Bersama Paguyuban Satpam, Polres Kebumen Bagikan Sembako dan Masker

Tribratanews.kebumen.jateng.polri.go.id, Kebumen – Dampak dari pandemi Virus Corona Covid-19, banyak Satpam di beberapa wilayah harus dirumahkan.

Ini mengundang keprihatinan khusus bagi Polres Kebumen dan paguyuban Satpam Polres Kebumen.

Sat Binmas Polres Kebumen bersama paguyuban Satpam menggelar kegiatan bagi sembako kepada mereka yang terdampak virus corona Covid-19, Sabtu (9/5).

Sedikitnya 100 paket sembako dari Sat Binmas dan Satpam dibagikan pada kesempatan itu.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat dikonfirmasi melalui Kasat Binmas AKP Yusuf mengungkapkan, kegiatan itu untuk meringankan ekonomi para Satpam dan warga yang secara tidak langsung terkena imbas dari Covid-19.

“Kegiatan ini diprioritaskan kepada para tukang becak, tukang ojek, tukang parkir, pedagang asongan, keluarga Satpam, Satpam yang dirumahkan dan pemulung,” jelas AKP Yusuf.

Selain paket sembako, pada kesempatan yang sama Polres Kebumen juga membagikan masker sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kebumen.

Seperti diketahui bersama, hingga sampai saat ini terdapat 27 kasus positif Corona di Kebumen dengan rincian 17 dirawat, 8 sembuh dan 2 diantaranya meninggal dunia.

Di Kebumen banyak kasus OTG (Orang Tanpa Gejala) positif Corona.

Sehingga kesadaran masyarakat untuk selalu mengenakan masker dan rutin cuci tangan sangat diperlukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kebumen.

Sumber: Tribunnews

Sidang Online Penghuni Rutan Polres Kebumen, Manfaatkan Fasilitas Video Call

Tribratanews.kebumen.jateng.polri.go.id, Kebumen – Meski masih dalam situasi pandemi virus corona (Covid-19), proses hukum bagi para tersangka atau terdakwa penghuni Rutan Polres Kebumen tetap berjalan.

Hanya saja ada yang beda dalam proses sidang terdakwa di masa-masa seperti saat ini.

Saat memasuki tahap persidangan, sidang dilakukan secara daring atau dalam jaringan melalui aplikasi video call.

Hal itu sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja sama antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung serta Kementerian Hukum dan HAM.

Cara ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan virus corona.

Bagaimana pun penegakan hukum bagi mereka yang bersalah tidak boleh terhenti dengan alasan pandemi.

Sidang dilakukan di empat tempat berbeda yakni Polres Kebumen, Rutan Kebumen, Kantor Kejaksaan, dan Kantor Pengadilan Negeri Kebumen.

Bagi para tersangka atau terdakwa penghuni Rutan Polres, persidangan tetap dilaksanakan di Polres Kebumen.

Tersangka didampingi kuasa hukum mengikuti sidang di ruang kaca Polres Kebumen secara online.

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan meninjau langsung proses sidang oleh penghuni Rutan Polres Kebumen.

Diungkapkan AKBP Rudy, meski dilakukan secara daring, ia memastikan penjagaan dan pengawalan yang dilakukan oleh Polres Kebumen tetap ketat.

“Ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, dengan meminimalkan kontak langsung dengan orang lain.”

“Diharapkan para penghuni akan tetap sehat selama pandemi virus corona,” jelas AKBP Rudy, Selasa (12/5/2020).

Total ada tiga sidang pidana umum yang digelar di Polres Kebumen.

Meski dilakukan secara daring, semua perkara harus segera diselesaikan walau di tengah wabah Covid-19.

3 Peserta Lomba Video Vlog Pengiriman Polres Kebumen Juara di Tingkat Polda Jateng

Tribratanews.kebumen.jateng.polri.go.id, Kebumen – 3 peserta lomba video vlog tentang pencegahan Covid-19 di tingkat Polda Jateng, pengiriman dari Polres Kebumen berhasil menggondol hadiah.

Bahkan untuk video tema jaga kebersihan dan kesehatan, Neuma Studio Kebumen berhasil juara pertama dengan total skor 418 mengalahkan ribuan peserta.

Pengumuman dilakukan di Gedung Mapolda Jawa Tengah, Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel dalam kesempatan itu langsung menyerahkan hadiah kepada para pemenang, Rabu (6/5).

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat dihubungi mengucapkan selamat kepada para pemenang, karena telah ikut mengharumkan nama Polres Kebumen.

“Alhamdulillah, peserta lomba video yang kami kirimkan tiga diantaranya meraih juara dari Pak Kapolda Jateng.

Kita ikut senang ya,” kata AKBP Rudy, Jumat (8/5).

Selain Neuma Studio, dua peserta lainnya yang mendapatkan juara adalah Hendra Pol Apike meraih juara harapan 1 tema tidak mudik dengan total skor 415,6.

Satu pemenang lainnya, yakni Neuma Studio meraih juara harapan satu dengan tema stay at home dengan total 394,5.

Dengan demikian Neuma Studio mendapatkan dua hadiah sekaligus.

“Kebumen banyak pemuda yang berbakat.

Semoga apa yang diraih para pemenang ini mampu merangsang pemuda lainnya di Kebumen untuk ikut berprestasi juga.

Tentunya berprestasi dalam hal positif,” ungkap AKBP Rudy.

Para pemenang pengiriman asal Polres Kebumen sebelumnya melalui penjurian yang ketat yang dipimpin Waka Polres Kompol Prayudha Widiatmoko bersama Subbag Humas Polres Kebumen dengan melibatkan juri eksternal Ondo Supriyanto wartawan Suara Merdeka.

