Ujian Samjas Periodik II Digelar Polres Kebumen

Polres Kebumen – tribratanews.jateng.polri.go.id | Polres Kebumen menggelar kegiatan Ujian Kesamapataan Jasmani (Samjas) Periodik Semester II tahun 2021 di Stadion Candradimuka Kebumen, Selasa (21/9).

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Iptu Tugiman, Ujian Samjas dilakukan untuk mengukur kebugaran personel serta untuk data rekam pembinaan karier masing-masing personel.

Ujian Samjas akan digelar selama tiga hari berturut-turut hingga 23 September 2021 dan diikuti seluruh personel Polres maupun Polsek.

“Hari ini adalah ujian hari pertama. Masih ada dua hari lagi. Nanti hasil ujian dilaporkan ke Polda Jateng,” jelas Iptu Tugiman.

Para peserta ujian pertama akan dilakukan pengecekan tinggi badan, berat badan, serta tekanan darah.

Jika sehat dan dinyatakan lulus dari Urusan Kesehatan Polres Kebumen, personel diizinkan mengikuti Ujian Samjas.

Materi ujian yakni lari 12 menit mengelilingi lapangan sepakbola Stadion Candradimuka, pull up, sit up, push up dan shuttle run.

“Kegiatan ini boleh dikatakan sebagai pengendalian berat badan juga. Karena dalam bertugas, Polri harus memiliki tubuh yang sehat dan kuat,” ungkapnya.

Karena masih dalam situasi pandemi COVID-19, selama Ujian Samjas dilakukan protokol kesehatan secara ketat dan diawasi oleh Provos.

(Humas Polres Kebumen)

Catat dan Ingat Jam Pelayanan Pembuatan SKCK di Polres Kebumen

Catat dan Ingat Jam Pelayanan Pembuatan SKCK di Polres Kebumen

Tribratanews.jateng.polri.go.id |
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

(Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Untuk pelayanan pembuatan SKCK di Polres Kebumen yaitu Hari Senin sampai dengan Hari Jumat, mulai Pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.

( Humas Polres Kebumen )

Bingkisan Untuk Santri dan Vaksinasi Warnai Baksos Alumni Akpol 1997 Batalyon Wira Pratama

KENDAL- Bakti sosial dan vaksinasi massal mewarnai gelar 25 tahun pengabdian alumni Akpol 1997, Batalyon Wira Pratama. Berlokasi di Pondok Pesantren ARIS, Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Senin (20/9) pagi.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolda yang didampingi sejumlah pejabat utama Polda Jateng. Dalam kesempatan tersebut, Kapolda disambut pengasuh ponpes KH Hafidhin beserta jajaran Forkompinda Kabupaten Kendal.

Irjen Ahmad Luthfi pada kesempatan itu menyerahkan bingkisan berupa 300 paket sembako ditambah 500 kilogram beras dan 100 liter hand sanitizer. Tercatat, 600 santri menjadi target vaksinasi dalam kegiatan tersebut.

“Saya mengucapkan selamat atas pengabdian rekan-rekan alumni Akpol 97. Semoga sukses dan memberikan pengabdian tanpa batas pada bangsa dan negara,” ucap Irjen Ahmad Luthfi.

Ditambahkan Kapolda, saat ini Polda Jateng tengah melaksanakan kegiatan operasi patuh candi 2021. Secara umum, operasi patuh candi mengedepankan edukasi tentang protokol kesehatan dan kesadaran berlalu lintas pada masyarakat. Petugas Polri dalam melaksanakan operasi tersebut ditekankan mengutamakan aksi simpatik dan humanis.

“Kegiatan Operasi Patuh Candi dilaksanakan mulai 20 September sampai 3 Oktober nanti. Tentu, kami meminta maaf apabila masyarakat terganggu kegiatannya,” jelas Kapolda.

Irjen Ahmad Luthfi lebih lanjut menekankan, meskipun saat ini sudah banyak warga masyarakat yang tervaksin, protokol kesehatan tetap menjadi prioritas utama.

Awak media diharapkan membantu memberitakan konten positif agar masyarakat bersemangat mengikuti vaksinasi.

“Bila target vaksinasi tercapai, diharapkan herd immunity segera terbentuk. Dengan begitu, kita bisa segera menggerakkan roda ekonomi dan kehidupan berjalan normal,” ungkap Kapolda.

Selesai menghadiri vaksinasi dan baksos, Kapolda melanjutkan kegiatan dengan mengikuti video conference pelaksanaan vaksinasi tingkat pusat yang dipimpin Kapolri. (Humas Polda Jateng).

Masyarakat Diharapkan Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas dan Kompak Turunkan Level PPKM

Polres Kebumen – tribratanews.jateng.polri.go.id | Selama14 hari kedepan, mulai hari ini Senin 20 September hingga 3 Oktober 2021, Polres Kebumen menggelar operasi terpusat, Operasi Patuh Candi 2021.

Pembukaan operasi ditandai dengan penyematan pita biru kepada perwakilan personel yang terlibat, pada Apel Gelar Operasi Patuh Candi 2021 di halaman Mapolres Kebumen.

Wakil Bupati Kebumen Ristawati saat memimpin apel gelar mengungkapkan, Operasi Patuh tahun ini lebih ke penanganan Covid 19.

