Bakti Sosial Siswa Sespim Polri-TNI Sinergi di Bandarharjo Semarang Sasar Warga Terdampak Covid-19

 

Semarang – Peserta pendidikan Sekolah Staf Pimpinan (Sespimti) Dikreg 30/2021 beri bantuan sembako pada Warga Kelurahan Bandarharjo Semarang Utara yang membutuhkan dan terdampak covid-19 , Jumat ( 30/4/2021).

Kegiatan Bakti Sosial (Baksos) ini menerapkan protokol kesehatan ketat dan secara simbolis dilaksanakan di kantor kelurahan Bandarharjo tersebut dihadiri sekitar 7 peserta pendidikan Sespimti Dikreg 30/2021 dan beberapa perwakilan warga terdampak covid-19 .

Ketua kegiatan Baksos Sespimti Dikreg 30 tahun 2021, Kombes Pol. Langeng Purnomo menyebut kegiatan bakti sosial ini digelar serentak di 10 kota.

“Mulai dari Jawa Barat, lembang, Jakarta, Serang, Medan,Malng, Kupang Solo, Semarang, Jogja, kemudian maksut tujuan jelas sebagai rasa syukur hamba Allah,” katanya.

Menurutnya, kegiatan berbagi ini menjadi betuk kepedulian terhadap sesama ditengah pandemi dan kebencanaan. Selain itu juga menjadi wujud gotong royong, kebinnekaan hingga sinergitas dalam menghadapi permasalahan di tingkat bawah.

“Ini bentuk kepedulian, dari Sespim Polri dalamnya kepanitiaan dari peserta Sespim ada dari polri, TNI dan kejaksaan kita sinergi sebagai bentuk kepedulian bangsa yang terjadi saat ini ada yang kena bencana ada yang terdampak covid, kita juga bisa langsung sinergi turun kebawah, sehingga tau problem real dan sehingga kita bisa bantu dengan program kedepan,” tuturnya.

Tak lupa dalam kesempatan itu, Kombes Pol. Langeng mengingatkan warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dan memutus mata penyebaran covid-19.

“Saling mengingatkan untuk apa untuk protokol kesehatan, jangan berkrumun, pakai masker , kemudian sering cuci tangan, kalau bagi saya ini senjata ini, jadi kita jangan kendor tetap disiplin,” pesannya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan membagikan bingkisan sembako secara door to door ke ratusan penduduk lainnya.

Warga Keluragan Bandarharo, Sri Rejeki yang turut mendapatkan sembako dari Sespimti Dikreg 30 tahun 2021 merasa bersyukur dan sangat terbantu dengan kegiatan berbagi ini. Ibu satu anak yang rumahnya masih beralaskan pasir ini mengaku tidak dapat bekerja karena mengalami kecelakaan di bak penampungan setinggi 5 meter.

“Ya bersyukur to mbak, karena ga pernah dapet bantuan apa apa, liat aja rumah saya ini to mbak kebrukan gudang, saya kan jatuh ndak bisa jualan mbak, BLT ga dapet, UMKM juga ga dapet, biasanya kan saya pagi kerja dibonharjo sorenya saya jualan, tapi ini ga bisa jalan,” ujarnya. Saibumi

Prostitusi Online Berhasil Dibongkar Sat Reskrim Polres Kebumen, Satu Muncikari Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tribratanews Polres Kebumen – Praktik prostitusi online berhasil dibongkar oleh Sat Reskrim Polres Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Reskrim AKP Afiditya Arief Wibowo saat konferensi pers mengungkapkan, satu tersangka inisial WN (20) warga Desa Kecritan Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara berhasil diamankan.

Tersangka WN adalah muncikari dari kasus prostitusi online yang berhasil kita bongkar jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen.

“Kita amankan tersangka, dan kita sidik sampai tuntas,” jelas AKP Afiditya didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman, Jumat (30/4).

Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh AKP Afiditya bersama dengan Unit II Tipidter Sat Reskrim pada hari Kamis 22 April 2021 di sebuah hotel di kawasan kota Kebumen.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua handphone android merk Xiomi  Note 7 dan merk Realmi C 11, alat kontrasepsi, tisu, kunci kamar hotel dan uang tunai sebesar satu juta Rupiah hasil transaksi.

Lebih lanjut AKP Afiditya menjelaskan, tersangka menawarkan wanita cantik yang bisa dibooking melalui aplikasi pencarian jodoh.

Harga yang ditawarkan bervariasi, mulai dari 700 ribu Rupiah sampai dengan harga 500 ribu Rupiah untuk sekali berhubungan badan.

“Dari penawaran itu, tersangka memperoleh keuntungan 50 persen dari setiap transaksi,” ungkap AKP Afiditya.

Kepada polisi tersangka mengaku beroperasi sejak dua bulan terakhir sebelum akhirnya ditangkap.

“Kurang lebih dua bulan beroperasi Pak,” kata tersangka WN.

Dari perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat ( 1 ) Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUH Pidana dan atau Pasal 506 KUH Pidana ancaman penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak satu miliar Rupiah.

(Humas Polres Kebumen)

Pukul Mantan Istri, Mantan Kades Ayamputih Ditangkap Polisi

Tribratanews Polres Kebumen – Diduga melakukan penganiayaan kepada mantan istrinya, mantan Kades Ayamputih Kecamatan Buluspesantren inisial SY alias Gonder (45) kembali berurusan dengan polisi.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Buluspesantren AKP Sumardi saat konferensi pers, tersangka ditangkap setelah dilaporkan oleh mantan istrinya inisial NN (35) warga Desa Klegenrejo Kecamatan Klirong.

“Penganiayaan terjadi pada hari Minggu (11/4) sekitar pukul 11.00 WIB di objek wisata Pantai Ayamputih,” jelas AKP Sumardi didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman, Kamis (29/4).

Penganiayaan dipicu karena tersangka merasa sakit hati, saat anaknya ditemui korban dengan tidak minta izin kepada tersangka.

Dalam kesehariannya, anak tersebut tinggal bersama bapaknya (tersangka).

Namun pada saat kejadian, ibunya (Korban) kangen dengan anak tersebut, sehingga ingin bertemu dengan anaknya.

Sebelum terjadi penganiayaan, keduanya sempat cek-cok mulut yang berujung pemukulan kepada korban.

“Tersangka memukul korban dengan gelas kaca tepat mengenai kepala bagian belakang. Korban mengalami luka robek dengan panjang 6 cm dan harus menjalani rawat inap di RSDS Kebumen,” ungkap Iptu Tugiman.

Dari kejadian itu, lantas korban tidak terima dan melaporkan ke Polsek Buluspesantren.

Selain mengamankan tersangka, untuk kepentingan penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti pecahan kaca dari gelas yang digunakan untuk memukul korban.

Kepada polisi Gonder mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan kepada korban.

Namun nasi telah menjadi bubur. Semua sudah terjadi.

Gonder dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun penjara.

Gonder sebelumnya pernah divonis tiga tahun penjara dalam perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang.

Perkara yang menjerat Gonder itu terkait penjualan tanah kas desa dengan kerugian negara mencapai Rp 425 juta, saat masih menjabat Kades pada tahun 2010 silam.

Dari hasil penjualan tanah kemakmuran desa itu, ternyata tidak diserahkan ke desa, melainkan masuk ke kantong pribadinya.

