Aturan Perilaku dan Kode Etik Pelayanan di Unit Pelayanan Publik Polres Kebumen
Aturan Perilaku dan Kode Etik Pelayanan
di Unit Pelayanan Publik Polres Kebumen
1. HAK PETUGAS
a) Mendapatkan bimbingan teknis, latihan peningkatan kemampuan, dan sertifikasi terkait bidang tugsa pelayanan masing – masing;
b) Mendapatkan update perundang – undangan serta peraturan terbaru terkait dengan pelayanan public di Lingkup Kepolisian;
c) Mendapatkan hak akses yang sesuai dengan tugas dan wewenangnya di unit – unit pelayanan Polres Kebumen;
d) Mendapatkan gaji dan atau tunjangan kinerja / honor pelaksana tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. KEWAJIBAN PETUGAS
a) Memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat;
b) Memberikan pelayanan dengan ramah, sopan, dan humanis serta senyum, salam dan sapa;
c) Memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur yang berlaku;
d) Melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditentukan;
e) Membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya sebagai penerima pelayanan public.
3. LARANGAN PETUGAS PELAYANAN
a) Dilarang melakukan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN);
b) Dilarang melakukan hal – hal yang bersifat diskriminatif kepada masyarakat pengguna layanan;
c) Dilarang mempersulit masyarakat;
d) Menerima atau meminta pungutan tidak SAH dalam bentuk apapun;
e) Menghilangkan, memalsukan dan atau merusak berkas dokumen pelayanan;
4. SANKSI PETUGAS PELAYANAN
a) Petugas pelayanan yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b) Penjatuhan sanksi selambat – lambatnya 1 (satu) bulan sejak ditemukannya pelanggaran;
c) Aturan sanksi diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri;
5. PENGHARGAAN PETUGAS PELAYANAN
a) Petugas pelayanan yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan berupa sertifikat penghargaan yang dikeluarkan oleh kesatuan;
b) Pemberian penghargaan dilakukan setiap satu bulan sekali;
6. KODE ETIK PETUGAS PELAYANAN
a) Siap melayani masyarakat tepat waktu;
b) Menggunakan seragam yang telah ditentukan oleh kesatuan sesuai dengan fungsi pelayanan masing – masing;
c) Berpenampilan menarik dan rapi serta tidak berlebihan;
d) Tidak makan saat melakukan pelayanan;
e) Tidak merokok diruang pelayanan;
f) Tidak menggunakan alat komunikasi saat melakukan pelayanan.
( Humas Polres Kebumen )