Bupati Kebumen Ikut Sosialisasikan Penerimaan Anggota Polri, Kapolres Kebumen: Jadi Polisi Gratis!

 

Tribratanews Polres Kebumen – Untuk meningkatkan animo masyarakat mengikuti seleksi penerimaan Polri, Polres Kebumen gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Bahkan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto ikut mensosialisasikan penerimaan Polri bersama Polsek Alian di halaman Kantor Kecamatan Alian, Rabu (24/3).

Terlihat Bupati Kebumen ikut berpose sambil menenteng banner sosialisasi penerimaan Polri bersama dengan Kapolsek Alian AKP Mun, Koramil setempat serta Sat Polres PP.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama mengungkapkan, pendaftaran seleksi anggota Polri tahun anggaran 2021 telah dibuka secara online sejak tanggal 19 Maret sampai 1 April 2021 website www.penerimaan.polri.go.id.

“Kami mengajak seluruh pemuda-pemudi Kebumen, apabila ingin bergabung menjadi anggota Polri segera mendaftarkan diri,” ungkap AKBP Piter.

Kepada para peserta, AKBP Piter menyampaikan agar tetap optimis dengan kemampuan yang dimiliki, sehingga jangan mudah percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan dengan jaminan imbalan.

Penerimaan Polri tahun anggaran 2021 seperti tahun lalu, berprinsip BETAH, yakni Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis serta “Clear and Clean”.

“Silahkan berkompetisi secara sehat. Jika ada pihak yang menawarkan menjamin kelulusan dengan iming-iming sesuatu, tolong jangan dipercaya dan segera laporkan kepada kami,” ungkap AKBP Piter.

Adapun persyaratan khusus dalam rekruitmen ini yakni, pria ataupun wanita bukan anggota Polri, TNI maupun PNS yang pernah mengikuti pendidikan Polri ataupun TNI.

Ijazah peserta serendah-rendahnya SMA jurusan IPA atau IPS bukan berijazah Paket A, B dan C.

Peserta berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 pada saat pembukaan pendidikan.

Sedangkan untuk tinggi badan, Pria minimal 165 Cm sedangkan Wanita 163 tahun.

Syarat khusu yang lainya yakni belum pernah menikah serta belum pernah hamil.

Untuk lebih lengkapnya, para peserta bisa langsung membuka di website resmi penerimaan Polri. Para peserta bisa melihat secara langsung syarat dan ketentuannya.

(Humas Polres Kebumen)

Mendadak, 28 Personel Polres Kebumen Ikuti Test Urin

Tribratanews Polres Kebumen – Sebanyak 28 Personel Polres Kebumen hari ini mengikuti test urin. Tes urin dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Arwansa dengan diawasi ketat oleh Propam Polres Kebumen, Rabu (24/3).

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubag Humas Polres Iptu Tugiman, personel yang mengikuti test yakni 8 Perwira dan 18 Bintara.

“Alhamdulillah, semua yang mengikuti test urin negatif. Artinya tidak ada yang terlibat mengkonsumsi narkoba,” jelas Iptu Tugiman.

Selama tahun 2021, dari Januari hingga bulan Maret, sedikitnya telah dilaksanakan 3 kali test urin kepada para personel Polres.

Pada institusi Polri, penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh personel termasuk pelanggaran berat.

Polisi yang tugasnya memberantas narkoba dilarang keras menjadi bagian dari rantai narkoba.

Sehingga dengan adanya test urin yang dilakukan secara mendadak oleh Polres Kebumen, patut diacungi jempol ketika semua hasilnya negatif.

Ini membuktikan jika kepolisian profesional dan serius memerangi kejahatan narkoba yang tidak mengenal batas wilayah, yang sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup generasi mendatang jika tidak segera diputus peredarannya.

(Humas Polres Kebumen)

Kapolda Jateng : Hari Ini Kepolisian Melaunching Program ETLE Di Seluruh Daerah

 

 

SEMARANG – Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menggelar konferensi pres, dalam rangka launching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional dan penandatanganan nota kesepahaman penegakan hukum bidang lalu lintas serentak secara nasional, bertempat di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa, (23/3/21), Pukul 09.30 WIB

Dikatakan Kapolda Jateng, bahwa tilang elektronik ini diberlakukan, guna menilang para pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas.

Dijelaskan Kapolda, ada 21 CCTV dan 6 speedcam yang sudah terpasang di sejumlah titik wilayah Jateng, untuk merekam pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas.

“Dalam penegakan hukum lalu lintad dengan sarana elektronik, sudah terpasang di wilayah hukum Jateng sebanyak 27 titik, kedepannya akan kita tingkatkan lagi menjadi 50 titik. Program ETLE ini, merupakan program Kapolri, dalam mendidik masyarakat dalam tertib berlalulintas,” kata Kapolda Jateng, usai melaunching program ETLE, di halaman Gedung Borobudur.

Menurut Kapolda, pemberlakuan program ETLE ini bertujuan untuk menghindari interaksi anggota Polri dengan masyarakat, karena pandemi Covid-19 sekarang ini, sehingga masyarakat tidak perlu kontak langsung dengan anggota.

Selain itu, lanjut Kapolda, hal ini juga untuk menyadarkan masyarakat, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas.

“Pelanggaran yang dimaksud adalah tidak memakai helm, melanggar marka, tidak pakai safety belt (sabuk pengaman), pakai handphone saat berkendara, dan melawan arus,” jelas Ahmad Luthfi.

Selain itu, kata Luthfi, bagi pengendara yang menerobos lampu merah, ugal-ugalan dan melebihi batas kecepatan maksimal yakni 80 km per jam juga akan ditindak.

“Apabila pelanggaran lalu lintas tersebut akan terekam dan ditilang, kemudian kita kirim surat ke pelanggar sesuai alamat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” jelas Kapolda.

“Apabila pelanggar bukan pemilik kendaraan, bisa diklarifikasi sesuai pertanggungjawaban nama yang tertera di STNK. Namun, jika tiga kali tidak ada respon secara otomatis akan diblokir, dan orang yang membayar denda harus menyertakan keseluruhannya baik KTP asli dan STNK. Harus sesuai jenis kendaraan dengan pemilik kendaraan sebenarnya,” imbuhnya.