(Humas Polres Kebumen)

Menjelang OKC 2021, Sat Lantas Polres Kebumen Bentuk Tim Terpadu Satgas Quick Respon Penanganan Laka Lantas

Menjelang perayaan Idul Fitri 1442 H tahun 2021, Sat Lantas Polres Kebumen bersama dengan bersama instansi terkait membentuk Satgas Quick Respon Penanganan Laka Lantas terpadu.

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, kegiatan tersebut juga merupakan bentuk kesiapan menghadapi Operasi Ketupat Candi (OKC) 2021 dan Antisipasi penularan Covid-19.

“Kita bentuk tim terpadu. Kita cek kembali kelengkengkapan penanganan laka lantas, serta kendaraan pendukung meliputi ambulance, mobil derek dan lain sebagainya,” ungkap Iptu Tugiman, Kamis (29/4).

Meski mudik lebaran dilarang, namun antisipasi lonjakan arus lalu lintas tetap menjadi perhatian serius Polres Kebumen.

Termasuk kemungkinan lonjakan virus corona juga menjadi perhatian tim terpadu ini.

Sehingga penanganan kepada korban laka lantas harus tetap mengedepankan keamanan bagi petugas, dan juga kepada korban.

“Saat kita menggelar apel kesiapan team Satgas Quick Respon penanganan laka lantas terpadu di Sat Lantas Polres Kebumen beberapa waktu lalu, kita juga menyiapkan peralatan standar COVID-19 yang nantinya digunakan petugas saat penanganan laka lantas,” tukas Iptu Tugiman.

Tim terpadu meliputi Sat Lantas Polres Kebumen, PMI, Jasa Rahardja, BPJS, Rumah Sakit, Petugas Derek, BPBD, dan Damkar.

Meski telah dibentuk Satgas Quick Respon Penanganan Laka Lantas terpadu, Polres Kebumen berharap kecelakaan selama Operasi Ketupat Candi 2021 bisa zero accident.

Tribratanews Polres Kebumen – Polres Kebumen telah sejak awal mensosialisasikan tentang tertib berlalu-lintas melalui Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi sejak awal puasa Ramadhan.

Kegiatan itu diharapkan mampu menyadarkan masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas.

Seperti diketahui bersama, pangkal dari kecelakaan lalu lintas, disebabkan pelanggaran lalu lintas.

(Humas Polres Kebumen)

Kapolri: Negara Tidak Boleh Kalah Dengan KKB Papua

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan negara tidak akan kalah dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, yang terus melancarkan aksi teror kepada masyarakat.

Sigit memerintahkan kepada seluruh jajaran Satgas Nemangkawi untuk tidak gentar melakukan pengejaran terhadap kelompok kriminal bersenjata tersebut.

“Oleh karena itu saya perintahakan kepada seluruh anggota satgas yang berugas, lakukan terus pengejaran terhadap KKB yang ada di Papua, terus berjuang, negara tidak boleh kalah,” kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/4/2021).

Sigit menegaskan, Satgas Nemangkawi harus terus maju memberangus KKB, lantaran telah meresahkan. Apalagi, dalam hal ini, KKB tidak pernah pandang bulu dalam melancarkan serangan terornya.

“Kami semua tahu, bahwa korban dari KKB tidak hanya anggota TNI-Polri. Namun juga masyarakat sipil seperti guru, pendeta, tukang ojek, anak-anak sekolah, kemudian asrama sekolah yang dirusa, pengrusakan juga perumahan milik masyarakat,” ujar Sigit.

Sigit berharap, TNI-Polri terus melakukan perjuangan dan melakukan langkah terbaik untuk menumpas tuntas KKB. Menurutnya, seluruh pimpinan TNI dan Polri bakal siap memberikan dukungan terbaik.

“Lakukan perjuangan, lakukan langkah terbaik yang bisa saudara-saudara semua laksanakan. Dan kami pimpinan Polri dan seluruh jajaran yang ada di Polri siap untuk mensupport apapun yang diperlukan dalam rangka melakukan penegakan hukum di Papua,” tutur Sigit.

Sementara itu, Sigit memberikan kenaikan pangkat terhadap tiga personel kepolisian yang menjadi korban dalam baku tembak dengan KKB kemarin.

Dalam baku tembak TNI-Polri dan KKB diketahui, tiga personel kepolisian menjadi korban. Salah satu diantaranya meninggal dunia. Sedangka, dua mengalami luka akibat tertembak.

“Oleh karena itu dalam kesempatan ini, kami selaku pimpinan Polri juga memberikan reward terhadap 2 prajurit tersebut yaitu kenaikan pangkat luar biasa dan kesempatan untuk mengikuti prioritas pendidikan,” ujar Sigit.

Sigit menekankan, pasca-baku tembak dengan KKB, seluruh jajaran khususnya polisi yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi untuk terus semangat memberangus kelompok bersenjata.

“Dalam kesempatan ini tentunya saya terus memberikan motivasi kepada seluruh anggota yang melaksanakan tugas di Papua untuk terus bersemangat dan tidak boleh kendor dengan peristiwa yang terjadi,” kata Sigit.

Sigit juga menaikan pangkat terhadap personel Brimob Bharada I Komang Wira Natha saat baku tembak dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, pimpinan Lekagak Telenggen.

“Polri telah kehilangan kembali salah satu patriot kita yang kemadin telah berjuang di dala. melaksanakan kegiatan pemberantasan KKB yang ada di Papua. Tentunya saya selaku pimpinan Polri mengucapkan duka cita yang mendalam terhadap gugurnya salah satu putra terbaik kami,” tutup Sigit.

Edarkan Pil Hexymer, Kernet Ditangkap Polisi, Niatnya untuk Tambahan Penghasilan

Tribratanews Polres Kebumen – Edarkan pil hexymer, seorang pemuda inisial SS (24) warga Desa Kedungwinangun Kecamatan Klirong Kebumen harus berurusan dengan Sat Reskrim Polres Kebumen.

Tersangka yang berprofesi sebagai kernet truk itu harus pasrah, saat polisi berhasil mendapatkan barang bukti ratusan butir pil hexymer yang dikemas dalam plastik klip warna bening.

Akibatnya tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi saat konferensi pers, tersangka ditangkap Sat Resnarkoba pada hari Sabtu (6/3) sekitar pukul 18.30 WIB di depan rumahnya.

“Penangkapan kepada tersangka bermula dari informasi masyarakat. Informasi yang kami dapat, tersangka SS ini mengedarkan pil hexymer secara ilegal kepada warga masyarakat,” jelas AKP Paryudi didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman, Rabu (28/4).

Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti sebelas buah plastik klip warna bening yang berisikan masing masing sebelas butir obat jenis hexymer, serta satu strip atau delapan butir obat tramadol.

Kepada polisi, tersangka mengaku jika ratusan pil koplo itu ia dapatkan dari seseorang di daerah Kabupaten Tanggerang.

“Tersangka mendapatkan pil ini saat bekerja menjadi kernet. Kebetulan tujuan truk yang dikerneti oleh tersangka adalah Kabupaten Tanggerang, tempat dimana obat ini diperoleh,” jelas AKP Paryudi.

Tersangka memperoleh lima belas paket hexymer dengan harga 250 ribu Rupiah.

Selanjutnya, tersangka menjualnya kembali dengan keuntungan tiap paketnya 30 ribu Rupiah kepada warga masyarakat Kebumen.

