TRIBRATANEWS POLRES KEBUMEN – Umpan habis, ikan tak kena. Mungkin itu pribahasa yang tepat bagi dua tersangka yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sempor.
Bagaimana tidak, niatnya mencuri kambing dengan menggunakan mobil, karena panik ketahuan, mobil ditinggal.
Parahnya, kambing pun tak juga didapatkan dalam aksi itu. Sehingga usahanya pun sia-sia.
Dua tersangka masing-masing berinisial NU (26) warga Desa Medayu Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara dan GU (21) warga Desa Rejasari Kecamatan/ Kabupaten Banjarnegara diamankan polisi dalam kasus itu.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Arwansa saat konferensi pers, para tersangka diduga melakukan pencurian kambing milik warga inisial HA (73) warga Desa Donorojo Kecamatan Sempor Kebumen.
Aksinya dilakukan para tersangka pada hari Kamis (14/1) dinihari.
“Tersangka masuk kandang dengan cara merusak pagar. Selanjutnya satu ekor kambing milik korban diambil oleh tersangka dengan cara memotong tali,” jelas Kompol Arwansa didampingi Kapolsek Sempor Iptu Sumaryono, Senin (22/3).
Saat itu para tersangka sempat gembira, karena malam itu mendapatkan target mangsa sesuai prediksi awal.
Setelah mendapatkan kambing dengan ukuran lumayan besar, tersangka memasukan kambing itu ke dalam mobil Daihatsu Luxio.
Namun tiba-tiba apes menghampiri. Cuaca gerimis membuat mobilnya kepater di tanah sehingga tidak bisa maju maupun mundur.
Para tersangka pun panik karena sempat ada warga yang menanyakan keperluannya.
Tanpa berpikir panjang, kambing yang semula didapatkan, oleh tersangka ditaruh di rumah kosong.
Sedangkan mobil yang kepater ditinggal begitu saja.
“Paginya korban sadar, kambingnya hilang dicuri. Saat dicek, mobil yang ditinggal tersangka didalam terdapat bulu kambing,” terang Kompol Arwansa.
Melalui penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sempor, akhirnya para tersangka bisa diamankan pada hari Kamis (21/1) di wilayah Banjarnegara.
“Para tersangka sempat kabur ke luar kota untuk menghindari kejaran petugas. Namun dari hasil penyelidikan akhirnya bisa kita amankan,” bebernya.
Kepada polisi, tersangka mengaku jika mobil yang digunakan mencuri adalah milik seseorang yang disewanya.
Saat itu para tersangka sangat panik jika aksinya akan segera diketahui warga jika terus di lokasi.
Kabur, menjadi solusi yang paling tepat bagi para tersangka untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan pada saat itu.
Namun petugas kepolisian tak kalah cerdik, sehingga para tersangka berhasil ditangkap meski telah sembunyi.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.
(Humas Polres Kebumen)