SEMARANG – Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menggelar konferensi pres, dalam rangka launching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional dan penandatanganan nota kesepahaman penegakan hukum bidang lalu lintas serentak secara nasional, bertempat di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa, (23/3/21), Pukul 09.30 WIB
Dikatakan Kapolda Jateng, bahwa tilang elektronik ini diberlakukan, guna menilang para pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas.
Dijelaskan Kapolda, ada 21 CCTV dan 6 speedcam yang sudah terpasang di sejumlah titik wilayah Jateng, untuk merekam pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas.
“Dalam penegakan hukum lalu lintad dengan sarana elektronik, sudah terpasang di wilayah hukum Jateng sebanyak 27 titik, kedepannya akan kita tingkatkan lagi menjadi 50 titik. Program ETLE ini, merupakan program Kapolri, dalam mendidik masyarakat dalam tertib berlalulintas,” kata Kapolda Jateng, usai melaunching program ETLE, di halaman Gedung Borobudur.
Menurut Kapolda, pemberlakuan program ETLE ini bertujuan untuk menghindari interaksi anggota Polri dengan masyarakat, karena pandemi Covid-19 sekarang ini, sehingga masyarakat tidak perlu kontak langsung dengan anggota.
Selain itu, lanjut Kapolda, hal ini juga untuk menyadarkan masyarakat, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas.
“Pelanggaran yang dimaksud adalah tidak memakai helm, melanggar marka, tidak pakai safety belt (sabuk pengaman), pakai handphone saat berkendara, dan melawan arus,” jelas Ahmad Luthfi.
Selain itu, kata Luthfi, bagi pengendara yang menerobos lampu merah, ugal-ugalan dan melebihi batas kecepatan maksimal yakni 80 km per jam juga akan ditindak.
“Apabila pelanggaran lalu lintas tersebut akan terekam dan ditilang, kemudian kita kirim surat ke pelanggar sesuai alamat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” jelas Kapolda.
“Apabila pelanggar bukan pemilik kendaraan, bisa diklarifikasi sesuai pertanggungjawaban nama yang tertera di STNK. Namun, jika tiga kali tidak ada respon secara otomatis akan diblokir, dan orang yang membayar denda harus menyertakan keseluruhannya baik KTP asli dan STNK. Harus sesuai jenis kendaraan dengan pemilik kendaraan sebenarnya,” imbuhnya.
Menurut data Ditlantas Polda Jateng, sebaran titik CCTV ETLE yaitu: di Semarang ada di 3 titik, terdiri di Jalan Pandanaran depan RS Hermina, depan Kantor BRI, dan Jalan Brigjen Katamso. Demak, di Traffic Light Bogorme. Pati terdapat dua titik, Jalan Kol Sunandar dan Jalan A.Yani
Sedangkan untuk di Surakarta ada enam titik, yaitu di simpang 5 Komplang, simpang 5 Balapan, simpang 4 Kerten, simpang 4 Sate Dahlan, simpang 4 Mujahidin, dan simpang 4 Patung Wisnu. Klaten, dua titik, simpang 4 Pasar Srago dan simpang 4 Bendi Gantungan.
Untuk di Kabupaten Karanganyar, simpang 3 Nglano. Wonogiri, simpang 4 Ponten. Kebumen, simpang 5 Kebulusan. Cilacap dua titik, simpang 4 Terminal dan simpang 4 Alun-alun. Purbalingga (simpang 4 Terminal).
Sementara itu, untuk Speedcam ETLE ada di daerah Klaten dua titik, yakni Jalan Raya Solo-Jogja Ceper Klaten dan Jalan Raya Jogya-Solo Ceper Klaten. Boyolali ada dua titik, yakni Jalan Nasional Boyolali-Solo Banyudono Boyolali dua Jalan Nasional Solo- Boyolali. Dan Karanganyar dua titik di Jalan Adi Sucipto Blulukan Colomadu- Solo Karanganyar dan Jalan Adi Sucipto Blulukan Solo- Colomadu Karanganyar.
Kapolda juga menambahkan, bahwa untuk hari ini jumlah data pelanggar lalulintas yang masuk dalam data RTMC Polda Jateng, ada 3200 pelanggar yang terekam ETLE ini.
Ditempat yang sama, Gubenur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengatakan, Pemrov Jawa Tengah sangat mendukung Program ETLE yang dilauncing hari ini. Karena program yang dikeluarkan Polri ini, sangat baik sekali.
“Ini bukan jebakan Batman, ini sebuah program yang harus dilaksanakan dan di patuhi masyarakat. Untuk itu, kepada masyarakat jangan melanggar ETLE Lo ya, nanti dikirim surat cinta dari kepolisian,” pungkas Gubenur Jateng.