Menurut data Ditlantas Polda Jateng, sebaran titik CCTV ETLE yaitu: di Semarang ada di 3 titik, terdiri di Jalan Pandanaran depan RS Hermina, depan Kantor BRI, dan Jalan Brigjen Katamso. Demak, di Traffic Light Bogorme. Pati terdapat dua titik, Jalan Kol Sunandar dan Jalan A.Yani

Sedangkan untuk di Surakarta ada enam titik, yaitu di simpang 5 Komplang, simpang 5 Balapan, simpang 4 Kerten, simpang 4 Sate Dahlan, simpang 4 Mujahidin, dan simpang 4 Patung Wisnu. Klaten, dua titik, simpang 4 Pasar Srago dan simpang 4 Bendi Gantungan.

Untuk di Kabupaten Karanganyar, simpang 3 Nglano. Wonogiri, simpang 4 Ponten. Kebumen, simpang 5 Kebulusan. Cilacap dua titik, simpang 4 Terminal dan simpang 4 Alun-alun. Purbalingga (simpang 4 Terminal).

Sementara itu, untuk Speedcam ETLE ada di daerah Klaten dua titik, yakni Jalan Raya Solo-Jogja Ceper Klaten dan Jalan Raya Jogya-Solo Ceper Klaten. Boyolali ada dua titik, yakni Jalan Nasional Boyolali-Solo Banyudono Boyolali dua Jalan Nasional Solo- Boyolali. Dan Karanganyar dua titik di Jalan Adi Sucipto Blulukan Colomadu- Solo Karanganyar dan Jalan Adi Sucipto Blulukan Solo- Colomadu Karanganyar.

Kapolda juga menambahkan, bahwa untuk hari ini jumlah data pelanggar lalulintas yang masuk dalam data RTMC Polda Jateng, ada 3200 pelanggar yang terekam ETLE ini.

Ditempat yang sama, Gubenur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengatakan, Pemrov Jawa Tengah sangat mendukung Program ETLE yang dilauncing hari ini. Karena program yang dikeluarkan Polri ini, sangat baik sekali.

“Ini bukan jebakan Batman, ini sebuah program yang harus dilaksanakan dan di patuhi masyarakat. Untuk itu, kepada masyarakat jangan melanggar ETLE Lo ya, nanti dikirim surat cinta dari kepolisian,” pungkas Gubenur Jateng.

Kapolri Resmi Launching Etle Nasional Tahap 1, 12 Polda Terapkan Tilang Elektronik

 

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., meresmikan tilang elektronik atau Elektronic Traffic law enforcement (ETLE) nasional tahap 1. Dalam launching tahap 1 ini, ada 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik yang bakal dioperasikan mulai hari ini.

Launching ETLE tahap 1 digelar di gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Acara ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin dan Jaksa Agung TB. Hassanudin yang turut dalam penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) penegakan hukum.

Menpan RB Tjahjo Kumolo, Kepala Bappenas Suharso Manoarfa, Dirut Jasa Raharja Budi Raharjo dan beberapa perwakilan instansi lain turut hadir. Jajaran Dirlantas se-Indonesia juga hadir secara virtual.

ETLE nasional ini merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri yang dipimpin Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam mewujudkan salah satu program prioritas Presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Kapolri dalam paparannya mengatakan kehadiran tilang elektronik nasional ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya. Kapolri ingin masyarakat lebih waspada dalam waspada karena adanya ETLE dapat memantau perilaku pengendara.

“Kenapa ini kita lakukan? Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkat program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas, tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunga menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Di sisi Polri, Kapolri menekankan upaya penegakan hukum yang transparan lewat ETLE. Kapolri berharap sistem ETLE dapat mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus pemanfaatan teknologi informasi.

“Di sisi kepolisian, program ETLE adalah bagian dari kami untuk melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi. Kita terus memperbaiki sistem sehingga ke depan penegakan hukum kepolsiian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat yang tentunya kita sering mendapatkan komplain terkait dengan masalah proses tilang yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota, yang kemudian berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang,” jelas Kapolri.

ETLE nasional ini dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas diantaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem Etle juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem ETLE.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengungkapkan jajaran Korlantas masih terus bekerja agar penerapan ETLE bisa rampung di 34 Polda. Istiono mengatakan sistem ETLE terintegrasi dari Polres, Polda hingga Korlantas Polri.

“Konsen tahap pertama ini tentunya akan ditindaklanjuti dengan launching kedua nanti rencananya. Akan kita bangun di 10 polda berikutnya, yang kita rencanakan nanti sekitar 28 april kita resmikan launching kedua, nanti secara bertahap, akan kita laksanakan,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Isitiono.

“Secara teknis di lapangan kita terus bekerja untuk merampungkan program ini secara bertahap hingga 34 polda nanti terpasang semua. Di semua titik yang perlu kita pasang Etle tentunya berdasarkan maping dan analisis kita. Titik mana yanf paling krusial dan perlu kita pasang Etle di situ,” sambung Kakorlantas.

Kakorlantas menjelaskan ETLE nasional mendeteksi seluruh kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. Istiono berharap kesadaran masyarakat akan taat berlalu lintas semakin tinggi dengan kehadiran Etle.

“Semua kendaraan yang melanggar intinya kefoto, kepotret, mau nomor khusus, nomor apa saja, pake nomor TNI itu kepotret. Kalau TNI nanti urusannya dikonfirmasi ke temen-temen, kita sudah kerjasama bagaimana mekanismesnya untuk teman-teman TNI, ada konfirmasi disitu,” jelas Kakorlantas.

Ini bagian dari kesadaran masyarakat dalam membangun hukum itu sendiri,” lanjut Kakorlantas.

Berikut 12 Polda yang sudah menerapkan Etle di launching tahap 1 :

1. Polda Metro Jaya
2. Polda Jawa Barat
3. Polda Jawa Tengah
4. Polda Jawa Timur
5. Polda Jambi
6. Polda Sumatera Utara
7. Polda Riau
8. Polda Banten
9. Polda D.I.Y
10. Polda Lampung
11. Polda Sulawesi Selatan
12. Polda Sumatera Barat

Kapolri dan KSAL Sepakat Tingkatkan Kerjasama Keamanan Perairan Laut

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menyambangi Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., di Mabes TNI AL, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (22/3/2021).

