Ledakan Petasan Yang Tewaskan 4 Orang di Kebumen, Kini Kasusnya Ditangani Polda Jateng

Polda Jateng Gelar Kasus Ledakan Petasan YangTewaskan 4 Orang di Kebumen

Kebumen – Polda Jateng Laksanakan pers rilis terkait ledakan petasan yang terjadi di Desa Ngabean Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen yang menewaskan 4 orang dan 4 lainnya luka-luka. Jumat (14/05/2021).

Kapolda Jateng menjelaskan dari hasil penyidikan inafis labfor dipastikan bahwa ledakan yang menewaskan 4 orang warga tersebut berasal dari bahan-bahan mercon/petasan.

Sampai saat ini Polda Jateng telah memeriksa 16 orang. Kasus ini masih terus didalami petugas untuk mencari darimana sumber bahan peledak tersebut didapatkan oleh para pelaku.

“Dari TKP kita kembangkan sudah kita periksa hampir 16 orang termasuk kita telusuri dari mana bahan mercon itu berasal,”jelas Kapolda.

Polres Kebumem sebelumnya telah melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) dan mengamankan hampir 4 kwintal bahan mercon. Seluruh jajaran Polda Jateng telah memusnahkan 72.000 pieces bahan mercon.
Hal ini menandakan masyarakat belum memiliki kesadaran bahwa bahaya petasan bisa mengancam jiwa.

“Ini akan kita kembangkan terus untuk jadi pembelajaran bahwa barang siapa yang menyimpan dan memguasai terkait bahan mercon/khandaq akan dikenai sanksi pidana UU Darurat No.12 Tahun 1951,” tegas Kapolda.

Dari hasil pemeriksaan terhadap seorang pelaku yang saat ini juga masih di rawat di rumah sakit didapat hasil bahwa para pelaku mendapatkan bahan mercon tersebut dari Pati dan dipesan secara online.

“Penyidik kita sudah berangkat kesana untuk minta keterangan, nanti akan kita akan gambarkan secara utuh perkembangan selanjutnya,” terangnya.

Di TKP, polisi menemukan hampir 400 selongsong, namun karena ke-4 pelaku tewas menyulitkan polisi untuk mendapatkan keterangan.

“Karena pelaku atau korbanya meninggal semua jadi kita tidak tahu itu mau dijual atau mau kemana,” katanya.

Atas kejadian ini Kapolda Jateng menghimbau pada seluruh warga Jawa Tengah untuk tidak main-main dengan petasan sebab bisa menimbulkan kerugian yang tak sedikit bahkan bisa mengancam jiwa. (saibumi)

Ledakan Petasan di Mirit Kebumen, Renggut 3 Korban Jiwa, 5 Lainnya Luka-Luka

Tribratanews Polres Kebumen – Dahsyatnya ledakan petasan merenggut korban jiwa, di Desa Ngabean Kecamatan Mirit Kebumen, Rabu (12/5).

Hingga sampai saat ini, total korban meninggal berjumlah 3 orang, serta 5 lainnya luka-luka.

Hingga sampai saat ini Polres Kebumen bersama dengan Polsek Mirit masih melakukan olah tempat kejadian perkara.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama di sela kegiatan, mercon meledak saat para korban tengah meracik di emperan rumah.

Akibatnya, rumah milik Untung (55) rusak parah dalam kejadian itu. Bagian depan rumah rusak berat, tembok dan plafon hancur.

“Ledakan mercon berawal dari aktifitas meracik mercon oleh sekelompok warga,” jelas AKBP Piter saat memimpin langsung jalannya olah TKP.

Adapun korban meninggal masing-masing diketahui bernama Muhammad Taufik Hidayat (27), Rizky (19) dan Sugiyanto (23).

Sedangkan korban mengalami luka-luka yakni Bambang priyono (29), Rio Dwi Pangestu (22), Alib (24), Irwan (25) dan Ratna.

Para korban segera dilarikan ke RSUD Prembun untuk dilakukan penanganan medis.

Terkait kejadian ini, Polres Kebumen akan melakukan penyelidikan dari mana asal usul obat petasan yang diracik para korban.

(Humas Polres Kebumen)

Bakal Digunakan untuk Sholat Idul Fitri, Kawasan Alun-alun Kembali Disemprot Disinfektan

Tribratanews Polres Kebumen – H-1 menjelang peringatan Idul Fitri, kawasan Alun-alun Kebumen dilakukan penyemprotan disinfektan, Rabu (12/5).

Penyemprotan melibatkan petugas gabungan dari Polres Kebumen, Kodim 0709, BPBD, PMI, Dishub, dan Satpol PP.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, penyemprotan dalam rangka persiapan Sholat Idul Fitri 1442 H.

“Diharapkan dari penyemprotan ini, kawasan Alun-alun Kebumen yang digunakan untuk Sholat Ied, bisa steril dari Virus COVID-19,” jelas Iptu Tugiman.

Dalam penyemprotan Polres Kebumen menerjunkan kendaraan Water Cannon untuk menyemprotkan disinfektan di sepanjang jalan di sekitar Alun-alun Kebumen.

Seperti diketahui bersama, rencana kawasan Alun-alun Kebumen akan digunakan untuk pelaksanaan sholat Idul Fitri.

Dalam pelaksanaannya, harus dengan protokol kesehatan 5M termasuk perlengkapan sholat membawa sendiri.

Jamaah yang tidak kebagian tempat di dalam Masjid Agung Kebumen untuk membawa tikar masing-masing.

Rencana untuk pengaturan sat sholat dimungkinkan akan memanjang ke timur sampai jalan aspal, trotoar dan Alun-alun depan Masjid Agung Kebumen.

Pelaksanaan sholat akan dimulai pukul 06.45 WIB.

