Kapolda Gelar Hasil Operasi Sikat Jaran Candi, 325 Pelaku Ditangkap, Barang Bukti Senilai 8 M Diamankan

SEMARANG – Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, memimpin konferensi pers dalam rangka ungkap hasil Operasi Sikat Jaran Candi Tahun 2021. Operasi yang dimotori Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng itu, berlangsung selama 20 hari sejak tanggal 11-31 Oktober 2021.

Dalam kegiatan yang juga digelar serentak di jajaran eks Polwil se Jateng itu, Kapolda didampingi Waka Polda, Brigjen Pol Abioso Seno Aji, Karo Ops Polda Jateng, Dirreskrimum Polda Jateng, dan Kabid Humas Polda Jateng. Sedangkan Kapolres jajaran mengikuti kegiatan secara daring.

Dalam kegiatan konferensi pers yang digelar spektakuler itu, ratusan tersangka berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti mulai beberapa unit sepeda motor hingga mobil mewah serta alat bukti kejahatan. Dalam kegiatan itu juga dilaksanakan penyerahan barang bukti seperti sepeda motor dan mobil kepada para pemilik yang sah.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan bahwa Ops Jaran Candi 2021 yang digelar selama 20 hari yang mentargetkan pelanggar pasal 362, 363, 365 dan 480 KUHP. Selama kurun operasi dilaksanakan mendapatkan hasil sebanyak 325 (tiga ratus dua puluh lima) orang tersangka, yang terdiri dari 318 orang (Laki-laki), 6 Orang (Perempuan) dan1 Orang (Anak).

Dalam operasi Sikat Jaran Candi 2021, terdapat ungkap kasus unik, dimana ada pasangan suami istri yang ditangkap Satgas Polres Pati dan Bapak anak yang ditangkap Satgas Polda Jateng.

“Ops Sikat Jaran Candi 2021 berhasil mengungkap 110 TO (tercapai 100%) dan berhasil mengungkap perkara non-TO sebanyak 162 perkara (melebihi dari target yang telah ditentukan yakni 150%),” ungkap Kapolda dalam konferensi pers, Selasa (2/11) siang.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan yakni SPM R2 sebanyak 287 (dua ratus delapan puluh tujuh) unit berbagai merk dan jenis, R4 sebanyak 14 (empat belas) unit berbagai merk dan jenis termasuk dua mobil mewah, R6 sebanyak 3 (tiga) unit truk box, Laptop sebanyak 21 (dua puluh satu) unit, Handphone sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) unit berbagai merk, Perhiasan emas 763 (tujuh ratus enam puluh tiga) gram.

“Ops Jaran Candi menggunakan anggaran DIPA sebesar Rp 2.890.000.000. Adapun barang bukti yang diamankan jika dikonversi ke rupiah, diperoleh nilai sekitar Rp
8.050.000.000. Artinya itulah nilai barang-barang korban yang dapat yang diselamatkan dalam operasi Sikat Jaran Candi 2021,” imbuhnya.

Mengakhiri gelaran konferensi pers, Kapolda sempat berdialog dengan para tersangka yang rata-rata mengungkapkan penyesalan mereka karena telah melanggar hukum. Lebih lanjut Kapolda secara simbolis mengembalikan barang bukti hasil kejahatan kepada pemilik yang sah.

Pengembalian barang kepada pemiliknya ini sontak mengundang rasa syukur dan ucapan terima kasih mereka pada Polri.

Salah satu korban tindak pidana pencurian, Feri H warga Sukoharjo yang mobil Jeep Rubicon miliknya berhasil ditemukan Polda Jateng mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kapolda Jateng khususnya Ditreskrimum Polda Jateng yang berhasil mengungkap kasus pencurian mobilnya dalam kurun waktu singkat. Ia mengaku jika dikonversikan saat ini nilai mobil mencapai Rp 700 juta hingga Rp 800 Juta.

“Terima kasih Kapolda Jateng dan Dirreskrimum Polda Jateng dalam waktu lima hari mobil saya dapat ditemukan bahkan proses pengembaliannya juga cukup cepat dan tidak dipungut biaya sepeser pun,” ungkapnya.

Kapolda Jateng : Anggota Polri Harus Cerdas Berempati dan Menjaga Rasa Keadilan Masyarakat

SEMARANG – Bertempat di halaman kantor mapolda setempat, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi memimpin apel pagi serta memberikan sejumlah penghargaan kepada personil-personil Polda Jateng yang berprestasi, Senin (1/11) pagi.

Dalam sambutannya, Irjen Ahmad Luthfi meminta seluruh anggota untuk terus bertugas secara maksimal sehingga hasil karyanya bisa betul-betul dirasakan masyarakat. Namun yang lebih penting, lanjut Kapolda, setiap personil wajib untuk cerdas berempati dan bersikap rendah hati dalam bertugas.

“Setiap anggota tidak boleh jumawa (sombong), upayakan untuk ramah dan bersifat melayani pada masyarakat. Jangan sampai prestasi yang telah dirintis lama oleh anggota menjadi hancur karena masyarakat menilainya sombong dan tidak peka dalam melayani mereka,” tegas Kapolda.

Irjen Ahmad Luthfi juga menegaskan pelaksanaan tugas di lapangan harus dijabarkan secara humanis dan jangan ragu mengucapkan permisi, terima kasih atau ungkapan lain untuk menunjukkan kerendahan hati sehingga masyarakat merasa dekat dan terayomi oleh Polri.

Setiap anggota Polri harus berempati dan bisa menjaga rasa keadilan masyarakat. Anggota juga harus berani berbaur dan terjun ke tengah masyarakat guna memahami permasalahan yang terjadi di lapangan.

