 kasus narkoba atau naik 20 dibanding 2019, yakni 1.372 kasus. Sementara kasus curas naik dari 181 kasus, menjadi 217 kasus atau naik 20%, ” imbuh Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K.

Peredaran Uang Palsu

Pun demikian dengan kasus peredaran uang palsu yang mengalami kenaikan. Pada 2019 tercatat ada 14 kasus peredaran uang palsu yang ditangani Polda Jateng. Namun, jumlah itu naik 79% pada tahun 2020 menjadi 25 kasus.

Selain menangani kasus tindak pidana kejahatan, imbuh Kapolda Jateng, selama 2020 jajaran Polda Jateng juga terlibat dalam berbagai kegiatan operasi yustisi dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19.

“Total ada 277.881 kegiatan operasi yustisi yang melibatkan jajaran Polda Jateng. Dari kegiatan sebanyak itu, 1.807.400 orang pelanggar yang terjaring mendapat sanksi lisan. Sedangkan 195.632 pelanggar mendapat sanksi tertulis. Sementara 8.857 pelanggar mendapat sanksi berupa denda administrasi. Total jumlah uang hasil denda yang dikumpulkan mencapai Rp317.168.000. Sedangkan tempat usaha yang mendapat sanksi berupa pemberhentian atau penutupan sementara mencapai 229 tempat usaha,” pungkas Kapolda Jateng.

Polres Kebumen: Nyalakan Petasan saat Tahun Baru Bisa Dipidana, Kafe dan Restaurant Wajib Tutup

TRIBRATANEWS POLRES KEBUMEN – Polres Kebumen melarang warga masyarakat menyalakan petasan, merayakan Tahun Baru 2021.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama memerintahkan seluruhnya personel Polres Kebumen untuk menindak tegas kepada warga yang memaksakan menyalakan petasan, Rabu (30/12).

“Polres Kebumen bersama Pemerintah Kabupaten Kebumen sepakat tidak ada perayaan pergantian tahun. Termasuk, warga tidak diperbolehkan menyalakan petasan,” jelas AKBP Piter didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Sugiyanto.

Pelanggar akan dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selanjutnya, menjelang Perayaan Tahun, Polres Kebumen menyiapkan tim khusus untuk membubarkan kerumunan, melakukan penindakan kepada pelanggar protokol kesehatan.

Tim khusus yang terdiri Polres Kebumen, Kodim 0709 Kebumen, Pemerintah Kabupaten Kebumen, akan “mobiling” berpatroli melakukan pembubaran.

Tim khusus menggunakan Undang-Undang Karantina Kesehatan dan Undang-Undang Wabah Penyakit menular jika warga tidak mengindahkan.

Masyarakat diimbau kesadarannya untuk patuh terhadap protokol kesehatan memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.

Sejumlah tempat wisata, tempat yang biasa digunakan berkumpul seperti kafe, karaoke, semua hotel dan restaurant dilarang menyelenggarakan pesta atau perayaan Tahun Baru 2021, dengan kata lain ditutup.

Penutupan dilakukan mulai hari Rabu 30 Desember 2020 pukul 24.00 WIB sampai dengan hari Minggu 3 Januari 2021 pukul 24.00 WIB.

Hal ini sesui dengan Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor: 443/2935/2020 tentang Langkah-Langkah Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 pada Perayaan Tahun Baru 2021 di Kabupaten Kebumen, tanggal 29 Desember 2020.

“Kita ingin, Tahun Baru di Kebumen steril tidak ada aksi kumpul-kumpul di tempat umum. Seperti diketahui bersama saat ini Pandemi Corona belum berakhir. Ini demi kebaikan bersama,” katanya.

Tim khusus penembak jitu juga diterjunkan Polres Kebumen untuk mengamankan jalannya malam pergantian tahun.

Razia besar minuman-minuman keras (kegiatan Kepolisan yang ditingkatkan) saat ini masih terus digencarkan dari tingkat Polres hingga Polsek jajaran.

Ribuan Miras, telah diamankan dalam kegiatan itu.

