Tribratanews Polres Kebumen – Lagi, Polres Kebumen berhasil mengamankan 21 Kg serbuk petasan berikut lembaran sumbu dalam Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan atau KKYD.
Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, serbuk petasan itu didapatkan dari 5 tersangka berbeda.
15 Kg serbuk petasan diamankan Sat Reskrim Polres Kebumen, pada hari Jumat (23/4) sekitar pukul 23.20 WIB di Kelurahan Tamanwinangun Kebumen, dari tersangka inisial MF (29) warga Desa Candimulyo Kecamatan Kebumen.
Pada hari yang sama, sedangkan untuk 6 Kg serbuk petasan lainnya diamankan Sat Samapta Polres Kebumen dari empat tersangka lain masing-masing berinisial AG (18) warga Desa Podoluhur Kecamatan Klirong, KV (18) warga Desa Piliharjo Kecamatan Puring, BG (17) warga Kelurahan Panjer Kebumen dan DF (18) warga Desa/Kecamatan Sruweng.
“Barang bukti yang kita amankan itu, kita peroleh dari para tersangka,” jelas Iptu Tugiman, Sabtu (24).
Keterangan tersangka MF, yang diamankan oleh Team Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen, serbuk petasan itu rencananya akan dijual melalui jejaring sosial Facebook.
Namun sebelum melakukan transaksi, aksinya berhasil digagalkan oleh polisi.
“Lumayan banyak barang bukti serbuk petasan yang diamankan Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen,” ungkap Iptu Tugiman.
Selain serbuk petasan, pada hari yang sama, Unit Reskrim Polsek Prembun juga berhasil menyita 3500 petasan rawit dari tersangka inisial HN (47) warga Desa/Kecamatan Prembun.
Warga perlu mempertimbangkan lagi jika akan mengedarkan atau membuat petasan mengingat beratnya ancaman kurungan penjara jika terbukti bersalah.
Para tersangka yang diamankan dijerat dengan Pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951.
Ancaman hukuman cukup berat, yakni hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.
KKYD dengan sasaran Miras dan Petasan memang tengah digencarkan Polres Kebumen.
Hal ini dilakukan agar pelaksanaan Ibadah Ramadhan bisa berjalan dengan khusyuk, serta perayaan Lebaran bisa lebih khidmat tanpa petasan dan Miras.
Warga yang mengetahui jika di daerahnya mengetahui ada orang yang mengedarkan serbuk petasan atau petasannya bisa dilaporkan ke kantor polisi terdekat.
“Jika mengetahui, segera laporkan. Sekecil apa pun laporan akan kami tindak lanjuti. Awasi anak-anak jangan sampai, menjadi korban ledakan petasan,” tandasnya.
(Humas Polres Kebumen)