“Sudah beberapa kali tersangka menjual. Tersangka sudah mendapatkan keuntungan dari menjual pil ini,” tukas Kasat Resnarkoba.

Pil hexymer tidak boleh dikonsumsi secara sembarangan. Dampaknya sangat tidak baik bagi kesehatan jika dikonsumsi tanpa resep dokter, apalagi hanya untuk mendapatkan efek mabuk.

Jika masih muda dan sehat namun nekat mengonsumsi obat yang tidak sesuai peruntukannya, dampaknya tidak main-main.

Obat keras ini untuk pasien parkinson. Jika dikonsumsi dalam jangka panjang oleh remaja maka dapat mengakibatkan pikun lebih awal. Pada kasus overdosis, bisa menyebabkan kematian.

(Humas Polres Kebumen)

Lemdiklat Polri Kunjungi Polda Jateng dan Satpas 1421 Satlantas Polrestabes Semarang, Cek Pelayanan SIM

SEMARANG – Tim Lemdiklat Polri Kunjungi Polda Jawa Tengah guna menyampaikan Hasil Analisa dan Evaluasi Kompetensi Diklat Polri T.A 2021 kepada Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan para PJU Polda Jawa Tengah, Selasa (27/4/21).

Usai menyambangi Polda Jateng, Tim Lemdiklat Polri juga mendatangi Satpas 1421 Satlantas Polrestabes Semarang yang diterima langsung Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit, SIK. M.H.

Kegiatan ini diikuti Tim Lemdiklat Polri, diantaranya, KOMBES Pol Eko Puji Nugroho, S.I.K, KOMBES Pol Agus Wibowo, S.I.K., AKBP Ellin Nuryana, AKBP Murniatul Provianti, S.H., M.H., AKP Alvin Pratama S.Kom., M.A., AKBP Sigit, S.I.K, M.H., AKP Agus Santoso dan IPTU Widiastuti, IPDA Yusuf H. Siregar.

Dijelaskan Kombes Pol Eko Puji Nugroho, S.I.K., bahwa kedatangannya bersama dengan Lemdiklat Polri, untuk mengecek pelayanan Pembuatan SIM yang diberikan Satpas 1421 Satlantas Polrestabes Semarang pada masyarakat.

“Dari pengecekan kami disini, Masyarakat mengaku puas dan terbantu dengan pelayanan pembuatan SIM di Satpas 1421 Satlantas Polrestabes Semarang ini,” kata Eko.

Selain itu, lanjut Eko, dalam kunjungan tersebut Tim dari Lemdiklat Polri melaksanakan Responden terhadap anggota Polri dan masyarakat. Responden dari anggota Polri berkaitan dengan kompetensi anggota setelah melaksanakan pendidikan pengembangan baik pendidikan kejuruan (dikjur) ataupun program latihan (prolat) yang diaplikasikan dengan dinas yang dilaksanakan.

“Hal ini, untuk melihat apakah dari giat pendidikan pengembangan itu ada korelasinya dan ada manfaatnya setelah dilaksanakan kejuruan (dikjur) ataupun program latihan (prolat) yang dimaksud,” jelas Eko.

Dia juga menambahkan, bahwa responden dari masyarakat yang dilakukan terhadap 5 orang pemohon SIM di Satpas 1421 Satlantas Polrestabes Semarang, sangat baik.

Masih kata Eko, Tim dari Lemdiklat Polri juga menanyakan tentang pelayanan SIM, apakah sudah sesuai dengan standar pelayanan dimana para anggota Polri tersebut telah mengikuti pendidikan kejuruan (dikjur) ataupun program latihan (prolat).

“Dilihat dari segi Sumber daya manusianya, masayarakat yang melaksanakan pembuatan SIM memberikan respon dan mengaku banyak terbantu oleh petugas yang melayani, sehingga masyarakat bisa dengan mudah melalui proses pembuatan SIM tanpa harus bingung,” ungkapnya.

Dia menambahkan, Masyarakat juga mengaku sudah terlayani dengan baik oleh para petugas, terlebih lagi petunjuk atau himbauan yang ada di Kantor Satpas 1421 Satlantas Polrestabes Semarang mudah dimengerti oleh masyarakat, sehingga masyarakat tak kesulitan dalam pembuatan SIM DI Satpas 1421 Satlantas Polrestabes Semarang. 

Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit Mengungkapkan, ia memyambut baik kunjungan Tim dari Lemdiklat Polri tentang Anev Kompetensi Diklat Polri TA 2021 di Satpas 1421 Satlantas Polrestabes Semarang ini.

“Kita akan tingkatkan lagi pelayanan yang ada di Satlantas Polrestabes Semarang, walaupun sudah sangat baik,” ujar Sigit.

Kasat Lantas Polrestabes Semarang ini juga menuturkan, bahwa Satlantas Polrestabes Semarang mengucapkan terima kasih atas kunjungan dari Tim Lemdiklat Polri. (Saibumi)

Awalnya Berniat Ngabuburit, Gara-Gara “Pemandangan Bagus” Tersangka Curi Motor Orang

Tribratanews Polres Kebumen – Tersangka pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor inisial AM (26) bisa dikategori orang tidak bersyukur.

Bagaimana tidak, ia yang sebelumnya divonis 5 bulan penjara pada tahun 2020 karena kasus Curanmor, dan hanya menjalani 3,5 bulan penjara setelah mendapatkan program asimilasi, kini mengulangi perbuatannya lagi.

Janji yang pernah terucap untuk berhenti melakukan kejahatan, kini dilanggar oleh tersangka.

Tersangka kembali melakukan kejahatan pencurian kendaraan bermotor pada hari Sabtu (17/4) sekitar pukul 16.30 WIB di Desa Karanggedang Kecamatan Sruweng Kebumen.

Ia diduga mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter milik korban inisial SL (38) warga setempat saat diparkir di pekarangan.

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Sruweng AKP Tri Sudjarwadi saat konferensi pers, tersangka mencuri sepeda motor dengan alasan butuh uang untuk keperluan sehari-hari.

“Sebelum tersangka sempat menjual sepeda motor, kita berhasil mengungkap kasus ini. Tersangka berhasil kita tangkap berikut barang bukti sepeda motor milik korban,” jelas AKP Tri Sudjarwadi didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman, Selasa (27/4).

Kepada polisi, tersangka mengaku mencuri sepeda motor karena melihat kesempatan di depan mata.

Niat hanya ngabuburit, berubah menjadi niat memiliki sepeda motor milik korban.

Tersangka yang sejak awal mengetahui di mana korban menyimpan kunci sepeda motor, membuat semakin besar rasa ingin mencuri.

“Tersangka dengan mudah mencuri sepeda motor karena mengetahui penyimpangan kunci kontak sepeda motor itu. Saat korban pergi, kendaraan dicuri tersangka,” ungkap Kapolsek Sruweng.

Karena perbuatannya, tersangka yang mengaku terlilit hutang di Bank sebanyak 20 juta Rupiah, kembali bernostalgia di balik kamar penjara.

Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara.

(Humas Polres Kebumen)

Kapolres Kebumen Silaturahmi ke Keluarga Korban Kapal Selam Tenggelam

Tribratanews Polres Kebumen – Peristiwa hilangnya KRI Nanggala 402 menjadi duka mendalam bagi seluruh bangsa Indonesia. Terlebih, ke 53 awak kapal sampai saat ini belum ditemukan, dimana dua diantaranya adalah putra terbaik yang berasal dari Kebumen.