“Kami berharap, dengan rangkaian kegiatan yang telah kami gelar, kami laksanakan, Kebumen akan selalu dalam keadaan aman dan kondusif,” pungkasnya.

(Humas Polres Kebumen)

Polres Kebumen: Maklumat Kapolri Wajib Dipatuhi!

TRIBRATANEWS POLRES KEBUMEN – Angka terkonfirmasi positif corona covid-19 di Kebumen terus melonjak. Jumlahnya semakin hari, semakin memprihatinkan.

Kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan, saat ini sangat dibutuhkan.

Semua wajib mendukung upaya pemerintah menekan angka penularan dengan mengenakan masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan serta menjauhi kerumunan.

Memasuki libur panjang perayaan Natal dan Tahun Baru memunculkan sejumlah kekhawatiran sendiri yang berdampak pada melonjaknya angka positif.

Baru-baru Polres Kebumen secara masif menggelar pemasangan Maklumat Kapolri tentang “Kepatuhan terhadap, Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal dan Tahun Baru 2021” di sejumlah tempat strategis.

Sejumlah persimpangan jalan, tempat umum, serta perkantoran menjadi sasaran utama pemasangan Maklumat Kapolri.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Iptu Sugiyanto mengungkapkan, Maklumat yang dipasang mengikat seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

“Maklumat Kapolri ini penting untuk dipatuhi bersama. Tujuannya mengingatkan masyarakat, untuk tetap menerapkan protokol kesehatan,” jelas Iptu Sugiyanto, Sabtu (26/12).

Dalam Maklumat itu, ada beberapa penekanan Kapolri Jendral Polisi Idham Aziz, diantaranya untuk tidak menggelar kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, warga masyarakat diimbau tidak menggelar pesta perayaan pergantian tahun yang bisa mengundang kerumunan baik berupa arak-arakan, serta pesta kembang api.

Jika ditemui ada warga yang bersikeras menggelar kegiatan tersebut, akan diberikan sanksi ataupun tindakan sesuai undang-undang.

“Tujuannya untuk kebaikan bersama. Jangan sampai angka positif terlampau tinggi yang menyebabkan petugas medis kewalahan. Ini akan merugikan bersama,” pungkasnya.

Lanjut Iptu Sugiyanto, pemasangan Maklumat Kapolri dilakukan di sejumlah tempat strategis yang mudah dibaca oleh warga masyarakat.

Tugas masyarakat yang telah membaca bisa memberitahukan kepada anggota keluarga tentang isi Maklumat tersebut.

Pemasangan di Kebumen, dilakukan mulai tingkat Polres hingga Polsek jajaran.

“Kami mengajak masyarakat, mari bersama-sama kita kompak putus penyebaran virus corona covid-19 di Kebumen,” Iptu Sugiyanto menandaskan.

Hingga hari Sabtu (26/12) sore, angka positif corona di Kebumen mencapai 4.090 orang,129 orang diantaranya meninggal dunia.

(Humas Polres Kebumen)

Kasus Curanmor Berhasil Diungkap Sat Reskrim, Sempat Menjadi Misteri Sepeda Motor Pindah Tempat ke Lain

TRIBRATANEWS POLRES KEBUMEN – Kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan banyak warga, kembali diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen.

Kali ini kasus hilangnya sepeda motor Yamaha Mio milik Budi (48) warga gang Delima Desa Kebumen Kecamatan/Kabupaten Kebumen yang sebelumnya dilaporkan hilang dan ditemukan tergeletak di pinggir Jalan Desa Muktisari Kebumen pada hari Sabtu (28/11) berhasil diungkap.

Pencurian terjadi saat korban tengah tertidur sedangkan sepeda motor diparkir di garasi rumah, dalam keadaan tidak dikunci stang sekitar pukul 02.00 WIB.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat press release, tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria inisial AF (29) warga Desa Panjer Kecamatan/Kabupaten Kebumen bersama satu tersangka lainnya yang masih di bawah umur Julid (16).

“Kedua tersangka, pada saat tanggal kejadian berkeliling mencari target sasaran dengan sepeda motor. Selanjutnya mendapati sasaran sepeda motor milik korban,” jelas AKBP Piter didampingi Wakapolres Kompol Saprodin dan Kasat Reskrim AKP Afiditya serta Kasubbag Humas, Senin (28/12).