(Humas Polres Kebumen)

Tinjau Arus Mudik di Bandara Soetta, Kapolri Minta Perketat Pengawasan Warga dari Luar Negeri

TANGERANG – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh petugas di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) untuk memperketat pengawasan bagi WNI dan WNA yang datang masuk ke Indonesia.

Hal itu disampaikan Kapolri saat meninjau arus mudik di Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (12/5/2021) bersama Ketua DPR RI Puan Maharani, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Menhub Budi Karya Sumadi, Menkes Budi Gunadi Sadikin, dan Kepala BNPB Doni Monardo.

“Ada dua tugas pokok, pertama bagimana mengawasi kuat masyarakat yang datang dari luar negeri dan perketat protokol kesehatan bagi masyarakat dan WNA yang keluar ke Bandara Soetta,” kata Sigit.

Sigit menjelaskan, pengetatan pengawasan dalam rangka implementasi kebijakan pelarangan mudik Lebaran. Hal itu sebagaimana memutus mata rantai penyebaran virus corona dan melindungi masyarakat dari Covid-19.

Mantan Kapolda Banten ini juga menekankan soal proses karantina bagi seluruh orang yang dari luar negeri masuk ke Indonesia. Pasalnya, mereka yang tiba harus dilakukan karantina mandiri hingga dipastikan tidak terpapar virus corona.

“Pastikan mereka sudah vaksin atau belum yang dari luar negeri. Proses karantina tidak ada yang lolos, setiap bus ada petugasnya dalam menuju ke hotel yang sudah di tetapkan,” ujar Sigit.

Selain itu, Sigit juga meminta adanya pengawasan ketat di saat masa arus balik Lebaran 2021 nanti. Petugas harus memastikan masyarakat bisa menunjukan hasil Swab Antigen dan sudah di vaksinasi.

“Setelah masuk Bandara tetap protokol kesehata dilakukan secara ketat. Maka yang melintas Bandara bisa ditekan potensi penyebaran Covid-19,” ucap Sigit.

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani mengungkap jumlah penumpang di Bandara Soetta pada Lebaran tahun ini menurun hingga 10 persen. Meski begitu, Ia berharap petugas terkait tetap melakukan pengawasan ekstra ketat terkait kebijakan pelarangan mudik.

“Jangan sampai penyebaran covid tidak terkendali. Bagaimana mengantisipasi arus balik pengendalian protokol kesehata harus dijaga,” tutup Puan.

Warga Temukan Sesosok Tubuh Laki-laki di Dasar Sungai Jernih di Sempor

Tribratanews Polres Kebumen – Pengendara sepeda motor ditemukan meninggal dunia di dasar sungai berbatu, Sungai Kalianget Desa/Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen, Selasa (11/5).

Korban adalah seorang pria, inisial DD (36) warga Desa Sampang Kecamatan Sempor.

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, korban ditemukan meninggal oleh warga, sekitar pukul 15.00 WIB.

“Awalnya ada warga yang melihat sepeda motor korban terparkir di samping sungai.”

“Saat didekati, warga justru melihat tubuh korban tenggelam di dasar sungai. Airnya cukup jernih, sehingga terlihat jelas dari atas,” jelas Iptu Tugiman.

Melihat kejadian itu, lantas warga melaporkan ke polisi.

Tak lama kemudian tim INAFIS Polres Kebumen bersama dengan Polsek Sempor tiba di lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Hasil olah TKP, polisi tidak menemukan tanda mencurigakan yang mengarah ke tindakan Pidana,” papar Iptu Tugiman.

Keterangan pihak keluarga, korban sejak lama menderita sakit epilepsi. Sehingga dimungkinkan, saat penyakitnya kambuh, korban terjatuh ke sungai dan kepala membentur batu.

Diperkirakan korban meninggal dunia beberapa jam sebelum akhirnya ditemukan. Hal tersebut berdasarkan pemeriksaan oleh tim medis dari Puskesmas Sempor I.

Penuturan pihak keluarga, korban meninggalkan rumah sebelum jam 12.00 WIB, hingga akhirnya ditemukan meninggal sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat ini jenazah telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan secara adat istiadat.

(Humas Polres Kebumen)

Kabidhumas Polda Jateng dan Karo PID Mabes Polri ikuti Vicon Kadiv Humas. Kinerja 100 Persen Jajaran Mendapatkan Apresiasi

Semarang – Karo PID Bidhumas Polri, Brigjen M. Hendra Suhartiyono dan Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, mengikuti video conference yang dipimpin Kadivhumas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Vicon Polda Jateng dan diikuti seluruh pejabat humas Polda dan jajaran, Selasa (11/5).

Kabidhumas dalam kegiatan tersebut menyampaikan kegiatan humas Polda Jateng terutama tentang tindak lanjut ujaran kebencian yang terjadi di wilayahnya.

“Sudah dilakukan upaya persuasif dan kekeluargaan. Intinya kita ingin mengajak netizen berhati-hati dalam mengutarakan opininya lewat media sosial,” tegas Kombes Iskandar.

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas menyatakan dukungannya dan berharap penanganan ujaran kebencian yang terjadi di masyarakat dapat ditangani secara terukur dan mematuhi koridor hukum yang berlaku.

Dalam arahan lanjutan yang berfokus pada evaluasi pelaksanaan Program Prioritas Kapolri, Irjen Argo Yuwono mengapresiasi jajaran humas Polri karena capaian kerja dalam 100 hari pertama yang mampu mencapai 100 persen.

“Seluruh jajaran melaksanakan tugas dengan baik. Kita mencapai 100 persen dalam seratus hari pertama pelaksanaan Program Prioritas Kapolri. Untuk itu kita patut bangga dan layak untuk kita sampaikan ke masyarakat atas apa yang sudah dicapai itu,” tegas Irjen Argo Yuwono.

Ditambahkan Argo, terdapat empat komponen penting dalam pemantapan komunikasi publik sesuai program prioritas Kapolri saat ini.

