Polda Jateng Gulung Peredaran Jamu Kuat Ilegal dan Tembakau Gorilla

KOTA SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng mengamankan 11 kilogram bahan herbal jamu tradisional tanpa ijin edar yang terdiri dari berbagai merk. Peredaran jamu ilegal yang diklaim memiliki khasiat sebagai obat kuat tersebut mencapai pulau Kalimantan dan Sumatera.

Hal itu diungkapkan Direktur Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Lutfi Martadian
didampingi Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy pada sebuah konferensi pers di Mapolda Jateng Semarang pada Kamis, (16/02/2023).

Kombes Lutfi mengungkapkan, 3 orang tersangka beserta mesin yang digunakan untuk memproduksi jamu ilegal tersebut diamankan dari sebuah TKP di Kabupaten Cilacap.

“Para tersangka yang diamankan ini pernah bekerja di sebuah perusahaan pabrik jamu, kemudian keluar dan memproduksi sendiri jamu-jamu tanpa ijin edar tersebut,” tuturnya.

Para tersangka mengaku membeli bahan-bahan herbal tersebut secara online sebagai bahan dasar pembuatan jamu yang diakui sebagai obat kuat. Produk mereka kemudian dikemas dengan berbagai merk dan diedarkan melalui pemesanan online.

“Selama 3 bulan mereka menjalankan usaha telah memasarkan produk mereka dengan pemesanan online via Medsos dan Online Shop. Wilayah edarnya tidak hanya di Jawa Tengah, namun juga ke Kalimantan dan Sumatera,” jelasnya

Dirinya menambahkan, karena produk yang dibuat tersebut tanpa pengawasan dan ijin edar, maka disinyalir kandungan didalamnya terdapat bahan kimia yang membahayakan kesehatan.

“Produk mereka tidak mendapatkan ijin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehingga seperti yang tadi saya katakan, mereka mengedarkannya dengan pemesanan online,” tambahnya.

Selain mengamankan jamu ilegal, Ditresnarkoba juga mengamankan 10,8 gram tembakau sintetis atau yang biasa disebut tembakau gorilla. Pengungkapan tersebut baru pertama kali di wilayah Jawa Tengah.

Menurutnya peredaran Narkotika jenis Tembakau Sintetis atau tembakau gorilla ini sudah mulai meningkat di sejumlah wilayah di Jawa tengah. Hal ini karena tembakau gorila menjadi alternatif bagi para pengguna narkoba untuk mendapatkan efek yang sama.

“Tembakau Gorila ini lagi nge-trend di masyarakat. Tembakau ini adalah tembakau biasa yang disemprot dengan bahan kimia yang mengandung narkotika, sehingga efeknya sama dengan narkotika pada umumnya,” ujar Lutfi

Tidak diketahui pasti takaran narkotika yang digunakan untuk menyemprot tembakau, namun Kombes Lutfi menyebut efek konsumsi tembakau gorila bisa lebih berbahaya dari narkoba.

Lebih lanjut, Kabidhumas Kombes Iqbal menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba termasuk tembakau gorila.

“Peredaran tembakau gorila ini menyasar pada kalangan usia produktif yaitu kalangan remaja khususnya pelajar. Hal ini harus diwaspadai. Semua pihak punya tanggung jawab dan dituntut peran sertanya dalam memerangi peredaran narkoba dalam berbagai bentuknya,” tandasnya

Kenal Narkotika saat Menjadi TKI, Pemuda Kebumen Ditangkap Membawa Sabu-Sabu

 

Tribratanews Polres Kebumen – Polres Kebumen kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-sabu.

Pemuda inisial AH (22) warga Desa Bocor Kecamatan Buluspesantren ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi saat konferensi pers, tersangka ditangkap pada pada hari Kamis (25/3) dalam Operasi Antik di Desa Tambakmulya Kecamatan Puring Kebumen.

“Penangkapan kepada tersangka bermula dari informasi masyarakat,” jelas AKP Paryudi didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman, Jumat (7/5).

Tersangka ditangkap di sebuah kamar hotel sesaat setelah mengkonsumsi sabu.

Dari hasil penggeledahan, Sat Resnarkoba mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya satu paket sabu yang dikemas dalam plastik klip warna bening, handphone android, serta uang tunai 250 ribu Rupiah.

Kepada polisi tersangka mengaku jika barang tersebut milik temannya inisial KM yang kini berstatus sebagai daftar pencarian orang.

Tersangka dimintai tolong oleh KM untuk membelikan satu paket sabu dengan imbalan uang 200 ribu Rupiah serta bonus mengkonsumsi sabu bersama.