Saat beraksi, para tersangka membagi tugasnya masing-masing. AF bertugas sebagai eksekutor, sedangkan tersangka yang masih di bawah umur bagian mengawasi dari jalan masuk gang.

Tidak sulit bagi AF untuk mengambil sepeda motor, karena kondisi pagar tidak terkunci.

Hanya perlu membuka pagar, tersangka selanjutnya berhasil menggondol sepeda motor korban dengan cara didorong keluar gang.

Oleh kedua tersangka sepeda motor didorong menggunakan sepeda motor (sarana kejahatan).

Namun sesampainya di Desa Muktisari, sepeda motor yang digunakan untuk mendorong kehabisan BBM. Kedua tersangka bermaksud mencari BBM namun saat kembali, sepeda motor sudah dikerumuni warga.

“Melihat warga yang berkumpul, tersangka yang panik selanjutnya meninggalkan sepeda motor begitu saja. Oleh warga, sepeda motor itu dilaporkan ke Polsek,” ungkap AKBP Piter.

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen mengungkap kasus tersebut.

Kedua tersangka diamankan pada hari Sabtu (5/12) di Desa Jogomertan Kecamatan Kebumen.

Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya. Bahkan tersangka AF, mengakui melakukan pencurian di beberapa TKP, antara lain di 4 (empat) lokasi di Kecamatan Kebumen, dan 2 (dua) lokasi di Kecamatan Klirong.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.

Berdasarkan catatan Kepolisian, AF pada tahun 2015 pernah terlibat kasus pencurian sepeda motor, diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Purworejo menjalani 14 bulan kurungan penjara.

Sedangkan pada tahun 2019, tersangka kembali dipenjara karena kasus penggelapan dalam jabatan di Sleman Yogyakarta.

(Humas Polres Kebumen)

Libatkan Anjing Pelacak Spesialis “Bahan Peledak”, Sat Sabhara Sisir Gereja

Polres Kebumen – Mendekati perayaan Natal, Sat Sabhara Polres Kebumen intesifkan patroli ke Gereja.

Kali ini, patroli yang dipimpin oleh Kasat Sabhara Polres Kebumen AKP Rudjito bersama dengan Unit Dalmas serta Unit K9 Polres Kebumen menyambangi Gereja di wilayah Kecamatan Sruweng, Karanganyar hingga Kecamatan Gombong, Rabu (23/12).

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Iptu Sugiyanto mengungkapkan, kegiatan itu dalam rangka pengecekan keamanan Gereja.

Para personel patroli membekali diri dengan senjata laras panjang, rompi anti peluru, metal detektor, kaca inspeksi kolong mobil.

“Kegiatannya sambil patroli, Sat Sabhara juga menyeterilisasi Gereja. Kami sisir menggunakan metal detektor, selanjutnya kami juga melibatkan anjing pelacak spesialis bahan peledak,” jelas Iptu Sugiyanto.

Dari hasil penyisiran, sampai dengan saat ini situasi Gereja secara umum di Kebumen aman.

Namun demikian, pihaknya tak ingin kecolongan. Penjagaan melekat ke sejumlah Gereja serta patroli Backbone dari Polsek dilakukan maksimal sampai dengan perayaan Natal dan Tahun Baru selesai.

“Harapan kami dari Polres Kebumen, situasi tetap kondusif. Mari kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga situasi kondusif di wilayah masing-masing,” katanya.

Selama kegiatan berlangsung, pihak Gereja menyambut positif. Dari pihak Gereja, telah melakukan persiapan banyak menyambut perayaan Natal.

Sejumlah handsanitizier serta tanda silang di bangku jamaah untuk menjaga jarak sudah disiapkan jauh hari.

Dengan demikian, perayaan Natal akan dilakukan dengan jamaah yang sangat terbatas serta mengedepankan protokol kesehatan.

Senada diungkapkan AKBP Piter Yanottama saat pengecekan bahan sembako di Pasar Prembun bersama dengan Forkompinda, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menegakan protokol kesehatan putus penyebaran virus corona.