“Penguatan sistem komunikasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik serta kemitraan dengan berbagai pihak adalah empat komponen yang harus kita kejar. Kita berupaya maksimal agar terlaksana sesuai rencana,” tegas Argo.

Dijelaskan pula, dalam seratus hari ini, Polri telah melakukan sejumlah terobosan kreatif.

“Ada Siber TV milik Bareskrim, Peringatan Virtual Police (PVP), Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),” tambah Argo sembari menyebut sejumlah terobosan lain yang dipunyai Polri.

Sedangkan informasi lain yang dipaparkan Kadiv Humas itu adalah capaian pengunjung website Divhumas periode Januari-Mei yang mencapai 687.537 pengunjung.

“Sedangkan pengunjung webchat Divhumas untuk periode yang sama berjumlah 2933 user,” jelas Irjen Argo.

Selain itu, Irjen Argo menyorot perimbangan pengiriman berita yang dilakukan jajaran ke website Divhumas.

Argo mensinyalir adanya hambatan teknis dan non teknis seperti ketersediaan jaringan internet yang kerap menjadi kendala.

“Internet yang stabil berperan besar dalam penyebarluasan informasi ke masyarakat serta dalam pengiriman laporan ke mabes polri,” tegas Irjen Argo.

Namun secara umum, Irjen Argo menggaris bawahi apresiasinya atas prestasi kerja jajaran humas Polri se-Indonesia.

“Capaian 100 persen adalah prestasi yang luar biasa. Ini merupakan hasil dari kesungguhan dan kerja keras seluruh jajaran,” pungkas jenderal berbintang dua tersebut. (*)

Pelayanan SIM, STNK, BPKB dan SKCK Tutup Selama Libur Lebaran, Catat Tanggalnya

 

Tribratanews Porles Kebumen – Pelayanan publik Polres Kebumen, selama beberapa hari ke depan akan diliburkan dalam rangka libur Idul Fitri 1442 Hijriah.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, libur dimulai tanggal 12-16 Mei 2021.

“Libur tersebut berdasarkan surat telegram Kapolda Jateng pada awal bulan Mei, tentang penyesuaian waktu pelayanan SIM, STNK, BPKB pada saat libur nasional, dan cuti bersama hari raya Idul Fitri,” jelas Iptu Tugiman, Selasa (11/5).

Dengan kata lain, warga yang akan mengurus SIM, STNK, dan BPKB serta SKCK hanya bisa melakukan pengurusan sebelum atau setelah tanggal tutup tersebut.

Namun ada kelonggaran atau dispensasi kepada pemohon SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 12-16 Mei 2021, bisa melakukan perpanjangan tiga hari setelah pelayanan dibuka kembali yakni tanggal 17-19 Mei 2021.

“Di luar tanggal dispensasi, yakni setelah tanggal 19 Mei, dilakukan mekanisme penerbitan baru, buka perpanjangan SIM.

Iptu Tugiman menambahkan, meski pelayanan SIM, STNK, BPKB, serta SKCK tutup, namun demikian pelayanan kepolisian seperti laporan kehilangan, ataupun lainnya tetap buka full 24 jam.

“Polres tidak pernah tutup. Selain permohonan SIM, STNK, BPKB ataupun SKCK, pelayanan kepolisian kita masih tetap buka full 24 jam. Kantor kita buka terus,” tandasnya.

(Humas Polres Kebumen)

Gadis Ditemukan Meninggal di Sumur, saat Kejadian Seluruh Keluarga Kelimpungan Mencarinya

Tribratanews Polres Kebumen –  Seorang gadis inisial AR (29), warga Desa/Kecamatan/Kabupaten Kebumen ditemukan meninggal dunia di dasar sumur rumahnya.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman, peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (10/5) sekitar pukul 17.45 WIB.

“Korban bisa dievakuasi dan diangkat ke permukaan sekitar pukul 18.30 WIB. Korban diangkat menggunakan tali tambang,” jelas Iptu Tugiman, Selasa (11/5).

Berdasarkan keterangan pihak keluarga, pada saat waktu kejadian, seluruh anggota keluarga mencari keberadaan korban.

Sedangkan pada saat itu, sepeda motor milik korban terparkir di depan rumah dan handphone berada di dalam rumahnya.

Seluruh anggota keluarga berkeyakinan, korban berada tak jauh dari rumah.

Akhirnya pencarian dilakukan ke belakang rumah, tepatnya di sekitar sumur.

Di sekitar sumur, ibunya mendapati ada sandal korban di sebelah pojok.

“Menggunakan bambu, anggota keluarga mencoba meraba dasar sumur. Saat bambu masuk ke dalam sumur, ada yang mengganjal,” terang Iptu Tugiman.

Oleh anggota keluarga, selanjutnya sumur dikuras menggunakan pompa air. Tak berselang lama, kepala korban muncul ke permukaan.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh INAFIS Polres Kebumen dan Polsek Kebumen, polisi tidak menemukan tanda penganiayaan pada tubuh korban.

Keterangan ini diperkuat dari keterangan hasil visum yang dilakukan oleh RSUD Dr Soedirman Kebumen, yang juga tidak mendapati tanda penganiayaan.

Korban diperkirakan meninggal dunia 4 jam sebelum akhirnya ditemukan.

(Humas Polres Kebumen)

Sekda Prov Papua : Menumpas Teroris KKB Perlu ada Kerjasama TNI-Polri dan Masyarakat

Papua-Maraknya aksi kejahatan yang dilakukan oleh Kelompok Teroris KKB dalam sebulan terkahir menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Papua. Pemerintah berharap aparat gabungan TNI-Polri yang sudah diturunkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ada di daerah rawan Kelompok Teroris KKB.