Mendapatkan tawaran emas itu, AH bersemangat mencarikan barang terlarang melalui seseorang yang kini juga berstatus tersangka.

Penuturan AH, ia sudah kecanduan sabu sejak lama saat bekerja menjadi TKI di Malaysia.

Bahkan gajinya sebagai TKI tak pernah terkumpul, habis untuk membeli barang haram tersebut.

“Di sana (Malaysia) lebih mudah mencari barang daripada di sini (Indonesia),” kata tersangka AH kepada Penyidik Sat Resnarkoba.

AH mengaku senang ketika mendapatkan teman sesama pemakai sabu di Kebumen.

Alasannya ia bisa lebih berhemat saat akan mengkonsumsi sabu yang harganya terbilang mahal tersebut.

“Ya seneng Pak. Saya dapat upah uang, juga dapat bonus mengkonsumsi sabu. Lumayan,” celetuk tersangka.

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 tahun, serta dengan paling banyak 10 Miliar Rupiah.

(Humas Polres Kebumen)

Ribuan Botol Miras, dan Ratusan Kilogram Serbuk Petasan Dimusnahkan Polres Kebumen

Tribratanews Polres Kebumen –  Polres Kebumen memusnahkan barang bukti hasil Operasi Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan atau KKYD, Rabu (5/5).

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di komplek Alun-alun Kebumen setelah pelaksanaan apel gelar pasukan Operasi Ketupat Candi 2021.

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama, barang bukt yang dimusnahkan adalah hasil KKYD serentak yang digelar selama bulan Ramadhan dari tingkat Polres hingga Polsek jajaran.

“Barang bukti yang kita musnahkan ini, jika menyebar ke masyarakat biasa mengakibatkan potensi konflik di tengah masyarakat, serta tindak pidana,” jelas AKBP Piter didampingi Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Dandim 0709 Kebumen.

Barang bukti yang dimusnahkan yakni minunan keras dengan rincian Anggur Putih 143 botol, Anggur Kolesom 276 botol, Anggur Merah 572 botol, Anggur 500 sebanyak botol, Mension 98 botol, Vodka 525 botol, Bir 387 botol, Miras jenis Ramuan 421 liter dan Ciu 432 liter.

Pemusnahan secara simbolis, Forkopimda memecahkan botol Miras di dalam drum.

Selanjutnya untuk pemusnahan petasan dan serbuk petasan dilakukan oleh Tim Gegana Brimob Polda Jateng yang dilaksanakan di pantai Setrojenar Buluspesantren.

Barang bukti yang dimusnahkan Brimob meliputi, 5.034 petasan, 215 Kg serbuk petasan dan 39 lembar sumbu petasan.

Meski telah dimusnahkan barang buktinya, namun KKYD dengan sasaran Miras dan Petasan masih terus dilakukan untuk memberikan rasa aman.

(Humas Polres Kebumen)

Ratusan Botol Miras Berhasil Diamankan Polres Kebumen di Awal Bulan Ramadhan

Tribratanews Polres Kebumen – Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan atau KKYD masih terus digencarkan Polres Kebumen dengan sasaran Miras dan petasan.

Dari kegiatan itu, ratusan botol Miras berhasil diamankan Polres Kebumen dari para penjual dari berbagai daerah.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, sampai saat ini jumlah Miras yang diamankan terus bertambah.

Kegiatan KKYD yang digelar Polsek Kebumen pada hari Kamis (22/4) malam berhasil mengamankan Miras jenis Anggur Merah sebanyak 41 botol, Vodka 19 botol, Anggur Putih 14 botol, Anggur Kolesom 18 botol, dan Ciu 20 botol.

“Miras ini kita peroleh dari beberapa penjual di Kecamatan Kebumen. Kita dapatkan berdasarkan laporan warga masyarakat. Kita datang, kita lakukan penggeledahan selanjutnya kita dapatkan barang bukti tersebut,” jelas Iptu Tugiman, Minggu (25/4).

Selanjutnya Sat Resnarkoba pada hari yang sama, hari Kamis (22/4), berhasil mengamankan Miras jenis Anggur sebanyak 16 botol, Ciu 20 botol dan Vodka 8 botol.

Sat Resnarkoba mendapatkan Miras tersebut dari salah dua penjual masing-masing inisial LM (44) warga Desa Jatisasri Kecamatan Kebumen dan HE (35) warga Desa Karangsari Kecamatan Kebumen.

Selanjutnya Polsek Kuwarasan dalam kegiatan KKYD berhasil mengamankan 4 pemuda yang tengah berpesta Miras di tempat umum.