“Covid-19 masih menjadi persoalan bersama. Melalui personel Polres Kebumen yang ada, kami terus edukasi warga masyarakat pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari,” kata AKBP Piter.

Menurut Kapolres, keberhasilan menurunkan angka positif di Kebumen, adalah peran seluruh masyarakat.

(Humas Polres Kebumen)

Polres Kebumen Gelar Operasi Lilin, Pengaman Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

Tribratanews.kebumen.jateng.polri.go.id, Polres Kebumen – Mendekati perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, Polres Kebumen gelar pasukan pengamanan Operasi Lilin 2020, Senin (21/12).

Apel gelar dipimpin langsung oleh Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz dihadiri Forkompinda Kabupaten Kebumen serta personel yang terlibat pengamanan.

Dalam kesempatannya, Bupati membacakan amanat dari Kapolri. Penekanan selama pelaksanaan Operasi Lilin Candi tahun ini, Warga masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan dalam merayakan Natal dan Tahun Baru.

“Operasi mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif secara humanis, serta penegakan hukum secara tegas dan profesional. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid 19,” jelas Bupati Kebumen.

Selanjutnya Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama mengungkapkan apel gelar merupakan bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan pengamanan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

“Operasi pengaman digelar serentak di seluruh jajaran Polri mulai tingkat Mabes Polri hingga kesatuan kewilayahan,” jelas AKBP Piter.

Polres Kebumen menurunkan 221 personel pengamanan yang selanjutnya akan diploting di sejumlah titik.

Polres Kebumen menyiapkan beberapa Pos Pengaman, Pos Pelayanan, dan Pos Pantau untuk mendukung pelaksanaan.

Dengan kata lain, setelah digelar apel, para personel akan menempati titik pengaman termasuk melekat ke Gereja.

AKBP Piter optimistis pelaksanaan pengamanan perayaan Natal dan tahun baru di Kebumen akan berjalan aman dan kondusif.

“Dengan dukungan semua pihak kami optimis pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru berjalan aman kondusif,” ungkap AKBP Piter.

Selain menggelar personel pengamanan, sejumlah alat pengaman meliputi, tangki semprot disinfektan, metal detektor, road blocker, rompi anti peluru dan peralatan lainnya digelar dan dilakukan pengecekan.

(Humas Polres Kebumen)

Berawal Saling Chatting, Gadis di Bawah Umur Disetubuhi Teman Facebook

Tribratanews.kebumen.jateng.polri.go.id, Kebumen –  Awasi betul saat anak bermain media sosial jika tidak ingin hal buruk terlanjur terjadi.

Tanpa pengawasan orang tua, salah-salah malah bergaul dengan orang yang tidak baik ataupun bertemu dengan orang yang berbahaya.

Seperti kasus yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Kebumen ini misalnya.

Gadis di bawah umur disetubuhi oleh teman laki-lakinya yang dikenalnya melalui Facebook pada bulan Maret tahun ini. Semua berawal dari saling chatting, selanjutnya diajak ketemuan.

Laki-laki itu diketahui berinisial EN (19) warga Desa Sidoagung Kecamatan Sruweng Kebumen, menyetubuhi gadis sebut saja Melati (14) warga Kecamatan Petanahan Kebumen.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat press release, aksi tak terpuji itu dilakukan tersangka pada hari Sabtu (25/11) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah temannya di Kecamatan Desa Sidoagung Kecamatan Sruweng.

“Dengan bujuk rayuan tersangka, korban yang masih di bawah umur disetubuhi di sebuah rumah,” jelas AKBP Piter didampingi Wakapolres Kompol Saprodin dan Kasat Reskrim AKP Afiditya, Minggu (20/12).

Aksinya dilakukan saat rumah temannya sepi. Tersangka memaksa mengajak berhubungan badan dengan korban.

Kabar persetubuhan itu selanjutnya sampai kepada orangtua korban, dan tersangka dilaporkan ke Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen.

Tersangka berhasil diamankan pada hari Selasa (8/12) di daerah Kecamatan Petanahan.

Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya menyetubuhi korban.