Sekertaris Daerah Papua, Dance Yulian Flassy, menyebut, untuk menumpas Kelompok Teroris KKB maka perlu ada kerjasama antara masyarakat dengan aparat TNI-Polri, sebab kelompok teroris papua sering menggunakan masyarakat sipil sebagai tameng.

“Harus ada kerjasama yang kuat antara masyarakat dan TNI-Polri dalam memberantas kelompok teroris papua. Masyarakat lebih tau aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh kelompok itu,” katanya kepada wartawan di Kota Jayapura beberapa waktu lalu.

Menurutnya, masyarakat lebih mengenal kelompok teroris papua sehingga perlu berkoordinasi dengan aparat TNI-Polri di tingkat bawah untuk ditindaklanjuti, sehingga tidak ada lagi warga sipil yang menjadi korban dari kelompok teroris papua.

“Masyarakat harus pro aktif melaporkan kejadian-kejadian di lapangan kepada aparat TNI-Polri. Dengan begitu maka aparat akan bergerak cepat untuk mencegah adanya korban jiwa lainnya,”ujarnya.

Sebelumnya pada pekan lalu, pemerintah melalui Menkopolhukam menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata Papua sebagai Kelompok Teroris Papua karena kelompok ini sering melakukan kejahatan dengan menembak warga sipil dan aparat TNI-Polri

Polwan Polres Kebumen Sisir Pasar Kebumen Ingatkan Protokol Kesehatan

 

Tribratabews Polres Kebumen – Mendekati perayaan Idul Fitri, tempat perbelanjaan mulai menunjukkan peningkatan pengunjung.

Melalui patroli Polwan Polres Kebumen yang tergabung Subsatgas Binmas Ops Ketupat Candi 2021, patroli di titik beratkan di pusat perbelanjaan.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman, patroli Polwan ke pusat perbelanjaan selain dalam rangka pencegahan tindak kriminalitas, juga untuk mengimbau warga agar tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Setiap hari, Polwan Polres Kebumen patroli mensosialisasikan Prokes. Ekonomi harus berjalan, namun kesehatan juga harus tetap dijaga,” jelas Iptu Tugiman, Senin (10/5).

Melalui patroli itu, para Polwan mengimbau pengunjung pasar untuk menggunakan masker saat berbelanja kebutuhan pokok di Pasar Tumenggungan Kebumen.

“Kita ingatkan terus untuk Protokol Kesehatan. Yang tidak membawa masker, kita kasih juga melalui patroli itu. Masih kita temukan, beberapa warga tidak menggunakan masker,” ungkap Iptu Tugiman.

Cara ini terbilang efektif, para pengunjung pasar yang semula mengabaikan protokol kesehatan, saat para Polwan memasuki pasar warga selanjutnya memakai masker.

(Humas Polres Kebumen)

Bersama Panglima TNI, Kapolri Tinjau Pos Penyekatan Merak-Bakauheni

JAKARTA— Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Ketua DPR RI Puan Maharani meninjau posko penyekatan check point Pelabuhan Bakauheni Lampung.

Romobongan peninjauan itu diantaranya Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Di posko, Kapolri bersama rombongan mendapatkan paparan terkait pelaksanaan pelarangan mudik oleh pihak ASDP. Dalam pelaksanaannya, hanya 18 kapa Roro Fery yang dioperasikan, berbeda pada hari biasanya kapal yang dioperasikan sebanyak 32 kapal perhari.

“Hari biasa yang dioperasikan 32 kapal, dengan rata-rata dan 105-110 trip,” kata Kapolri dalam keteranganya, Minggu (9/5).

Dengan berkurangnya kapal fery yang melayani penyebrangan, berdampak menurunnya jumlah penumpang dan kendaraan yang melakukan penyebrangan selama pelarangan mudik yang berlaku tanggal 6-17 Mei 2021.

“Perhari hanya 3.245 kendaraan, yang hanya mengangkut logistik dan barang ekspedisi,” tandas Kapolri.

Setelah melakukan peninjauan di Bakauheni, Kapolri bersama romobongan kemudian terbang ke posko penyekatan di Pelabuhan Merak, Banten. Dilaporkan kepada Kapolri, jumlah personel gabungan yang melakukan pengamanan di Merak, sebanyak 2.506 yang terbagi dalam 19 pos pelayanan, 5 pos pengamanan dan 24 pos penyekatan.

“Operasi ketupat ini bertujuan untuk mencegah perpindahan virus atau penyebaran virus. Maka diperkuat protokol kesehatannya,” pesan Kapolri.

Beberapa tempat wisata di Banten, seperti pantai Anter, Carita dan Labuan dilakukan pengamanan dan penyekatan untuk mengontrol wisatawan agar tidak menimbulkan kerumunan. Kapolri, memerintahkan agar tempat wisata yang berada di zona merah untuk ditiadakan alias ditutup.

“Penyekatan kegiatan masyarakat yang melakukan wisata, di wilayah zona merah tempat wisata di tiadakan,” ujar Kapolri.

Disamping itu, ia meminta agar dilakukan pengecekan secara random bagi masyarakat yang berwisata. Mantan Kapolda Banten ini meminta kepada seluruh pengelola hotel agar selalu menegakan disiplin protokol kesehatan.

Tak Jadi Untung, Pemuda Ini Diamankan Polisi Bersama Barang Bukti 6,69 Gram Tembakau Gorila

Tribratanews Polres Kebumen – Kurir narkotika jenis tembakau gorila diamankan Sat Resnarkoba Polres Kebumen saat akan bertransaksi di wilayah Kebumen.

Tersangka adalah seorang pemuda inisial JN (29) warga Desa Jatimalang Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi, tersangka diamankan pada hari Selasa (30/3) di depan warung mie ayam di Desa Kebadongan Kecamatan Klirong Kebumen.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti diantaranya, tembakau gorila seberat 6,69 Gram yang dikemas di dalam bungkus rokok 76 Filter Gold dan 252 butir pil Yarindo.