“Operasi mengedepankan metode preemtif dan preventif yang bertujuan untuk menurunkan level PPKM,” ungkap Wakil Bupati Kebumen Ristawati dalam amanatnya.

Selanjutnya Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama mengungkapkan, Operasi Patuh Candi tahun ini tidak berorientasi pada penegakan hukum lalu lintas atau tilang, namun seluruh kegiatan diarahkan kepada tindakan simpatik.

“Operasi ini untuk menyampaikan arahan dan kebijakan pimpinan dalam optimalisasi peningkatan pencegahan COVID-19,” kata AKBP Piter.

Operasi ini, lanjut AKBP Piter, diharapkan masyarakat selalu mematuhi aturan lalu lintas, dan mematuhi Prokes.

Kapolres juga mengajak warga untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.

Berikut beberapa penekanan dalam Operasi Patuh Candi 2021, diantaranya melaksanakan edukasi Prokes, dan tertib berlalu lintas berupa Baksos.

Personel diharapkan selalu mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun masyarakat, serta mempedomani standar operasional Prokes guna mencegah COVID-19.

(Humas Polres Kebumen)

Gelapkan Uang Perusahaan Hampir Satu Miliar Rupiah, Sales di Kutowinangun Dilaporkan Polisi

Polres Kebumen – tribratanews.jateng.polri.go.id | Seorang sales yang bekerja di sebuah CV yang bergerak dibidang diatributor sembako dan kosmetik di wilayah Kutowinangun, dilaporkan polisi.

IB (30) warga Desa Kedung Agung, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo dilaporkan ke Polsek Kutowinangun karena dugaan kasus penggelapan kepada perusahaannya.

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi, akibatnya CV tempat tersangka bekerja mengalami kerugian kerugian sebesar Rp. 951.287.374,- (Sembilan ratus lima puluh satu juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh empat Rupiah).

“Modusnya tersangka memesan barang dengan menggunakan faktur fiktif. Setelah memperoleh barang milik perusahaannya lalu dijual tidak sesuai yang tertera pada faktur itu,” jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Kutowinangun AKP Krida Risanto, Senin (20/9).

Kasus ini terbongkar setelah admin keuangan CV menemukan banyak kejanggalan pada faktur yang disetorkan tersangka.

Setelah dilakukan pengecekan dilapangan, transaksi yang dilakukan tersangka adalah fiktif.

Barang-barang itu dijual di sebuah toko dengan harga di bawa pasar agar cepat laku. Ini dilakukan tersangka agar dapat memperoleh uang dengan cepat.

Untuk mengelabui perusahaan, hasil sebagian penjualan barang disetorkan tersangka ke perusahannya.

Namun sebagian lain, uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk membeli sepeda motor sport Kawasaki Ninja 250 CC.

Rupanya apa yang dilakukan tersangka sudah cukup lama, sehingga perusahaan mengalami kerugian cukup banyak.

Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan yang dilakukan oleh orang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.

(Humas Polres Kebumen)

HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke 66, Ikut Sukseskan Program Vaksinasi COVID-19

Polres Kebumen – tribratanews.jateng.polri.go.id | Percepatan vaksinasi COVID-19 masih terus digencarkan Polres Kebumen untuk mendukung program Pemerintah pusat.

Kali ini vaksinasi dalam rangka HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke 66 Polres Kebumen digelar di Aula Waduk Sempor Kebumen, Sabtu (18/9).

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama, sedikitnya 600 dosis disiapkan dalam vaksinasi siang itu.

“Kegiatan vaksinasi ini untuk memeriahkan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke 66. Sasarannya adalah warga masyarakat,” jelas AKBP Piter didampingi Kasat Lantas AKP Sugiyanto di sela kegiatan.

Vaksinasi COVID-19 merupakan salah satu upaya paling efektif untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.

Oleh karenanya, memahami manfaat vaksinasi COVID-19 sangat penting agar seluruh warga tidak lagi memiliki keraguan untuk mendapatkan vaksin.

Awal penyaluran vaksin banyak beredar disinformasi mengenai vaksin COVID-19.

Namun, semakin ke sini masyarakat telah menyadari pentingnya Vaksin COVID-19 di tengah pandemi, sebagai upaya pemulihan ekonomi juga.

Vaksinasi yang digelar di Aula Waduk Sempor Kebumen, banyak diminati masyarakat. Bahkan sejak pagi telah banyak warga mengantre untuk mendapatkan giliran vaksin.

(Humas Polres Kebumen)

Pohon Kelapa Tumbang Menimpa Rumah Warga Buluspesantren

Polres Kebumen – tribratanews.jateng.polri.go.id | Rumah milik Haryoko, warga Desa Bocor, Kecamatan Buluspesantren, Jumat (18/9) sekitar pukul 14.00 WIB dilaporkan tertimpa pohon kelapa.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter melalui Kasi Humas Polres Iptu Tugiman, meski tak ada korban jiwa namun rumah mengalami rusak cukup serius.

“Menurut informasi yang kami peroleh, pohon kelapa itu tumbang karena tertiup angin. Polsek Buluspesantren sudah ke lokasi dan melakukan pengecekan,” jelas Iptu Tugiman, Minggu (19/9).