“Mari tunjukan keteladanan mulai dari level atas sampai level terbawah. Tidak boleh menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum. Saya minta ini dipahami semua anggota,” ungkap Kapolda.

Kepada para penerima penghargaan, Kapolda berharap mereka tetap menjadi teladan dalam pelaksanaan tugasnya. Penerima penghargaan adalah kebanggaan bagi masyarakat dan keluarganya.

“Pemberian penghargaan adalah (trigger) pemicu bagi personil lain untuk berbuat yang terbaik. Saya harap penerima penghargaan menjadi contoh buat yang lain,” tegas Kapolda.

Curi Alat Tukang Kayu, Warga Ambal Ditangkap Polisi

Polres Kebumen – tribratanews.jateng.polri.go.id | Sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga. Mungkin ini peribahasa yang tepat untuk menggambarkan aksi kejahatan yang dilakukan oleh tersangka inisial PN (52) warga Desa Benerkulon, Kecamatan Ambal, Kebumen.

Aksi pencurian alat perkakas pertukangan kayu yang dilakukan tersangka, akhirnya dibongkar polisi meski telah disembunyikan rapih.

Tersangka, diduga melakukan pencurian di bengkel kayu milik korban inisial SY (50) warga Desa Tunggalroso, Kecamatan Prembun, Kebumen pada hari Rabu (24/2) sekitar pukul 03.00 WIB.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo, dari kejadian itu korban mengalami kerugian kurang lebih 20 Juta Rupiah, setelah alat pertukangan berupa tiga unit mesin pasah listrik, satu unit mesin gergaji listrik digondol tersangka.

“Barang bukti ini, kita dapatkan dari tersangka PN. Tersangka diduga kuat melakukan pencurian di sebuah bengkel kayu milik warga Kecamatan Prembun,” jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Prembun AKP Tejo Suwono saat konferensi pers, Senin (1/11).

Tersangka berhasil ditangkap oleh Polsek Prembun pada hari Kamis (14/10), sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya bersama barang bukti.

Lanjut Kompol Edi Wibowo, dalam melakukan aksinya tersangka bersama satu teman lainnya yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Ada satu tersangka lain yang masih kami lakukan pengejaran. Jadi untuk sementara, total dua tersangka dalam kasus ini,” jelasnya.

Penuturan Kompol Edi, tersangka PN bertugas sebagai driver serta mengawasi sekitar lokasi saat melakukan pencurian.

Satu tersangka lainnya sebagai eksekutor masuk ke bengkel selanjutnya mencongkel kunci pintu lemari tempat penyimpanan alat- alat pertukangan kayu listrik dan membawanya kabur.

Setelah berhasil mencuri, barang-barang itu disimpan di rumah tersangka PN, dan akan dijual menunggu situasi landai.

“Sebenarnya setelah mencuri takut Pak. Makanya, disimpan dulu biyar adem. Nanti kalau sudah aman, dijual uangnya dibagi dua,” jelas tersangka PN, mengapa ia menyimpan barang curian sejak bulan Februari.

Dari perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun penjara.

(Humas Polres Kebumen)

Curi Alat Tukang Kayu, Warga Ambal Ditangkap Polisi

Curi Alat Tukang Kayu, Warga Ambal Ditangkap Polisi

Polres Kebumen – tribratanews.jateng.polri.go.id | Sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga. Mungkin ini peribahasa yang tepat untuk menggambarkan aksi kejahatan yang dilakukan oleh tersangka inisial PN (52) warga Desa Benerkulon, Kecamatan Ambal, Kebumen.

Aksi pencurian alat perkakas pertukangan kayu yang dilakukan tersangka, akhirnya dibongkar polisi meski telah disembunyikan rapih.

Tersangka, diduga melakukan pencurian di bengkel kayu milik korban inisial SY (50) warga Desa Tunggalroso, Kecamatan Prembun, Kebumen pada hari Rabu (24/2) sekitar pukul 03.00 WIB.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo, dari kejadian itu korban mengalami kerugian kurang lebih 20 Juta Rupiah, setelah alat pertukangan berupa tiga unit mesin pasah listrik, satu unit mesin gergaji listrik digondol tersangka.

“Barang bukti ini, kita dapatkan dari tersangka PN. Tersangka diduga kuat melakukan pencurian di sebuah bengkel kayu milik warga Kecamatan Prembun,” jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Prembun AKP Tejo Suwono saat konferensi pers, Senin (1/11).

Tersangka berhasil ditangkap oleh Polsek Prembun pada hari Kamis (14/10), sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya bersama barang bukti.

Lanjut Kompol Edi Wibowo, dalam melakukan aksinya tersangka bersama satu teman lainnya yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Ada satu tersangka lain yang masih kami lakukan pengejaran. Jadi untuk sementara, total dua tersangka dalam kasus ini,” jelasnya.

Penuturan Kompol Edi, tersangka PN bertugas sebagai driver serta mengawasi sekitar lokasi saat melakukan pencurian.

Satu tersangka lainnya sebagai eksekutor masuk ke bengkel selanjutnya mencongkel kunci pintu lemari tempat penyimpanan alat- alat pertukangan kayu listrik dan membawanya kabur.

Setelah berhasil mencuri, barang-barang itu disimpan di rumah tersangka PN, dan akan dijual menunggu situasi landai.

“Sebenarnya setelah mencuri takut Pak. Makanya, disimpan dulu biyar adem. Nanti kalau sudah aman, dijual uangnya dibagi dua,” jelas tersangka PN, mengapa ia menyimpan barang curian sejak bulan Februari.

Dari perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun penjara.

(Humas Polres Kebumen)