Kebumen Memasuki PPKM Level 3, Polres Kebumen: Lebih Kompak Lagi Prokes 5M

Polres Kebumen – tribratanews.jateng.polri.go.id | Kabar baik, sesuai Inmendagri, Nomor 38 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Jawa dan Bali, Kabupaten Kebumen kini memasuki PPKM Level 3.

Dengan kata lain, Kabupaten Kebumen yang semula menyandang PPKM Level 4, kini turun menjadi PPKM Level 3 dan memperoleh berbagai kelonggaran.

Pelonggaran yang dimaksud ialah kembali diperbolehkannya beberapa aktifitas yang semula dibatasi.

Aturan yang memuat pelonggaran karena penurunan status dari PPKM level 4 ke PPKM level 3 itu tidak jauh berbeda dari aturan sebelumnya. Perbedaan paling mencolok adalah dibukanya kembali pembelajaran tatap muka terbatas dari sebelumnya dilakukan secara jarak jauh.

Pada kebijakan PPKM Level 3, anak-anak berusia dibawah 12 tahun sudah diizinkan masuk ke dalam pusat perbelanjaan. Selain itu, restoran dan kafe diharapkan dapat melayani makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal hingga 50 persen.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Iptu Tugiman mengungkapkan, meski telah diturunkan statusnya Prokes harus tetap ditegakkan dan menjadi pola kebiasaan di tengah pandemi.

“Meski sudah diturunkan ke status PPKM Level 3, kita jangan lengah. Kita tetap harus kompak selalu patuh Prokes. Mari kita turunkan lagi, sampai Kebumen zero kasus Covid 19,” ucap Iptu Tugiman, Selasa (31/8).

Selain Kabupaten Kebumen, di Provinsi Jawa Tengah yang menyandang PPKM Level 3 yakni Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kabupaten Klaten, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, dan abupaten Blora.

Pada level 2 (dua) yaitu Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten
Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak.

Sedang untuk Level 4, yaitu Kabupaten Purworejo, dan Kota Magelang.

(Humas Polres Kebumen)

Latihan Musik Organ Plus Dihentikan Polisi di Kutowinangun

Polres Kebumen – tribratanews.jateng.polri.go.id | Latihan musik organ plus terpaksa harus dibubarkan polisi untuk menghindari kerumunan yang menyebabkan penularan Covid 19.

Latihan organ plus di rumah salah satu warga Desa Jlegiwinangun, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen terpaksa dihentikan petugas patroli Polsek Kutowinangun.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Iptu Tugiman, pembubaran dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB, saat warga sedang latihan, Minggu (29/8).

“Awalnya kita mendapatkan informasi dari warga. Selanjutnya petugas patroli Polsek kita arahkan ke sana untuk mengecek,” jelas Iptu Tugiman, Senin (30/8).

Saat petugas patroli tiba, benar saja warga sedang latihan musik. Namun, warga tak keberatan diingatkan bahaya kumpul-kumpul di tengah pandemi Covid 19.

Kapolsek Kutowinangun AKP Krida Risanto mengungkapkan, warga kooperatif mau menghentikan aktifitas kumpul-kumpulnya terlebih saat ini Kebumen tengah menerapkan kebijakan PPKM Level 4.

“Setelah kita datang, latihan bisa berhenti demi alasan keamanan,” pungkasnya.

(Humas Polres Kebumen)

Gaktiblin Polwan Meriahkan Hari Jadinya ke 73

Polres Kebumen – tribratanews.jateng.polri.go.id | Memeriahkan Hari Jadi Polwan ke 73, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kebumen menggelar penegakan ketertiban dan kedisiplinan (Gaktiblin) kepada para Polwan Polres Kebumen, Senin (30/8).

Gaktiblin dilakukan mendadak dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo.

Pelaksanaan di lapangan tennis indoor Polres Kebumen.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Iptu Tugiman, Gaktiblin merupakan perintah dari Polda dan perintah langsung Kapolres Kebumen.

Ada tiga item pemeriksaan, yakni pertama seragam polisi (atribut, baju, sepatu). Kedua tentang data diri surat-surat berupa KTP, KTA, SIM, dan NPWP.

Selanjutnya gang ketiga sikap tampang, diantaranya kerapihan rambut bagi Polwan yang tidak berhijab, dan kuku pendek.