Setelah dilakukan pengecekan, pohon kelapa milik Thamrin yang menimpa rumah korban, pada bagian akar telah rapuh. Pohon akan sangat dengan mudah roboh jika tertiup angin.

“Sangat beruntung sekali karena tidak menimbulkan korban jiwa,” ungkap Iptu Tugiman.

Dari kejadian itu, teras rumah, serta dua kamar milik Haryoko mengalami kerusakan cukup parah. Pohon kelapa yang menimpa memiliki ukuran cukup besar.

Polsek serta warga yang datang ke lokasi segera ikut membantu evakuasi pohon kelapa.

(Humas Polres Kebumen)

Kedepan, Setiap Anggota dan Tamu Mapolda Jateng Wajib Scan Barcode PeduliLindungi

SEMARANG-Polda Jawa Tengah berencana mensyaratkan setiap anggota dan tamu Mapolda, untuk scan barcode pada aplikasi PeduliLindungi bagi seluruh anggota dan tamu mapolda. Demikian disampaikan Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Minggu (19/9).

“Otomatis, Setiap Anggota dan Pengunjung Mapolda harus sudah instal aplikasi Peduli di ponsel mereka,” tandas Kabidhumas.

Menurutnya, kebijakan itu diambil Polda Jateng sebagai upaya untuk mendukung pemerintah dalam penerapan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dijelaskannya, salah satu penyesuaiannya dalam aturan itu adalah masyarakat di Jawa-Bali wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan sejumlah kegiatan.

“Seperti kita saat akan masuk mall, kita lebih dulu wajib scan barcode yang ada pada aplikasi PeduliLindungi. Itu implementasi Inmendagri diatas,” ungkap M Iqbal.

Menurutnya, sebenarnya kebijakan seperti di atas tidak cuma berlaku di mal saja, namun berlaku pula di semua fasilitas yang sering dikunjungi masyarakat atau pemusatan massa.

“Maka dari itu, Polda Jateng melakukan aksi proaktif untuk mendukung implementasi Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 dengan mewajibkan scan barcode pada aplikasi PeduliLindungi bagi seluruh anggota dan tamu,” papar Kabidhumas.

Iqbal menuturkan, dengan kewajiban menunjukkan aplikasi peduli lindungi dan scan barcode bagi tamu dan anggota ini, akan ada proses tracing. Dari scan barcode itu, petugas bisa melihat riwayat vaksinasi para tamu dan angggota.

“Pada setiap sektor mapolda yang ditentukan akan ada barcode Pedulilindungi dan provos yang mengawasi,” tambah Kabidhumas.

Saat ini, ungkap Kombes M Iqbal, Polda Jateng beserta instansi terkait terus berupaya untuk menekan penyebaran covid 19 di Jateng. Seluruh jajaran didorong untuk aktif dalam proses tracking, tracing dan treatment.

“Berbagai inovasi kegiatan vaksinasi juga sudah dilaksanakan. Termasuk juga membuka peluang kerjasama dengan ormas serta kompartemen masyarakat untuk pengadaan vaksinasi massal maupun door to door,” tuturnya.

M Iqbal menjelaskan, hal ini dilakukan agar target vaksinasi untuk mencapai herd immunity pada seluruh warga Jateng dapat segera tercapai.

“Dari data terakhir, 8,7 juta warga Jateng tercatat sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19. Ini masih sebesar 30% dari target pemerintah sebanyak 28,2 juta warga,” tandas Kabidhumas. (Humas Polda Jateng).

Ditinggal Futsal, Honda Vario Raib Digondol Pencuri

Polres Kebumen – tribratanews.jateng.polri.go.id | Hati-hati saat memarkirkan kendaraan, cek kembali apakah sudah terkunci dengan benar dan terparkir tempat yang aman.

Baru-baru ini sepeda motor milik remaja inisial ED (16) warga Desa Wetonkulon, Kecamatan Puring, Kebumen, hilang dicuri sepasangan pemuda saat ia bermain futsal di GOR Desa Jladri, Kecamatan Buayan, Kebumen.

Sepeda motor matic Honda Vario miliknya hilang sekitar pukul 22.00 WIB, pada hari Sabtu 21 Agustus 2021.

Tersangka dalam kasus ini adalah CR (20) dan AD (19), keduanya adalah warga Desa Madureso, Kecamatan Kuwarasan, Kebumen.

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, niat mencuri timbul setelah melihat sepeda motor korban tidak dikunci stang.

“Malam itu para tersangka datang ke GOR. Setelah melihat-lihat, ada satu kendaraan tidak dikunci stang. Awal niatnya mau futsal, berubah jadi ingin mencuri,” jelas Kompol Edi Wibowo, Sabtu (18/9).

Setelah mengetahui situasi aman, sepeda motor dibawa kabur para tersangka dengan cara distep atau didorong kurang lebih sejauh 10 Kilometer hingga akhirnya ditangkap warga.

“Setelah mengetahui ada sepeda motor hilang, warga langsung mencari. Termasuk teman-teman korban dan pengurus GOR ikut mencari,” ungkap Wakapolres.