Doa dan dukungan mengalir agar para awak bisa ditemukan dan selamat.

Siang ini Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama bersama dengan pejabat utama bersilaturahmi ke keluarga dua awak KRI Nanggala yang masih dinyatakan hilang yaitu Mayor Laut (P) Wisnu Subiyantoro di Desa Kemukus Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, dan Serda Eko Prasetyo di Desa Sumberadi Kecamatan/Kabupaten Kebumen (26/4).

Kedatangan Kapolres dan rombongan di kediaman keluarga korban ingin memberikan dukungan moril agar keluarga kuat dalam menghadapi musibah ini.

“Semoga amal ibadah korban diterima Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran atas kepergian Mayor Wisnu Subiyantoro dan Serda Eko Prasetyo,” ungkap AKBP Piter.

Sebelumnya Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Bali pada hari Minggu (25/4), mengatakan bahwa kapal selam KRI Nanggala-402 yang hilang kontak sejak hari Rabu (21/4/21) dinyatakan telah tenggelam (subsunk) di perairan utara Bali, dan seluruh personil TNI AL yang berada didalam kapal selam dinyatakan telah gugur.

(Humas Polres Kebumen)

Ratusan Botol Miras Berhasil Diamankan Polres Kebumen di Awal Bulan Ramadhan

Tribratanews Polres Kebumen – Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan atau KKYD masih terus digencarkan Polres Kebumen dengan sasaran Miras dan petasan.

Dari kegiatan itu, ratusan botol Miras berhasil diamankan Polres Kebumen dari para penjual dari berbagai daerah.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, sampai saat ini jumlah Miras yang diamankan terus bertambah.

Kegiatan KKYD yang digelar Polsek Kebumen pada hari Kamis (22/4) malam berhasil mengamankan Miras jenis Anggur Merah sebanyak 41 botol, Vodka 19 botol, Anggur Putih 14 botol, Anggur Kolesom 18 botol, dan Ciu 20 botol.

“Miras ini kita peroleh dari beberapa penjual di Kecamatan Kebumen. Kita dapatkan berdasarkan laporan warga masyarakat. Kita datang, kita lakukan penggeledahan selanjutnya kita dapatkan barang bukti tersebut,” jelas Iptu Tugiman, Minggu (25/4).

Selanjutnya Sat Resnarkoba pada hari yang sama, hari Kamis (22/4), berhasil mengamankan Miras jenis Anggur sebanyak 16 botol, Ciu 20 botol dan Vodka 8 botol.

Sat Resnarkoba mendapatkan Miras tersebut dari salah dua penjual masing-masing inisial LM (44) warga Desa Jatisasri Kecamatan Kebumen dan HE (35) warga Desa Karangsari Kecamatan Kebumen.

Selanjutnya Polsek Kuwarasan dalam kegiatan KKYD berhasil mengamankan 4 pemuda yang tengah berpesta Miras di tempat umum.

Saat diamankan Tim Patroli Polsek Kuwarasan, para pemuda itu tengah sempoyongan sambil menggilir gelas Miras. Saat dilakukan penggeledahan polisi mengamankan 4 botol Miras jenis Cibot dan 1 botol Anggur.

Polsek Gombong tak kalah banyak, berhasil mengamankan Miras jenis Ciplas 8 bungkus, Miras ramuan kemasan plastik sebanyak 10 bungkus, Cibot 7 botol, dan Miras ramuan kemasan botol sebanyak 35 botol.

Polsek Puring, pada hari Jumat (23/4) sekitar pukul 11.00 WIB berhasil mengamankan 5 botol Miras jenis Vodka dari penjual inisial SL (24) warga Desa Tambakmulya Kecamatan Puring.

Polsek Ambal pada hari Jumat (23/4) turut mengamankan 15 botol Miras berbagai jenis dari penjual inisial WW (30) warga Desa Ambalresmi Kecamatan Ambal.

Selanjutnya, di tempat lain, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan ratusan botol Miras dengan rincian, Cibot sebanyak 86 botol, Ciplas 8 bungkus, Miras jenis Anggur sebanyak 14 botol, dan Bir sebanyak 6 botol.

“Sebetulnya masih banyak lagi. Barang bukti itu akan kami data, selanjutnya akan dimusnahkan semua,” imbuh Iptu Tugiman.

Lanjut Iptu Tugiman, KKYD dengan sasaran Miras akan terus digelar selama bulan Ramadhan, bahkan bisa diperpanjang sampai waktu yang tidak ditentukan.

Kepada warga masyarakat Iptu Tugiman mengimbau untuk melaporkan jika di daerahnya terdapat warung ataupun warga yang menjual Miras.

Mengkonsumsi Miras sangat tidak baik bagi kesehatan. Bahkan beberapa kasus di Kebumen, warga mengalami keracunan dan meninggal dunia akibat menenggak minuman keras.

Selanjutnya pada beberapa kasus kriminalitas di Kebumen, dipicu karena mengkonsumsi minuman setan itu.

Maka adanya hal itu, Polres Kebumen berkomitmen menciptakan situasi kondusif tanpa Miras di bulan Ramadhan ini.

(Humas Polres Kebumen)

Pasca Aksi Demo Warga Wadas, Bener, Ini Penjelasan Kapolres Purworejo

SEMARANG – Pasca kejadian aksi demo yang dilakukan masyarakat wadas dengan memblokade jalan desa dan merusak pepohonan serta menghadang petugas dengan lemparan batu, pada jumat kemarin, (23/4/21), di Desa Wadas, Bener, Purworejo. Membuat netizen di medsos menyudutkan pihak kepolisian.

Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito, dalam keterangan Pres Sore pukul 15.00 Wib, Sabtu (24/4/21), menjelaskan, bahwa kerusuhan yang terjadi kemarin, pihak kepolisian hanya berusaha menenangkan warga, bukan melawan warga yang melakukan aksi demo tersebut.

“Kita tau aksi warga tersebut ditunggangi oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, dan melakukan provokasi terhadap warga, bahkan mereka bukan dari warga di desa tersebut,” kata Kapolres Purworejo pada wartawan.

Dikatakan, Kapolres Purworejo, ke sebelas orang yang diamankan kemarin, sudah di lepaskan oleh pihak kepolisian, usai diminta keterangannya.

“Sudah kita lepaskan, kita hanya mintai keterangan saja. Namun, akan kita minta lagi keterangan mereka jika kami masih ada kekurangan. Saya juga mengingatkan, siapapun jangan berani berani membuat onar dan kegaduhan di wilayah Purworejo, karena pasti akan kita proses secara hukum,” jelasnya.

Ia juga menyayangkan, kejadian tersebut, pasalnya mudah terprovokasi dengan orang yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah terprovokasi oleh siapapun yang akan membuat tidak kondusif Kabupaten Purworejo.

Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar, mengungkapkan, bahwa Polri melakukan upaya pembukaan akses blokade jalan desa yang merupakan jalan umum bagi masyarakat dan perlintasan ekonomi.

“Dimana jalan tersebut telah di blokir masyarakat wadas dengan merusak pepohonan serta menghadang Petugas dengan melempari Batu, yang mengarah tindakan anarkis, sehingga menyebabkan jatuh korban dari anggota polri,” terang Kabidhumas Polda Jateng.

