TRIBRATANEWS POLRES KEBUMEN – Kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Argopeni Kecamatan/ Kabupaten Kebumen, yang menyebabkan satu warga meninggal dunia serta lima lainnya luka-luka ditangani serius oleh Polres Kebumen.
Tersangka inisial HE (54) warga setempat telah diamankan Unit Reskrim Polsek Kebumen dan sedang menjalani pemeriksaan.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat konferensi pers mengungkapkan, latar belakang tersangka melakukan penganiayaan karena dendam dan sakit hati kepada salah satu korban inisial MA (41) tetangga tersangka.
Kejadian bermula pada hari hari Rabu (17/3) sekitar pukul 15.30 WIB, saat tersangka HE pulang dari sawah dan merasa tersinggung karena ucapan korban.
Korban sering menuduh tersangka melakukan pencurian listrik.
“Korban yang emosi, selanjutnya mengambil sebilah sabit dan mengayunkan kepada korban HE,” jelas AKBP Piter didampingi Waka Polres Kompol Arwansa serta Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto Nugroho saat konferensi pers, Kamis (18/3).
Korban MA berhasil kabur dalam peristiwa mencekam itu, namun ia harus mengalami luka cukup serius di kepala bagian belakang dan punggung sebelah kiri oleh tajamnya sabit tersangka.
Melihat kegaduhan antara tersangka dengan korban MA, sejumlah warga setempat ikut melerai kejadian itu.
Namun nahas, warga yang melerai serta keluarga korban yang berada di lokasi kejadian turut menjadi sasaran kebrutalan tersangka.
Dengan membabi buta, tersangka mengayunkan sabit ke sejumlah orang yang mencoba mendekatinya.
Selain MA, data dari Kepolisian, korban dalam peristiwa itu, yakni korban inisial HAL (60) ibu dari MA meninggal dunia di lokasi kejadian setelah ditebas sabit.
Korban HAL mengalami pendarahan serius setelah mendapat luka bacokan pada tubuh bagian bawah ketiaknya, sehingga nyawanya tidak tertolong.
Istri MA, yakni korban inisial SR (35) serta anaknya laki-lakinya AK (8), turut menjadi korban mengalaminya luka robek pada beberapa bagian tubuhnya setelah disabet menggunakan sabit.
Korban terakhir yakni tetangga tersangka yang mencoba melerai inisial WU mengalami luka cukup parah setelah terkena sabit di pergelangan tangan.
Sesaat setelah kejadian, para Korban harus dilarikan ke RSUD Kebumen untuk mendapatkan perawatan intensif.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati,” jelas AKBP Piter.
Kepada polisi, tersangka mengaku menyesal dengan perbuatannya. Namun demikian ia siap menanggung resiko dari perbuatannya.
“Dibilang menyesal, ya menyesal Pak. Tapi mau gimana lagi,” tutur tersangka HE mengakui penyesalannya.
(Humas Polres Kebumen)