Para tersangka berikut barang bukti sepeda motor milik korban berhasil diamankan warga beberapa jam kemudian di dekat Pom Bensin Jatiroto Kecamatan Buayan, selanjutnya dibawa ke Polsek Buayan.

Kepada polisi tersangka mengaku tergiur ingin mencuri setelah melihat motor korban karena tidak dikunci stang.

Sepeda motor itu niatnya akan dijual oleh tersangka, lalu uangnya digunakan untuk membayar hutang kepada temannya.

“Ya nyesel Pak. Awalnya berniat futsalan,” ungkap para tersangka.

Namun penyesalan tersangka tidak bisa menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363ayat (1) huruf 3e KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Tak ingin hal serupa terulang, Kompol Edi Wibowo mengimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati saat memarkirkan kendaraannya.

Kendaraan bermotor baiknya dikunci dengan benar, selanjutnya diparkir di tempat yang aman dan mudah diawasi.

(Humas Polres Kebumen)

Hut Lalu Lintas Bhayangkara ke 66, Polres Kebumen Gelar Donor Darah

Polres Kebumen – tribratanews.jateng.polri.go.id | Memeriahkan Hut Lalu Lintas Bhayangkara ke 66, Sat Lantas Polres Kebumen menggelar kegiatan donor darah.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama, digelar di Mako Sat Lantas Polres Kebumen, Sabtu (18/9).

Selain AKBP Piter, terlihat para PJU Polres, Perwira Sat Lantas juga ikut mendonorkan darahnya bersama masyarakat umum baik dari komunitas Ojol, sopir, maupun pemohon SIM.

“Kegiatan ini sangat bagus sekali. Termasuk warga masyarakat dari luar cukup antusias dalam kegiatan ini,” jelas AKBP Piter.

Sebelum mengikuti donor peserta harus mengikuti registrasi termasuk mengisi formulir, dan kuesioner kesehatan.

Karena calon pendonor darah harus memiliki kondisi kesehatan yang baik dan tidak memiliki penyakit tertentu yang dapat menular melalui darah.

Tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan kesehatan pendahuluan, termasuk pemeriksaan kadar hemoglobin darah, serta golongan darah bagi pemula.

Pada tahap berikutnya petugas akan memeriksa tekanan darah serta pemeriksaan fisik sederhana hingga selanjutnya pengambilan darah.

Selanjutnya ditambahkan Kasi Humas Polres Iptu Tugiman, donor darah yang dilakukan oleh Polres Kebumen diharapkan dapat menambah stok darah di PMI Kebumen.

Sehingga diharapkan dapat membantu para pasien yang memerlukan darah.

(Humas Polres Kebumen)

Hut Lalu Lintas Bhayangkara ke 66, Polres Kebumen Bagikan Bantuan Sosial kepada Tukang Ojek dan Sopir

Polres Kebumen – tribratanews.jateng.polri.go.id | Memeriahkan Hut Lalu Lintas Bhayangkara ke 66, Sat Lantas Polres Kebumen memberikan bantuan sosial kepada para komunitas sopir angkutan umum dan tukang ojek.

Pemberian bantuan dilaksanakan di Mako Sat Lantas Polres Kebumen hari Kamis (16/9), dengan mengundang 55 peserta.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Iptu Tugiman, bantuan sosial diharapkan dapat meringankan beban warga masyarakat terdampak pandemi.

“Semenjak pandemi, mobilisasi masyarakat sangat berkurang. Tentunya ini berdampak pada pendapatan mereka sebagai sopir ataupun tukang ojek.”

“Sehingga dengan bantuan dari Sat Lantas, dalam rangka HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke 66, dapat sedikit meringankan beban mereka,” ungkap Iptu Tugiman, Jumat (17/9).

Kepada para peserta penerima bantuan, Sat Lantas mengajak untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lntas dengan tetap mematuhi rambu-rambu lalu intas, serta tetap mematuhi prokes guna mencegah penyebaran COVID 19.

Seperti diketahui bersama, pangkal dari kecelakaan adalah sebuah pelanggaran lalu lintas.

Kesadaran untuk patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas perlu diterapkan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Point lain dalam rangkaian kegiatan itu, Sat Lantas memberikan sosialisasi mengenai Aplikasi Pedulilindingi sebagai syarat perjalanan kepada warga masyarakat saat akan bepergian.

(Humas Polres Kebumen)

Hasil Tabungan Dibelikan Sabu, Sopir Asal Kebumen Ditangkap Polisi

Polres Kebumen – tribratanews.jateng.polri.go.id | Kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen. Pemuda inisial AR (38) warga Desa Sarwogadung, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo, kasus penyalahgunaan narkoba terungkap berdasarkan laporan masyarakat.

Tersangka AR ditangkap pada hari Sabtu, tanggal 11 September 2021 sekitar pukul 21.30 WIB di pinggir jalan Desa Sirnoboyo, Kecamatan Bonorowo, Kabupaten Kebumen.

“Kita dapatkan barang bukti dua buah paket narkoba jenis sabu, yang dikemas dalam plastik klip bening. Barang bukti ini kita dapatkan dari hasil penggeledahan kepada tersangka,” jelas Kompol Edi Wibowo, saat konferensi pers, Jumat (17/9).