Lanjut Iskandar, Petugas Polri telah mengamankan 11 orang provokator anarkis, hal ini untuk mencegah korban dan aksi anarkis yang lebih besar lagi.

“Polres telah mengidentifikasi semua provokator dan melakukan pemeriksaan, dan saat ini telah dibebaskan dalam kondisi sehat wal’afiat,” ungkapnya.

Dijelaskan Iskandar, bahwa situasi pasca insiden saat ini sudah sangat kondusif dan akses jalan yang di blokade telah dibersihkan untuk kepentingan masyarakat umum Desa Wadas.

“Jadi tidak ada kepolisian melakukan perlawanan terhadap warga, kita sudah memberikan himbauan dan penjelasan, namun kita yang dilempari batu. Karena kita tau aksi tersebut terjadi akibat adanya provokasi, 11 orang ini yang kita amankan, karena mereka memprovikasi warga desa Wadas,” pungkasnya.

Kabidhumas menghimbau kepada Masyarakat Purworejo tidak perlu was was untuk beraktifitas, karena situasi kamtibmas sudah kondusif seperti biasanya dan TNI Polri menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat Purworejo. Jangan mudah terpengaruh oleh isue atau berita yang tidak benar.

21 Kg Serbuk Petasan Kembali Diamankan Polres Kebumen, Tersangka Berniat Menjual Melalui Facebook

Tribratanews Polres Kebumen –  Lagi, Polres Kebumen berhasil mengamankan 21 Kg serbuk petasan berikut lembaran sumbu dalam Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan atau KKYD.

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, serbuk petasan itu didapatkan dari 5 tersangka berbeda.

15 Kg serbuk petasan diamankan Sat Reskrim Polres Kebumen, pada hari Jumat (23/4) sekitar pukul 23.20 WIB di Kelurahan Tamanwinangun Kebumen, dari tersangka inisial MF (29) warga Desa Candimulyo Kecamatan Kebumen.

Pada hari yang sama, sedangkan untuk 6 Kg serbuk petasan lainnya diamankan Sat Samapta Polres Kebumen dari empat tersangka lain masing-masing berinisial AG (18) warga Desa Podoluhur Kecamatan Klirong, KV (18) warga Desa Piliharjo Kecamatan Puring, BG (17) warga Kelurahan Panjer Kebumen dan DF (18) warga Desa/Kecamatan Sruweng.

“Barang bukti yang kita amankan itu, kita peroleh dari para tersangka,” jelas Iptu Tugiman, Sabtu (24).

Keterangan tersangka MF, yang diamankan oleh Team Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen, serbuk petasan itu rencananya akan dijual melalui jejaring sosial Facebook.

Namun sebelum melakukan transaksi, aksinya berhasil digagalkan oleh polisi.

“Lumayan banyak barang bukti serbuk petasan yang diamankan Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen,” ungkap Iptu Tugiman.

Selain serbuk petasan, pada hari yang sama, Unit Reskrim Polsek Prembun juga berhasil menyita 3500 petasan rawit dari tersangka inisial HN (47) warga Desa/Kecamatan Prembun.

Warga perlu mempertimbangkan lagi jika akan mengedarkan atau membuat petasan mengingat beratnya ancaman kurungan penjara jika terbukti bersalah.

Para tersangka yang diamankan dijerat dengan Pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951.

Ancaman hukuman cukup berat, yakni hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.

KKYD dengan sasaran Miras dan Petasan memang tengah digencarkan Polres Kebumen.

Hal ini dilakukan agar pelaksanaan Ibadah Ramadhan bisa berjalan dengan khusyuk, serta perayaan Lebaran bisa lebih khidmat tanpa petasan dan Miras.

Warga yang mengetahui jika di daerahnya mengetahui ada orang yang mengedarkan serbuk petasan atau petasannya bisa dilaporkan ke kantor polisi terdekat.

“Jika mengetahui, segera laporkan. Sekecil apa pun laporan akan kami tindak lanjuti. Awasi anak-anak jangan sampai, menjadi korban ledakan petasan,” tandasnya.

(Humas Polres Kebumen)

Pasca Demo Kemarin, Polres Purworejo Membuka Akses Jalan Yang Melewati Desa Wadas

*Kapolres Purworejo : Sudah Beberapa Kali Diberikan Himbauan, Tetapi Tidak Ditanggapi*

PURWOREJO.- Polres Purworejo , Brimob dan kodim 0708 Purworejo membuka Akses jalan Kabupaten Purworejo yang melewati Desa Wadas Jumat (23/04) Siang

Berawal ada masyarakat desa wadas yang ingin ikut sosialisasi oleh BPN dan BBWS terkait rencana pembangunan proyek strategis nasional Bendungan Bener di intimidasi warga lain dengan mengambil undangan yang sudah disebarkan, melakukan ancaman supaya tidak hadir dan menutup akses jalan masuk dan keluar desa termasuk jalan Kabupaten

Berdasarkan laporan masyarakat terkait penutupan akses jalan Kabupaten, Polres Purworejo dengan back up Pers Brimob dan Kodim 0708 melakukan upaya-upaya preemtif untuk mengimbau warga masyarakat agar tidak melakukan blokir jalan karena jalan merupakan fasilitas umum yang digunakan oleh masyarakat umum.

Himbauan dilakukan berulang kali dan ajakan untuk berdialog dengan LBH yang ada namun tidak ditanggapi

Kesalahpahaman berawal ketika jalan menuju ke Desa Wadas di tutup oleh warga yang menolak tanah Desa Wadas yang akan diambil batu quarry untuk material pembangunan Bendungan Bener.

Sehingga kesalahpahaman dengan petugas Polres Purworejo pun tak terelakan di jalan kabupaten yang melintas di Desa Wadas, pada Jumat (23/4/2021) siang.

Kesalahpahaman itu bermula saat petugas Polres Purworejo bersama TNI Kodim 0708 patroli dengan berskala besar dan melintas di jalan kabupaten Desa Wadas, sudah ada material pohon dan tiang listrik yang di tumbangkan warga menghalangi jalan serta bebatuan dengan ukuran besar yang ditebar di berbagai ruas jalan, ketika petugas hendak membersihkan material pohon dan ranting serta batu yang melintang dan menghadang di jalan raya warga tidak terima.

Pohon dan tiang listrik itu sengaja ditebang oleh warga, sebagai bentuk blokade atau halang rintang sebagai wujud penolakan warga atas rencana sosialisasi dalam rangka inventarisasi dan identifikasi bidang tanah oleh pihak yang berhak pengadaan tanah untuk kepentingan umum bagi pembangunan Bendungan Bener di Balai Desa Wadas.

“Polres Purworejo mendapat laporan jika terjadi penutupan jalan di Desa Wadas, maka kami bersama petugas kepolisian dibantu Brimob Kutoarjo dan anggota Kodim 0708 datang ke lokasi untuk membuka jalan itu,” ungkap Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito, saat ditemui di lokasi kejadian.

Dijelaskannya, jalan yang ditutup oleh warga merupakan jalan umum dan jalan Kabupaten yang melintasi Desa Wadas, maka perlu bagi petugas untuk membuka akses jalan tersebut bagi kepentingan umum.