“Gaktiblin ini sifatnya mendadak. Kita ingin tahu bagaimana kedisiplinan para Polwan kita. Secara umum, Polwan kita telah tertib,” jelas Iptu Tugiman.

(Humas Polres Kebumen)

Operasi Yustisi Perbatasan Kebumen dan Cilacap, Polisi Masih Temukan Pelanggaran Prokes

Polres Kebumen – tribratanews.jateng.polri.go.id | Meski tren kasus positif Covid 19 di Kebumen telah menunjukkan angka penurunan, warga masyarakat diimbau tetap waspada dan kompak menerapkan Prokes. Hal ini dilakukan agar Kabupaten menuju zero kasus Covid 19.

Polres Kebumen hingga tingkat Polsek, sampai saat ini masih konsisten mengingatkan warga masyarakat untuk selalu patuh Prokes melalui kegiatan Operasi Yustisi.

Seperti yang dilakukan oleh Polsek Ayah pada hari ini misalnya, menggelar kegiatan Operasi Yustisi di sekitar jembatan Ayah perbatasan Kabupaten Kebumen dengan Kabupaten Cilacap, Senin (30/8).

Hasilnya masih ditemukan beberapa warga yang tidak patuh mengenakan masker, selanjutnya diberikan teguran dan sanksi sosial.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Iptu Tugiman, hal ini dilakukan agar masyarakat selalu disiplin Prokes setiap saat.

“Ada beberapa warga yang kita tegur dan diberikan sanksi oleh Polsek Ayah. Ini tujuannya baik, agar warga selalu disiplin Prokes,” jelas Iptu Tugiman.

Menurut Iptu Tugiman, Prokes penting di mana pandemi karena dianggap paling efektif untuk menekan angka penyebaran Covid 19.

“Operasi Yustisi akan terus digencarkan secara rutin. Sifatnya mengingatkan kepada seluruh masyarakat,” katanya.

(Humas Polres Kebumen)

Operasi Yustisi kepada Pengunjung Alun Alun Kebumen, Masih Ditemukan Pelanggaran

Polres Kebumen – tribratanews.jateng.polri.go.id | Polres Kebumen menggelar kegiatan Operasi Yustisi dan pembagian masker kepada warga masyarakat pengunjung Alun-alun Kebumen, Minggu (29/8).

Operasi Yustisi dilakukan untuk mengingatkan kembali pentingnya Prokes di masa pandemi Covid 19.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Iptu Tugiman, meski tren kasus positif sudah menurun Prokes masih menjadi kewajiban warga ketika di tempat umum.

Ada beberapa warga yang ditegur dan dibagikan masker karena mereka melanggar tidak mengenakan masker.

“Masih kita temukan pelanggaran. Namun secara umum, warga tertib,” jelas Iptu Tugiman.

Selain menegur untuk mengenakan masker, petugas juga mengingatkan warga agar menjaga jarak satu sama lain.

(Humas Polres Kebumen)

Keracunan Obat Serangga, Warga Poncowarno Meninggal Dunia, Polisi: Ada Unsur Kesengajaan

Polres Kebumen – tribratanews.jateng.polri.go.id | Salah satu Warga Desa Jatipurus, Kecamatan Poncowarno, Kabupaten Kebumen, inisial SM (39) dilaporkan meninggal dunia karena keracunan obat serangga.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Iptu Tugiman, yang bersangkutan meninggal sekitar pukul 06.30 WIB, Minggu (29/8).

Dari hasil oleh tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh Polsek Poncowarno, kuat dugaan SM sengaja meminum obat serangga karena himpitan masalah keluarga.

Polisi menemukan botol bekas racun serangga yang masih tersisa sedikit.

“Kami tidak menemukan tanda penganiayaan. Kuat dugaan yang bersangkutan memang sengaja mengakhiri hidupnya,” jelas Iptu Tugiman.

Keterangan anak korban, kejadian bermula sekitar pukul 03.00 WIB, ayahnya ditemukan tergeletak di depan pintu kamar dengan kondisi mulut mengeluarkan busa.

Selanjutnya SM dibawa ke RSUD Dr Soedirman Kebumen untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun sekitar pukul 06.30 WIB, SM meninggal dunia.

Saat ini yang bersangkutan telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk selanjutnya dimakamkan secara adat.