“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Saat kita geledah kepada tersangka, kita dapatkan barang bukti ini,” jelas AKP Paryudi didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman saat konferensi pers, sambil menunjukkan barang bukti, Minggu (09/5).

Kepada polisi, tersangka mengaku jika barang tersebut adalah milik “Bosnya” inisial AE yang kini juga berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Besarnya imbalan yang dijanjikan AE untuk sekali mengantarkan tembakau gorila diiyakan tersangka.

Tersangka akan mendapatkan imbalan 400 ribu Rupiah jika berhasil mengantarkan barang tersebut ke salah satu konsumen warga Kebumen.

Namun belum juga sampai kepada konsumen, tersangka keburu diamankan oleh petugas.

Kepada polisi, tersangka juga mengaku sebagai pengguna tembakau gorila atau ganja sintesis. Ia kurang lebih 3 bulan terakhir mulai kenal dan mengkonsumsi tembakau gorila itu.

“Efeknya ngefly, happy Pak. Kurang lebih saya memakai sudah 3 bulan terakhir ini,” ungkap tersangka.

Tembakau gorila yang di kalangan pemakai disebut juga dengan “gori” ternyata memiliki bentuk fisik yang berbeda dengan ganja.

Jika ganja berwarna agak kehijauan dan agak lembab, maka tembakau gorila berwarna cokelat dengan daun tembakau yang kering. Bentuknya persis seperti tembakau pada rokok lintingan.

Efek yang ditimbulkan dari tembakau gori lebih “mengerikan”.

Tembakau gori membuat pengguna “melayang” hingga hilang kesadaran dalam dua-tiga kali hisap. Bahkan bisa menyebabkan muntah jika dicoba pemakai baru.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes No. 22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Np. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

(Humas Polres Kebumen)

100 Hari Kapolri, Peluncuran Berbagai Aplikasi Wujud Keseriusan Perbaikan Korps Bhayangkara

JAKARTA- 100 hari kerja Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membawa perubahan signifikan dalam memperbaiki kinerja Korps Bhayangkara.

Berbagai program diluncurkan untuk mendukung tujuan tersebut. Misalnya aplikasi pengaduan masyarakat (Dumas) Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan). “Dumas Presisi” diciptakan untuk mewujudkan transparansi dan handling complain bagi masyarakat luas. Melalui aplikasi akan membentuk sistem pengawasan oleh masyarakat dengan cepat, mudah, dan terukur.

Kapolri juga meluncurkan aplikasi “Propam Presisi” yang melayani pengaduan masyarakat terkait kinerja anggota polisi. Dengan hadirnya aplikasi ini kinerja polisi dapat diawasi tidak hanya secara internal, tetapi juga secara eksternal. Sebab saat ini merupakan era keterbukaan sehingga tidak perlu ada ditutup-tutupi. Dari situ akan diketahui bagaimana potret polisi sehingga apa yang menjadi kekurangan bisa diperbaiki.

Aplikasi lain yang diluncurkan adalah aplikasi SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dan e-PPNS (Penyidik Pengawal Negeri Sipil) berbasis online.

Aplikasi ini merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat terkait sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh Polri. Dalam aplikasi ini, pelapor bisa mendapat nomor telepon penyidik hingga atasan penyidik dan bisa melakukan komunikasi terkait perkembangan perkara yang dilaporkan oleh pelapor.

Tujuannya sebagai bentuk transparansi penyidikan. Diharapkan juga tidak ada lagi sumbatan komunikasi atau informasi terkait penyidikan sebuah kasus.

Dibidang pelayanan, Kapolri meluncurkan aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar). Peluncuran aplikasi untuk ponsel pintar tersebut bertujuan meningkatkan pelayanan masyarakat, mengenai pembuatan hingga perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Aplikasi tersebut bisa diakses dengan mudah dan sudah tersedia di Playstore Andorid, yang nantinya akan dapat melayani masyarakat kapanpun dan dimanapun. Dengan kata lain, perpanjangan SIM tidak perlu lagi ke kantor Satpas cukup sambil rebahan di rumah dengan aplikasi tersebut.

Kapolri juga mengembangkan sistem Rekruitmen Proaktif (Rekpro) melalui aplikasi e-Rekpro untuk perekrutan anggota Polri, khususnya jalur Bintara. Aplikasi ini dibuat untuk mendukung transformasi organisasi dengan program peningkatan kinerja menjadikan SDM Polri yang unggul di era police 4.0. Program Rekpro memiliki konsep affirmative action, talent scouting dan reward.

Teranyar Kapolri meluncurkan Binmas Online System (BOS) Versi 2. Aplikasi ini dapat digunakan untuk membuat laporan yang berkenaan dengan kegiatan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Bhabinkamtibmas.

Dengan kata lain, BOS merupakan aplikasi yang bisa dimanfaatkan dan digunakan baik internal dan eksternal. Internal adalah bagaimana aplikasi ini digunakan untuk membuatkan laporan terkait dengan kegiatan Bhabinkamtibmas yang ada di sektor polisi terdepan di tingkat desa.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, peluncuran aplikasi tersebut menjadi bagian dari program 100 hari kinerja Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Dia mengenaskan, peluncuran program itu merupakan komitmen Polri dalam rangka menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin modern, prima, dan menjawab kebutuhan masyarakat sesuai dengan perubahan dan perkembangan sosial dan budaya masyarakat.

“Peluncuran aplikasi tersebut memberikan alternatif bagi masyarakat yang sudah semakin akrab dengan dunia digital dan sangat menekankan pada kecepatan dan kemudahan mendapatkan pelayanan,” kata Argo dalam keterangannya, Sabtu (8/5/2021).

Jenderal bintang dua itu berharap Polri dapat terus bersinergi dengan masyarakat baik dalam mewujudkan ketertiban dan juga kualitas dalam penyelenggaraan pelayanan.

