Tribratanews.kebumen.jateng.polri.go.id, Kebumen – Seorang kakek di Kebumen, Jawa Tengah, ini tega menyetubuhi cucunya sendiri yang masih di bawah umur. Mirisnya, perbuatan bejat tersangka dilakukan sejak tahun 2017.
Tersangka yakni MU (55) warga Kecamatan Sempor, Kebumen. Kakek itu tega menyetubuhi cucunya sendiri yang masih di bawah umur dan masih duduk di bangku kelas IX sebuah SMP di Kebumen.
“Korban mendapatkan kekerasan seksual dengan cara disetubuhi kakeknya sejak ia berusia 12 tahun atau tepatnya sejak tahun 2017 dan terbongkar di tahun 2020,” kata Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat pers rilis di Mapolres Kebumen, Kamis (10/9/2020).
Rudy menjelaskan selama ini korban tinggal bersama kakek dan neneknya di Kebumen. Sementara ibu korban merantau ke Tasikmalaya, Jawa Barat sedangkan ayah korban hingga kini tak diketahui keberadaannya usai mengaku merantau untuk bekerja.
Setiap melakukan aksinya, kakek MU selalu mengancam akan membunuh korban jika menolak melayani nafsu bejat tersangka. Persetubuhan itu terakhir dilakukan tersangka pada September 2019 lalu saat situasi rumah sepi.
Perbuatan bejat itu terbongkar setelah korban berani bercerita kepada ibunya yang pulang pada April 2020 lalu. Namun, ibu korban tak langsung melaporkan ke polisi karena temperamen tersangka yang dikenal galak dan pemarah.
Hingga akhirnya, pada awal September 2020 ini, ibu korban memberanikan diri melapor ke polisi. Tersangka lalu dibekuk oleh petugas di rumahnya pada Rabu (2/9).
“Peristiwa ini terbongkar setelah korban berani menceritakan kepada ibunya. Setelah ibu korban melaporkan peristiwa itu, kami datang ke rumah tersangka dan melakukan penangkapan,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka MU mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya itu berkali-kali. MU tega menyetubuhi cucu kandungnya sendiri lantaran terdorong nafsu birahi.
Barang bukti yang diamankan polisi yakni pakaian korban. Atas perbuatannya, kakek MU dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: detik.com