Dalam pertemuan itu, keduanya sepakat untuk meningkatkan sinergitas soal keamanan dan penegakan hukum di perairan Indonesia. Penguatan itu dilakukan di satuan jajaran TNI AL dan Polri.

“Sinergitas kerjasama di operasi utamanya amarinir dan Brimob, Lantamal dengan Polair,” kata Kapolri dalam pertemuannya bersama KSAL.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolri dan KSAL juga mendiskusikan soal maraknya kejahatan tindak pidana narkoba yang diselundupkan melalui jalur laut atau perairan. Modus pelaku kejahatan itupun untuk mengelabui petugas saat ini beragam, misalnya menyimpan barang haram itu dengan dibungkus kemasan teh.

Kapolri menekankan, dalam penanganan kasus kejahatan di perairan perlu adanya penguatan sinergitas di tingkat bawah hingga atas. Mengingat saat ini banyak jalur perairan dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan.

Oleh sebab itu, Kapolri menyebut, perlu adanya pembahasan soal dilakukannya pelatihan bersama antara personel Polri dan TNI AL dalam mengamankan perairan Indonesia.

“Bagaimana ada kegiatan pelatihan bersama ada integrasi di tingkat pelaksana. Minimal pernah ada pelatihan bersama,” ungkap Kapolri.

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., berpandangan perlunya meningkatkan sinergitas antara TNI-Polri dalam memberangus kejahatan.

“Kerjasama sinergitas AL dengan polisi terutama Polair. Kewenangan yang bukan AL diserahkan ke Polisi. Hal seperti ini dikembangkan dan di tingkatkan dalam sinergitas,” kata Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M.

Dengan munculnya fenomena kejahatan di perairan itu, KSAL sepakat perlu adanya integritas dari jajaran TNI dan Polri dalam melaksanakan tugasnya.

Kapolri Listyo Sigit Ajak Pemuda Masjid Lawan Radikalisme dan Intoleransi

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerima kunjungan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Indonesia (BKPRMI) di Mabes Polri, Senin 22 Maret 2021.

Dalam pertemuan ini, Kapolri mengatakan, pendekatan dan diskusi dengan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan sangat penting dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Ia pun menyambut baik dimana bentuk intoleransi yang dilawan dengan moderasi keagamaan yang memerlukan tokoh-tokoh agama.

“Kami juga siap bekerjasama dengan pemuda masjid untuk membangun bangsa,” katanya.

Peran ormas yang peduli bangsa saat ini, kata Kapolri, sudah semakin bagus. Ia pun berharap, basis pemuda masjid sampai tingkat desa harus saling menguatkan.

Selain itu, mantan Kabareskrim ini meminta peran tokoh agama menyosialisasikan 3M dan ketahanan pangan melalui program Kampung Tangguh.

“Prinsipnya Polri siap bekerjasama dan mendukung program-program dalam memerangi hal-hal yang menyerang negara,” unhkapnya.

Mantan Kapolda Banten ini pun mengajak para tokoh dan pemuda agama bersatu membangun bangsa setelah adanya polarisasi di Pilpres dan Pilkada.

Sementara itu, Ketua BKPRMI Said Aldi mengatakan, pihaknya siap bekerjasama dengan polisi di daerah dalam membina ustaz, ustazah serta dai dalam menjaga kamtibmas dan menutup kemungkinan adanya radikal masuk ke pemuda Masjid.

“Badan Pemuda Masjid dalam membina ustaz, ustazah dan dai kamtibmas sekalian untuk menutup kemungkinan adanya radikal yang akan masuk ke pemuda Masjid,” katanya.

Ketua Penasehat BKPRMI Idrus Marham mengatakan, basis BKPRMI adalah masjid, maka jika ada masalah di Masjid dapat dikoordinasikan dengan pemuda Masjid.

“Kalau ada bencana maka pemuda masjid ikut mengambil bagian dan bagaimana polanya kerjasama pembinaan masyarakat sesuai dengan ciri karakter masing-masing daerah,” ujarnya.

Aksi Nyeleneh Dukun Cabul, Ngaku Bisa Pindahkan Janin Melalui Ritual Persetubuhan

Polres Kebumen – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Ada-ada saja ulah dukun cabul asal kebumen ini. Alih-alih bisa memindahkan janin ke suatu tempat, sang pasien yang masih gadis malah disetubuhi oleh sang dukun.

Di zaman yang serba modern ini, masih saja percaya dengan orang sakti, yang mampu mengabulkan permintaan meski susah dinalar.

Baru-baru ini, seorang gadis sebut saja Bunga (16) warga Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang, bersama keluarganya mendatangi dukun yang bisa memindahkan janin yang tengah dikandungnya 5 bulan.

Korban datang ke rumah sang dukun inisial SL (44) warga Desa Wadasmalang Kecamatan Karangsambung Kebumen, pada hari Kamis (18/2) sekira pukul 18.00 WIB bersama keluarganya.

Kedatangan Bunga ingin menghilangkan janin karena ia masih berstatus pelajar.

Harapan besar Bunga ingin kembali seperti semula, justru dimanfaatkan SL untuk menggagahinya.

Bunga disetubuhi kurang lebih 3 kali oleh SL di kamarnya, dengan alasan itu adalah ritual pemindahan janin.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Waka Polres Kebumen Kompol Arwansa saat konferensi pers, saat ini SL sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka kita amankan pada hari Kamis, tanggal 25 Februari 2021 sekira pukul 15.00 WIB di kediamannya di Karangsambung,” jelas Kompol Arwansa, Minggu (21/3).

Kepada polisi tersangka mengaku, persetubuhan pertama dilakukan pada hari Sabtu, (20/2) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Ayok tak garap,” ucap tersangka mengulangi perkataannya saat mengelabui Bunga di hadapan polisi.

Untuk meyakinkan korban, tersangka berpura-pura membaca mantra layaknya dukun sakti. Selanjutnya, aksi tak terpuji itu dilakukan.

Korban kembali disetubuhi sebanyak 2 kali di hari berikutnya Minggu (21/3) hingga korban merasa trauma.

Persetubuhan ini terbongkar saat perangkat desa setempat melihat korban di depan rumah tersangka lalu ditanya tentang maksud kedatangannya.

Korban juga menceritakan perlakuan tersangka selama ditinggal orangtuanya ke Magelang.

Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah yang dirasakan orang tua Bunga mendengar cerita anaknya. Tanpa menunggu lama, SL kakek dua cucu itu langsung dilaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara denda paling banyak 5 Miliar Rupiah.

(Humas Polres Kebumen)

Pelaku Penganiayaan Berat Di Desa Kemiri Kaloran Terancam Hukuman Mati

Temanggung – Pelaku penganiayaan berat yang terjadi di Desa Kemiri Kecamatan Kaloran Kabupaten Temanggung pada hari Minggu (14/3) terancam hukuman mati.

Kapolres Temanggung Polda Jateng AKBP Benny Setyowadi, S.I.K., M.Si., Sabtu (20/3/2021) kepada awak media mengatakan, bahwa pelaku penganiayaan yang mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia tersebut berinisial M (59) warga Desa Kemiri Kecamatan Kaloran Temanggung.

Pada kejadian tersebut pelaku membacok korban yang tak lain adalah tetangganya sendiri yaitu Muh Dhori (69) tengah memimpin salat Subuh dan istri-nya Trimah (55) sebagai makmum yang berupaya menghalangi pelaku. Dalam kasus ini istri korban meninggal dunia di RSUD Temanggung akibat luka serius, sedangkan Muh Dhori selamat dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.

“Tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan direncanakan terlebih dahulu dan atau penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu mengakibatkan kematian orangnya, maka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun,” terang Kapolres.

Ia menyampaikan dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa lima saksi, terdiri atas empat orang jamaah shalat subuh dan satu orang yang merupakan istri pelaku.

Kapolres menyebutkan pelaku melakukan pembacokan kepada korban pertama dengan alat bendo arit mengenai kepala dua kali, punggung satu kali dan lengan satu kali. Setelah itu melakukan pembacokan kepada korban kedua yang mencoba melindungi suaminya mengenai bagian kepala korban sebanyak satu kali. Kemudian pelaku pergi meninggalkan masjid dan menuju ke Polsek Kaloran untuk menyerahkan diri.

Menurut Benny motif pelaku menganiaya korban karena tidak suka atau membenci dan sakit hati kepada kedua korban.

“Perbuatan tersangka sudah direncanakan dengan mempersiapkan senjata tajam dua hari sebelum kejadian dengan mengasah bendo arit dan membuat gagang kayu 70 centimeter yang ujungnya ada pisaunya,” tuturnya.

Sementara itu, saat dilakukan pemeriksaan bahwa tersangka melakukan penganiayaan di waktu subuh karena sepi dan masih gelap sehingga mudah untuk melarikan diri. Dari kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah bendo arit, satu buah pisau dengan ganggang kayu 70 cm, satu buah asahan (wungkal), satu stel pakaian tersangka, dua stel baju dan alat sholat milik kedua korban.

Kapolres menegaskan bahwa perbuatan pelaku murni dendam pribadi kepada korban dan tidak ada sangkut paut dengan masalah SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan).

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 355 ayat 2 KUHPidana dan Pasal 355 ayat 1 KUHPidana tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan direncanakan terlebih dahulu dan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu mengakibatkan kematian orangnya. Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun,” tegas Kapolres.

Innalillahi, 2 Pelajar Meninggal Dunia saat Mandi di Sungai

TRIBRATANEWS POLRES KEBUMEN – Awasi betul saat anak-anak bermain. Jangan sampai karena kurangnya pengawasan, bahaya menimpa buah hati.

Baru-baru ini, dua pelajar dilaporkan meninggal dunia saat mandi di Sungai Desa Semali Kecamatan Sempor Kebumen.

Korban, masing-masing berinisial RF (13) warga kelurahan Serdang Kulon Kecamatan Panongan Kota Tangerang dan MA (13) warga Desa Semali Kecamatan Sempor Kebumen.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubag Humas Polres Iptu Tugiman, peristiwa memilukan itu terjadi sekitar pukul 12.30 WIB, Sabtu (20/3).

“Awalnya para korban bersama tiga teman lainnya mau mandi di sungai. Namun saat itu, korban yang ada di depan terperosok ke sungai yang dalam. Para korban tidak bisa berenang,” jelas Iptu Tugiman.

Melihat kejadian itu, salah satu teman korban inisial TR (12) segera berlari meminta pertolongan warga setempat.

Namun hanya satu yang berhasil diselamatkan, yakni korban SA (12) warga Desa Semali Kecamatan Sempor Kebumen.

“Dari tiga korban yang tenggelam, hanya satu yang bisa diselamatkan. Dua meninggal dunia,” papar Iptu Tugiman.

Dari kejadian itu, Iptu Tugiman turut prihatin dan berpesan kepada warga masyarakat untuk lebih ketat mengawasi anak saat bermain.

“Selalu awasi. Sungai bukan tempat yang aman. Anak-anak perlu diberikan pemahaman, bahwa sungai bukan tempat aman untuk bermain,” imbaunya.

(Humas Polres Kebumen)

Pengendara Sepeda Motor Meninggal Tersambar KA YIA di Desa Kalibagor Kebumen

TRIBRATANEWS POLRES KEBUMEN – Pengendara sepeda motor dilaporkan meninggal dunia tersambar Kereta Api Bandara YIA di Perlintasan Kereta Api, di palang pintu Dukuh Kalisalam Desa Kalibagor Kecamatan/Kabupaten Kebumen, Sabtu (20/3).

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubag Humas Polres Iptu Tugiman, pengendara sepeda motor diketahui berinisial AG (30) warga Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi Jabar.

“Korban mengalami luka cukup serius, sehingga meninggal dunia di tempat kejadian,” jelas Iptu Tugiman.

Keterangan sejumlah saksi, sekitar pukul 10.30 WIB, korban saat itu tengah menyebrang melalui perlintasan Kereta Api dengan Palang Pintu manual tanpa penjaga.

Diduga tanpa memperhitungkan dan jarak kereta, korban langsung menyebrang sedangkan Kereta Api sudah dekat melintas dari arah barat ke timur.

Dekatnya jarak, Kereta Api yang dimasinisi oleh Riyono (31) seketika menabrak pengendara sepeda motor.

“Di perlintasan itu memang ada paling pintu kereta, namun manual. Warga yang akan menyebrang, membuka dan menutup sendiri. Kemungkinan korban saat itu kurang hati-hati,” ungkap Iptu Tugiman.