Beberapa barang bukti, berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian turut diamankan Polres Kebumen untuk kepentingan penyidikan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengawasi pergaulan anaknya. Jika perlu, semua akun Medsos milik anak harus dipantau. Dia berinteraksi dengan siapa, kita wajib tahu, demi keamanan,” imbau AKBP Piter Yanottama.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar Rupiah.

(Humas Polres Kebumen)

Mendekati Perayaan Natal, Kapolres Kebumen Sambangi Gereja di Gombong

Tribratanews.kebumen.jateng.polri.go.id, Polres Kebumen – Mendekati perayaan Natal, Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama sambangi sejumlah Gereja yang ada di wilayah Kecamatan Gombong, Kamis (17/12).

Pada kesempatan sambang itu, Kapolres Kebumen sekaligus berkenalan sebagai pejabat Kapolres Kebumen yang baru.

Ada beberapa pesan yang dilontarkan AKBP Piter kepada pengurus gereja, diantaranya pihak Gereja diharapkan untuk ikut menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif, terlebih dalam waktu dekat akan ada perayaan Natal dan tahun baru.

Untuk mendukung lancarnya perayaan tahunan itu, Polres Kebumen akan menggelar Operasi Lilin Candi 2020.

Operasi Lilin Candi yang akan digelar secara serentak dari tingkat Mabes Polri itu mengedepankan protokol kesehatan.

“Mari bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus corona,” kata AKBP Piter.

Untuk Pelaksanaan Natal pada tahun ini, perayaannya akan diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah, melalui surat edaran.

Jika hal buruk terjadi, wabah semakin meningkat dan tidak terkendali, maka pelaksanaan ibadah Natal akan digelar secara daring.

Hal ini sesuai kesepakatan dari hasil diskusi antara Kapolres dengan pihak Gereja.

“Tadi kami lihat sudah tepat, ada Plan A, Plan B dan Plan C. Jika wabah semakin menjadi, di Plan C, maka ibadah Natal akan dilakukan secara Daring,” kata AKBP Piter.

Dengan kata lain, perayaan Natal tahun ini harus mengedepankan protokol kesehatan.

Hal ini penting dilakukan karena grafik angka positif covid 19 Kebumen terus meningkat.

Dalam pelaksanaan sambang di Gereja, Kapolres Kebumen didampingi pejabat utama Polres dan Polsek Gombong.

Adapun Gereja yang disambangi yakni Gereja Kristen Jawa Gombong, Gereja Katolik Santo Mikael Gombong, Gereja Kristen Indonesia Gombong, dan Gereja Kristen Jawa Karangglonggong Klirong.

(Humas Polres Kebumen)

Hilang 17 Hari, Warga Selang Ditemukan Meninggal di Sungai, Berkat Baju Partai Identitas Terungkap

Tribratanews.kebumen.jateng.polri.go.id, Polres Kebumen – Mayat tanpa identitas yang ditemukan warga saat mancing di aliran sungai Dukuh Kedungjati Desa Jatisari Kecamatan/Kabupaten Kebumen akhirnya terungkap.

Mayat laki-laki dengan kondisi sudah rusak itu belakangan diketahui adalah Sumeri warga Kelurahan Selang Kecamatan/Kabupaten Kebumen.

Mayat laki-laki 75 tahun itu, sebelumnya ditemukan dengan kondisi sudah tidak utuh sekitar pukul 14.30 WIB, Selasa (15/12).

Identitas terungkap dari baju yang dikenakan korban dan dikenali anggota keluarganya.

“Saat pertama ditemukan tidak ada identitas yang melekat. Kondisinya sudah rusak.”

“Namun ada warga yang merasa kehilangan anggota keluarganya selanjutnya mengecek dan meyakini itu adalah keluarganya,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Iptu Sugiyanto, Rabu (16/12).

Keluarga yakin setelah melihat baju partai dan jaket garis-garis yang kenakan korban.

“Penuturan keluarga, korban sering menggunakan pakaian itu semasa hidupnya. Jadi tidak susah mengenali korban,” lanjut Iptu Sugiyanto.