“Ini jalan kabupaten, tidak boleh kelompok masyarakat tertentu kemudian menguasainya dan melarang orang lain untuk melintas. Ini sama saja dengan mengganggu ketertiban umum sehingga harus ditertibkan,” tegas Kapolres.

Kapolres telah melakukan himbauan berkali-kali kepada warga, namun warga tetap tidak mengindahkan peringatan dan himbauan tersebut, Ratusan warga baik laki-laki dan perempuan yang tergabung dalam organisasi Gempadewa dan Wadon Wadas tetap bertahan dengan duduk menghadan petugas Polri dan TNI. Lantaran himbauannya tidak di hiraukan, petugas pun terpaksa membuka blokade jalan dan membubarkan warga.

Dalam pembubaran itu, kericuhan tak bisa dielakkan, warga kemudian melempari petugas dengan batu, petugas membalas dengan tembakan gas air mata. Sejumlah orang yang terindikasi sebagai provokatorpun diamankan dan dibawa oleh petugas. Petugas akhirnya berhasil membuka jalan dan membubarkan aksi warga.

Protap penggunaan kekuatan diterapkan sesuai prosedur dan proporsional sampai dengan tahap pembubaran masa, karena sudah mulai aksi-aksi provokasi dan anarkis dengan menyerang petugas dengan memukul menggunakan tangan kosong, kayu dan lemparan batu dan mengakibatkan 5 personil menderita luka, Kata Kapolres.

“Setelah kami cek mereka tidak kenal satu sama yang lainya. Dan itu merupakan orang luar bahkan bukan orang Purworejo yang sengaja akan mengganggu keamanan di Purworejo ini,” ujarnya.

“Selain itu, anggota saya Ipda Supriyanto yang saat itu juga ikut dalam patroli tersebut mengalami luka di pelipis akibat lemparan batu dari warga dan saat ini mendapat perawatan dari medis tidak hanya Ipda Supriyanto saja yang mengalami luka ada beberapa personel yang juga terkena lemparan batu dari warga,” Tambah Kapolres.

Sebelas orang yang diduga provokator yang telah diamankan dan diperiksa telah dipulangkan pada malam harinya dengan membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatan yang mengganggu ketertiban umum dan permasalahan telah dianggap selesai.

Mabok Bawa Serbuk Petasan, Warga Ambal Ditangkap Polisi

Tribratanews Polres Kebumen –  Sat Resnarkoba kembali mengamankan sedikitnya 8 Kg serbuk petasan berikut belasan lembar sumbu siap edar.

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, serbuk petasan diamankan dari dua tersangka masing-masing inisial AF (19) dan DR (28) warga Desa Kembangsawit Kecamatan Ambal Kebumen.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Kebumen. Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara setelah Polres Kebumen menyangkakan para tersangka dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, jika ada pemuda yang mencurigakan sedang minum-minuman keras pada hari Kamis (22/4) sekitar pukul 22.00 WIB di batas kota Kebumen Desa Jatisasri.

Dari kecurigaan itu, warga lantas melaporkan ke Polres Kebumen.

Pemuda yang kemudian diketahui tersangka AF selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh Sat Resnarkoba dan mendapatkan 3 Kg serbuk petasan berikut lembaran sumbu.

“Awalnya kita mengamankan tersangka AF. Dari tersangka AF kita dapatkan barang bukti 3 Kg serbuk petasan berikut lembaran sumbu ini,” ungkap Iptu Tugiman, Jumat (23/4).

Dari keterangan AF, diperoleh informasi jika serbuk petasan miliknya diperoleh dari tersangka IR yang tidak lain adalah tetangganya.

Tak berselang lama, Sat Resnarkoba langsung memburu tersangka IR dan mendapatkan serbuk petasan lainnya sebanyak 5 Kg, berikut lembaran sumbu petasan.

Keterangan tersangka IR, ia bisa memperoleh keuntungan 55 ribu Rupiah untuk tiap kantong plastik yang berisi 1 Kg serbuk petasan.

Kasat Narkoba Polres Kebumen AKP Paryudi mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya masih gencar melakukan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan atau KKYD dengan sasaran Miras dan Petasan serta kembang api yang membahayakan.

“Ini intruksi langsung dari Kapolres Kebumen. Kegiatan KKYD masih terus berlangsung,” ungkap AKP Paryudi.

KKYD yang tengah digelar Polres Kebumen hingga Polsek jajaran agar selama pelaksanaan puasa Ramadhan lebih, umat muslim lebih khusyuk.

Petasan merupakan barang berbahaya. Tak sedikit warga masyarakat menjadi korban akibat ledakan petasan.

Polres Kebumen mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak bermain petasan karena berbahaya.

“Semoga dengan adanya kegiatan KKYD ini, Kebumen akan selalu kondusif. Umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan lebih khusyuk, perayaan lebaran lebih khidmat,” pungkasnya.

(Humas Polres Kebumen)

Polsek Klirong Amankan 8 Kg Serbuk Petasan

Tribratanews Polres Kebumen – Polres Kebumen tengah gencar menggelar Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan atau KKYD, dari tingkat Polres hingga Polsek jajaran.

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, sasaran KKYD yakni Miras dan Petasan.

Baru-baru ini, dari kegiatan itu Sat Resnarkoba Polres Kebumen bersama Polsek Klirong berhasil mengamankan sedikitnya 8 Kg bubuk petasan serta puluhan petasan ukuran sedang dari tiga orang tersangka masing-masing RY (38), SO (51) dan IM (15).

Ketiga tersangka yang diamankan adalah warga masyarakat Desa Kebadongan Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen.

“Barang bukti yang kita dapatkan, kita amankan dari para tersangka hasil KKYD,” jelas Iptu Tugiman, Kamis (22/4).

Para tersangka ditangkap polisi berawal dari informasi masyarakat setempat pada hari Rabu (21/4) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari tersangka SO Polsek Klirong memperoleh serbuk petasan sebanyak 5Kg, dari tersangka IM berhasil menyita 3 Kg serbuk petasan, serta dari tersangka RY polisi menyita 28 petasan ukuran sedang.

Serta petasan itu rencana akan dijual kembali secara eceran seharga 130 ribu Rupiah per Kilogram.

Para tersangka memperoleh keuntungan sebanyak kurang lebih 30 ribu Rupiah untuk setiap Kg nya.

Keuntungan yang didapat tidak sebanding jika serbuk petasan itu meledak dan menghancurkan rumahnya.

Seperti yang terjadi di gudang rongsok milik Sopandi warga Desa Kedawung Kecamatan Pejagoan Kebumen pada Rabu (21/4) sekitar pukul 11.30 WIB, gudangnya nyaris terbakar karena petasan.

Api berasal dari petasan yang dinyalakan anak-anak sehingga apinya merambat ke jerami dan menjalar ke atap gudang.

Beruntung api itu bisa segera dipadamkan sebelum membesar dan menjalar ke mana-mana.

Tak ingin hal serupa terulang kembali, Iptu Tugiman mengimbau kepada warga masyarakat untuk menghindari bermain petasan.

“Hindari bermain petasan. Selain berbahaya, bermain petasan bisa menyebabkan kebakaran. Mari bersama awasi anak-anak saat bermain,” imbau Iptu Tugiman.