Akibat kejadian itu, sepeda motor korban terpental hingga 50 meter. Tubuh korban terseret jauh hingga Desa Pekunden Kecamatan Kutowinangun.

Tak ingin kejadian serupa terulang, Iptu Tugiman mengimbau kepada warga masyarakat untuk lebih hati-hati dan waspada saat melintas di perlintasan KA.

(Humas Polres Kebumen)b

KDRT, Istri Dipukul Suami Hingga Opname di Rumah Sakit

TRIBRATANEWS POLRES KEBUMEN – Perjalanan biduk rumah tangga tak selalu berjalan mulus. Hubungan antara suami dengan istri sejatinya tak luput dari susah dan senang.

Komitmen untuk saling bertahan, melengkapi satu sama lain harus terus dijaga agar sampai pada tujuan pernikahan itu sendiri.

Kedua kondisi itu mewarnai perjalanan rumah tangga silih berganti.

Namun apa jadinya jika dalam rumah tangga terselip rasa curiga satu sama lain, sehingga membuat hubungan tak harmonis.

Rumah sebagai tempat kembali dan melepas lelahpun tak lagi hangat. Yang ada hanya pertengkaran bahkan kekerasan fisik.

Perempuan mendominasi sebagai korban kekerasan fisik dalam hal ini, meski pemicunya tak selalu dari pihak laki-laki.

Itulah yang dialami oleh perempuan inisial EN (33) warga Desa Sinungrejo Kecamatan Ambal Kebumen mendapatkan kekerasan dari suaminya inisial DA (34).

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Waka Polres Kebumen Kompol Arwansa saat konferensi pers, EN dianiaya DA pada hari Minggu (7/2) sekitar pukul 03.00 WIB.

“Saat melakukan penganiayaan, tersangka dalam pengaruh minuman alkohol. Penganiayaan bermula dari cek-cok antara korban dengan tersangka,” jelas Kompol Arwansa saat konferensi pers, Jumat (19/3).

Cek-cok bermula dari persoalan dugaan perselingkuhan yang dilakukan korban EN dengan pria idaman lain yang membuat tersangka emosi.

EN mendapat pukulan bogem mentah bertubi-tubi pada bagian wajah hingga harus dirawat instensif selama 5 hari di RSUD Dr Soedirman Kebumen.

Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan kekerasan fisik kepada istrinya.

“Iya Pak. Saya melihat chatting di Wa istri. Ini kedua kalinya, isi chatting ketahuan sama saya,” terang tersangka kepada polisi.

Sejumlah barang bukti berupa baju yang dikenakan korban saat kejadian turut diamankan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 30 Juta Rupiah.

(Humas Polres Kebumen)

Jenguk Para Korban, Polres Kebumen: Akan Usut Tuntas Kasus Penganiayaan

TRIBRATANEWS POLRES KEBUMEN –  Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama menjenguk korban penganiayaan yang di lakukan oleh tersangka HE (54) warga Desa Argopeni Kecamatan Kabupaten Kebumen di RSUD Dr Soedirman Kebumen, Kamis (18/3).

Kapolres menjenguk bersama dengan Waka Polres Kebumen Kompol Arwansa serta pejabat utama Polres serta Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto Nugroho di bangsal Teratai RSUD Dr Soedirman Kebumen.

AKBP Piter terlihat memberikan motivasi serta semangat kepada korban, serta akan memproses tuntas kasus tersebut.

“Yang sabar ya Bu. Semoga cepat sembuh,” ucap Kapolres kepada korban SR (35) yang sedang terbaring setelah menjalani operasi.

Selanjutnya, korban yang masih di bawah umur, AK sempat menangis dan menanyakan kondisi Desa Argopeni tempat tinggalnya kepada Kapolres Kebumen.

“Argopeni sudah aman ya Pak. Kangen sama Kakak,” tanya korban AK sambil menangis.

AK yang baru berusia (8) terlihat sangat ketakutan dari kejadian yang menimpa keluarganya.

AK terlihat sangat trauma atas kejadian itu.

“Iya Dik, aman. Sudah diamankan sama Pak Polisi,” sahut AKBP Piter meyakinkan korban AK.

Sebelumnya diberitakan kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Argopeni Kecamatan/ Kabupaten Kebumen, yang menyebabkan satu warga meninggal dunia serta lima lainnya luka-luka.

Penganiayaan dilakukan tersangka HE kepada keluarga MA tetangganya yang dipicu oleh sakit hati dan dendam lama, sering dituduh mencuri listrik.

Selain MA, data dari Kepolisian, korban dalam peristiwa itu, yakni korban inisial HAL (60) ibu dari MA meninggal dunia di lokasi kejadian setelah ditebas sabit.

Korban HAL mengalami pendarahan serius setelah mendapat luka bacokan pada tubuh bagian bawah ketiaknya, sehingga nyawanya tidak tertolong.

Istri MA, yakni korban inisial SR (35) serta anaknya laki-lakinya AK (8), turut menjadi korban mengalaminya luka robek pada beberapa bagian tubuhnya setelah disabet menggunakan sabit.

Korban terakhir yakni tetangga tersangka yang mencoba melerai inisial WU mengalami luka cukup parah setelah terkena sabit di pergelangan tangan.

Sesaat setelah kejadian, para Korban harus dilarikan ke RSUD Kebumen untuk mendapatkan perawatan intensif.

(Humas Polres Kebumen)

Sakit Hati, Keluarga Tetangga Ditebas Sabit, Satu Meninggal Dunia

TRIBRATANEWS POLRES KEBUMEN – Kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Argopeni Kecamatan/ Kabupaten Kebumen, yang menyebabkan satu warga meninggal dunia serta lima lainnya luka-luka ditangani serius oleh Polres Kebumen.

Tersangka inisial HE (54) warga setempat telah diamankan Unit Reskrim Polsek Kebumen dan sedang menjalani pemeriksaan.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat konferensi pers mengungkapkan, latar belakang tersangka melakukan penganiayaan karena dendam dan sakit hati kepada salah satu korban inisial MA (41) tetangga tersangka.

Kejadian bermula pada hari hari Rabu (17/3) sekitar pukul 15.30 WIB, saat tersangka HE pulang dari sawah dan merasa tersinggung karena ucapan korban.