Keterangan keluarga, korban terakhir menghilang sekitar 17 hari yang lalu atau tanggal 30 November 2020.

Korban dalam kesehariannya tinggal sendiri di rumahnya. Sedang anaknya tinggal di luar Kebumen bersama keluarganya.

Jenazah korban telah dijemput oleh anggota keluarga dan dimakamkan pada hari ini sekitar pukul 09.00 WIB.

Dari hasil olah TKP yang dilakukan oleh Inafis Polres Kebumen bersama dengan Polsek Kebumen, kuat dugaan korban meninggal bukan karena tindak pidana.

Dimungkinkan korban terpeleset selanjutnya terbawa arus sungai.

(Humas Polres Kebumen)

AKBP Piter Resmi Jabat Kapolres Kebumen

Tribratanews.kebumen.jateng.polri.go.id, Kebumen –  Jabatan Kapolres Kebumen kini resmi diserahkan dari AKBP Dr. Rudy Cahya Kurniawan, M.Si. kepada AKBP Piter Yanottama, S.H., S.I.K.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memimpin langsung jalannya Upacara Serah Terima Jabatan di Mapolda Jateng, Selasa (1/12).

Dijelaskan Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Sugiyanto, Upacara Serah Terima Jabatan dilaksanakan kurang lebih pukul 13.00 WIB di ruang kerja Kapolda Jateng dengan dihadiri pejabat utama Polda dengan pola protokol kesehatan.

“Upacara Serah Terima Jabatan Kapolres Kebumen telah dilaksanakan. Upacara digelar di Polda Jateng,” jelas Iptu Sugiyanto.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, AKBP Piter sebelum menjabat Kapolres Kebumen, menjabat Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Pria kelahiran tahun 1981 itu lama bertugas di pasukan elite Sat Brimob Polda Sulteng dari tahun 2004 sampai dengan 2007.

Sedangkan AKBP Rudy sebagai pejabat lama Kapolres Kebumen, setelah serah terima itu akan menjabat sebagai Kasubbagdianmas Bagkermadian Ditbintarlat AKPOL.

(Humas Polres Kebumen)

Kakek di Kebumen Ini Tega Setubuhi Cucunya yang Masih SMP Bertahun-tahun

Tribratanews.kebumen.jateng.polri.go.id, Kebumen – Seorang kakek di Kebumen, Jawa Tengah, ini tega menyetubuhi cucunya sendiri yang masih di bawah umur. Mirisnya, perbuatan bejat tersangka dilakukan sejak tahun 2017.

Tersangka yakni MU (55) warga Kecamatan Sempor, Kebumen. Kakek itu tega menyetubuhi cucunya sendiri yang masih di bawah umur dan masih duduk di bangku kelas IX sebuah SMP di Kebumen.

“Korban mendapatkan kekerasan seksual dengan cara disetubuhi kakeknya sejak ia berusia 12 tahun atau tepatnya sejak tahun 2017 dan terbongkar di tahun 2020,” kata Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat pers rilis di Mapolres Kebumen, Kamis (10/9/2020).

Rudy menjelaskan selama ini korban tinggal bersama kakek dan neneknya di Kebumen. Sementara ibu korban merantau ke Tasikmalaya, Jawa Barat sedangkan ayah korban hingga kini tak diketahui keberadaannya usai mengaku merantau untuk bekerja.

Setiap melakukan aksinya, kakek MU selalu mengancam akan membunuh korban jika menolak melayani nafsu bejat tersangka. Persetubuhan itu terakhir dilakukan tersangka pada September 2019 lalu saat situasi rumah sepi.

Perbuatan bejat itu terbongkar setelah korban berani bercerita kepada ibunya yang pulang pada April 2020 lalu. Namun, ibu korban tak langsung melaporkan ke polisi karena temperamen tersangka yang dikenal galak dan pemarah.

Hingga akhirnya, pada awal September 2020 ini, ibu korban memberanikan diri melapor ke polisi. Tersangka lalu dibekuk oleh petugas di rumahnya pada Rabu (2/9).