Saat diamankan Tim Patroli Polsek Kuwarasan, para pemuda itu tengah sempoyongan sambil menggilir gelas Miras. Saat dilakukan penggeledahan polisi mengamankan 4 botol Miras jenis Cibot dan 1 botol Anggur.

Polsek Gombong tak kalah banyak, berhasil mengamankan Miras jenis Ciplas 8 bungkus, Miras ramuan kemasan plastik sebanyak 10 bungkus, Cibot 7 botol, dan Miras ramuan kemasan botol sebanyak 35 botol.

Polsek Puring, pada hari Jumat (23/4) sekitar pukul 11.00 WIB berhasil mengamankan 5 botol Miras jenis Vodka dari penjual inisial SL (24) warga Desa Tambakmulya Kecamatan Puring.

Polsek Ambal pada hari Jumat (23/4) turut mengamankan 15 botol Miras berbagai jenis dari penjual inisial WW (30) warga Desa Ambalresmi Kecamatan Ambal.

Selanjutnya, di tempat lain, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan ratusan botol Miras dengan rincian, Cibot sebanyak 86 botol, Ciplas 8 bungkus, Miras jenis Anggur sebanyak 14 botol, dan Bir sebanyak 6 botol.

“Sebetulnya masih banyak lagi. Barang bukti itu akan kami data, selanjutnya akan dimusnahkan semua,” imbuh Iptu Tugiman.

Lanjut Iptu Tugiman, KKYD dengan sasaran Miras akan terus digelar selama bulan Ramadhan, bahkan bisa diperpanjang sampai waktu yang tidak ditentukan.

Kepada warga masyarakat Iptu Tugiman mengimbau untuk melaporkan jika di daerahnya terdapat warung ataupun warga yang menjual Miras.

Mengkonsumsi Miras sangat tidak baik bagi kesehatan. Bahkan beberapa kasus di Kebumen, warga mengalami keracunan dan meninggal dunia akibat menenggak minuman keras.

Selanjutnya pada beberapa kasus kriminalitas di Kebumen, dipicu karena mengkonsumsi minuman setan itu.

Maka adanya hal itu, Polres Kebumen berkomitmen menciptakan situasi kondusif tanpa Miras di bulan Ramadhan ini.

(Humas Polres Kebumen)

Sambut Ramadhan, Polres Kebumen Gencar Razia Miras, Warga Diminta Aktif Melaporkan

Tribratanews Polres Kebumen – Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan, Polres Kebumen gencar menggelar kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat Pekat.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubag Humas Polres Iptu Tugiman, sasaran Operasi Pekat yakni minuman keras Miras.

Operasi yang digelar Sat Sabhara Polres Kebumen pada hari Minggu (11/4) dinihari, petugas berhasil mengamankan 65 botol Miras berbagai jenis dari penjual inisial SY (36) warga Desa Lemburpurwo Kecamatan Mirit Kebumen.

“Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat. Jika warga tersebut menjual Miras. Selanjutnya kita geledah, kita dapatkan Miras ini,” jelas Iptu Tugiman.

Miras yang disita yakni 47 botol Miras jenis anggur, dan 18 lainnya adalah Bir dan juga Whisky serta Ice Land.

Operasi Pekat akan terus digelar secara rutin dari tingkat Polres hingga Polsek jajaran sampai perayaan Idul fitri.

Hal tersebut dilakukan agar umat muslim lebih khusyuk dalam menjalankan ibadah puasa.

Sisi lain, Miras sangat tidak baik jika dikonsumsi. Tak sedikit warga masyarakat Kebumen meregang nyawa karena mengkonsumsi minuman setan itu.

Kepada warga masyarakat, Iptu Tugiman mengimbau untuk melaporkan jika di daerahnya terdapat warung yang menjual Miras.

“Jangan ragu untuk melaporkan ke kami, jika di daerahnya ada yang menjual Miras. Mari bersama kita perangi Miras,” ungkapnya.

(Humas Polres Kebumen)

Kamar Rutan Kelas II B Kebumen Digeledah, Polres Kodim dan BNN Turun Langsung

 

Tribratanews Polres Kebumen – Malam ini seluruh kamar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kebumen digeledah dan dirazia secara mendadak.

Polres Kebumen ikut terlibat dalam penggeledahan bersama dengan Kodim 0709 Kebumen, dan BNN Kabupaten Banyumas, Selasa (6/4) malam.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubag Humas Polres Iptu Tugiman, kegiatan razia yang digelar merupakan kegiatan serentak di seluruh Indonesia.

“Sasarannya adalah handphone, narkoba, senjata tajam, atau benda lainnya yang seharusnya tidak berada di kamar para tahanan ataupun narapidana,” jelas Iptu Tugiman.