Korban sering menuduh tersangka melakukan pencurian listrik.

“Korban yang emosi, selanjutnya mengambil sebilah sabit dan mengayunkan kepada korban HE,” jelas AKBP Piter didampingi Waka Polres Kompol Arwansa serta Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto Nugroho saat konferensi pers, Kamis (18/3).

Korban MA berhasil kabur dalam peristiwa mencekam itu, namun ia harus mengalami luka cukup serius di kepala bagian belakang dan punggung sebelah kiri oleh tajamnya sabit tersangka.

Melihat kegaduhan antara tersangka dengan korban MA, sejumlah warga setempat ikut melerai kejadian itu.

Namun nahas, warga yang melerai serta keluarga korban yang berada di lokasi kejadian turut menjadi sasaran kebrutalan tersangka.

Dengan membabi buta, tersangka mengayunkan sabit ke sejumlah orang yang mencoba mendekatinya.

Selain MA, data dari Kepolisian, korban dalam peristiwa itu, yakni korban inisial HAL (60) ibu dari MA meninggal dunia di lokasi kejadian setelah ditebas sabit.

Korban HAL mengalami pendarahan serius setelah mendapat luka bacokan pada tubuh bagian bawah ketiaknya, sehingga nyawanya tidak tertolong.

Istri MA, yakni korban inisial SR (35) serta anaknya laki-lakinya AK (8), turut menjadi korban mengalaminya luka robek pada beberapa bagian tubuhnya setelah disabet menggunakan sabit.

Korban terakhir yakni tetangga tersangka yang mencoba melerai inisial WU mengalami luka cukup parah setelah terkena sabit di pergelangan tangan.

Sesaat setelah kejadian, para Korban harus dilarikan ke RSUD Kebumen untuk mendapatkan perawatan intensif.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati,” jelas AKBP Piter.

Kepada polisi, tersangka mengaku menyesal dengan perbuatannya. Namun demikian ia siap menanggung resiko dari perbuatannya.

“Dibilang menyesal, ya menyesal Pak. Tapi mau gimana lagi,” tutur tersangka HE mengakui penyesalannya.

(Humas Polres Kebumen)

Usai Divaksin Anggota, Kapolri : Setelah Divaksin Anggota Mempersiapkan Diri Untuk Pengamanan Lebaran

 

SEMARANG – Kunjungan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, di Kota Semarang Jawa Tengah, pukul 10.00 Wib pagi ini, Kamis (18/3/21), dalam meninjau vaksinasi kepada TNI – Polri, serta masyarakat.

Dalam kunjungan Panglima TNI dan Kapolri di Lanumad Ahmad Yani Semarang, didampingi Gubenur Jateng Ganjar Pranowo, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Pangdam IV Dipenogoro, Mayjen TNI Rudianto, Kadiv Humas Mabes Polri dan Kadiv Propam Mabes Polri.

Kapolri Jendral Pol Listiyo Sigit Prabowo mengatakan, vaksinasi terhadap personil TNI-Polri ini, di perisapkan untuk pengamanan Hari Raya Idul Fitri.

“Vaksin untuk Personil TNI Polri ini, kita siapkan untuk mengahadapi arus mudik dan balik Lebaran tahun ini,” kata Kapolri, saat memberikan keterangan pers di Lanumad Ahmad Yani Semarang.

Walaupun sudah di Vaksin, Lanjut Kapolri, personil TNI Polri harus tetap menjalankan protokol kesehatan dengan menerapkan 5M, yaitu dengan menjaga jarak, mencuci tangan, menggunakan masker, menggunakan hanitaizer atau sabun dan hindari kerumunan.

“Hal ini harus diterapkan kepada personil TNi Polri yang sudah di Vaksin hari ini, wajib menerapakan protokol kesehatan 5M ini. Mengingat personil TNI Polri akan melakukan pengamanan lebaran pada tahun ini,” terang Kapolri

Kapolri juga menambahkan, Jawa Tengah merupakan sentra arus mudik dan balik pada tahun ini, untuk itu, personil TNI Polri dipersiapkan dalam kegiatan arus mudik.

Diketahui, bahwa personil TNI Polri sebanyak 1774 penerima vaksin kedua, sedangkan untuk Tenaga medis sebanyak 93 orang dan 50 peserta lansia yang dilakukan vaksinasi di pukesmas pandanaran.

Semantara itu, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, mengungkapkan, bahwa vaksinasi ini dilakukan di seluruh personil TNI dan Polri serta masyarakat. Hal ini untuk mensukseskan program pemerintah dalam melaksanakan Vaksinasi.

“Tujuan pemerintah vaksinasi merata ini, untuk membangun dan menumbuhkan ekonomi di Indonesia, namun harus tetap diterapkan 5M,” ungkap Panglima. (Saibumi).

22 Terduga Teroris Hasil Operasi Di Jatim Digelandang Ke Jakarta

 

JAKARTA—Polri menerbangkan 22 terduga teroris hasil operasi penangkapan yang dilakukan oleh tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror di beberapa wilayah Jawa TImur.

Mereka tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, sekitar pukul 12.20 WIB menggunakan pesawat Lion Air Boeing 737-900 PK-LSH.

Dengan pengawalan ketat oleh tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri 22 terduga teroris ini dirantai lengkap tangan dan kaki. Mereka digelandang ke Jakarta guna memudahkan proses penyidikan.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, terduga teroris tersebut menamakan dirinya sebagai kelompok Fahim. Mereka diduga terafiliasi atau tergabung dengan kelompok terorisme Jamaah Islamiyah (JI).
“Penegakan hukum dimulai sejak 26 Februari 2021 hingg 2 Maret 2021. Mereka biasa menamakan diri kelompok Fahim. Jadi Fahim itu daerah Jatim,” ujar Rusdi di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (18/3/2021).

Rusdi mejelaskan, penangkapan 22 teroris itu tersebar di wilayah Jawa Timur. “Dilakukan penindakan di Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Kediri, Malang dan Bojonegoro,” kata Rusdi.

Seperti diberitakan sebelumnya, sampai saat ini tercatat ada 6.000-an kelompok dan simpatisan dari Jamaah Islamiyah yang tersebar di Indonesia.

Oleh sebab itu, Densus 88 Antiteror Polri bakal terus melakukan pengejaran terhadap mereka yang diduga merupakan anggota maupun simpatisan kelompok tersebut.