“Peristiwa ini terbongkar setelah korban berani menceritakan kepada ibunya. Setelah ibu korban melaporkan peristiwa itu, kami datang ke rumah tersangka dan melakukan penangkapan,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka MU mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya itu berkali-kali. MU tega menyetubuhi cucu kandungnya sendiri lantaran terdorong nafsu birahi.

Barang bukti yang diamankan polisi yakni pakaian korban. Atas perbuatannya, kakek MU dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: detik.com

Bersama Paguyuban Satpam, Polres Kebumen Bagikan Sembako dan Masker

Tribratanews.kebumen.jateng.polri.go.id, Kebumen – Dampak dari pandemi Virus Corona Covid-19, banyak Satpam di beberapa wilayah harus dirumahkan.

Ini mengundang keprihatinan khusus bagi Polres Kebumen dan paguyuban Satpam Polres Kebumen.

Sat Binmas Polres Kebumen bersama paguyuban Satpam menggelar kegiatan bagi sembako kepada mereka yang terdampak virus corona Covid-19, Sabtu (9/5).

Sedikitnya 100 paket sembako dari Sat Binmas dan Satpam dibagikan pada kesempatan itu.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat dikonfirmasi melalui Kasat Binmas AKP Yusuf mengungkapkan, kegiatan itu untuk meringankan ekonomi para Satpam dan warga yang secara tidak langsung terkena imbas dari Covid-19.

“Kegiatan ini diprioritaskan kepada para tukang becak, tukang ojek, tukang parkir, pedagang asongan, keluarga Satpam, Satpam yang dirumahkan dan pemulung,” jelas AKP Yusuf.

Selain paket sembako, pada kesempatan yang sama Polres Kebumen juga membagikan masker sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kebumen.

Seperti diketahui bersama, hingga sampai saat ini terdapat 27 kasus positif Corona di Kebumen dengan rincian 17 dirawat, 8 sembuh dan 2 diantaranya meninggal dunia.

Di Kebumen banyak kasus OTG (Orang Tanpa Gejala) positif Corona.

Sehingga kesadaran masyarakat untuk selalu mengenakan masker dan rutin cuci tangan sangat diperlukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kebumen.

Sumber: Tribunnews

Sidang Online Penghuni Rutan Polres Kebumen, Manfaatkan Fasilitas Video Call

Tribratanews.kebumen.jateng.polri.go.id, Kebumen – Meski masih dalam situasi pandemi virus corona (Covid-19), proses hukum bagi para tersangka atau terdakwa penghuni Rutan Polres Kebumen tetap berjalan.

Hanya saja ada yang beda dalam proses sidang terdakwa di masa-masa seperti saat ini.

Saat memasuki tahap persidangan, sidang dilakukan secara daring atau dalam jaringan melalui aplikasi video call.

Hal itu sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja sama antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung serta Kementerian Hukum dan HAM.

Cara ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan virus corona.

Bagaimana pun penegakan hukum bagi mereka yang bersalah tidak boleh terhenti dengan alasan pandemi.

Sidang dilakukan di empat tempat berbeda yakni Polres Kebumen, Rutan Kebumen, Kantor Kejaksaan, dan Kantor Pengadilan Negeri Kebumen.

Bagi para tersangka atau terdakwa penghuni Rutan Polres, persidangan tetap dilaksanakan di Polres Kebumen.

Tersangka didampingi kuasa hukum mengikuti sidang di ruang kaca Polres Kebumen secara online.

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan meninjau langsung proses sidang oleh penghuni Rutan Polres Kebumen.

Diungkapkan AKBP Rudy, meski dilakukan secara daring, ia memastikan penjagaan dan pengawalan yang dilakukan oleh Polres Kebumen tetap ketat.

“Ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, dengan meminimalkan kontak langsung dengan orang lain.”

“Diharapkan para penghuni akan tetap sehat selama pandemi virus corona,” jelas AKBP Rudy, Selasa (12/5/2020).

Total ada tiga sidang pidana umum yang digelar di Polres Kebumen.

Meski dilakukan secara daring, semua perkara harus segera diselesaikan walau di tengah wabah Covid-19.

