TRIBRATANEWS POLRES KEBUMEN – Kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan banyak warga, kembali diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen.
Kali ini kasus hilangnya sepeda motor Yamaha Mio milik Budi (48) warga gang Delima Desa Kebumen Kecamatan/Kabupaten Kebumen yang sebelumnya dilaporkan hilang dan ditemukan tergeletak di pinggir Jalan Desa Muktisari Kebumen pada hari Sabtu (28/11) berhasil diungkap.
Pencurian terjadi saat korban tengah tertidur sedangkan sepeda motor diparkir di garasi rumah, dalam keadaan tidak dikunci stang sekitar pukul 02.00 WIB.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat press release, tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria inisial AF (29) warga Desa Panjer Kecamatan/Kabupaten Kebumen bersama satu tersangka lainnya yang masih di bawah umur Julid (16).
“Kedua tersangka, pada saat tanggal kejadian berkeliling mencari target sasaran dengan sepeda motor. Selanjutnya mendapati sasaran sepeda motor milik korban,” jelas AKBP Piter didampingi Wakapolres Kompol Saprodin dan Kasat Reskrim AKP Afiditya serta Kasubbag Humas, Senin (28/12).
Saat beraksi, para tersangka membagi tugasnya masing-masing. AF bertugas sebagai eksekutor, sedangkan tersangka yang masih di bawah umur bagian mengawasi dari jalan masuk gang.
Tidak sulit bagi AF untuk mengambil sepeda motor, karena kondisi pagar tidak terkunci.
Hanya perlu membuka pagar, tersangka selanjutnya berhasil menggondol sepeda motor korban dengan cara didorong keluar gang.
Oleh kedua tersangka sepeda motor didorong menggunakan sepeda motor (sarana kejahatan).
Namun sesampainya di Desa Muktisari, sepeda motor yang digunakan untuk mendorong kehabisan BBM. Kedua tersangka bermaksud mencari BBM namun saat kembali, sepeda motor sudah dikerumuni warga.
“Melihat warga yang berkumpul, tersangka yang panik selanjutnya meninggalkan sepeda motor begitu saja. Oleh warga, sepeda motor itu dilaporkan ke Polsek,” ungkap AKBP Piter.
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen mengungkap kasus tersebut.
Kedua tersangka diamankan pada hari Sabtu (5/12) di Desa Jogomertan Kecamatan Kebumen.
Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya. Bahkan tersangka AF, mengakui melakukan pencurian di beberapa TKP, antara lain di 4 (empat) lokasi di Kecamatan Kebumen, dan 2 (dua) lokasi di Kecamatan Klirong.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.
Berdasarkan catatan Kepolisian, AF pada tahun 2015 pernah terlibat kasus pencurian sepeda motor, diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Purworejo menjalani 14 bulan kurungan penjara.
Sedangkan pada tahun 2019, tersangka kembali dipenjara karena kasus penggelapan dalam jabatan di Sleman Yogyakarta.
(Humas Polres Kebumen)