Akrab, Polisi dan Petani Terlibat Makan Siang di Pematang Sawah

 

TRIBRATANEWS POLRES KEBUMEN – Pemandangan menarik terjadi saat patroli Sabhara Polres Kebumen menyambangi para petani yang tengah memanen padi di Desa Gemeksekti Kecamatan Kabupaten Kebumen.

Patroli yang dipimpin oleh Kasat Sabhara Kompol Rudjito terlihat akrab dengan para petani makan siang nasi bungkus bersama di tengah pematang sawah, Kamis (18/3).

Tanpa rasa canggung, Kompol Rudjito bersama dengan personel patroli dari Unit Dalmas lengkap dengan seragam Polri makan beralaskan jerami padi.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubag Humas Polres Iptu Tugiman mengungkapkan, apa yang dilakukan oleh Sat Sabhara untuk lebih mendekatkan diri Polres Kebumen kepada masyarakat.

“Apa yang dilakukan oleh Kasat Sabhara bersama personelnya agar lebih dengan masyarakat. Diantaranya adalah patroli sambil mengajak petani makan siang bersama,” jelas Iptu Tugiman.

Setelah dekat dan suasana mencair, selanjutnya Polres Kebumen memberikan pesan Kamtibmas kepada para petani.

“Yang disampaikan melalui patroli itu, diantaranya, petani diimbau untuk menjemur gabah di tempat yang aman. Pada malam hari, gabah dimasukkan ke dalam rumah untuk menghindari pencurian,” jelas Iptu Tugiman.

Diketahui bersama, musim panen padi, kejahatan pencurian gabah mengintai para petani. Sehingga, kewaspadaan harus lebih di tingkat.

(Humas Polres Kebumen)

Masih Berani Melanggar Rambu-Rambu Lalu Lintas? Berikut data Kecelakaan Selama Bulan Februari

 

TRIBRATANEWS POLRES KEBUMEN – Peringatan keras kepada para pengguna jalan agar hati-hati dalam berkendara wajib ditaati bersama.

Tingginya angka kecelakaan lalulintas harus dijadikan cermin masyarakat untuk selalu menaati peraturan peraturan perundang-undangan.

Sebab, kecelakaan lalulintas selalu bersumber pada pelanggaran lalulintas.

Kesempatan siang ini, data kecelakaan lalulintas dipasang Unit Laka lantas Sat Lantas Polres Kebumen di tempat rawan kecelakaan, agar masyarakat lebih waspada dan hati-hati.

Pemasangan papan data laka lantas selama bulan Februari 2021 dipimpin langsung oleh Kanit Laka Lantas Sat Lantas Polres Kebumen.

Pemasangan di Simpang 3 Prembun arah wadaslintang, Simpang 3 Kedung Bener, Simpang 5 Kebulusan, Perlintasan rel KA Karanganyar dan Simpang 3 Gombong arah Sempor.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubag Humas Polres Iptu Tugiman mengungkapkan, pemasangan papan data laka lantas untuk kembali mengingatkan penting tertib berlalu lintas.

“Pemasang ini papan informasi ini, agar masyarakat dapat melihat dan mengetahui informasi tentang kejadian laka lantas yang terjadi, sehingga masyarakat akan lebih berhati-hati dalam mengendarai kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4,” jelas Iptu Tugiman.

Dalam papan itu tertulis selama bulan Februari 2021 terjadi 37 kejadian, dengan rincian 4 meninggal dunia, 43 orang mengalami luka-luka serta kerugian material Rp. 6.650.000,-.

“Mari bersama kita tertib berlalu lintas mulai diri kita sendiri. Cek kembali perlengkapan kendaraan dan patuhi rambu-rambu yang ada,” imbau Iptu Tugiman.

Dari hasil analisis data statistik, manusia atau pengemudi punya andil besar sebagai penyebab kecelakaan di jalan raya.

Penyebabnya bisa dari kondisi fisik dan mental, sikap berkendara, keterampilan mengemudi yang buruk.

Faktor kendaraan juga turut menyumbang angka kecelakaan. Hal ini berhubungan dengan kondisi laik jalan dari sepeda motor atau mobil yang digunakan untuk berkendara.

Seperti sistem pengereman, kondisi ban, atau sistem kemudi yang tidak berfungsi.

“Kondisi kendaraan, secara berkala baiknya juga dicek. Sparepart yang sudah tidak layak ataupun rusak seharusnya diperbaiki ataupun diganti. Karena kondisi kendaraan yang tidak baik juga turut menyumbang angka kecelakaan,” pungkasnya.

(Humas Polres Kebumen)

Warga Petanahan Tersambar Petir saat Jemur Gabah

 

TRIBRATANEWS POLRES KEBUMEN – Petani di Kebumen dilaporkan meninggal dunia karena tersambar petir saat menjemur gabah di sawah.

Museri (53) warga Desa Banjarwinangun Kecamatan Petanahan dilaporkan meninggal dunia tersambar petir pada hari Senin (15/3) sekitar pkl 15.00 WIB.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman mengungkapkan, peristiwa nahas itu terjadi saat korban akan menutup gabah yang sedang dijemur.

“Saat kejadian, korban tengah menjemur gabah. Kebetulan saat itu cuaca mendung, korban berniat menutup gabah. Namun saat bersamaan petir menyambar korban,” jelas Iptu Tugiman, Selasa (16/3).

Keterangan saksi Sabani (50) warga setempat, saat kejadian ia hanya berjarak kurang lebih 10 meter dengan korban.

Ia mengetahui persis kejadian yang merenggut nyawa Museri.

Sabani mendengar suara letusan memekakan telinga bersamaan dengan cahaya terang.

Sesaat setelahnya, rekannya Museri tersungkur di depannya.

Panik melihat Museri tersungkur, Sabani lantas lari mencari pertolongan serta melaporkan Kades Banjarwinangun dan meneruskan ke Polsek Petanahan.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh Polsek Petanahan, turut menguatkan keterangan saksi, jika Museri meninggal tersambar petir.

Senada diungkapkan tim medis dari Puskesmas setempat yang melakukan pemeriksaan kepada tubuh korban, Museri meninggal akibat tersambar petir.

Museri mengalami luka bakar cukup serius di sekujur tubuhnya dari kejadian itu.