Para pemenang berhasil menyisihkan ratusan peserta lomba di tingkat Polda Jateng.

 

Sumber:tribun

Pulang Merantau Dari Tangerang, Pria Kebumen Ini Malah Edarkan Obat Terlarang di Kampung

Tribratanews.kebumen.jateng.polri.go.id – Pulang dari merantau, seorang warga Kebumen bukannya membawa oleh-oleh atau buah tangan untuk keluarga ataupun temannya.

YG (26) warga Desa Bonosari Kecamatan Sempor justru pulang membawa “oleh-oleh” yang membuatnya harus berurusan dengan Polres Kebumen.

YG ditangkap karena mengedarkan Pil Hexymer barang bawaannya dari Tanggerang Banten secara ilegal.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, tersangka ditangkap pada Rabu (29/4) sekira pukul 13.00 Wib oleh Sat Resnarkoba Polres Kebumen.

“Dari hasil penangkapan itu, kita amankan 9 paket pil hexymer. Tiap paket terdiri 10 butir,” jelas AKBP Rudy, Sabtu (9/4/2020).

Kepada penyidik,  tersangka mengaku sebelumnya memilik 20 paket pil hexymer dan sebagian telah dijual kepada temannya serta dikonsumsi pribadi.

Untuk satu paketnya, ia membeli seharga Rp 10 ribu. Selanjutnya ia menjual lagi seharga Rp 40 untuk tiap paketnya.

Akibat perbuatannya itu,  akhirnya polisi memberikan paket menginap gratis di hotel prodeo Rutan Polres Kebumen.

Tersangka dijerat Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun  penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Di tengah masyarakat, pil hexymer juga dikenal dengan sebutan pil dewa atau pil anjing. Hexymer merupakan alternatif narkoba jenis sabu yang harganya jauh lebih mahal.

Pil itu merupakan obat keras jenis G. Untuk mendapatkannya, harus dengan resep dokter dan harus dibeli di apotek.

Pil Hexymer adalah obat yang mengandung Trihexyphenidyl (Trihex). Obat ini biasa digunakan untuk menangani pasien parkinson dan sakit jiwa.

 

Sumber: tribun

Bakti Sosial, Polres Kebumen Bagikan 156 Sembako Untuk Takmir Masjid

Tribratanews.kebumen.jateng.polri.go.id – Di bulan Ramadan ini masa pandemi covid-19 masih belum berakhir.

Mengingat hal tersebut Polres Kebumen menggelar bakti sosial membagikan sembako untuk Takmir Masjid, Marbot Masjid dan Guru Ngaji di wilayah Kabupaten Kebumen.

Pembagian Sembako tersebut dilakukan secara simbolis bersama DMI (Dewan Masjid Indonesia) Kabupaten Kebumen di Gedung Haji Jl. Veteran No. 22, Bumirejo, Kec./Kab. Kebumen, Rabu (06/05/2020).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakapolres Kebumen Kompol Prayudha Widiatmoko bersama PJU Polres Kebumen, Ketua DMI (Dewan Masjid Indonesia) Kab. Kebumen Drs. H. Ashari, M.Pd.I, serta Sekretaris MUI Kab. Kebumen Drs. H. Khamid, M.Pd.I.

Secara simbolis sembako sebanyak 156 paket diserahkan oleh Wakapolres Kebumen Kompol Prayudha Widiatmoko kepada Ketua DMI Kab. Kebumen dan pengurus Masjid Agung Kebumen.

Nantinya sembako tersebut akan didistribusikan ke Masjid di masing – masing kecamatan wilayah Kabupaten Kebumen.

“Di bulan yang penuh berkah ini kita laksanakan pembagian sembako kepada takmir masjid sebagai amal jariyah yang semoga dapat membantu meringankan beban di masa pandemi covid-19 ini” ungkap Kompol Prayudha Widiatmoko.

Kapolres Kebumen: Warga Tidak Boleh Menggelar Aksi Anarkis dan Menutup Paksa Warung

Tribratanews.kebumen.jateng.polri.go.id, Kebumen — Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Kebumen tidak ada yang menggelar aksi anarkis menutup warung, serta razia saat bulan Ramadhan.

Hal ini diungkapkan tegas AKBP Rudy saat apel pagi menginstruksikan kepada seluruh personel Polres Kebumen untuk melakukan penindakan tegas kepada warga masyarakat yang melakukan aksi anarkis.

Razia dan menggeledah adalah tugas kepolisan yang tidak boleh dilakukan oleh warga masyarakat maupun Ormas.

Menurut Kapolres, di Bulan Ramadhan saatnya masyarakat untuk saling menghormati dan menghargai.

“Kita tidak ingin di Kebumen ada aksi anarkis. Saat ini waktunya kita saling menghormati yang berpuasa, dan menghargai yang tidak puasa karena alasan lain (perbedaan keyakinan),” kata AKBP Rudy.

Menurut Kapolres, warung yang akan berjualan diperbolehkan tetap buka dengan alasan untuk membantu ekonomi, namun setidaknya harus ditutup gorden agar tidak terlihat dari luar.

Kepada para warung yang masih buka, Kapolres mengimbau untuk saling mengingatkan pembeli untuk tidak bergerombol di dalam warung dengan menerapkan physical distancing.

Namun alangkah baiknya dalam situasi Pandemi Virus Corona Covid-19 makanan yang dibeli cukup dibungkus dan dimakan di rumah.

Hal ini untuk dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Corona Covid-19 di Kebumen.