“Inovasi itu juga untuk menjawab kebutuhan pelayanan di masa pandemi saat harus menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” ungkapnya.

Lebih jauh Argo mengungkapkan bahwa peluncurkan aplikasi tersebut bagian dari 16 program prioritas Kapolri tentang penataan kelembagaan. Perubahan sistem dan metode organisasi, menjadikan SDM Polri yang unggul di era police 4.0. Kemudian pemantapan kinerja pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penguatan fungsi pengawasan.

“Pada prinsipnya Polri akan lebih siap menerima kritik. Bagaimana Polri ke depan bisa menjadi Polri yang adil, Polri yang jujur, Polri yang siap untuk dikritik dan Polri yang transparan,” tutup Argo.

Kenal Narkotika saat Menjadi TKI, Pemuda Kebumen Ditangkap Membawa Sabu-Sabu

 

Tribratanews Polres Kebumen – Polres Kebumen kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-sabu.

Pemuda inisial AH (22) warga Desa Bocor Kecamatan Buluspesantren ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi saat konferensi pers, tersangka ditangkap pada pada hari Kamis (25/3) dalam Operasi Antik di Desa Tambakmulya Kecamatan Puring Kebumen.

“Penangkapan kepada tersangka bermula dari informasi masyarakat,” jelas AKP Paryudi didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman, Jumat (7/5).

Tersangka ditangkap di sebuah kamar hotel sesaat setelah mengkonsumsi sabu.

Dari hasil penggeledahan, Sat Resnarkoba mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya satu paket sabu yang dikemas dalam plastik klip warna bening, handphone android, serta uang tunai 250 ribu Rupiah.

Kepada polisi tersangka mengaku jika barang tersebut milik temannya inisial KM yang kini berstatus sebagai daftar pencarian orang.

Tersangka dimintai tolong oleh KM untuk membelikan satu paket sabu dengan imbalan uang 200 ribu Rupiah serta bonus mengkonsumsi sabu bersama.

Mendapatkan tawaran emas itu, AH bersemangat mencarikan barang terlarang melalui seseorang yang kini juga berstatus tersangka.

Penuturan AH, ia sudah kecanduan sabu sejak lama saat bekerja menjadi TKI di Malaysia.

Bahkan gajinya sebagai TKI tak pernah terkumpul, habis untuk membeli barang haram tersebut.

“Di sana (Malaysia) lebih mudah mencari barang daripada di sini (Indonesia),” kata tersangka AH kepada Penyidik Sat Resnarkoba.

AH mengaku senang ketika mendapatkan teman sesama pemakai sabu di Kebumen.

Alasannya ia bisa lebih berhemat saat akan mengkonsumsi sabu yang harganya terbilang mahal tersebut.

“Ya seneng Pak. Saya dapat upah uang, juga dapat bonus mengkonsumsi sabu. Lumayan,” celetuk tersangka.

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 tahun, serta dengan paling banyak 10 Miliar Rupiah.

(Humas Polres Kebumen)

Enam Polda Jadi Prioritas Tangani Karhutla

Jakarta— Sebanyak enam kepolisian daerah (Polda) menjadi prioritas Polri dalam mencegah dan melakukan penindakan hukum tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Ada 6 polda prioritas, seperti Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan juga Sumatera Selatan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono usai penandatanganan surat keputusan bersama tentang penegakan hukum Karhutla di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/5).

Argo mengatakan ada koordinasi dan komunikasi di tingkat Mabes Polri dan keenam polda serta jajaran bagaimana upaya mencegah terjadinya karhutla.

Seperti di tahun 2019 dan 2020 jumlah kasus kebakaran hutan baik dari segi jumlah titik api dan luas area yang terbakar turun mencapai 81 persen.

“Tentunya di sana selain dari Mabes Polri ada komunikasi, koordinasi dengan instansi terkait, di tingkat polda juga ada koordinasi bagaimana pencegahan di sana,” tutur Argo.

Adanya penurunan titik api dari tahun 2019 dan 2020, lanjut Argo, yang pertama dilakukan adalah melengkapi peralatan untuk memantau percikan api, sehingga api dapat cepat dikendalikan.

Selain itu juga, ada kreasi berupa aplikasi yang dibuat oleh polda bersama instansi terkait dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Seperti aplikasi LembuSwarna di Polda Kalimantan Tengah atau Lancang Kuning di Polda Riau.

“Ada beberapa kreasi juga di polda bersama instansi terkait bagaimana memadamkan secepatnya titik api itu jangan sampai meluas,” ucap Argo.

Terkait penegakan hukum Karhutla, lanjut Argo, antara Polri dengan kejaksaan, setelah kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan, Polri akan berkoordinasi dengan kejaksaan, terkait dengan saksi ahli yang dilibatkan, terkait juga dengan petunjuk yang lain.

“Kami komunikasikan, kami koordinasikan dengan kejaksaan sehingga tidak ada bolak balik berkas perkara,” ujarnya.

Upaya pencegahan dan penegakan hukum secara terpadu ini, kata Argo, sesuai dengan instruksi presiden, dengan harapan tidak ada lagi komplain dari negara tetangga terkait asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

“Dengan adanya kegiatan bersama secara terpadu ini kita meminimalisasi, seperti saat ini kita ketahui bersama kejadian kathutla sangat minim, tidak ada komplain dari negara tetangga seperti waktu tahun 2015,” ujarnya.

Selain itu, harapan lainnya dalam keterpaduan antara Polri, Kejaksaan Agung dan KLHK dalam mencegah dan penegakkan hukum tindak pidana karhutla adalah kesadaran masyarakat untuk menjaga hutan demi masa depan generasi berikutnya.

