Hanya Salah Paham, GMBI dan PP saling Bentrok
Polres Kebumen – tribratanews.jateng.polri.go.id | 16 oknum anggota Pemuda Pancasila dari 75 orang yang sebelumnya diamankan Polres Kebumen karena dugaan tindakan pengeroyokan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat konferensi pers pada hari Selasa 24 Agustus 2021, kini kasusnya ditangani oleh Polda Jateng.
“Bukti sudah dikumpulkan, ada video, barang bukti di TKP, saksi-saksi dan olah TKP. Dari 75 orang yang diperiksa, penyidik mengerucutkan 16 orang menjadi tersangka dugaan kekerasan secara bersama-sama melakukan pengrusakan barang,” kata Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama.
Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUH Pidana tentang di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Piter menyebut, selama proses hukum ini para tersangka akan ditahan di Mapolda Jawa Tengah. Sementara untuk puluhan orang yang sebelumnya ikut diamankan dan berstatus sebagai saksi dan sudah dipulangkan.
Diketahui bersama, bentrokan pecah antara massa ormas Pemuda Pancasila (PP) dan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Senin (23/8) kemarin.
Peristiwa bentrokan itu terjadi di markas LSM GMBI yang terletak di Jl Yos Sudarso, Desa Wero, Gombong. Usai kejadian itu, lokasi dipasangi garis polisi dan sempat menjadi tontonan warga yang melintas.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Namun lima unit mobil mobil yang diparkir di depan markas GMBI dirusak.
Lanjut AKBP Piter, sebenarnya kasus ini hanya salah paham antara GMBI dengan Pemuda Pancasila.
Dari hasil pantauan sampai saat ini, suasana Gombong atau Kebumen secara umum sudah kondusif.
Namun sampai saat ini Polres Kebumen masih melakukan antisipasi berupa patroli gabungan skala besar ke seluruhwilayah Kabupaten Kebumen.
(Humas Polres Kebumen)