Kepada polisi, tersangka mulai mengkonsumsi sabu sejak tahun 2017. Awalnya ia frustasi karena diputus kekasihnya.

Kebiasaan mengkonsumsi sabu berlanjut hingga akhirnya ditangkap oleh jajaran Sat Resnarkoba.

Untuk mendapatkan sabu, AR yang berprofesi sebagai sopir truk proyek rela menabung menyisihkan gajinya agar bisa mengkonsumsi barang haram itu.

Gajinya yang hanya 50 ribu Rupiah untuk sekali narik tidak menyurutkan niatnya agar tetap bisa mengkonsumsi sabu.

“Sebenarnya sempat terfikir untuk berhenti pak. Tapi keburu ditangkap,” ungkap tersangka AR.

Sejak awal mengkonsumsi sabu di tahun 2017, ia tak pernah berurusan dengan hukum.

Mungkin di tahun 2021 ini, saatnya AR benar-benar bisa bertaubat dan berhenti mengkonsumsi sabu.

Meski mengungkapkan penyesalan, AR tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

(Humas Polres Kebumen)

*Kelainan Jiwa Oknum Dokter Yang Campur Sperma Ke Makanan Istri Temannya, Polisi : Kasus Jalan Terus*

*Kelainan Jiwa Oknum Dokter Yang Campur Sperma Ke Makanan Istri Temannya, Polisi : Kasus Jalan Terus*

SEMARANG-Kasus Dokter berinisial DP yang menjadi tersangka karena mencampurkan sperma ke dalam makanan istri temannya, memasuki babak baru.

Polda Jateng menyatakan Tim penyidik telah memenuhi persyaratan pemeriksaan kejiwaan tersangka dan melimpahkan berkas penyidikannya ke kejaksaan negeri Semarang.

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi melalui Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan tersangka telah diperiksa kejiwaannya di salah satu RS di Semarang.

Dijelaskannya, pemeriksaan kejiwaan dokter DP dilaksanakan secara maraton selama dua minggu oleh tim dokter dari berbagai disiplin medis. Hasil keterangan medis, dokter DP positif menderita kelainan jiwa.

“Tersangka diperiksa oleh tim yang terdiri psikolog, psikiater serta beberapa dokter lain. Hasilnya, dia dinyatakan mengidap kelainan kejiwaan,” jelas Kabidhumas saat diwawancara, Jumat siang (17/9).

Ditambahkan, Dokter DP diketahui mengalami kelainan jiwa akibat trauma psikologis saat masih kecil. Dia hidup di lingkungan keluarga yang kurang harmonis.

“Sehingga tersangka melampiaskan melalui nonton tayangan pornografi dan memperoleh kepuasan karena itu,” tambah Kombes M Iqbal.

Meski demikian, kondisi kejiwaan dokter DP tidak terlalu berdampak pada aktivitas normalnya. Tersangka dinyatakan bisa beraktivitas seperti kebanyakan orang.

“Keterangan dokter tentang kondisi kejiwaan itu yang beberapa waktu lalu diminta oleh tim kejaksaan. Rabu (15/9) kemarin, berkas sudah kami limpahkan kembali ke Kejari,” tambahnya.

Kombes M Iqbal menambahkan, kasus aksi tidak senonoh dokter DP yang berujung mencampurkan makanan ke istri temannya itu merupakan kasus unik.

Menurut keterangan penyidik Ditkrimum, kasus seperti ini adalah yang pertama di Indonesia.

“Yurisprudensinya tidak ada. Rujukan dari kasus-kasus terdahulu tidak ditemukan. Jadi, kasus ini betul-betul yang pertama terjadi,” ungkapnya.

Maka dari itu, tambah Kabidhumas, penyidikan kasus ini dilakukan secara cermat agar penyidik tidak salah menerapkan pasal.

Sebagaimana diberitakan terdahulu, dokter DP ditetapkan tersangka setelah dilaporkan oleh DW, istri temannya sesama mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas di Semarang.

Pelapor beserta suami tinggal satu atap bersama DP dalam sebuah rumah kontrakan di kawasan Gajah Mungkur, Semarang.

DP dilaporkan ke Polda Jateng, setelah terpergok lewat rekaman iPad milik pelapor DW, melakukan onani dan mencampurkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Di depan penyidik dia mengaku telah melakukan aksi serupa tiga kali.

Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam pasal 281 ayat (1) KUHP, yaitu tentang kejahatan terhadap kesopanan (Humas Polda Jateng).

Tinjau Vaksinasi Serentak 31 Titik di Sumut, Kapolri Pastikan Target Presiden Jokowi Tercapai

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kegiatan vaksinasi serentak di 31 titik kab/kota di seluruh Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jumat (17/9/2021).

Panglima TNI dan Kapolri mengunjungi secara langsung vaksinasi massal di lokasi Pasar Induk Laucih, Medan. Di tempat itu, mereka berdua menyempatkan untuk menyapa secara virtual beberapa lokasi yang juga menggelar vaksinasi serentak di Sumut.

“Menindaklanjuti arahaan Bapak Presiden untuk mengakselerasi vaksinasi hari ini saya dan Panglima berkunjung melihat secara langsung upaya-upaya untuk laksanakan percepatan vaksinasi dengan menambah titik-titik vaksinasi,” kata Sigit dalam tinjauannya.