“Kita berharap masyarakat sadar akan hutan, bahwa hutan merupakan sumber air yang kita dijaga bersama, jangan sampai dibuat untuk hal-hal yang merusak lingkungan walau motif ekonomi atau apapun, ini harus kita jaga jangan sampai nanti anak cucu kita yang menanggung,” ujar Argo.

Kasus Narkoba Dalam Kemasan Permen Diungkap Polres Kebumen

Tribratanews Polres Kebumen – Ada-ada saja cara pengedar narkoba untuk mengelabui petugas agar aksinya tidak tercium.

Baru-baru ini Sat Resnarkoba Polres Kebumen mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan modus dalam kemasan permen kiss.

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi, pemuda inisial FY (20) warga Desa Jogosimo Kecamatan Klirong Kebumen kini ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini.

Tersangka ditangkap pada hari Kamis 18 Maret 2021, sekira pukul 21.20 Wib berdasarkan informasi masyarakat, dalam Operasi Antik Candi 2021.

“Penangkapan di pinggir jalan Kejayan termasuk wilayah Desa Muktisari Rt. 04 Rw. 03 Kecamatan Kebumen,” jelas AKP Paryudi didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman, Kamis (6/5).

Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan dua paket sabu.

Sabu dikemas pada plastik klip warna bening selanjutnya dibalut berlapis kertas tisu warna putih dilakban warna hitam yang dikemas di dalam bungkus permen kiss.

“Kita dapatkan barang bukti ini pada tersangka,” imbuh AKP Paryudi sambil menunjukkan barang bukti.

Kepada polisi tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut setelah dimintai tolong oleh seseorang yang kini masuk ke dalam daftar pencarian orang atau DPO Polres Kebumen.

Kepada polisi, tersangka mengaku dua paket sabu tersebut senilai 2,4 Juta Rupiah.

Kini karena kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.

(Humas Polres Kebumen)

215 Kilogram Serbuk Petasan Dimusnahkan 6 Tahap di Bibir Pantai

Tribratanews Polres Kebumen – Sebanyak 215 Kilogram serbuk petasan dimusnahkan Tim Gegana Brimob Polda Jateng di kawasan Puslitbang TNI AD atau di bibir pantai Setrojenar Buluspesantren.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama memimpin langsung pemusnahan barang bukti yang cukup berbahaya itu.

“Pemusnahan kita serahkan kepada Tim Gegana Brimob Polda Jateng,” jelas AKBP Piter, Kamis (6/5).

Pemusnahan dilaksanakan setelah pelaksanaan rilis pemusnahan barang bukti hasil Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan atau KKYD, Rabu (5/5).

Teknis pemusnahan dilakukan secara 6 tahan untuk menghindari ledakan besar.

Mula-mula, serbuk petasan ditabur di atas pasar memanjang kurang lebih sepanjang 20 meter secara zig-zag.

Selanjutnya obat itu dinyalakan menggunakan percikan listrik yang dikorlestkan melalui jarak aman.

“Tempat tersebut steril jauh dari masyarakat, dan dapat diantisipasi dengan baik efek dari kegiatan pemusnahan tersebut,” imbuhnya.

Dari pemusnahan tersebut, AKBP Piter berharap dapat berimplikasi positif terhadap situasi Kamtibmas di wilayah Kebumen.

Namun demikian, meski barang bukti telah dimusnahkan KKYD dengab sasaran minuman keras dan petasan masih terus digencarkan Polres Kebumen untuk memberikan rasa aman kepada warga masyarakat.

(Humas Polres Kebumen)

Kasus Gula Oplosan, Peredaran Alat Rapid Test Antigen Tanpa Ijin dan Sederet Kasus Berhasil Diungkap Ditreskrimsus Polda Jateng

Semarang -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng ungkap 3 kasus besar selama bulan Ramadhan 1442 H /2021 M. Sejumlah kasus yang diungkap itu antara lain peredaran alat rapid test antigen berbagai merk yang belum memiliki ijin edar, kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi, dan kasus peredaran gula putih oplosan.

Rilis ungkap kasus tersebut dilaksanakan di Loby Ditreskrimsus Polda Jateng, pada Rabu (05/05/2021).

Rilis ungkap kasus itu dihadiri Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji, Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald serta Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.

Kasus pertama petugas Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil amankan seorang karyawan PT. SSP berinisial SPM (34) denga ratusan barang bukti atusan box Rapid Antigen berbagai merek yang diduga tidak memiliki ijin edar.

Dari pengakuan pelaku, dalam 1 minggu pelaku dapat menjual 300 s/d 400 boks x 100.000,- = Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) atau Rp 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) setiap bulan dan jika ditotal selama 5 bulan jadi sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) pendapatan bersih. Untuk pendapatan kotor selama 5 (lima bulan) sebanyak Rp 2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta ribu rupiah). Dengan area pemasaran khususnya diwilayah hukum Jawa Tengah.

“Sudah kita amankan 450 pack di TKP wilayah Genuk Semarang. Langkah cepat ini harus diambil karena jangan sampai dalam situasi covid-19 ini ada pihak-pihak yang mencari keuntungan,” jelas Luthfi.

Kasus Kedua petugas Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil meringkus NK (38, pemilik usaha  yang diduga telah mengalihkan / menyuntik gas LPG dari tabung gas LPG ukuran 3 kg bersubsidi ke tabung gas LPG 12 kg non subsidi menggunakan sambungan pipa kompresor dan es batu. Total tersangka berjumlah 7 orang yaitu SY (55), P (59), BW (32) W (47), J (40), ES (34) dan AS (38).

“Ini sudah berlangsung selama 4-8 bulan dengan TKP di Kudus, Surakarta, Klaten, dan Grobogan semuanya kita lakukan penegakan hukum,” terang Kapolda.

Sementara Dirkrimsus Polda Jateng menambahkan bahwa dalam kasus ini tersangka menggunakan modus operandi dengan memindahkan gas LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg untuk kemudian dijual kembali dengan harga normal rata rata Rp.150.000,-,” kata Dirkrimsus.

