Pencari Pakan Ternak Meninggal Kesetrum Listrik Saat Memanjat Pohon Randu

Polres Kebumen – Diduga tersengat listrik, SK pria 59 tahun, warga Desa Penusupan, Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen, meninggal dunia.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Plt Kasihumas Polres Aiptu Nanang Faulatun, peristiwa bermula saat korban tengah mencari pakan ternak daun randu pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024, sekira pukul 17.00 WIB.

“Saat kejadian, korban berusaha menaiki pohon randu menggunakan tangga bambu. Namun pada saat memetik daun, kemungkinan tidak melihat ada kabel listrik sehingga kesetrum,” jelas Aiptu Nanang, Selasa 27 Agustus 2024.

Dari kejadian itu, korban sempat diingatkan oleh tetangganya jika di pohon randu ada kabel listrik PLN yang menempel.

Namun karena tidak terlihat, atau tidak mengetahui, korban diduga menyenggol kabel tersebut sehingga insiden tak bisa dihindarkan.

Mengetahui kejadian tersebut, lantas warga sekitar membawa korban ke RS PKU Muhammadiyah Sruweng. Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter, korban sudah dinyatakan meninggal dunia.

“Kami turut prihatin dalam kejadian ini. Dari hasil pemeriksaan medis, olah tempat kejadian perkara, hingga sejumlah bukti dan keterangan para saksi di lapangan, korban meninggal diduga kuat karena kesetrum. Bukan tindak pidana,” imbuh Aiptu Nanang.

(Humas Polres Kebumen)

Polwan Polres Kebumen Gelar Police Goes to School di SMK Batik Sakti 1

Polres Kebumen – Polwan Polres Kebumen menggelar kegiatan “Police Goes to School” dalam rangka memeriahkan rangkaian HUT Polwan ke 76 di SMK Batik Sakti 1 Kebumen, Selasa 27 Agustus 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan menyusul banyaknya kenakalan remaja yang pelaku dan korbannya sebagian besar masih duduk di bangku sekolah.

Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Iptu Sri Eningsih saat memimpin kegiatan menjelaskan, melalui materi yang disampaikan para Polwan Polres Kebumen diharapkan para murid bisa terhindar dari pelanggaran hukum serta lebih fokus ke dalam pendidikan.

“Materi yang kita sampaikan diantaranya Undang-Undang Lalu-lintas, bahaya Narkotika, bijak bermedia sosial, kenakalan remaja, hingga perilaku bullying yang harus dihindari,” jelas Aiptu Nanang.

Pada Undang-Undang Lalu-lintas, para murid diberikan pemahaman untuk menghindari pelanggaran lalu-lintas sekecil apapun. Karena kecelakaan lalu-lintas selalu diawali oleh sebuah pelanggaran.

Lalu pada materi bahaya narkotika, murid-murid dikenalkan dengan jenis-jenis golongan narkotika, hingga dampak buruk dari penyalahgunaannya.

Polwan Satresnarkoba pada kesempatan membawa sampel jenis ataupun golongan narkotika yang bisa dilihat secara langsung oleh para murid.

Pada kenakalan remaja, melalui Polwan Unit PPA Satreskrim Polres Kebumen, para murid diajak agar lebih hati-hati dalam bergaul hingga memilih teman.

Menurut Iptu Sri Eningsih, banyak kasus Undang-Undang Perlindungan Anak yang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kebumen, korbannya adalah para pelajar putri di Kebumen.

“Hati-hati saat memilih teman bergaul. Jangan sampai kita salah pilih. Banyak kasus yang ditangani Unit PPA, korbannya adalah para pelajar putri,” jelas Iptu Sri Eningsih.

Kegiatan yang dilaksanakan kepada para murid kelas XI diapresiasi oleh pihak sekolah SMK Batik Sakti 1 Kebumen.

Menurut Waka Kesiswaan Rifqi Tirta Wardana yang saat itu mewakili Kepala Sekolah, murid-murid sangat penting menerima materi di luar pelajaran di sekolah.

Ia berharap, dengan adanya sosialisasi yang dilakukan oleh Polwan Polres Kebumen bisa memberikan gambaran kepada murid-muridnya, untuk lebih berhati-hati dan menghindari pelanggaran hukum.

“Kami berharap dari kegiatan ini mampu mengantisipasi kenakalan remaja di lingkungan sekolah, sehingga murid-murid menyiapkan masa depannya yang lebih baik,” jelas Rifqi Tirta.

(Humas Polres Kebumen)

Pekerja Bangunan Jadi Pengedar Ganja, Pembelinya Adalah Teman Terdekat

Polres Kebumen – Kasus peredaran narkotika golongan I tanaman ganja berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Kebumen.

Seorang pria inisial RYD (43) warga Desa Pohkumbang, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Resnarkoba AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, RYD ditangkap pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2024, di rumahnya.

“Penangkapan tersangka RYD, bermula dari pengembangan informasi tersangka lain yang kita tangkap sebelumnya. RYD diduga kuat sebagai pengendar ganja,” jelas AKP Heru, Senin 26 Agustus 2024.

Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu paket ganja siap edar, kertas papir yang biasa digunakan untuk lintingan rokok, tas selempang, dan handphone android.

Keterangan tersangka, ia bisa menyediakan ganja kepada para pelanggan kurang lebih 5 tahun terakhir. Para pembeli adalah para teman dekatnya, juga para teman yang bekerja bersama tersangka di proyek.

Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun penjara, denda paling banyak 10 miliar Rupiah.

Adanya kasus peredaran ataupun penyalahgunaan narkotika di kalangan pekerja proyek, AKP Heru mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada.

Masyarakat harus benar-benar mengetahui dampak negatif dari mengkonsumsi narkotika yang sangat merugikan baik dari segi kesehatan maupun sosial, sehingga akan menghindari.

“Agar masyarakat mengetahui dampak buruk dari penyalahgunaan narkotika, kami terus melakukan sosialisasi melalui pencanangan Kampung Tangguh Bersih Narkoba (Bersinar). Dari kegiatan itu masyarakat kami ajak memerangi narkotika,” pungkasnya.

(Humas Polres Kebumen)