Terkait pelaksanaan vaksinasi di Pasar Induk Laucih, Sigit menyebut bahwa tempat tersebut merupakan salah satu pusat aktivitas masyarakat. Sehingga, kata Sigit, memang diperlukan perhatian khusus terkait vaksinasi dan penegakan protokol kesehatan (prokes).

“Aktivitas Pasar Induk yang cenderung dilaksanakan dari malam sampai pagi tentunya ini juga perlu dapatkan perhatian khusus terima kasih pak Wali yang telah melaksanakan kegiatan vaksinasi di Pasar Induk,” ujar mantan Kapolda Banten ini.

Dalam kesempatan ini, Sigit menekankan, kepada Forkopimda Sumut, kedepannya untuk terus meningkatkan akselerasi vaksinasi. Tujuannya, agar target dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), sehari dua juta vaksin dapat terwujud.

“Kami harapkan pencapaiannya harus terus tingkatkan karena kami memiliki target untuk capai angka 2,3 juta vaksin sehari, sebagaimana harapan Bapak Presiden. Maka rerata hariannya harus diatas 114 ribu jadi tentunya target ini harus betul-betul dikejar,” ucap Sigit.

Menurut eks Kabareskrim Polri ini, pengawasan prokes dan percepatan vaksinasi, dapat menurunkan level PPKM di wilayah Sumatera Utara. Khususnya, lokasi yang masih ditetapkan dalam kategori PPKM level 4.

“Melaksanakan kegiatan vaksinasi sehingga Medan bisa segera turunkan level khususnya di wilayah yang saat ini masih level 4. Karena memang kuncinya bagaimana tegakan prokes disatu sisi gimana setelah dilonggarkan kegiatan vaksinasinya harus diperkuat. Sehingga masyarakat bisa laksanakan aktivitas pertumbuhan ekonomi bisa meningkat. Namun disatu sisi laju pertumbuhan covid bisa dikendalikan,” papar Sigit.

Sebab itu, Sigit kembali mengajak kepada masyarakat untuk tidak ragu ataupun takut untuk melaksanakan vaksin. Ia berharap, warga segera menuju ke gerai-gerai vaksin yang telah disiapkan.

“Bagi masyarakat yang ragu-ragy vaksinasi mari berbondong-bondong datang ke gerai titik vaksinasi yang sudah disiapkan dan tentunya bagi yang sudah vaksin tetap harus pakai masker. Itu yang bisa kita sampaikan ayo pakai masker ayo segera vaksin,” tutup Sigit.

Faizal Nugroho, Pengendara di Video Viral Akui Langgar Lalin dan Berniat Melarikan Diri

SEMARANG-Faizal Nugroho, pengendara motor yang viral videonya lewat akun @alvinlie 21 memberikan pengakuan seputar kejadian yang menimpanya.

Melalui statement yang disampaikannya lewat video, Faizal mengaku melakukan pelanggaran aturan lalu lintas saat berada di persimpangan Jalan Tanjung Semarang.

Berdasarkan video itu, Faizal nampak didampingi Kapolsek Semarang Tengah, AKP Indra Romantika dan Bripka Amir yang merupakan petugas dalam video viral tersebut.

Faizal menegaskan bahwa video yang viral tersebut tidak sepenuhnya benar seperti kejadian yang sebenarnya. Dirinya selaku pengendara mengakui kesalahan.

“Sehingga pada saat mengetahui petugas mendekati, saya merasa takut sehingga ada niatan melarikan diri. Setelah itu saya terjatuh dan petugas menolong saya langsung menepikan kendaraan,” jelasnya.

Terhadap insiden yang menimpanya, Faizal menyatakan klarifikasi serta sepakat menyelesaikan pemersalahan tersebut dan tidak berniat memperpanjang lagi.

“Permalahan ini berakhir dengan kesepakatan damai dan tidak diperpanjang kemudian hari,” terangnya.

Sementara Kapolsek Semarang Tengah, AKP Indra Romantika Hamdiyanto menambahkan pihaknya hadir untuk bersilaturahmi dan mendiskusikan permasalahan yang dihadapi saudara Faizal secara kekeluargaan.

“Intinya kami bersepakat damai dengan pihak keluarga. Permasalahan itu diselesaikan di rumah pengendara,” ungkap AKP Indra.

Sementara Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan dirinya telah mengetahui dan memonitor kejadian tersebut secara cermat.

“Sudah kami jelaskan juga kepada masyarakat melalui media bahwa kejadian tersebut murni diluar kesengajaan petugas dan pihak-pihak yang terlibat sudah saling memaafkan,” ungkapnya saat diwawancara (16/9).

Kombes M Iqbal lebih lanjut menghimbau ke sejumlah warga masyarakat untuk tidak memanfaatkan kejadian tersebut untuk memperkeruh situasi atau sekedar meningkatkan rating di medsos.

“Saya himbau polemik ini segera diakhiri dan kami mengharapkan pengertian masyarakat karena permasalahan sudah selesai secara kekeluargaan. Bahkan, saudara Faizal Nugroho secara pribadi sudah mengakui kesalahannya melanggar aturan lalu lintas,” tegas Kabidhumas (Humas Polda Jateng).