Karena perbuatannya, para tersangka yang diamankan oleh Sat Resnarkoba dan Polsek Klirong dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

(Humas Polres Kebumen)

Kapolda Jateng Resmikan Gedung Pelayanan Terpadu Serta Sejumlah Layanan Berbasis IT Milik Polres Klaten

Kapolda Jateng, Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi, SH, SSt MK meresmikan gedung pelayanan kepolisian terpadu di Polres Klaten, Selasa (20/4/21). Gedung yang merupakan terobosan kreatif Polres Klaten ini diberi nama “Grha Pelayanan Terpadu Presisi Polres Klaten”.

Dihadapan Forkompinda, tokoh masyarakat, para pejabat utama Polda serta sejumlah Kapolres jajaran Solo Raya, Kapolda memberikan apresiasi positif atas upaya Kapolres dan jajarannya tersebut.

Selain itu, Kapolda juga meresmikan beroperasinya sejumlah layanan berbasis IT yang memungkin masyarakat mendapatkan layanan kepolisian tanpa harus bergerombol yang beresiko terhadap penularan covid 19.

” Saya pribadi mengapresiasi dibangunnya gedung layanan terpadu ini. Ditengah-tengah upaya untuk membatasi penyebaran covid 19, layanan terpadu seperti ini sangat kita butuhkan,” tandas Kapolda.

Berdasarkan keterangan petugas setempat, Grha Pelayanan Terpadu (Grhayandu) melayani masyarakat untuk sebelas bentuk pelayanan yang sebelumnya tersebar di ruangan-ruangan terpisah.

Ditata dalam kemasan modern dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, hadirnya gedung ini diharapkan mampu membuat masyarakat nyaman dalam mengurus layanan kepolisian.

Masyarakat yang masuk gedung akan langsung dilayani petugas polwan yang mengarahkan masyarakat sesuai layanan yang dibutuhkan. Selain itu, layanan otomatis yang terkoneksi ke semua jenis layanan juga tersedia.

Adapun 11 layanan yang bisa didapatkan antara lain : SKCK online, SKCK baru, SKCK perpanjangan, sidik jari, surat keterangan bebas narkoba (SKBN), E-TLE, penanganan laka online/TAS, BPKB duplikasi, laporan kehilangan, laporan/aduan pidana dan E-pengaduan masyarakat Propam.

Kepada awak media Kapolda Jateng menjelaskan bahwa pembangunan gedung pelayanan terpadu Polres Klaten dan peluncuran berbagai aplikasi ini sebagai upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan Polri serta sebagai upaya mencegah penularan covid-19 dengan mengurangi kerumunan. Diharapkan Polri nantinya semakin berkembang dan bisa menjadi institusi yang bisa mengatasi segala permasalahan dan semakin dicintai masyarakat.

“Masyarakat datang ke Polres Klaten tidak usah mencari-cari, langsung di satu pintu di satu rumah, dia bisa mendapatkan apa yang dimau. Mulai dari memperoleh surat kehilangan, perpanjangan (SKCK) dan lain sebagainya.” ujarnya

“Apa yang kita resmikan ini sebagaimana program Kapolri untuk memberikan keadilan bagi masyarakat dan jaminan kepastian hukum serta pelayanan prima kepada warga yang membutuhkan dengan tidak melanggar hukum,” tegas Irjen Ahmad Luthfi.

Kapolda Jateng menambahkan bahwa selain untuk meresmikan terobosan kreatif Polres Klaten, kedatangannya bersama para pejabat utama Polda adalah untuk melakukan pengecekan pospam dan posyan himbauan tidak boleh mudik yang akan diberlakukan H-7.

Kapolda menjelaskan bahwa dalam kegiatan larangan mudik tahun 2021 ini pihaknya telah menyiapkan protap di perbatasan suatu bentuk pencegahan bergeraknya orang dan barang yang masuk di wilayah Jateng.

“Hal ini tidak hanya untuk mencegah mudik, namun juga sebagai upaya preemtif dan preventif Polri terkait dengan pencegahan covid-19,” tambahnya.

Sementara itu Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu SIK MH menjelaskan bahwa beberapa aplikasi yang diluncurkan Polres Klaten antara lain “Si Tanggap”, Simas Coklat, Pelayanan Polri Masuk Desa (PPMD), Chatbot Polres Klaten, Si Juminten, Samsat Malam/Salam Polres Klaten, Balasara Polres Klaten, Mobio pelayanan keliling Polres Klaten, SP2HP online, kawal gratis, SKCK Mami (SKCK malam minggu), SKCK jebol (SKCK jemput bola), SKCK Nos (SKCK non stop).

Aplikasi Si Tanggap merupakan aplikasi gabungan yang mengakomodir apa yang ada di gedung Grhayandu. Kemudian Simas Coklat adalah sistem informasi covid-19 Klaten.

“Kami menerjunkan 401 anggota yang bekerja sama dengan babinsa dan seluruh kepala desa untuk mendatakan perkembangan covid-19 di Kab. Klaten sehingga kita mendapatkan data yang akurat baik itu yang terkonfirmasi, kontak erat dan yang perlu pengawasan. Data ini kita input setiap hari di aplikasi simas coklat sehingga bisa kita evaluasi mana yang perlu mendapatkan perhatian khusus mana yang tidak.”

Untuk PPMD (Pelayanan Polri Masuk Desa) adalah pelayanan keliling Polres Klaten di desa-desa. Dengan layanan ini masyarakat tidak perlu datang ke Polsek untuk mendapatkan SKCK, surat kehilangan, laporan pidana hingga konsultasi hukum. Masyarakat bisa mendapat layanan kepolisian di desa-desa sesuai jadwal yang telah dibuat oleh masing-masing polsek. Menurut Kapolres layanan ini disambut antusias masyarakat, terbukti hanya dalam waktu 3 minggu sejak diluncurkan sudah ada 1680 produk yang dibuat dalam program ini.

Kemudian salah satu layanan yang cukup menjadi unggulan adalah SKCK Nos (SKCK Nonstop) dimana sekarang layanan SKCK di Polres Klaten dibuka 24 jam.

“Kapanpun masyarakat membutuhkan membuat SKCK, kapan saja, jam berapa saja kami siap memberikan pelayanan.”

Atas terobosan kreatif Polres Klaten ini apresiasi datang dari Bupati Klaten. Hj Sri Mulyani mengatakan sangat mendukung apa yang dibangun Polres Klaten dan berharap layanan ini terus dikembangkan dan bisa terintegrasi dengan pelayanan di pemerintahan Kab. Klaten. Hal itu menurutnya tak hanya untuk kemudahan layanan masyarakat namun juga untuk meningkatkan kemitraan antara Polres dengan Pemkab Klaten.

“Saya benar-benar memberikan apresiasi dan penghargaan atas capaian ini, karena pembangunan gedung pelayanan terpadu ini bukan semata tentang infrastruktur gedung dan sarana prasarana penunjang. Akan tetapi dibalik peresmian ini ada transparansi, akuntabilitas, ada adukasi dan ada keterbukaan informasi publik serta peningkatan kompetensi SDM maupun spririt untuk lebih baik dalam pelayanan kepada masyarakat.

Hangatkan Sayur, Rumah Warga Alian Kebakaran

Tribratanews Polres Kebumen – Hati-hati saat memasak. Kekurang hati-hatian bisa berakibat fatal, dan menyebabkan kebakaran rumah.

Seperti yang dialami oleh Maryono (40) warga Desa Kalirancang Kecamatan/Kabupaten Kebumen, rumahnya nyaris ludes dilalap si jago merah.