(Humas Polres Kebumen)

Mayat Perempuan Ditemukan Mengambang di Pantai Kebumen

Polres Kebumen – tribratanews.jateng.polri.go.id | Mayat perempuan ditemukan meninggal mengapung di perairan Pantai Desa Waluyorejo, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/8).

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Iptu Tugiman, korban diketahui berinisial ST (55) warga Desa Purwosari, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen.

Korban pertama kali ditemukan oleh warga yang sedang menderes di pantai sekitar pukul 06.00 WIB.

“Awalnya saksi melihat tubuh korban mengapung, lalu oleh saksi didekati dan ditepikan ke daratan. Saat ditemukan korban sudah meninggal dunia,” jelas Iptu Tugiman.

Saat korban telah diserahkan kepada pihak keluarga. Menurut keluarga, korban telah meninggalkan rumah sejak hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.

(Humas Polres Kebumen)

Rapat Kesiapan PON XX Bareng Forkopimda Mimika, Kapolri: Perlu Langkah Extraordinary Cegah Covid-19

Rapat Kesiapan PON XX Bareng Forkopimda Mimika, Kapolri: Perlu Langkah Extraordinary Cegah Covid-19

JAKARTA – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menpora Zainudin Amali, kembali melakukan pengarahan di Provinsi Papua terkait dengan persiapan jelang PON ke-XX. Kali ini, mereka memberikan pengarahan kepada Forkopimda Kabupaten Mimika.

Dalam pengarahannya, Sigit mengimbau kepada Forkopimda Mimika, untuk menyiapkan langkah Extraordinary agar laju pertumbuhan Covid-19 tidak mengalami peningkatan ketika berlangsungnya perhelatan pekan olahraga nasional tersebut.

“Kondisi kasus Covid-19 di Papua yang sudah melandai pasca-lonjakan kasus pada tanggal 8 Agustus 2021 harus kita pertahankan dengan langkah-langkah extraordinary, jangan sampai terjadi lonjakan kasus kembali ketika PON XX Papua dilaksanakan,” kata Sigit saat memimpin rapat bersama Forkopimda Mimika, Papua, Sabtu (28/8/2021).

Persiapan dengan langkah luar biasa itu, kata Sigit bisa dilakukan dengan cara menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat bagi atlet, pelatih, official, tamu undangan, dan panitia PON ke-XX.

Terkait hal itu, mantan Kapolda Banten itu menyebut strategi penanganan dan pengendalian virus corona untuk seluruh pihak terkait, harus dilakukan sejak keberangkatan, ketika tiba, dan saat menetap ketika menjalani pertandingan.

Untuk peserta yang hendak berangkat mengikuti PON, Sigit menekankan harus melakukan test Covid-19 dalam waktu dua atau tiga hari sebelum perjalanan.

“Kurangi kontak fisik dengan orang lain selama 14 hari sebelum keberangkatan. Siapkan daftar nama orang yang kontak erat untuk di validasi oleh petugas Covid-19 PB PON XX. Laksanakan protokol kesehatan sesuai rekomendasi Kemenkes, termasuk mengganti masker setiap hari atau masker kain dilapis 2 atau 3,” ujar Sigit.

Kemudian ketika tiba di Papua, Sigit mendorong Forkopimda untuk aktif memastikan penerapan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak). Menyerahkan hasil test Covid-19.

Selanjutnya ketika menetap untuk mengikuti pertandingan, Sigit meminta agar melakukan pengawasan ekstra ketat. Diantaranya, membatasi aktivitasi atau hanya sebatas menjalani tugas dan peran. Mematuhi protokol kesehatan yang diatur. Lalu, wajib lapor kondisi kesehatan melalui aplikasi pelaporan kesehatan PB PON XX atau ke dokter kontingen masing-masing.

“Bila dianggap perlu maka akan dilaksanakan tes Covid-19. Akan dilakukan tes Covid-19 secara reguler selama PON berlangsung, sesuai tugas dan peran masing-masing. Jika hasil tes positif maka akan dilakukan isolasi mandiri atau dirujuk ke RS sesuai pedoman Kemenkes. Akan dilaksanakan tracing terhadap kontak erat,” tutur Sigit.