Saat ini jenazah Museri sudah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan secara adat istiadat.

Tak ingin hal serupa terulang kembali, Iptu Tugiman mengimbau kepada warga agar lebih hati-hati.

“Jika tidak memungkinkan, mending menunggu cuaca aman. Saat hujan, sawah ataupun tanah lapang merupakan tempat cukup berbahaya untuk dikunjungi. Petir bisa datang kapan saja,” imbaunya.

(Humas Polres Kebumen)

Tersangka Incar Handphone Mewah Melalui Market Place Facebook, Polres Kebumen: Hati-Hati saat COD

TRIBRATANEWS POLRES KEBUMEN – Dua tersangka yang diduga melakukan penipuan handphone dengan modus Cash On Delivery (COD) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kebumen.

Keduanya masing-masing berinisial DM (32) warga Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunung Pati Kota Semarang dan ST (22) warga Kelurahan Panican Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga.

Para tersangka diduga malakukan penipuan kepada korban inisial DK (27) warga Desa Bandungrejo Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo.

Handphone merk Samsung tipe S20+ milik korban, harus melayang dibawa kabur tersangka dalam peristiwa itu.

Tersangka DM berperan sebagai eksekutor, sedang tersangka ST menunggu di mobil.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto Nugroho saat pres release, penipuan terjadi pada hari Jumat (26/2) di sebuah rumah kontrakan di Desa Kutosari Kecamatan/Kabupaten Kebumen

“Awalnya tersangka dan korban bersepakat untuk COD, handphone yang ditawarkan korban akan dibeli tersangka.”

“Tersangka menghubungi korban setelah melihat postingan di market place facebook,” jelas AKP Tarjono Sapto Nugroho didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman, Senin (15/3).

Tersangka DM mengajak korban COD di sebuah rumah yang diakui sebagai rumahnya di Desa Kutosari Kebumen.

Alih-alih mengecek handphone dan menunjukkan ke istrinya yang berada di dalam rumah, tersangka justru kabur membawa lari handphone korban melalui pintu belakang rumah.

Korban yang penasaran menunggu lama, akhirnya mengecek ke dalam rumah dan menemui perempuan yang sebelumnya dikenalkan tersangka adalah istrinya.

“Sebelum korban datang, perempuan itu disetting oleh tersangka untuk mengaku sebagai istrinya. Hal ini diiyakan si perempuan, karena imbalan iming-iming tersangka akan mengontrak rumahnya,” jelas Kapolsek.

Saat keduanya saling berdebat, akhirnya tersadar jika telah menjadi korban penipuan tersangka.

Selanjutnya keduanya melaporkan ke Polsek Kebumen tentang kejadian itu.

Melalui penyelidikan, tersangka berhasil diamankan pada hari Senin (8/2) sekitar pukul 20.00 WIB di Kota Semarang.

Kepada polisi, tersangka mengaku telah melakukan penipuan kepada korban.

Barang bukti berupa Samsung tipe S20+ milik korban turut diamankan dalam penangkapan itu.

“Iya Pak, banyak yang kami tipu. Barang hasil menipu kita jual, uangnya dibagi dua 50-50,” kata tersangka DM.

Setiap akan beraksi, tersangka selalu mencari calon korban yang menjual handphone di market place facebook. Setelah mendapatkan calon penjua handphone, korban lalu mencari orang yang akan mengontrakan.

Rumah kontrakan ini nantinya akan digunakan untuk COD, agar calon korban semakin yakin bahwa tersangka adalah pembeli yang serius.

Seperti rumah kontrakan yang di Desa Kutosari itu bukanlah rumah tersangka. Tapi, rumah kontrakan si perempuan yang sebelumnya ditawarkan kepada tersangka.

Tersangka dengan mudah mencari rumah yang akan dikontrakan melalui market place facebook.

Setelah terjadi kejahatan penipuan, rumah ditinggalkan begitu saja untuk menghilangkan jejak.

Tersangka sudah mengakui semua perbuatannya. Tersangka DM dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sedangkan tersangka ST dijerat Pasal 378 Jo 56 Subsider 480 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Membantu Melakukan Kejahatan Penipuan dan atau Pertolongan Jahat dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Kami imbau kepada warga masyarakat untuk lebih hati-hati dalam bertransaksi. Sasaran tersangka adalah handphone ewah dengan harga belasan juta ke atas,” tandas Kapolsek.

(Humas Polres Kebumen)

Jalankan 100 Hari Program Prioritas Jenderal Listyo Sigit, Humas Polri Gelar Pelatihan Konten Kreatif

 

JAKARTA— Sebagai tindaklanjut 100 hari program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Divisi Humas Polri menggelar pelatihan konten kteatif bagi personel Humas di seluruh Indonesia.

Pelatihan yang menggandeng LKBN Antara ini diharapkan agar seluruh personel Humas Polri mampu menyiapkan, mengolah dan menyajikan konten informasi yang kreatif.

“Sehingga Kamtibmas dapat dibangun melalui edukasi dan sosialisasi seputar hukum yang dikemas secara menarik dalam setiap koten media sosial resmi milik Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Senin (15/3/2021).

Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, dituntut untuk selalu beradaptasi di era media sosial seperti sekarang ini. Polri, kata Argo terus berupaya untuk menghindari segala bentuk persoalan sosial seperti postingan yang memicu kontradiksi di tengah masyarakat seperti fitnah, ujaran kebencian serta hoax.

Banyaknya pengguna media sosial seperti, Tiktok, Instagram, TV streaming dan Youtube menjadi satu tugas Polri untuk memastikan seluruh konten informasi yang beredar tidak negatif.

“Konten yang beredar di platform tersebut lebih mudah viral, dan dipercaya penggunanya. Jika konten yang viral adalah informasi yang baik maka akan berkontribusi bagi Kamtibmas, jika sebaliknya tentu akan menambah beban kerja Polri di lapangan,” tandas Argo.

Untuk itu, kata Argo, kesiapan personel yang dapat menyiapkan, mengolah dan menyajikan konten informasi yang kreatif dipandang sangat perlu guna mempenetrasi dengan informasi-informasi positif melalui media sosial maupun media konvensional.

“Kemajuan teknologi perlu diimbangi dengan pemahaman mendalam seputar jati diri Polri dan kemampuan teknologi informasi,” pungkas Argo.