TRIBRATANEWS POLRES KEBUMEN – Diduga melakukan penganiayaan kepada teman nongkrongnya, residivis inisial RY warga Desa Karangsari Kecamatan/Kabupaten Kebumen, harus kembali berurusan dengan kepolisian.
Pemuda berusia 20 tahun itu, diduga melakukan penganiayaan kepada temannya AN (25) yang juga tetangganya pada hari Kamis (31/12) sekitar pukul 22.00 WIB di Dukuh Keposan, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten Kebumen.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto Nugroho saat konferensi pers, penganiayaan diawali dari aksi minum-minuman keras (Miras).
Saat tersangka dalam keadaan mabuk karena pengaruh Miras, ia mengejek seorang teman perempuannya dengan kata-kata tak pantas.
Setelah kejadian itu, korban menegur tersangka karena perkataan itu.
Namun, bukan mengakui kesalahannya, justru tersangka naik pitam memukul korban dengan botol Anggur sebanyak 4 kali.
“Saat pertama dipukul, botol tepat mengenai pelipis korban, hingga botol itu pecah. Teman-temannya yang berada di situ sempat melerai tersangka,” jelas AKP Tarjono didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Sugiyanto dan Kanit Reskrim Ipda Fuad Inayah, Rabu (6/1/2021).
Tersangka semakin kesetanan begitu korban mencoba melarikan diri.
Botol yang sudah pecah kembali dipukulkan ke tersangka hingga mengakibatkan luka menganga di bagian kepala dan leher.
Akibat peristiwa itu, korban harus dilarikan ke RSUD Kebumen dan dijahit sebanyak 103 jahitan.
Tersangka ditangkap pada hari Sabtu (2/1/2021) di kawasan Alun-alun Kebumen tanpa perlawanan.
Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan kepada korban.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Kapolsek.
Tersangka sebelumnya pernah berurusan dengan hukum dengan kasus yang sama tahun 2015 di Bandarlampung Sumatra.
(Humas Polres Kebumen)