Kasus Ketiga petugas Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil menganamnkan HTS (39) atas kasus pengoplosan / pencampuran Gula Kristal Rafinasi merek PT. Andalan Furnindo dan Gula Kristal Putih merek Radja Gula. persentase bahan yang dicampur 50 % Gula Kristal Rafinasi dan 50 % Gula Kristal Putih. Hasil pencampuran gula tersebut dikemas kembali menjadi Gula Kristal Putih Merek Radja Gula dan Matahari Merah Selanjutnya Gula hasil pencampuran tersebut dipasarkan dibeberapa wilayah Jawa Tengah.

Dari keterangan pers yang diberikan pada wartawan, tersangka mendapat Keuntungan Rp. 300 Per Kg Keuntungan setiap kegiatan pencampuran sekitar Rp. 6.000.000. (Enam Juta Rupiah) dan Kejadian tersebut sudah berlangsung sekitar 1 tahun lamanya. Setiap bulan tersangka melakukan pengoplosan sekitar 4-6 kali tiap bulan.

“Tersangka kita amankan di TKP Ajibarang Banyumas, dalam satu bulan itu tersangka meng-oplos 4  (empat) kali dengan 1 (satu) kali oplos bisa mencapai 20 ton,” jelas Irjen Luthfi.

Kapolda Jateng mengatakan pengungkapan ini merupakan wujud perlindungan konsumen dan merk di wilayah Jawa Tengah sehingga masyarakat tidak mencari keuntungan oleh para pelaku melalui jalur yang melanggar hukum.

Ribuan Botol Miras, dan Ratusan Kilogram Serbuk Petasan Dimusnahkan Polres Kebumen

Tribratanews Polres Kebumen –  Polres Kebumen memusnahkan barang bukti hasil Operasi Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan atau KKYD, Rabu (5/5).

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di komplek Alun-alun Kebumen setelah pelaksanaan apel gelar pasukan Operasi Ketupat Candi 2021.

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama, barang bukt yang dimusnahkan adalah hasil KKYD serentak yang digelar selama bulan Ramadhan dari tingkat Polres hingga Polsek jajaran.

“Barang bukti yang kita musnahkan ini, jika menyebar ke masyarakat biasa mengakibatkan potensi konflik di tengah masyarakat, serta tindak pidana,” jelas AKBP Piter didampingi Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Dandim 0709 Kebumen.

Barang bukti yang dimusnahkan yakni minunan keras dengan rincian Anggur Putih 143 botol, Anggur Kolesom 276 botol, Anggur Merah 572 botol, Anggur 500 sebanyak botol, Mension 98 botol, Vodka 525 botol, Bir 387 botol, Miras jenis Ramuan 421 liter dan Ciu 432 liter.

Pemusnahan secara simbolis, Forkopimda memecahkan botol Miras di dalam drum.

Selanjutnya untuk pemusnahan petasan dan serbuk petasan dilakukan oleh Tim Gegana Brimob Polda Jateng yang dilaksanakan di pantai Setrojenar Buluspesantren.

Barang bukti yang dimusnahkan Brimob meliputi, 5.034 petasan, 215 Kg serbuk petasan dan 39 lembar sumbu petasan.

Meski telah dimusnahkan barang buktinya, namun KKYD dengan sasaran Miras dan Petasan masih terus dilakukan untuk memberikan rasa aman.

(Humas Polres Kebumen)

Kapolri Minta Bhabinkamtibmas Jadi Problem Solving Masyarakat

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta para bhabinkamtibmas berperan menjadi problem solving saat bertugas di tengah-tengah masyarakat. Salah satunya memberikan pendampingan hukum misalnya meluruskan berita-berita hoaks.

“Pada saat situasi pandemi ini, polisi yang paling pinter ya bhabinkamtibmas. Mereka bisa menjadi guru, bisa menjadi ustad, teman curhat dan sebagainya,” kata Sigit saat melaunching aplikasi Binmas Online System (BOS) di Gedung PTIK Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021).

Peluncuran aplikasi ini merupakan komitmen dan pemantapan program pemolisian yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) Kapolri. Aplikasi BOS itu sendiri berada di bawah jajaran Korps Bina Masyarakat (Korbinmas) Baharkam Polri. Program tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk internal Polri maupun eksternal atay masyarakat umum. “Melalui aplikasi ini maka bhabinkamtibmas bisa membantu informasi awal kepada masyarakat dalam mendapatkan info dan sharing,” ungkap Sigit

Mantan Kabareskrim ini menjelaskan, pemanfaatan aplikasi BOS di internal diantaranya adalah untuk membuat laporan terkait dengan kegiatan-kegiatan Bhabinkamtibmas yang merupakan garda terdepan kepolisian di lini masyarakat. “Sehingga seluruh informasi yang ada ini bisa terlapor ke pusat dan kemudian disatukan dalam 1 sistem Big Data,” ujar Sigit.

Aplikasi BOS ini juga memperkuat pemolisian Presisi terkait dengan Prediktif. Pasalnya, hal itu bisa memanfaatkan Artificial Intelligence sehingga bisa mencegah atau mengantisipasi segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). “Tentunya kami harapkan bisa semakin mendukung dalam upaya melaksanakan program pemolisian yang Prediktif,” ucap mantan Kapolda Banten tersebut.

Dengan diluncurkannya aplikasi ini, Sigit menyebut, kedepan bakal melakukan integrasi dengan Kementerian/Lembaga Negara lainnya sehingga terciptanya pelayanan yang berintegrasi. “Tentunya ini akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan tanpa perlu repot-repot hadir ke kantor polisi. Walaupun kami perintahkan ke seluruh anggota tetep turun ke masyarakat untukterus berikan pelayanan terbaik,” ujar Sigit.