Selain itu, mantan Kabareskrim Polri ini juga tetap mendorong Forkopimda Mimika untuk tetap melakukan strategi pengadilan Covid-19, yakni prokes ketat 3M, penguatan 3T (Tracing, Testing dan Treatment) serta akselerasi program vaksinasi massal.

Sigit menginstruksikan kepada personel TNI-Polri untuk membantu atau bersinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk melakukan akselerasi vaksinasi massal. Tujuannya, agar mempercepat target dari Pemerintah untuk mewujudkan Herd Immunity terhadap virus corona.

Strategi dan mempercepat vaksinasi di Papua, Sigit menyebut, bakal menyiapkan tempat vaksin di sekolah-sekolah untuk menyasar target siswa dan orang tua murid. Serta, di tempat-tempat ibadah untuk para masyarakat. Bahkan, nantinya, percepatan vaksinasi juga akan door to door sampai ke distrik atau kampung.

“Untuk mengurangi risiko penularan dan kematian akibat Covid-19, TNI-Polri bersama Pemda terus melakukan akselerasi vaksinasi. Untuk mencapai target tersebut diperlukan sinergisitas TNI-Polri dan Pemda serta seluruh elemen masyarakat. Dalam menyiapkan strategi vaksinasi diantaranya, serbuan vaksinasi, gerai vaksinasi, vaksinasi mobile, dan door to door, ketika stok vaksin datang dalam jumlah besar,” papar Sigit.

Disisi lain, Sigit juga mendorong Forkopimda u

Polda Jateng Pastikan Siap Amankan Liga 1 dan 2 dengan Prokes Ketat

Jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng) memastikan untuk siap mengamankan jalannya pertandingan sepak bola Liga 1 dan 2, dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat dan disiplin.

“Polda Jateng dan jajaran yang di jadikan tempat pertandingan siap mengamankan jalannya Liga 1 dan liga 2. Tetap ketat jalankan prokes,” kata Kapolda Jateng melalui Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Al-Qudusy kepada wartawan, Sabtu (28/8/2021).

Disisi lain, Iqbal mengimbau kepada suporter ataupun pecinta si kulit bundar untuk tidak perlu datang ke Stadion demi mendukung klub kesayangannya. Mengingat, saat ini masih terjadi Pandemi Covid-19.

Iqbal menyerukan, penggemar sepak bola untuk menyaksikan pertandingan melalui media-media yang disiapkan. Dengan begitu, laju pertumbuhan virus corona dapat dicegah.

“Imbauan bagi suporter, nonton bola di rumah saja. Nikmati pertandingan bola lewat televisi dan tetap jalankan prokes. Tetap pakai masker,” ujar Iqbal.

Dalam hal pengamanan Pertandingan sepak bola yang akan di gelar di 4 wilayah di jateng yaitu Solo, Magelang, Semarang di Cilacap aparat kepolisian sudah mempersiapkan pengamanan personilnya

” Rencana pengamanan dari Satwil masing dengan tetap kendali Polda Jateng,” kata Iqbal

Disisi lain, Iqbal mengungkapkan, Polda Jateng dan seluruh pihak terkait telah membuat komitmen bersama di Semarang ( 24/08 ) untuk mendukung kompetisi sepak bola yang aman, sehat dan kondusif serta tetap memperhatikan prokes

1. Bersama-sama meningkatkan dan komunikasi dalam setiap pertandingan sepakbola yang akan dilaksanakan.

2. Sanggup mentaati semua peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku selama pelaksanaan kompetisi sepakbola berlangsung.

3. Senantiasa menjaga iklim sejuk, menjunjung tinggi sportifitas dan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan.

4. Tidak melakukan mobilisasi suporter baik di dalam ataupun di luar wilayah jawa tengah serta tidak melakukan aksi/kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa selama kompetisi sepakbola dilaksanakan.

5. Akan melakukan pembinaan secara internal dan eksternal dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas prestasi sepakbola di wilayah Jawa Tengah

Polri dapat membubarkan atau menghentikan pertandingan manakala ada pihak yang melanggar komitmen atau mengambil tindakan lain sesuai koridor hukum dengan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 dalam pelaksanaannya,” tutup Iqbal

Rumah Warga Alian Kebakaran, Polisi Temukan Tiga Titik Korsleting Listrik

Polres Kebumen – tribratanews.jateng.polri.go.id | Diduga korsleting listrik, rumah milik Muhajir warga Desa Tanuharjo, Kecamatan Alian, Kebumen, hampir ludes terbakar si jago merah.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Iptu Tugiman, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.15 WIB, hari Jumat (27/8).