Razia digelar kurang lebih satu jam, mulai Pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Kegiatan razia dipimpin langsung oleh Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kebumen Subiyakto.

Menurut Ka Rutan, kegiatan razia kali ini dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke 74.

“Total ada 14 kamar yang dilakukan penggeledahan. Termasuk kamar blok wanita juga dilakukan penggeledahan,” jelas Subiyakto.

Para petugas gabungan melakukan penggeledahan mulai dari tempat tidur, selanjutnya menyisir almari dan gantungan pakaian.

Selama razia, para penghuni kamar dikeluarkan dan dibariskan di depan kamar masing-masing.

“Alhamdulillah tadi telah diperiksa, sejauh ini tidak ditemukan barang-barang yang kami khawatirkan (barang yang seharusnya tidak masuk ke kamar),” jelas Subiyakto.

Kegiatan penggeledahan atau razia secara mandiri, menurut Subiyakto, dalam sebulan bisa lakukan sebanyak 10 kali.

Termasuk uang tunai tidak diperbolehkan atau dimiliki para penghuni Rutan untuk menghindari perjudian, suap, ataupun sebagai alat kejahatan lainnya.

Solusinya para penghuni Rutan hanya diperbolehkan memiliki uang elektronik yang bisa digunakan untuk membeli keperluan pribadinya yang tidak disediakan oleh pihak Rutan di kantin.

(Humas Polres Kebumen)

Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi

 

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba sabu seberat 42,337 Kilogram (Kg) dan 85.038 butir ekstasi. Itu merupakan hasil operasi gabungan bersama Bea Cukai.

“Kami sampaikan sejak tanggal Februaei sampai hari ini Dit tipid narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Firektorat Narkotika melakukan operasi gabungan diberi sandi Dewa Ruci 2021,” kata Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).

Brigjen Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, pengungkapan pertama Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka yakni RW (41) dan MY (38).

“Barang bukti antaranya sabu sebanyak 42.337 Gram dan Ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir,” ujar Brigjen Krisno Halomoan Siregar.

Operasi itu ketika petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Saat bertugas, aparat melihat kapal yang mencurigakan dan melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan.

“Membawa muata empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis Sabu,” ucap Brigjen Krisno Halomoan Siregar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pas 60 ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidaur Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selanjutnya penangkapan kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi itu petugas menangkap tiga orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan FK (27).

“Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi,” tutur Brigjen Krisno Halomoan Siregar.

Saat dilakukan interogasi, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN yang merupakan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat perbuatannya itu, mereka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pulang Merantau Dari Tangerang, Pria Kebumen Ini Malah Edarkan Obat Terlarang di Kampung

Tribratanews.kebumen.jateng.polri.go.id – Pulang dari merantau, seorang warga Kebumen bukannya membawa oleh-oleh atau buah tangan untuk keluarga ataupun temannya.

YG (26) warga Desa Bonosari Kecamatan Sempor justru pulang membawa “oleh-oleh” yang membuatnya harus berurusan dengan Polres Kebumen.

YG ditangkap karena mengedarkan Pil Hexymer barang bawaannya dari Tanggerang Banten secara ilegal.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, tersangka ditangkap pada Rabu (29/4) sekira pukul 13.00 Wib oleh Sat Resnarkoba Polres Kebumen.

“Dari hasil penangkapan itu, kita amankan 9 paket pil hexymer. Tiap paket terdiri 10 butir,” jelas AKBP Rudy, Sabtu (9/4/2020).

Kepada penyidik,  tersangka mengaku sebelumnya memilik 20 paket pil hexymer dan sebagian telah dijual kepada temannya serta dikonsumsi pribadi.

Untuk satu paketnya, ia membeli seharga Rp 10 ribu. Selanjutnya ia menjual lagi seharga Rp 40 untuk tiap paketnya.

Akibat perbuatannya itu,  akhirnya polisi memberikan paket menginap gratis di hotel prodeo Rutan Polres Kebumen.

Tersangka dijerat Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun  penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Di tengah masyarakat, pil hexymer juga dikenal dengan sebutan pil dewa atau pil anjing. Hexymer merupakan alternatif narkoba jenis sabu yang harganya jauh lebih mahal.

Pil itu merupakan obat keras jenis G. Untuk mendapatkannya, harus dengan resep dokter dan harus dibeli di apotek.

Pil Hexymer adalah obat yang mengandung Trihexyphenidyl (Trihex). Obat ini biasa digunakan untuk menangani pasien parkinson dan sakit jiwa.

 

Sumber: tribun