Tribratanews Polres Kebumen – Virus COVID-19 masih mengancam. Status pandemi belum juga dicabut.
Warga masyarakat diimbau kompak bersama memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan Prokes 5M serta patuh terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dari 15-28 Juni 2021.
Hal ini sesuai Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 443/1173 tentang upaya percepatan penanganan pandemi COVID-19 paska libur lebaran/ Hari Raya Idul Fitri 1552 H di Kabupaten Kebumen.
Menyikapi hal tersebut, Polres Kebumen bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penanggulangan COVID-19 bergerak cepat mengimbau masyarakat agar selalu patuh terhadap Prokes 5M serta kebijakan PPKM Mikro, Senin (14/6) malam.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo menyisir sudut kota mengimbau warga masyarakat untuk waspada terhadap penularan COVID-19.
Menggunakan pengeras suara, kegiatan yang dinamakan Giat patroli skala besar penerapan PPKM Mikro dan pendisiplinan protokol kesehatan Covid 19 menyusuri tempat keramaian di Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman mengungkapkan, ada beberapa warga yang tidak mengenakan masker serta berkerumun, pada kesempatan itu langsung ditegur dan diberi sanksi.
“Tadi malam masih kami temukan beberapa warga tidak mengenakan masker serta berkerumun. Kita tegur, dan diberi sanksi,” jelas Iptu Tugiman, Selasa (15/6).
Selanjutnya pertokoan yang masih beroperasi melewati jam pembatasan yakni pukul 21.00 WIB, kembali diingatkan bahwa jam operasional sudah habis.
Sesuai surat edaran Bupati Kebumen Nomor 2 poin a, terdapat keterangan waktu operasional untuk pusat perbelanjaan/toko modern, toko,
cafe dan pedagang kaki lima (PKL di Alun-alun Kebumen, Alun-alun
Karanganyar, Alun-alun Manunggal) dibatasi sampai dengan pukul
20.00 WIB.
Sedangkan untuk poin b, tempat-tempat ibadah yang berada pada Desa zona orange dan Desa zona merah untuk tidak digunakan kegiatan ibadah secara berjamaah atau yang menimbulkan kerumunan.
Pada point selanjutnya, kegiatan sosial, budaya, keagamaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada wilayah Desa zona orange dan Desa zona merah untuk sementara ditiadakan.
Desa Zona Orange adalah Desa dengan kriteria jika terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) orang dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Desa sedangkan untuk desa Zona Merah adalah Desa dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 (lima) orang dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Desa.
“Mari kita bersama kompak putus penyebaran COVID-19. Kita pasti bisa. Ini tanggung jawab bersama,” Iptu Tugiman menandaskan.
(Humas Polres Kebumen)