“Alhamdulillah tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini,” jelas Iptu Tugiman, Sabtu (28/8).

Selanjutnya Kapolsek Alian AKP Mun menambahkan, peristiwa kebaran bermula saat anak korban Faujiah (11) sedang nonton tv di ruang tengah mendengar suara bising dari rumah bagian belakang.

Saat dilakukan pengecekan, ternyata api telah membesar di bagian atap kamarnya.

Mengetahui kejadian itu Fauziah langsung mencari ayahnya yang berada di luar rumah untuk memdamkan dengan alat seadanya dan memindahkan barang-barang berharga lainnya.

Dibantu warga, korban bergerak cepat memadamkan api hingga tak lama kemudian Tim Damkar datang.

Api bisa dijinakan sekitar 25 menit kemudian dengan bantuan 3 unit kendaraan pemadam kebakaran.

“Tak lama kemudian mobil pemadam kebakaran datang dan berhasil memadamkan kobaran api,” jelas AKP Mun.

Dampak dari kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian material kurang lebih sekitar 50 juta Rupiah.

“Tiga ruang yang kebakaran. Ruang tamu, kamar tidur, dan dapur. Atap ambrol,” terangnya.

Dari hasil olah TKP, polisi sementara menemukan tiga titik korsleting listrik.

“Kuat dugaan korsleting listrik. Ada tiga titik korsleting yang kita temukan di lapangan,” tukas AKP Mun.

(Humas Polres Kebumen)

Toko Emas Dijaga Polisi Antisipasi Kejahatan

Polres Kebumen – tribratanews.jateng.polri.go.id | Selain menggelar patroli ke sejumlah titik rawan, Polres Kebumen juga melakukan pengamanan ke sejumlah toko emas.

Seperti yang dilakukan oleh Polsek Klirong, melakukan pengamanan di sebuah toko emas mengantisipasi kejahatan.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Iptu Tugiman, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kejahatan yang bisa terjadi kapan saja.

“Pengamanan dilakukan untuk mengantisipasi pencurian, peredaran uang palsu atau kejahatan lainnya. Sehingga pengamanan di toko emas ini penting,” jelas Iptu Tugiman, Jumat (27/8).

Kepada para pengunjung toko petugas juga mengingatkan pentingnya Prokes.

Meski angka penyebaran Covid di Kebumen tengah menurun dari sebelumnya, tetapi Prokes masih perlu dilakukan.

Prokes dianggap paling efektif untuk memutus mata rantai penyebaran Covid, terutama di tempat umum.

(Humas Polres Kebumen)

Berikut 16 Titik Pengalihan Arus Selama Perpanjangan PPKM di Kebumen

Polres Kebumen – tribratanews.jateng.polri.go.id | Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan sistem berlevel di sejumlah daerah di Indonesia resmi diperpanjang mulai hari Senin (23/8) kemarin, hingga satu pekan ke depan.

Termasuk Kabupaten Kebumen memperpanjang kebijakan itu dan melakukan penyekatan di sejumlah titik ruas jalan pada hari libur akhir pekan atau hari Jumat, Sabtu dan Minggu.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Iptu Tugiman, penyekatan tetap dilakukan guna menekan angka penularan virus Covid-19 meski saat ini tren kasus penularannya mulai berangsur-angsur menurun.

“Selama masa penyekatan, pelaku perjalanan akan diperiksa dokumen persyaratan perjalanan seperti surat bebas Covid-19, surat vaksin, KTP, dan surat kendaraan,” jelas Iptu Tugiman, Jumat (27/8).

Berikut daftar titik penyekatan atau pengalihan arus di Kabupaten Kebumen selama perpanjangan PPKM sebagai berikut:
1. Simpang tiga Sentaeng Pejagoan;
2. Simpang tiga Jalan Kenanga, Kecamatan Pejagoan;
3. Simpang empat Mertokondo;
4. Simpang tiga Tholibin Jalan Sarbini;
5. Simpang tiga Cemara Jalan Sarbini;
6. Simpang empat Jalan Stadion;
7. Simpang empat empat PDAM Jalan Tentara Pelajar;
8. Simpang tiga, Tiga Ban Jl. A. Yani;
9. Simpang tiga Bakso Aan Jalan Pemuda;
10. Depan Pasar Ayah
11. Depan Mapolsek Rowokele
12. Simpang tiga Sangkal putung Gombong.
13. Simpang tiga Cadaka Gombong
14. Simpang tiga Polsek Buayan
15. Simoang tiga Jembatan Sempor
16. Simpang tiga Wadaslintang

Selanjutnya Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Sugiyanto menambahkan, penyekatan atau pengalihan arus yang tengah diberlakukan Polres Kebumen bukan untuk meminta warga putar balik.