Tak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, namun diperkirakan korban mengalami kerugian material tidak sedikit pula.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen, kebakaran bermula saat korban memanaskan sayur setelah makan sahur sekitar pukul 04.00 WIB menggunakan kompor tungku kayu, Rabu (21/4).

“Setelah memasak, menurut korban api di tungku sudah dipadamkan. Namun ternyata, api membesar dan menjalar ke bangunan dapur,” jelas Iptu Tugiman.

Korban mengetahui kebakaran sekitar pukul 07.30 WIB setelah mendengar beberapa kali suara letupan di dapurnya.

Pada saat dicek, ternyata api sudah mulai membesar. Tak berselang lama, selanjutnya warga sekitar bersama dengan Polsek dan Tim Damkar datang ke lokasi dan berusaha memadamkan api.

Kurang lebih pukul 09.30 WIB api baru bisa dijinakkan.

Dari kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian material kurang lebih 30 Juta Rupiah.

Dapur semi permanen ditambah cuaca cerah selama beberapa minggu terakhir, membuat api cepat membesar dan lumayan sulit dikendalikan.

Tak ingin hal serupa terulang kembali, Iptu Tugiman mengimbau kepada warga masyarakat untuk lebih hati-hati saat memasak terutama kepada warga yang masih menggunakan tungku kayu.

“Pesan kami, pastikan betul tungku itu telah dipadamkan apinya. Jika perlu, di sekitar tungku dirapihkan kembali kayu-kayunya,” imbau Iptu Tugiman.

(Humas Polres Kebumen)

Polri Berpegang Teguh Menjaga HAM Dalam Menciptakan Kamtibmas

JAKARTA – Polri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meneken Memorandum of Understanding (MoU) Tentang Penegakan HAM di Indonesia. Nota kesepahaman itu juga menjadi wadah pertukaran data dan informasi, penggunaan Labfor dan Inafis.

Pada momentum itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, dengan semangat menjunjung tinggi HAM di Indonesia, maka seluruh personel Polri mulai dari prajurit hingga level pimpinan bakal diberikan pemahaman soal menjaga hak asasi manusia.

Menurut Sigit, dengan ditanamkannya pemahaman soal menjunjung tinggi HAM maka kedepannya tidak adalagi celah-celah terjadinya pelanggaran terkait dengan hal tersebut.

“Pemahaman HAM akan diberikan kepada personel Polri mulai dari pelaksana sampai pimpinan. Sehingga dilapangan potensi pelanggaran HAM bisa dihilangkan,” kata Sigit dalam acara MoU dengan Komnas HAM di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/4/2021).

Eks Kabareskrim Polri itu menekankan, saat ini Korps Bhayangkara bakal berpegang teguh untuk menjaga HAM dalam menjalankan tugasnya dalam menciptakan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas).

“Saya menyambut baik perpanjangan nota kesepahaman antara Komnas HAM RI dan Kepolisian. Kerjasama yang ada bisa dimanfaatkan dan diperlukan untuk proses penyelidikan Komnas seperti Inafis, Labfor dan lainnya,” ujar mantan Kapolda Banten tersebut.

Kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengapresiasi Polri atas penandatanganan nota kesepahaman. Hal ini wujud nyata dari transparansi Polri.

Taufan mengakui, di era kepemimpinan Kapolri Sigit, Korps Bhayangkara saat ini semakin transparan dan lebih kooperatif dengan sesama lembaga maupun pihak eksternal.

“Kami merasakan ada komunikasi dan koordinasi yang baik maka kami sangat terbantu karena diberikan akses dan ruang yang cukup serta keterbukaan Polri,” kata Taufan.

Selain itu, kata Taufan, komunikasi di daerah sangat bagus. Dengan tantangan media dan keterbukaan maka kepolisia berani mendisiplinkan aparat yang salah merupakan suatu kemajuan.

“Dan adanya rekomendasi yang baik direspon dengan baik. Upaya yang dilakukan perkembangan kemajuan dalam bertugas sangat baik,” tutup Taufan.

Polres Kebumen Gelar Anjangsana kepada Personel yang Sakit

 

Tribratanews Polres Kebumen
Sebagai bentuk kepedulian terhadap personel yang sedang sakit, hari ini Polres Kebumen gelar anjangsana.

Kegiatan yang dipimpin oleh Kabag Sumda Polres Kebumen Kompol Mawakhir, hari ini menjenguk Aiptu Slamet dan Aiptu Sarpanto di kediamannya masing-masing di Keposan dan Mertakanda Kebumen, Selasa, (20/04/2021).

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, kegiatan anjangsana merupakan bentuk kepedulian menyemangati personel yang sedang sakit agar lekas sembuh.

“Kedua personel yang dijenguk, mereka sedang sakit. Kita datang ke rumahnya dan memberikan semangat. Dari Urkes Polres juga mengecek kesehatannya,” jelas Iptu Tugiman.

Baik Aiptu Slamet maupun Aiptu Sarpanto keduanya lama sakit sehingga tidak bisa bertugas seperti biasanya.

“Semoga dengan kita menjenguk, menggelar anjangsana di kediamannya, rekan kami menjadi semangat dan lekas sembuh,” pungkasnya.

( Humas Polres Kebumen )

Awalnya Warga Mengira Razia Kendaraan Bermotor, Endingnya Banyak yang Minta Dihentikan Polisi

Tribratanews Polres Kebumen – Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi tahun 2021 Polres Kebumen masih terus berlangsung hingga tanggal 25 April 2021 mendatang.

Kegiatan simpatik terus digelorakan Polres Kebumen dalam operasi terpusat itu.

Operasi kali ini, ratusan takjil gratis kembali dibagikan Sat Lantas Polres Kebumen menjelang berbuka puasa.

Bagi takjil kali ini dipimpin langsung oleh Waka Polres Kebumen Kompol Arwansa bersama Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Sugiyanto.

Sedikit 500 takjil dan kurang lebih 520 masker dibagikan dalam kegiatan yang diselenggarakan di Jalan Pahlawan atau tepat di depan Kantor DPRD Kabupaten Kebumen, Senin (19/4).

“Masyarakat yang tertib berlalu-lintas maupun protokol kesehatan, kita hentikan dan kita berikan takjil gratis,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kompol Arwansa di sela kegiatannya.

Tak sedikit warga masyarakat yang terkejut saat dihentikan oleh puluhan polisi.

Namun saat petugas mendekat dan memberikan bungkusan yang berisi jajanan khas bulan Ramadhan, situasi yang semula tegang mendadak mencair.

Bahkan dari kejauhan, terlihat beberapa pengendara sengaja ingin melintas agar dihentikan polisi, agar bisa mendapatkan takjil itu.

“Takjil ini sebagai sarana memberikan edukasi tentang protokol kesehatan 5M, serta sosialisasi larangan mudik. Sambil kita bagikan takjil, kita edukasi hal tersebut,” imbuh Kompol Arwansa.

Selanjutnya Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Sugiyanto menambahkan, selain takjil pihaknya juga membagikan pamflet tentang larangan mudik serta protokol kesehatan.

“Ada pamflet juga yang kita bagikan. Untuk bagi takjil, kita selenggarakan setiap hari. Namun untuk hari ini yang terbanyak,” ungkap AKP Sugiyanto.

(Humas Polres Kebumen)