Informasi

KDRT, Istri Dipukul Suami Hingga Opname di Rumah Sakit

TRIBRATANEWS POLRES KEBUMEN – Perjalanan biduk rumah tangga tak selalu berjalan mulus. Hubungan antara suami dengan istri sejatinya tak luput dari susah dan senang.

Komitmen untuk saling bertahan, melengkapi satu sama lain harus terus dijaga agar sampai pada tujuan pernikahan itu sendiri.

Kedua kondisi itu mewarnai perjalanan rumah tangga silih berganti.

Namun apa jadinya jika dalam rumah tangga terselip rasa curiga satu sama lain, sehingga membuat hubungan tak harmonis.

Rumah sebagai tempat kembali dan melepas lelahpun tak lagi hangat. Yang ada hanya pertengkaran bahkan kekerasan fisik.

Perempuan mendominasi sebagai korban kekerasan fisik dalam hal ini, meski pemicunya tak selalu dari pihak laki-laki.

Itulah yang dialami oleh perempuan inisial EN (33) warga Desa Sinungrejo Kecamatan Ambal Kebumen mendapatkan kekerasan dari suaminya inisial DA (34).

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Waka Polres Kebumen Kompol Arwansa saat konferensi pers, EN dianiaya DA pada hari Minggu (7/2) sekitar pukul 03.00 WIB.

“Saat melakukan penganiayaan, tersangka dalam pengaruh minuman alkohol. Penganiayaan bermula dari cek-cok antara korban dengan tersangka,” jelas Kompol Arwansa saat konferensi pers, Jumat (19/3).

Cek-cok bermula dari persoalan dugaan perselingkuhan yang dilakukan korban EN dengan pria idaman lain yang membuat tersangka emosi.

EN mendapat pukulan bogem mentah bertubi-tubi pada bagian wajah hingga harus dirawat instensif selama 5 hari di RSUD Dr Soedirman Kebumen.

Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan kekerasan fisik kepada istrinya.

“Iya Pak. Saya melihat chatting di Wa istri. Ini kedua kalinya, isi chatting ketahuan sama saya,” terang tersangka kepada polisi.

Sejumlah barang bukti berupa baju yang dikenakan korban saat kejadian turut diamankan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 30 Juta Rupiah.

(Humas Polres Kebumen)

Related Posts

1 of 5