Warga masyarakat atau pengguna jalan akan dicek surat vaksinasi, surat keperluan perjalanan atau tentang pelaksanaan Prokes.

“Jika ada warga yang belum vaksin, melalui kegiatan itu kita ingatkan. Kita ada program vaksinasi yang masih berlanjut. Selanjutnya warga yang tidak patuh Prokes, akan kita ingatkan kembali,” ucap AKP Sugiyanto.

(Humas Polres Kebumen)

Dua Kandang Ayam Terbakar, Korban Telan Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Polres Kebumen – tribratanews.jateng.polri.go.id | Kandang ayam di Desa Jatijajar, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen dilaporkan kebakaran. Kandang milik Andi (34) warga Kabupaten Banyumas itu dilaporkan terbakar sekitar pukul 14.00 WIB, pada hari Kamis (26/8).

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Iptu Tugiman, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.

Namun, diperkirakan jorban harus mengalami kerugian material kurang lebih sebanyak 130 juta.

Kebakaran dipicu dari api yang bersumber dari pembakaran sampah, lalu merembet ke dua kandang milik korban.

“Tidak ada korban jiwa. Kita (Polres Kebumen) sudah datang ke lokasi dan melakukan olah TKP,” jelas Iptu Tugiman, Jumat (27/8).

Dari peristiwa itu, dua kandang masing-masing berukuran 9 meter x 28 meter dan 10 meter x 105 meter ludes terbakar hanya menyisakan puing-puing.

Kejadian bermula dari seseorang yang membakar sampah di dekat kandang ayam. Selanjutnya kondisi angin cukup besar hingga memudahkan api merembet ke dua kandang itu.

Material kandang yang terbuat dari bambu dan jerami membuat api susah dipadamkan.

(Humas Polres Kebumen)

Ziarah Makam Taman Makam Pahlawan, Polwan Tabur Bunga

Polres Kebumen – tribratanews.jateng.polri.go.id | Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Polisi Wanita (Polwan) ke 73, Polwan Polres Kebumen menggelar kegiatan ziarah makam di Taman Makam Pahlawan (TMP) Bumi Wira Bhakti Jalan Tentara Pelajar Kebumen, Kamis (26/8).

Kegiatan dipimpin oleh Polwan senior Polres Kebumen AKP Isti Marheni didahului dengan berdoa bersama, mendoakan para pahlawan dan selanjutnya tabur bunga.

“Kegiatan ini untuk mendoakan para pahlawan yang telah gugur, serta mengenang jasa-jasa para pahlawan,” jelas AKP Marheni.

Kegiatan ziarah makam juga merupakan kegiatan rutin Polwan pada setiap tahun untuk memeriahkan hari jadinya.

Selain itu kegiatan ini juga untuk menumbuhkan nilai kepahlawan sebagai modal dalam melaksanakan tugas kepolisian.

(Humas Polres Kebumen)

Meriahkan Hari Jadi Polwan ke 73, Polwan Polres Kebumen Gelar Anjangsana

Polres Kebumen – tribratanews.jateng.polri.go.id | Memeriahkan Hari Jadi Polwan ke 73, para Polwan Polres Kebumen gelar anjangsana ke purnawirawan Polwan Polres Kebumen.

Kegiatan anjangsana dipimpin oleh Polwan Senior Polres Kebumen AKP Marheni yang juga Kapolsek Petanahan.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui AKP Marheni, anjangsana digelar untuk menjalin silaturahmi meski sudah tidak lagi berdinas.

Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian terhadap sesama anggota Polwan walaupun mereka sudah purnawirawan.

“Meski sudah memasuki masa purna, komunikasi jangan sampai putus,” jelas AKP Marheni, Kamis (26/8).