3 Peserta Lomba Video Vlog Pengiriman Polres Kebumen Juara di Tingkat Polda Jateng

Tribratanews.kebumen.jateng.polri.go.id, Kebumen – 3 peserta lomba video vlog tentang pencegahan Covid-19 di tingkat Polda Jateng, pengiriman dari Polres Kebumen berhasil menggondol hadiah.

Bahkan untuk video tema jaga kebersihan dan kesehatan, Neuma Studio Kebumen berhasil juara pertama dengan total skor 418 mengalahkan ribuan peserta.

Pengumuman dilakukan di Gedung Mapolda Jawa Tengah, Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel dalam kesempatan itu langsung menyerahkan hadiah kepada para pemenang, Rabu (6/5).

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat dihubungi mengucapkan selamat kepada para pemenang, karena telah ikut mengharumkan nama Polres Kebumen.

“Alhamdulillah, peserta lomba video yang kami kirimkan tiga diantaranya meraih juara dari Pak Kapolda Jateng.

Kita ikut senang ya,” kata AKBP Rudy, Jumat (8/5).

Selain Neuma Studio, dua peserta lainnya yang mendapatkan juara adalah Hendra Pol Apike meraih juara harapan 1 tema tidak mudik dengan total skor 415,6.

Satu pemenang lainnya, yakni Neuma Studio meraih juara harapan satu dengan tema stay at home dengan total 394,5.

Dengan demikian Neuma Studio mendapatkan dua hadiah sekaligus.

“Kebumen banyak pemuda yang berbakat.

Semoga apa yang diraih para pemenang ini mampu merangsang pemuda lainnya di Kebumen untuk ikut berprestasi juga.

Tentunya berprestasi dalam hal positif,” ungkap AKBP Rudy.

Para pemenang pengiriman asal Polres Kebumen sebelumnya melalui penjurian yang ketat yang dipimpin Waka Polres Kompol Prayudha Widiatmoko bersama Subbag Humas Polres Kebumen dengan melibatkan juri eksternal Ondo Supriyanto wartawan Suara Merdeka.

Para pemenang berhasil menyisihkan ratusan peserta lomba di tingkat Polda Jateng.

 

Sumber:tribun

Pulang Merantau Dari Tangerang, Pria Kebumen Ini Malah Edarkan Obat Terlarang di Kampung

Tribratanews.kebumen.jateng.polri.go.id – Pulang dari merantau, seorang warga Kebumen bukannya membawa oleh-oleh atau buah tangan untuk keluarga ataupun temannya.

YG (26) warga Desa Bonosari Kecamatan Sempor justru pulang membawa “oleh-oleh” yang membuatnya harus berurusan dengan Polres Kebumen.

YG ditangkap karena mengedarkan Pil Hexymer barang bawaannya dari Tanggerang Banten secara ilegal.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, tersangka ditangkap pada Rabu (29/4) sekira pukul 13.00 Wib oleh Sat Resnarkoba Polres Kebumen.

“Dari hasil penangkapan itu, kita amankan 9 paket pil hexymer. Tiap paket terdiri 10 butir,” jelas AKBP Rudy, Sabtu (9/4/2020).

Kepada penyidik,  tersangka mengaku sebelumnya memilik 20 paket pil hexymer dan sebagian telah dijual kepada temannya serta dikonsumsi pribadi.

Untuk satu paketnya, ia membeli seharga Rp 10 ribu. Selanjutnya ia menjual lagi seharga Rp 40 untuk tiap paketnya.

Akibat perbuatannya itu,  akhirnya polisi memberikan paket menginap gratis di hotel prodeo Rutan Polres Kebumen.

Tersangka dijerat Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun  penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Di tengah masyarakat, pil hexymer juga dikenal dengan sebutan pil dewa atau pil anjing. Hexymer merupakan alternatif narkoba jenis sabu yang harganya jauh lebih mahal.

Pil itu merupakan obat keras jenis G. Untuk mendapatkannya, harus dengan resep dokter dan harus dibeli di apotek.

Pil Hexymer adalah obat yang mengandung Trihexyphenidyl (Trihex). Obat ini biasa digunakan untuk menangani pasien parkinson dan sakit jiwa.

 

Sumber: tribun