Gadaikan Mobil Rental, Tetangga di Sempor Ditangkap Polisi

Polres Kebumen – tribratanews.jateng.polri.go.id | Perbuatan SP alias Bagol warga Desa Pekuncen, Kecamatan Sempor, Kebumen sungguh tidak terpuji. Pria berusia 47 tahun itu menggelapkan kendaraan mobil rental milik FS (38) tetangganya sendiri.

Penggelapan berawal ketika SP datang ke rumah korban pada hari Sabtu, tanggal 17 Juli 2021, sekitar pukul 05.30 WIB.

“Tersangka datang ke rumah korban mengutarakan ingin menyewa kendaraannya selama sepuluh hari,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, Kamis (16/9).

Setelah diizinkan korban, tersangka membawa kendaraan mobil Honda Mobilio untuk disewa dengan tujuan ke Jakarta.

Namun kejanggalan mulai dirasakan korban setelah lewat hari, korban belum juga memberikan kabar kapan kendaraannya dikembalikan. Hal ini berlangsung hampir dua bulan.

Bahkan nomor korban diblokir tersangka agar tidak bisa menghubunginya.

“Sadar menjadi korban penipuan atau penggelapan, akhirnya melaporkan ke Polsek Sempor,” jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Sempor Iptu Sumaryono.

Setelah dilaporkan ke Polsek Sempor, akhirnya tersangka berhasil diamankan pada hari Minggu 5 September 2021, di wilayah Gombong.

Hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku jika kendaraan korban telah digadaikan kepada seseorang di daerah Jakarta senilai 30 juta Rupiah.

Uang itu telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari.

“Tersangka berikut kendaraan milik korban telah berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sempor. Tersangka telah mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 (empat) tahun penjara.

(Humas Polres Kebumen)

Warga Diimbau Mengaktifkan Kembali Ronda Malam

Polres Kebumen – tribratanews.jateng.polri.go.id | Menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif tidak bisa datang sendiri. Seringkali harus ada sinergi antara masyarakat dengan kepolisian dalam mewujudkan hal itu.

Seperti yang dilakukan oleh Polsek Kutowinangun ini misalnya, selalu melibatkan masyarakat agar wilayahnya selalu dalam keadaan kondusif.

Polsek Kutowinangun rutin menggelar patroli dari Pos Kamling satu ke Pos Kamling lainnya untuk memastikan ronda malam selalu aktif di tengah masyarakat.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Iptu Tugiman, peran masyarakat sangat penting sekali untuk ikut menjaga wilayahnya.

“Masyarakat harus ikut aktif juga menjaga wilayahnya. Bisa melalui ronda malam yang dilakukan secara secara bergilir. Di Kutowinangun sudah aktif,” jelas Iptu Tugiman, Kamis (16/9).

Dalam kegiatan sambang Pos Kamling yang dilakukan oleh Polsek Kutowinangun, petugas berpesan agar warga juga menggelar patroli jalan kaki sambil memantau situasi.

Jika ditemukan hal yang mencurigakan bisa langsung melaporkan ke Polsek Kutowinangun melalui nomor telepon yang telah dibagikan oleh petugas patroli.

Selanjutnya kepada Pos Kamling yang belum aktif kegiatan ronda malam, Iptu Tugiman mengimbau untuk kembali diaktifkan.

(Humas Polres Kebumen)

Sinergitas Polsek dan Koramil Ambal Bekali Ketrampilan kepada Linmas

Polres Kebumen – tribratanews.jateng.polri.go.id | Polsek Ambal dan Koramil Ambal bersinergi melatih ketrampilan Linmas di wilayah Kecamatan Ambal.

Latihan yang digelar di halaman SD Negeri Rejosari Kecamatan Ambal, agar para Linmas memiliki ketrampilan dasar baris-berbaris, gerakan pengaturan lalu lintas dan bela diri dasar, Kamis (16/9).

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Iptu Tugiman, latihan ini perlu dilakukan agar Linmas mengetahui tugasnya.

“Latihan ini untuk meningkatkan kemampuan Linmas di masing-masing Desa. Harapannya Linmas bisa membantu melaksanakan tugas serta mendukung tugas Polri dalam pengamanan kegiatan,” jelas Iptu Tugiman.

Garis besar tugas Linmas adalah membantu dalam penanggulangan bencana, membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan Pemilu.

Linmas merupakan bagian dari masyarakat yang harus bisa memberi contoh bagi masyarakat lainnya dalam penanaman disiplin dan semangat bela negara.

Sehingga dengan adanya latihan ini, Linmas bisa menjadi contoh kedisiplinan di tengah masyarakat.

(Humas Polres Kebumen)

Kakek Meninggal Terjatuh dari Sepeda, Sebelumnya Terlihat Duduk di Depan Warung

Polres Kebumen – tribratanews.jateng.polri.go.id | Kakek 68 tahun, Sarkum warga Desa Bocor, Kecamatan Buluspesantren dilaporkan meninggal dunia di sebuah warung makan di Desa Murtirejo, Kecamatan Kebumen, Rabu (15/9).