Sedikitnya ada tiga purnawirawan Polwan di Polres Kebumen yang telah purna yakni, AKBP Purn Sriyani, AKP Purn Isti Setyasih dan SERMA Purn Titi Suprapti.

Kepada para Polwan yang masih aktif, AKP Purn Isti Setyasih berpesan agar selalu semangat bertugas di tengah pandemi Covid 19.

Menurutnya, Polwan memilki tugas ganda yakni menjadi ibu rumah tangga sekaligus polisi yang mengabdi kepada masyarakat.

“Pokoknya harus tetap semangat. Meski dalam situasi pandemi virus Corona, adik-adik Polwan harus tetap semangat mengabdi. Polwan memilik peran penting dalam institusi Polri,” kata AKP Purn Isti.

(Humas Polres Kebumen)

Gudang Kayu di Kuwarasan Kebakaran

Polres Kebumen – tribratanews.jateng.polri.go.id | Diduga karena korsleting listrik, gudang kayu kebakaran. Peristiwa ini terjadi di gudang milik Ludiono warga Desa Kalipurwo, Kecamatan Kuwarasan, Kebumen.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Iptu Tugiman, kebakaran diketahui sekitar pukul 03.00 WIB, Kamis (26/8).

Meski tak ada korban jiwa, pemilik gudang ditaksir mengalami kerugian material sebanyak 20 juta Rupiah setelah beberapa kayu terbakar.

“Iya di Kuwarasan ada kebakaran gudang. Dimungkinkan karena korsleting listrik,” jelas Iptu Tugiman.

Peristiwa bermula saat Munsinah saudara korban mendengar ada suara aneh dari gudang yang letaknya berdekatan dengan rumahnya.

Sekitar pukul 03.00 WIB, Munsinah keluar rumah dan mengecek suara itu.

Namun pada saat membuka pinta ia melihat api sudah membesar di gudang milik adiknya itu.

Karena panik Munsinah teriak dan membangunkan warga sekitar selanjutnya bergotong royong memadamkan api dengan alat seadanya.

“Api 30 menit kemudian baru bisa di padamkan oleh warga,” ungkap Iptu Tugiman.

Keterangan pemilik gudang, ada beberapa instalasi listrik yang kurang rapih sehingga menyebabkan hubungan arus pendek listrik yang memicu kebakaran .

(Humas Polres Kebumen)

Hanya Salah Paham, GMBI dan PP saling Bentrok

Polres Kebumen – tribratanews.jateng.polri.go.id | 16 oknum anggota Pemuda Pancasila dari 75 orang yang sebelumnya diamankan Polres Kebumen karena dugaan tindakan pengeroyokan kini ditetapkan sebagai tersangka.

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat konferensi pers pada hari Selasa 24 Agustus 2021, kini kasusnya ditangani oleh Polda Jateng.

“Bukti sudah dikumpulkan, ada video, barang bukti di TKP, saksi-saksi dan olah TKP. Dari 75 orang yang diperiksa, penyidik mengerucutkan 16 orang menjadi tersangka dugaan kekerasan secara bersama-sama melakukan pengrusakan barang,” kata Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama.

Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUH Pidana tentang di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Piter menyebut, selama proses hukum ini para tersangka akan ditahan di Mapolda Jawa Tengah. Sementara untuk puluhan orang yang sebelumnya ikut diamankan dan berstatus sebagai saksi dan sudah dipulangkan.

Diketahui bersama, bentrokan pecah antara massa ormas Pemuda Pancasila (PP) dan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Senin (23/8) kemarin.

Peristiwa bentrokan itu terjadi di markas LSM GMBI yang terletak di Jl Yos Sudarso, Desa Wero, Gombong. Usai kejadian itu, lokasi dipasangi garis polisi dan sempat menjadi tontonan warga yang melintas.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Namun lima unit mobil mobil yang diparkir di depan markas GMBI dirusak.

Lanjut AKBP Piter, sebenarnya kasus ini hanya salah paham antara GMBI dengan Pemuda Pancasila.

Dari hasil pantauan sampai saat ini, suasana Gombong atau Kebumen secara umum sudah kondusif.

Namun sampai saat ini Polres Kebumen masih melakukan antisipasi berupa patroli gabungan skala besar ke seluruhwilayah Kabupaten Kebumen.

(Humas Polres Kebumen)

Warga Buayan Gantung Diri di Teras Rumah, Berikut Keterangan Polisi

Polres Kebumen – tribratanews.jateng.polri.go.id | Desa Jladri, Kecamatan Buayan Kebumen, mendadak gempar setelah salah satu warganya gantung diri.

Seorang laki-laki insial LR (65) ditemukan meninggal dunia dengan posisi leher terlilit tali plastik yang menggantung di teras rumahnya.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Iptu Tugiman, peristiwa itu diketahui sekitar pukul 23.00 WIB hari Selasa (24/8).

“Dari hasil olah TKP, kita tidak menemukan tanda-tanda kekerasan atau tindak Pidana dalam kasus ini. Jadi kuat dugaan murni gantung diri,” jelas Iptu Tugiman, Rabu (25/8).

Adapun penyebab gantung diri diduga karena sakit yang diderita almarhum.

Saat ini yang bersangkutan telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk selanjutnya dimakamkan secara adat.

(Humas Polres Kebumen)

Operasi Yustisi di Kuwarasan, Banyak Warga Mengenakan Masker di Dagu

Operasi Yustisi di Kuwarasan, Banyak Warga Mengenakan Masker di Dagu

Polres Kebumen – tribratanews.jateng.polri.go.id | Operasi Yustisi terus digelar Polres Kebumen hingga tingkat Polsek untuk mengingatkan kembali pentingnya Prokes di masa pandemi.

Seperti yang dilakukan oleh Polsek Kuwarasan hari ini menggelar Operasi Yustisi di Pasar Purwogondo, Kecamatan Kuwarasan, Selasa (24/8).

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama Kasi Humas Polres Iptu Tugiman, Operasi Yustisi masih menjadi prioritas untuk menekan penyebaran Covid 19.

“Kita masih melakukan Operasi Yustisi hingga tingkat Polsek. Selalu kita ingatkan untuk selalu menerapkan Prokes,” jelas Iptu Tugiman.

Operasi Yustisi yang digelar hari ini melibatkan Koramil Kuwarasan, Kecamatan Kuwarasan, Satpol PP, serta Satgas Kecamatan Kuwarasan.

Dari hasil pantauan yang dilakukan oleh tim gabungan, warga masyarakat sudah tertib meski masih dijumpai beberapa pelanggaran dan langsung diberikan teguran.

Mereka yang ditegur adalah yang mengenakan masker hanya di dagu. Oleh petugas diingatkan untuk mengenakan masker dengan benar.

(Humas Polres Kebumen)

Gadis di Bawah Umur Disetubuhi Ayah Temannya di Kebumen

Gadis di Bawah Umur Disetubuhi Ayah Temannya di Kebumen

Polres Kebumen – tribratanews.jateng.polri.go.id | Kasus persetubuhan kepada gadis di bawah umur terjadi di Kecamatan Petanahan Kebumen. Korban, sebut saja Mawar (16) warga Kecamatan Petanahan hingga mengalami hamil.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, tersangka adalah MA (42) warga Kecamatan Petanahan.

Persetubuhan terbongkar, saat korban merasa nggak enak dan dibawa berobat ke Bidan desa.

“Dari pemeriksaan itu, orangtua jadi tahu kalau anaknya hamil. Selanjutnya saat ditanya, korban mengakui telah diajak bersetubuh oleh tersangka,” jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Afiditya Arief Wibowo dan Kapolsek Petanahan AKP Marheni, Senin (23/8).

Persetubuhan bermula dari seringnya korban bermain ke rumah tersangka, menemui anak tersangka.

Saat itu tersangka langsung kepincut dengan kecantikan korban dan meminta nomor Whatsapp agar bisa komunikasi lebih intens.

Melalui Whatsapp, tersangka merayu korban agar bisa diajak bersetubuh. Tersangka juga mengiming-imingi korban dengan uang untuk memuluskan aksinya.

Akhirnya persetubuhan terjadi sebanyak dua kali, yakni pada hari Minggu tanggal 18 April 2021 sekitar pukul 23.50 WIB dan hari Hari Kamis tanggal 29 April 2021 sekira pukul 23.50 WIB.

Persetubuhan itu dilakukan di sumur dan belakang kandang kayu rumah nenek korban.

Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan kepada korban.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 81 Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

(Humas Polres Kebumen)