Korban meninggal dunia secara mendadak setelah terjatuh dari sepedanya sekitar pukul 08.30 WIB.

Warga yang panik selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Kebumen.

Tak lama kemudian, Inafis Polres Kebumen dan Polsek Kebumen tiba di lokasi dan segera melakukan olah tempat kejadian perkara TKP.

“Hasil olah TKP, kuat dugaan korban meninggal karena penyakitnya,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Iptu Tugiman.

Keterangan ini diperkuat dari hasil pemeriksaan medis yang dilakukan oleh Puskesmas Kebumen 1 yang juga datang ke lokasi.

Penuturan sejumlah saksi awalnya korban terlihat duduk di depan warung. Selanjutnya tak lama kemudian terdengar suara terjatuh, saat dicek adalah kakek yang sebelumnya duduk di depan warung.

Melihat korban tergeletak di tanah, oleh warga selanjutnya diangkat dan dibaringkan di kursi.

Saat dilakukan pengecekan kesehatan oleh petugas Puskemas, korban sudah meninggal dunia.

Korban diduga kuat meninggal dunia karena serangan penyakit jantung.

(Humas Polres Kebumen)

Ngaku “Kyai Sakti” Bisa Obati Segala Penyakit, Warga Banyumas Ditangkap Polisi

Polres Kebumen – tribratanews.jateng.polri.go.id | Kasus penipuan dengan pura-pura menjadi “kyai sakti” terjadi di Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen.

Tersangka inisial SP (30) warga Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, harus berurusan dengan Polres Kebumen karena dugaan penipuan yang dilakukan kepada seorang nenek inisial RA (61) warga Desa Wero, Kecamatan Gombong, Kebumen.

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, penipuan dilakukan pada hari Jumat (18/6) sekitar pukul 09.00 WIB di depan bekas pabrik eternit di Jalan Yos Sudarso Gombong.

Aksinya dilakukan tersangka bersama dua tersangka lain yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Modusnya, tersangka berpura-pura sebagai orang sakti yang bisa mengobati segala jenis penyakit. Termasuk keluhan penyakit korban bisa disembuhkan oleh tersangka,” jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Gombong AKP Willy Budiyanto saat konferensi pers, Rabu (15/6).

Setelah masuk perangkap dan percaya bahwa tersangka adalah kyai sakti, korban ditipu dan perhiasan miliknya dibawa kabur tersangka.

Diungkapkan Wakapolres, penipuan bermula saat tersangka SP menanyakan arah ke Kecamatan Karanganyar saat berpapasan di Jalan Yos Sudarso Gombong.

Setelah menunjukkan arah, korban dihampiri tersangka lain inisial PJ (70) yang mengatakan bahwa SP adalah kyai sakti.

Lalu PJ mengajak korban menemui SP untuk membuktikan bahwa ia adalah kyai sakti yang mendapatkan keberkahan dari Tuhan.

Uang dua ribu disulap jadi sepuluh ribu Rupiah:
Setelah bertemu dengan tersangka SP, baik korban maupun tersangka PJ diminta menyerahkan uang kertas pecahan dua ribu Rupiah lalu dilipat.

Oleh tersangka SP, lipatan uang itu lalu diberikan ke genggaman korban dan tersangka PJ sambil pura-pura membaca doa. Saat dibuka uang itu berubah menjadi pecahan uang sepuluh ribu Rupiah.

Namun ini adalah trik kecepatan tangan yang mudah dipelajari oleh siapapun. Trik ini pula yang digunakan tersangka untuk mengelabui korban.

Setelah korban yakin SP adalah kyai sakti yang doanya bisa dikabulkan, korban minta agar selalu diberikan kesehatan.

“Tersangka mengaku bisa mengobati korban dengan syarat seluruh perhiasannya harus terlepas dari badannya. Setelah dilepas, perhiasan itu dimasukkan ke dalam amplop yang telah disiapkan tersangka,” ungkap Kompol Edi Wibowo.

Penjelasan tersangka, amplop itu adalah amplop suci dari pondok pesantren. Amplop harus dibuka saat tiba ke rumah.

Syarat lain agar terapinya tuntas, korban harus memetik bunga segar lalu diserahkan ke tersangka SP.

“Saat korban memetik bunga di sekitar lokasi, oleh tersangka, amplop itu ditukar dengan amplop yang berisi batu kerikil,” katanya.

Setelah ritual baca doa selesai, tersangka SP meninggalkan korban dan tersangka PJ.

PJ saat itu dijemput tersangka lain inisial SY yang berstatus DPO juga. Tersangka SY bertugas mengawasi dari jauh bahwa aksinya berjalan lancar.

Setelah beberapa lama kemudian, korban merasa janggal dan membuka amplop ternyata isinya bukan perhiasan miliknya yang semula katanya bisa digandakan juga.

Amplop itu berisi batu kerikil yang tidak memiliki nilai apapun.

Sadar menjadi korban penipuan, lalu korban melaporkan ke Polsek Gombong. Tersangka berhasil tangkap Polsek Gombong pada hari Kamis (29/7), di daerah tempat tinggalnya.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian emas seberat 35,6 gr atau jika dirupiahkan 25 Juta Rupiah.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dengan jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 e KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun.

(Humas Polres Kebumen)